Author: Gabriel Oktaviant

Polda Jabar Jamin Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jakarta (VLF) Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, sempat tertunda setelah penyidik Polda Jawa Barat tak hadir di persidangan. Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.

Kini, Polda Jabar memastikan akan memenuhi panggilan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Tim hukum yang dibentuk Polda sudah menyiapkan materi untuk keperluan praperadilan tersebut.

“Kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).

“Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya,” ungkapnya menambahkan.

Jules memberikan, alasan kenapa tak hadir di sidang perdana Pegi Setiawan pada Senin (24/6) kemarin. Pihaknya menerangkan, tim kuasa hukum tak bisa hadir lantaran sedang mengikuti agenda kepolisian yang sebelumnya sudah terjadwalkan.

“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.

Pantauan detikJabar, Senin (24/62024), sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB. Tapi kemudian, hakim memutuskan sidang itu ditunda lantaran pihak Polda Jabar tak datang ke persidangan.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.

“Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya,” kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

(Sumber : Polda Jabar Jamin Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.)

Kala SYL Bilang ‘Semua Menteri Berbuat yang Sama’ soal Bayari Keluarga

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat dicecar soal keperluan keluarganya yang dibayari oleh Kementerian Pertanian. SYL mengatakan semua menteri juga melakukan hal yang sama.

Hal itu disampaikan SYL saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Hakim awalnya bertanya apakah SYL tahu kalau keperluan keluarganya juga dibayari oleh Kementan.

“Kalau diperhatikan dari bukti-bukti dari rincian-rincian tentang anggaran untuk menteri, operasional menteri memang bisa dilakukan, tetapi ada hal-hal yang, ada untuk keluarga segala macam, itu. Itu yang seharusnya, saudara tahu tidak itu seharusnya tidak dibayarkan atau bagaimana?” tanya hakim.

“Setelah di persidangan ini saya berpikir, mereka, staf-staf itu yang menawar-nawarkan yang mendorong-dorong untuk pakai tiket, anu, ‘Nanti nak saya yang bayarkan’ itu, itu sudah masuk dalam fasilitasi menteri dan keluarga, itu disampaikan sama keluarga,” jawab SYL.

SYL mengklaim keluarganya diberi tahu kalau pembayaran dari Kementan merupakan bagian dari fasilitas menteri. Dia mengaku baru tahu pembayaran untuk keluarganya itu diambil dari patungan pejabat Kementan.

SYL juga mengklaim semua menteri melakukan hal yang sama soal keluarga dibayari oleh lembaga. Dia juga mengklaim uang perjalanannya cukup banyak.

“Saya pernah cerita memang disampaikan seperti itu kepada saya, bahwa uang perjalanan saya itu cukup banyak oleh karena itu sepanjang saya jalan dan hadir keluarga boleh saja dalam rombongan itu, semua menteri menteri lakukan hal yang sama semua pejabