Author: Gabriel Oktaviant

Anggota PPP Minta MK Hapus Ambang Batas DPR-Berlaku untuk Hasil Pileg 2024

Jakarta (VLF) Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Didi Apriadi mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold DPR dihapus dan langsung berlaku untuk hasil Pileg 2024.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6/2024), gugatan itu telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2024 tertanggal 13 Juni 2024.

“Pemohon adalah adalah Anggota Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana Kartu Tanda Anggota Nomor 3171.01.22041969.01.001 yang dikeluarkan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan yang dalam pemilu 2024 ini sudah barang tentu Pemohon telah memberikan suara kepada Partai Persatuan Pembangunan,” demikian keterangan dalam kedudukan hukum pemohon.

Pemohon mengajukan gugatan uji materi pasal 414 ayat (1) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal yang digugat:

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

Dalam permohonannya, pemohon menilai ambang batas DPR itu bertentangan dengan kedaulataan rakyat hingga rasional. Dia juga menyebut tidak pernah terjadi penyederhanaan partai politik di DPR sejak pemilu 2009 meski ada ambang batas parlemen.

Dia juga mengatakan ambang batas parlemen itu telah menimbulkan kerugian konstitusional. Menurutnya, pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Menyatakan pasal 414 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109) yang menyatakan ‘Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia sebagaimana mestinya

atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

MK Sudah Perintahkan Ambang Batas Parlemen Diubah

MK telah memberikan putusan terkait parliamentary threshold. MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” demikian putusan MK yang dibacakan dalam persidangan Februari 2024 lalu.

(Sumber : Anggota PPP Minta MK Hapus Ambang Batas DPR-Berlaku untuk Hasil Pileg 2024.)

Asosiasi Fintech Buka Suara soal Uang Pinjol Banyak Dipakai buat Judi Online

Jakarta (VLF) Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi dalam transaksi judi online (judol). Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) menanggapi hal tersebut.

CEO and Co-Founder salah satu perusahaan peer to peer (P2P) lending, Koinworks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya masih kesulitan untuk menemukan adanya transaksi dana pinjol yang digunakan untuk judol. Pasalnya, praktik tersebut ilegal sehingga sangat sulit untuk terdeteksi aliran dananya.

“Judi online aja ilegal ya namanya ilegal tidak terdeteksi pemerintah atau yang lainnya. Kalau dibikin legal karena sudah masuk ke industri gampang di pantau karena ilegal kan nggak gampang dipantau susah ya. Banyak cara pastinya. Saya nggak ngomong harus melegalkan ya karena konsepnya ilegal ya sulit. Mungkin PPATK punya cara sendiri ya,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya hanya mampu memverifikasi data peminjam. Beberapa indikator untuk verifikasi seperti, credit scoring peminjam, pendanaan untuk bisnis, hingga bukti jaminan bisnisnya. Setelah itu, pihaknya tidak bisa melacak uang pinjaman tersebut digunakan untuk apa saja, termasuk ke arah judi online.

Pihaknya telah menerima imbauan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai mitigasi yang perlu dilakukan.

“Kita gelontorkan, nggak bisa jamin dana itu nggak buat judi. Itu kita nggak bisa kita kontrol. Kita cuma bisa lakukan ya verifikasi, dengan karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Kredit scoring apakah menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa tahu juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhnya.

Bagaimana cara fintech cegah uang pinjol buat judi online? Cek halaman berikutnya.

Cara Fintech Cegah Uang Pinjol buat Judol

Meski begitu, Ben menyampaikan pihaknya mempunyai cara agar dana pinjol tersebut tidak disalahgunakan, termasuk buat judol. Salah satu caranya, yakni dengan tidak memberikan pendanaan secara tunai. Selain itu, juga bekerja sama dengan platform P2P lending lainnya agar hal tersebut dapat dicegah.

“Kalau dari kita di level mikro, kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita berikan mereka suplai,” ujarnya.

Namun demikian, dia bilang cara tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan dana pinjol. Pasalnya, dia tidak bisa menjamin dana tersebut dapat digunakan dengan tepat guna atau justru digunakan untuk judi online.

Dia berharap caranya ini dapat mengurangi godaan masyarakat untuk bermain judol.”Apakah mereka bisa jual supply-nya dan judi online dari cash-nya? Ya bisa juga, tapi kita sih dengan membuat model seperti itu memberikan mereka barang daripada cash, hopefully juga me-reduce temptation mereka ya untuk masuk ke judi online,” terangnya.

Sementara itu, Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Abynprima Rizki menyayangkan penyalahgunaan dana tersebut terjadi. Padahal, dana pinjaman online dapat membantu lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna.

“Terkait itu, saya rasa seharusnya memungkinkan bagaimana dilakukan kampanye bersama dengan regulator. Ini penting ya kampanyekan pinjaman tepat guna. Pinjam buat judi online itu nggak tepat guna kan kita harus mengkampanyekan bersama ya pinjam tepat guna produktif kualitas hidup kita lebih baik,” kata Aby.

Pihaknya yakin OJK telah melakukan cara untuk mengkampanyekan hal tersebut, misalnya dengan mengawasi market conduct atau perilaku pasar yang dilakukan platform fintech lending.

“Kalau sisi asosiasi harus ada kode etik, bagaimana market conduct dari asosiasi, dari regulator cukup kencang di situ ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih, termasuk teman-teman di fintech lending,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

(Sumber : Asosiasi Fintech Buka Suara soal Uang Pinjol Banyak Dipakai buat Judi Online.)

Kusnadi Staf Hasto Minta Ganti Penyidik, MAKI: KPK Tak Perlu Turuti

Jakarta (VLF) Pengacara Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta KPK mengganti penyidik yang memeriksa kliennya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK tak perlu menuruti permintaan Kusnadi.

“Permintaan pergantian penyidik menurut saya itu agak berlebihan, karena secara hukum yang bisa menjadikan mundur penyidik atau penegak hukum atau bahkan hakim itu kalau ada hubungan kekeluargaan, kalau di luar itu justru malah aneh kalau diminta untuk mengganti penyidik. Justru ini menurut saya tidak perlu dituruti oleh KPK,” ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Boyamin menilai Kusnadi seharusnya menghadapi proses penyidikan dengan baik. Menurutnya hal ini dapat membantu terangnya perkara dan membantu Kusnadi segera menyelesaikan proses penyidikan.

“Mestinya Kusnadi ini juga tidak minta, justru hadapi dengan proses yang kalau dikatakan menjadi sesuatu perdebatan yang keras justru ini baik dalam tanda kutip adalah melindungi Kusnadi, karena justru rame di depan dari pada rame di belakang,” kata Boyamin.

“Sehingga kalau ini bisa membantu penyidikan ini membuat terang perkara. Kalau Kusnadi juga tidak ada masalah dan tidak salah pasti juga akan ketauan sejak awal sehingga tidak perlu ditindak lanjuti dengan proses-proses berikutnya. Termasuk Pak Hasto pun kalau nanti clear tidak ada kesalahan ya justru malah lebih baik sekarang ini, daripada nanti ke pengadilan malah jadi repot semua,” sambungnya.

Boyamin mengatakan tidak perlunya penyidik diganti terbukti dari Kusnadi yang selesai menjalani penyidikan dengan baik. Selain itu menurut Boyamin penggantian penyidik dapat menimbulkan kesan buruk bagi KPK maupun Kusnadi dan Hasto.

“Nyatanya hari ini (19/6) Kusnadi diperiksa penyidik yang sama juga nyatanya ketika keluar baik-baik aja dan berjalan baik, pemeriksaan 8 jam dan katanya menurut Kusnadi dan Lawyernya pemeriksaan baik-baik saja, berarti kan tidak ada masalah, bahwa tidak perlu diganti, kalau diganti justru kesannya malah jadi buruk untuk kedua belah pihak,” ujarnya.

Staf Hasto PDIP Minta Pergantian Penyidik di Kasus Harun

Diketahui sebelumnya, Kusnadi hadir di KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, meminta KPK mengganti penyidik yang memeriksa kliennya.

“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim,” kata Petrus di gedung KPK, Rabu (19/6)

Petrus mengatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait administrasi pemeriksaan. Dia menganggap ada kejanggalan terkait administrasi pemeriksaan.

“Jadi itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan, termasuk tanggal,” ucapnya.

KPK diketahui telah menyita ponsel milik Kusnadi pada Senin (10/6). Penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

(Sumber : Kusnadi Staf Hasto Minta Ganti Penyidik, MAKI: KPK Tak Perlu Turuti.)

Buka-bukaan di Sidang SYL soal Duit hingga ‘Cawe-cawe’ Pimpinan KPK

Jakarta (VLF) Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono buka-bukaan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasdi membeberkan soal praktik pemerasan hingga ‘cawe-cawe’ pimpinan KPK.

Kasdi bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Adapun SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Dalam sidang, Kasdi mengakui ada permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasdi mengatakan permintaan itu terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementan.

“Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?” tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Iya, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

“Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?” tanya hakim.

“Opini WTP itu,” jawab Kasdi.

SYL Pernah Bertemu Anggota BPK

Kasdi mengatakan SYL pernah bertemu empat mata dengan anggota IV BPK RI bernama Haerul Saleh. Namun, dia mengaku tak tahu isi pembicaraan SYL dan anggota BPK tersebut.

“Iya, pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?” tanya hakim.

“Pada saat itu pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana, kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya,” jawab Kasdi.

“Antara?” tanya hakim.

“Antara Pak Menteri dengan anggota IV,” jawab Kasdi.

“Siapa namanya?” tanya hakim.

“Pak Haerul Saleh,” jawab Kasdi.

Hakim lalu menanyakan kelanjutan pertemuan empat mata yang dilakukan SYL dengan anggota BPK tersebut. Kasdi mengatakan dirinya lalu diminta mengantisipasi terkait predikat WTP di Kementan.

“Terus?” tanya hakim.

“Nah kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

Ada Permintaan Rp 12 M untuk WTP
Kasdi mengatakan ada permintaan Rp 12 miliar untuk memperoleh predikat WTP tersebut. Dia mengatakan nominal awal permintaan itu sebesar Rp 10 miliar.

“Oke, lalu kemudian upaya pengamanan temuan itu kemudian dari mana?” tanya hakim.

“Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah. Itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah 2 menjadi Rp 12 miliar,” jawab Kasdi.

“Untuk?” tanya hakim.

“Untuk mengamankan supaya mendapat WTP,” jawab Kasdi.

Patungan Eselon

Kasdi juga mengakui adanya praktik patungan atau sharing eselon I. Kasdi mengaku praktik sharing itu juga diakuinya saat KPK menyelidiki ke Kementan.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai awal mula KPK mencium adanya praktik sharing di Kementan. Kasdi mengatakan KPK mendatangi gedung Kementan dan membawa sejumlah dokumen.

“Setelah berlangsungnya waktu mengenai sharing atau pengumpulan uang dari Kementerian eselon I itu kemudian oleh aparat penegak hukum tercium oleh KPK?” katanya.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

“Tercium oleh KPK mengenai praktik ini di Kementan?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

“Kemudian, KPK mendatangi, penyelidikan, bener nggak?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

“Sejak kapan penyelidikan?” tanya hakim.

“Mulai Januari 2023,” jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan penyelidik KPK menanyakan kebenaran adanya praktik sharing saat datang ke Kementan. Hakim lalu menanyakan apakah Kasdi menjawab jujur pertanyaan penyelidik KPK tersebut.

“Menyampaikan kenyataan itu ke KPK atau Saudara tutupi?” tanya hakim.

“Kita sampaikan apa adanya saat itu minta dokumen-dokumen, kan datang ke kantor juga para penyelidiknya, itu kita sampaikan juga,” jawab Kasdi.

“Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor Saudara ya, menyampaikan ke Saudara, apa intinya waktu itu?” tanya hakim.

“Yang saya pahami, Pak, waktu itu adalah banyak dari para penyelidik itu menyampaikan bahwa, ‘ini ada praktik ini bener apa nggak?’,” jawab Kasdi.

“Praktik apa itu?” tanya hakim.

“Praktik sharing dari eselon I,” jawab Kasdi.

Kasdi mengaku berterus terang ke penyelidik KPK. Dia mengakui adanya praktik sharing di eselon I Kementan.

“Itu ditanyakan ke Saudara?” tanya hakim

“Ditanyakan,” jawab Kasdi.

“Apa yang Saudara sampaikan? Bener ada?” tanya hakim.

“Memang ada,” jawab Kasdi.

“Saudara terus terang bilang ke mereka?” tanya hakim.

“Terus terang dan juga kan akhirnya dokumennya kan diminta juga, itu kan tanda bukti,” jawab Kasdi.

Honor untuk Febri dkk

Lebih lanjut, Kasdi juga membeberkan soal honor pengacara Febri Diansyah. Dia mengungkap sebagian dibayar memakai uang patungan pegawai Kementan.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92, Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, ‘agar Saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan. Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta. Sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta, yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan’. Ingat saksi ya?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

“Ya, ingat,” jawab Kasdi.

“Betul seperti ini?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Kasdi.

Kasdi mengaku tak diceritakan detail oleh terdakwa Muhammad Hatta terkait pengumpulan uang untuk membayar honor Febri sebagai advokat tersebut. Kasdi mengatakan uang itu hanya membayar sisa pembayaran Febri yang telah dikurangi Rp 550 juta dari uang pribadinya.

“Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu uangnya sumbernya dari Kementan?” tanya jaksa.

“Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta,” jawab Kasdi.

“Apa yang disampaikan, apa?” tanya jaksa.

“Yang disampaikan, ‘Pak, ini sisanya juga dari sharing’,” jawab Kasdi.

“Oh, hanya dibilang sisanya dari sharing?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Kasdi.

“Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp 550 (juta)?” tanya jaksa.

“Yang dari Rp 900 (juta),” jawab Kasdi.

Jaksa terus bertanya ke Kasdi berapa uang yang dikeluarkan dari kantong pribadinya untuk membayar pengacara. Dia mengaku mengeluarkan uang Rp 550 juta, sementara Rp 350 juta lainnya berasal dari patungan.

“Uang saya, sisanya pak hatta yang menutup yang Rp 900 (juta) versi saya, datanya Rp 550 (juta) berati kurang Rp 350 (juta),” ujar Kasdi.

Kasdi mengatakan uang patungan itu salah satunya berasal dari Ditjen Peternakan Kementan. Uang itu berjumlah Rp 100 juta.

Chat dari Pimpinan KPK

Kasdi pun mengungkap percakapan (chatting) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta bantuan program ke SYL. Kasdi mengatakan Alex juga meminta nomor ponsel Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ke SYL.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan ada atau tidaknya hubungan SYL dengan pimpinan KPK. Kasdi mengatakan ada chatting antara SYL dan Alexander Marwata.

“Saudara mendengar atau kemudian Pak Menteri kemudian berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau, disampaikan penyidik kepada saya, ada di HP Pak Menteri ada chatting itu kemudian…,” jawab Kasdi.

“Chatting antara siapa?” tanya hakim memotong Kasdi.

“Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK,” jawab mantan anak buah SYL itu.

“Siapa namanya?” tanya hakim.

“Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata,” jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan percakapan antara SYL dan Alex tak membahas pengusutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan. Dia mengatakan isi pesan itu adalah Alex meminta bantuan program ke SYL untuk kampungnya di Klaten, Jawa Tengah.

Bantahan Alex

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah pernah menghubungi SYL terkait permintaan bantuan untuk kampung halamannya. Alex menyebutkan fotonya dicatut oleh seseorang di aplikasi WhatsApp (WA).

“Percakapan WA antara Mentan dengan seseorang yang menggunakan foto profil saya,” kata Alex saat dihubungi detikcom, Rabu (19/6).

Alex Marwata turut melampirkan tangkapan layar yang berisi chat seseorang yang menggunakan fotonya di WA dengan SYL. Percakapan itu terlihat menggunakan bahasa Jawa.

“Saya tidak pernah mempunyai dan menyimpan nomor handphone atau pejabat Kementan yang saat ini sedang berperkara atau disidang di pengadilan tipikor,” kata Alex.

Duit untuk Firli

Kasdi pun mengakui adanya pemberian Rp 800 juta kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Kasdi pun menceritakan penyerahan uang yang diberikan SYL kepada Firli.

Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu diberikan SYL terkait penyelidikan KPK soal pengadaan sapi di Kementan. Dia mengatakan SYL meminta agar penyelidikan masalah pengadaan sapi itu diantisipasi.

“Apakah Saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Ada, saya tahu waktu itu, selain dari berita, saya juga diberi tahu oleh Panji karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di…,” jawab Kasdi, yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta.

“Sering ketemu?” tanya hakim.

“Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu,” jawab Kasdi.

“Apakah Saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?” tanya hakim.

“Mohon izin, Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Nah, itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi,” jawab Kasdi.

‘Sharing’ yang dimaksud Kasdi adalah patungan uang Rp 800 juta dari eselon I di Kementan. Dia mengatakan permintaan itu juga disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta.

“Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional Menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?” tanya hakim.

“Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli,” jawab Kasdi.

“Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?” tanya hakim.

“Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka saya mengonfirmasi,” jawab Kasdi.

“Ini sharing ini bukan untuk operasional Menteri lagi nih?” tanya hakim.

“Bukan,” jawab Kasdi.

“Jadi untuk kepentingan?” tanya hakim.

“Untuk kepentingan tadi,” jawab Kasdi.

“Dikumpulkan?” tanya hakim.

“Rp 800 juta,” jawab Kasdi.

SYL Briefing Pegawainya

Hakim kemudian menanyakan apa yang disampaikan SYL. Kasdi mengatakan dirinya diminta SYL melakukan briefing ke pegawai Kementan yang dipanggil KPK.

“Apa disampaikan?” tanya hakim.

“Pada saat itu, ‘Pak Sekjen tolong ke teman-teman yang dipanggil oleh KPK itu,’ saya diperintah ini, untuk bisa mem-briefing orang-orang itu yang sudah dipanggil,” jawab Kasdi.

Hakim mencecar Kasdi terkait isi briefing yang diperintahkan SYL. Kasdi mengatakan SYL meminta agar pegawai Kementan tak menjelaskan secara detail melainkan secara normatif ke penyidik KPK.

“Apa briefing-nya seperti apa?” tanya hakim.

“Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu,” jawab Kasdi.

“Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?” tanya hakim.

“Narasinya tidak demikian,” jawab Kasdi.

“Apa narasinya seperti apa?” tanya hakim.

“Narasinya itu aja, ‘Pak Sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail’,” jawab Kasdi.

(Sumber : Buka-bukaan di Sidang SYL soal Duit hingga ‘Cawe-cawe’ Pimpinan KPK.)

MAKI Harap DPR Cermat Pilih Anggota BPK, Ingatkan Calon Selundupan

Jakarta (VLF) DPR akan melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan DPR untuk berhati-hati memilih calon anggota BPK.

Sebagai informasi, pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK sudah diumumkan hari Rabu (19/6) kemarin. Proses pendaftaran akan dibuka mulai 20 Juni sampai 4 Juli 2024 atau selama dua pekan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas menyampaikan pendapatnya terkait seleksi calon anggota BPK. Dia melontarkan peringatan agar calon anggota BPK yang akan terpilih nanti bukan titipan para pihak terkait korupsi.

“Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Untuk diketahui, Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G. Sedangkan Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh KPK dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Kembali ke Boyamin. Dia menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.

“Karena integritasnya sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal,” imbuh Boyamin.

Lebih lanjut, aktivis antikorupsi yang juga praktisi hukum ini menambahkan calon anggota BPK memang harus memiliki kemampuan dalam mencermati hasil audit atas keuangan negara. Namun, Boyamin menyebut integritas tetap prioritas.

“Toh pelaksana itu (audit), kan, auditor-auditor BPK. Pimpinan itu hanya kebijakan, maka yang utama integritas. Kemampuan itu otomatis (diperlukan), tetapi nomor dua tetap,” tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti adanya kemungkinan calon selundupan dari pihak-pihak tertentu yang hendak memanfaatkan BPK. Calon itu nantinya untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi.

“Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,” ujar dia.

“Pokoknya pansel harus waspada. Ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi,” sambung dia.

Kalaupun, kata dia, ada politikus yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK, maka kandidat itu harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji. “Misalnya, teruji itu namanya tidak pernah disebut oleh KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan segala macam,” imbuh dia.

(Sumber : MAKI Harap DPR Cermat Pilih Anggota BPK, Ingatkan Calon Selundupan.)

Legislator Minta Satgas Judi Online Kejar ‘Pemain’ Kelas Atas hingga Bandar

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meragukan satgas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu memberantas judi online. Karena itu, dia memberikan usulan agar satgas yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berani mengejar pemain-pemain kelas atas hingga bandar judi online.

Dia awalnya bicara terkait judi online yang menjadi persoalan global. Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan bekerja sama dengan negara lain.

“Judi online ini urusan masing-masing negara, negara ini bukan hanya Indonesia, dunia serius nggak memberantas judi, kenapa? Itu kan bisa dibilang misalnya pemainnya Indonesia tapi kan websitenya di negara-negara lain, itu kan kata PPATK itu, gitu loh, nah kalau konteks Indonesia ya kalau ada situs situs itu ditutup,” kata Trimedya saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Trimedya lantas bicara terkait aparat penegak hukum. Dia meyakini aparat penegak hukum harusnya saat ini sudah mengetahui pemain-pemain kelas atas yang memegang judi online tersebut.

“Menurut saya aparat penegak hukum tahu siapa-siapa sih ‘pemainnya’. Itu pasti tahu, dari siapa-siapa pemainnya dijajaki, kan ada interpol, pemain di tingkat Asia siapa, dunia siapa, gitu,” jelasnya.

“Menurut saya kita nggak pernah serius pemberantasan judi online, sehingga lagi ramai diangkat tapi pemberantasannya nggak pernah serius. Kalau mau mulai kan bisa harusnya dari atas, polisi kan tahu ‘pemain-pemainnya’ siapa, ‘pemain-pemainnya’, nggak cuma bandar, bandar maupun ‘pemain’. Iya itu yang harus dikejar. Itu kan kelas atas,” lanjut dia.

Meski begitu, dia mengaku pesimistis dengan satgas pemberantasan judi online tersebut. Dia menyebut satgas semacam ini sudah ada sejak zaman presiden sebelum Jokowi.

“Soal tim-tim begini setiap era kepresidenan ada aja muncul tapi nggak bisa menyelesaikan masalah, tapi untuk mengingatkan lagi bahwa judi online memang harus diberantas ya oke-oke aja, tapi saya pribadi pesimistis akan serius, walau saya tahu korban judi online itu paling banyak rakyat di bawah ya,” ujar dia.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pemerintah menggandeng tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Menurutnya, cara itu juga ampuh mengingatkan masyarakat, khususnya menengah ke bawah, untuk tidak bermain judi online.

“Sebenarnya tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh desa itu harus beri kesadaran itu, karena yang banyak jadi korban itu bukan orang kota, tapi orang desa. Nah Indonesia dilihat dengan jumlah penduduk yang besar jadi target kan, gitu. Dilakukan penyadaran, karena yang paling ngeri ini kelas bawah, itu yang harus dibantu mengatasinya, saya sudah cerita sopir saya korban judi online, dia punya utang akhirnya saya punya pembantu juga diutangi, nah begitu bagaimana penyadaran rakyat di bawah itu,” imbuhnya.

Satgas Judi Online Mulai Bergerak

Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai bergerak melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terkait judi online. Hari ini Satgas menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas. Rapat ini dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia mengungkap tercatat 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online, dan 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun.

Hadi juga mengungkapkan pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.

Hadi mengungkap pemain judi online terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1,64 juta orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.

Hadi mengungkap masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nilai transaksi sekali main judi online Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.

Sementara masyarakat kelas menengah atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar. Kendati demikian, Hadi belum mengungkap jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.

Untuk menangani dengan cepat masalah judi online, Hadi menuturkan Satgas akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

Kemudian, menurut Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebutkan para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

“Yang kedua, kita akan melakukan penindakan jual beli rekening, modusnya pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban,” kata Hadi.

“Dan selain itu dilakukan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening, KTP, setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” imbuhnya.

Hadi menjelaskan, Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.

“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” jelasnya.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kepemilikan rekening dan perannya dalam aktivitas judi online. Hadi mengatakan nantinya, jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang melaporkan, aset itu akan diserahkan ke negara.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ucapnya.

(Sumber : Legislator Minta Satgas Judi Online Kejar ‘Pemain’ Kelas Atas hingga Bandar.)

Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto PDIP Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan KPK hari ini. Kusnadi akan diperiksa KPK dengan kapasitas sebagai saksi.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024), Kusnadi tiba pada pukul 10.02 WIB. Kusnadi terlihat mengenakan batik.

Kusnadi datang ditemani pengacaranya, Petrus Selestinus. Setelah itu, Kusnadi terlihat memasuki ruang tunggu KPK.

Kusnadi pun tidak banyak bicara ketika tiba. Sedangkan pengacaranya, Petrus, menyebut hari ini Kusnadi masih punya rasa trauma.

“Hari ini Kusnadi sebagai saksi memenuhi panggilan KPK. Meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi,” kata Petrus.

Petrus mengatakan Kusnadi masih mengalami trauma dan dapat dilihat dari tampangnya. Meski begitu, Petrus menyebut Kusnadi tetap siap menjalani pemeriksaan.

“Dan sebagai buktinya ini fisiknya orangnya dalam keadaan kelihatan seperti trauma masih ada, tapi dia siap untuk memenuhi panggilan itu,” katanya.

KPK kembali memanggil Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemanggilan itu dilakukan setelah Kusnadi meminta penjadwalan ulang.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan Kusnadi dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (18/6), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun Tessa belum memerinci apa yang akan didalami penyidik nantinya kepada Kusnadi.

“Info sementara Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi besok Rabu,” kata Tessa ketika dihubungi, Selasa (18/6).

Seperti yang diketahui sebelumnya, sejatinya, KPK sudah memanggil Kusnadi pada Kamis 13 Juni lalu. Namun, Kusnadi meminta jadwal ulang pemeriksaan oleh KPK karena mengaku masih trauma dibentak-bentak penyidik KPK.

“Beliau minta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan dibohongi,” kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Kamis (13/6).

KPK juga telah memeriksa Hasto pada Senin (10/6) terkait buron Harun Masiku. Dalam pemeriksaan itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita penyidik.

(Sumber : Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto PDIP Penuhi Panggilan KPK.)

Populer: Netizen Gunjingkan Jalanan Sukolilo Pati yang Sepi, Camat Buka Suara

Jakarta (VLF) Viral video menunjukkan jalanan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang sepi. Banyak warganet beranggapan imbas dari pengeroyokan bos rental yang tewas dan razia polisi.

Video itu seperti diunggah akun TikTok @Cahayamakmur yang diunggah pada 19 jam yang lalu. Unggahan itu menuai ratusan komentar netizen.

Seperti dilihat detikJateng terekam suasana jalan yang sepi. Hanya beberapa motor yang melintas di jalan raya Sukolilo. Di dalam video terdengar kondisi jalan tidak ada motor yang lewat.

“Jalan raya Sukolilo gais tidak ada motor lewat blas (sama sekali),” jelasnya dalam video yang dilihat detikJateng, Selasa (18/6/2024).

Netizen menanggapi unggahan ini dengan beragam respons. Banyak yang menyebut sepinya jalanan di Sukolilo ini karena imbas kejadian di Sumbersoko.

“mungkin takut kendaraannya takut di angkut” kata akun @aka***.

“saiki ws angker sukolilo,akeh razia motor bodong,” timpal akun @poe***

Camat Sukolilo Buka Suara

Dimintai konfirmasi, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono menampik sepinya jalanan Sukolilo itu bukan karena warga takut melintas. Menurutnya warga lebih memilih melihat langkah kepolisian menindaklanjuti kejadian pengeroyokan bos rental hingga tewas di Desa Sumbersoko pada Kamis (6/6) lalu.

“Kemudian dan terkait hal ini mungkin analisa saya di warga Sukolilo bukan karena takut mereka ingin melihat dulu ini langkah diambil Kepolisian seperti apa,” jelas Andrik saat dihubungi detikJateng lewat sambungan telepon siang ini.

Andrik mengatakan kepolisian telah melakukan upaya pengamanan pelaku pascakejadian di Sumbersoko. Total ada 10 pelaku yang diamankan polisi imbas tewasnya bos rental BH (52) karena dihajar massa.

“Ada langkah-langkah yang dilakukan teman-teman kepolisian untuk menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Sumbersoko termasuk terkait dengan permasalahan hukum termasuk dengan adanya proses hukum di sana kan awalnya ada tiga tersangka terus bertambah satu, dan informasi tambah enam jadi total tersangka 10 orang,” jelasnya.

Selain upaya hukum, kata dia polisi juga melakukan razia motor dan mobil bodong di kawasan Sukolilo. Andrik menjelaskan ada puluhan motor dan enam mobil bodong diamankan polisi.

“Selain itu ada langkah kepolisian terkait dengan penertiban kendaraan bermotor, dan ditemukan 33 kendaraan motor bodong ada enam mobil yang saya tahu itu,” terang dia.

Meski viral kondisi sepi, Andrik mengakui kondisi Sukolilo Pati berangsur kondusif. Dia berharap dalam waktu dua sampai tiga hari kehidupan masyarakat di Kecamatan Sukolilo berangsur normal.

“Saya sampaikan kalau kondisi di Sukolilo ini tidak ada problem saya rasa masih wajar, karena setelah kejadian tersebut ada langkah-langkah yang dilakukan pihak Kepolisian, saya yakin dua sampai tiga hari kembali normal harapan saya seperti itu,” terang Andrik.

“Jadi aktivitas warga bisa normal proses hukum di Desa Sumbersoko segera selesai, mungkin ada terduga yang belum ketangkap, belum menyerahkan diri saya harap menyerahkan diri sehingga proses hukum terjadi bisa selesai, setelah selesai aktivitas kembali normal saya yakin Sukolilo kondusif dan kembali normal,” dia melanjutkan.

(Sumber : Populer: Netizen Gunjingkan Jalanan Sukolilo Pati yang Sepi, Camat Buka Suara.)

Ketidakjelasan Hukuman 2 Oknum TNI Penganiaya Pria Disabilitas di Tambrauw

Jakarta (VLF) Warga di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, memalang pos TNI untuk mempertanyakan kejelasan hukuman terhadap 2 oknum TNI yang diduga menganiaya pria disabilitas bernama Moses Yewen pada 2022 silam. Warga juga meminta hukum adat diberlakukan.

Koordinator Aksi, Hans Baru mengungkapkan dugaan penganiayaan bermula saat Moses Yewen datang ke warung milik anggota Babinsa bernama Frans Acong. Korban saat itu datang karena hendak makan.

“Jadi waktu itu bapak Moses ini lagi mabuk datang ke warung Acong untuk makan, karena Bapak Moses ini sudah anggap Acong seperti anak sendiri. Bapak Moses ini suaranya memang besar, jadi dia ribut-ribut suruh buka pintu karena pintu terkunci dari dalam,” ujar Hans Baru kepada detikcom, Selasa (18/6/2024).

Hans menjelaskan Moses Yewen sebelumnya sudah menghibahkan tanahnya ke Frans Acong yang kemudian dibanguni warung makan. Namun saat Moses Yewen datang, Acong dan istrinya saat itu tidak berada di warung dan warung itu dijaga oleh dua anggota TNI lainnya yang menjadi terduga pelaku penganiayaan.

“Dua pelaku ini tidak kenal siapa itu bapak Moses. Jadi kebetulan pintu ditutup, ditolak dan beliau ribut-ribut bilang pintu ini buka sudah kam (kalian) kunci untuk apa. Nah, pelaku dua ini ada di dalam dan jawab kenapa, tutup baru kenapa,” ungkapnya.

Menurut Hans, Moses Yewen sempat bingung kedua oknum TNI itu menolaknya masuk ke dalam warung. Dia pun sempat mempertanyakan kartu tanda anggota (KTA) dari kedua oknum prajurit tersebut.

“Tentara ini jawab, saya kalau kasih tunjuk kartu anggota ini saya pukul ko (kau),” tambahnya.

Setelah menunjukkan KTA-nya, kata Hans, kedua terduga pelaku lantas memukul Moses hingga menyeretnya sejauh 20 meter. Menurut Hans, Moses saat itu dibawa ke Pos Satgas lalu kembali dianiaya.

“Sampai di Pos bukan diamankan tapi diinjak-injak dan beliau berteriak-teriak,” bebernya.

Beruntung saat itu ada anggota Satgas dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendengar teriakan Moses kemudian bergegas menolong. Hans menyebut tindakan keji itu dilakukan oleh oknum anggota Satgas dari Batalyon 762/VYS Sorong.

“Akhirnya (korban) dibawa lah pulang ke rumah,” ujarnya.

Pascapenganiayaan tersebut, pihak warga melapor ke Pomad Sorong, DPRD Kabupaten Tambrauw dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Akhirnya, personel Satgas Batalyon 762/VYS Sorong ditarik.

“Kami melalui proses hukum cari kebenaran dan masalah salah dan benar itu nanti pengadilan yang nyatakan. Makanya kami sesuaikan dengan prosedur. Kami pertemuan di DPRD dan akhirnya Satgas 762 ditarik,” ungkapnya.

Warga Minta Kejelasan Hukuman 2 Oknum TNI Penganiaya Moses

Berselang 2 tahun kemudian, warga Tambrauw meminta kejelasan hukuman terhadap kedua oknum TNI yang diduga menganiaya Moses Yewen tersebut. Hans mengatakan kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2022 hingga ke Pengadilan Militer tapi belum ada kabar terkait putusan terhadap kedua pelaku.

“Sampai saat ini, masyarakat tidak mendapat kepastian hukum dari pelaku-pelaku penganiayaan yang notabennya mereka oknum TNI dari Batalyon 762 Kota Sorong,” kata Hans.

Hans mengatakan warga sebenarnya sempat tak lagi menyoroti kasus ini usai Satgas dari Batalyon 762 Kota Sorong ditarik dari Distrik Fef, Tambrauw. Namun belakangan Satgas dari Batalyon 762 Kota Sorong kembali ditugaskan di Distrik Fef.

“(Satgas dari Batalyon) 762 ini kembali membangkitkan semua luka kami lagi. Petinggi-petinggi ini harus belajar wilayah konflik ini, mereka tidak paham ini. Masyarakat tidak menginginkan 762,” cetusnya.

Warga yang tidak terima akhirnya memalang pos TNI di Distrik Fef pada Minggu (16/6). Selain itu, warga juga meminta ganti rugi atas penyerobotan tanah yang saat ini berdiri Pos TNI di Distrik Fef.

“Pos yang sekarang ditempati (Prajurit TNI Batalyon) 762/VYS bukan tanah milik pemerintah tapi tanah ini milik masyarakat adat dan oknum orang adat yang bersertifikat. Tapi ada penyerobotan lahan atau pengambilan paksa oleh institusi TNI, ini perampasan hak orang. Maka masyarakat minta ganti rugi,” ujarnya.

detikcom berupaya mengonfirmasi Kapenrem Korem 181/ PVT, Mayor Inf Bambang Triyono terkait protes warga. Namun hingga berita ini tayang, Bambang Triyono belum memberikan tanggapan.

(Sumber : Ketidakjelasan Hukuman 2 Oknum TNI Penganiaya Pria Disabilitas di Tambrauw.)

Afriansyah Noor Kaji Langkah Hukum Usai Dicopot dari Sekjen PBB

Jakarta (VLF) Afriansyah Noor dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB). Afriansyah kini tengah mengkaji langkah hukum terkait pencopotan tersebut.

“Sedang dibicarakan,” kata Afriansyah kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Afriansyah menerangkan pihaknya masih merapatkan dan akan segera memutuskan sikap usai pencopotan tersebut. Dia mengklaim ada banyak kader yang juga dicopot dari jabatan di PBB.

“Belum, masih dirapatkan dengan tim karena yang diganti bukan saya saja,” kata Afriansyah.

“Besok pagi (keputusannya),” imbuhnya.

PBB Siap Hadapi

PBB sebelumnya sudah buka suara. PBB siap menghadapi Afriansyah Noor jika mengambil langkah hukum atas pencopotan jabatan tersebut.

“Iya, pada prinsipnya itu adalah hak konstitusional dan hak legal dari saudara Afriansyah Noor untuk mengambil berbagai langkah serta alat hukum yang tersedia, kami akan sangat menghargainya sepanjang upaya itu dilakukan dalam koridor yang disediakan oleh hukum positif,” kata Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, kepada wartawan, Jumat (17/6).

Jika Afriansyah Noor mengambil langkah hukum, PBB akan mencermati sikap Afriansyah. Fahri menegaskan PBB punya kekuatan hukum untuk mempertahankan keputusan organisasi.

“Kami sebagai subjek hukum baik dalam kapasitas sebagai badan hukum partai politik maupun sebagai pribadi tentunya akan menggunakan hak legal kami untuk mencermati secara sungguh-sungguh segala upaya hukum yang sedang atau akan diambil oleh saudara Afriansyah Noor, jika memang benar yang bersangkutan akan mengambil langkah untuk mengoreksi berbagai kebijakan atau produk keputusan yang telah ada,” ujarnya.

PBB, kata Fahri, tidak mengesampingkan hak Afriansyah Noor sebagai warga negara yang dihormati secara hukum. Namun, PBB juga memiliki kedudukan dan akan mencermati sikap selanjutnya Afriansyah Noor.

“Semua ini kami dudukan dalam konteks menghormati prinsip negara hukum, yang pada hakikatnya bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, itu sebagai ‘important point’ dengan demikian kami tentunya akan mencermati serta menghormati langkah yang sedang atau akan diambil oleh Afriansyah Noor,” imbuhnya.

(Sumber : Afriansyah Noor Kaji Langkah Hukum Usai Dicopot dari Sekjen PBB.)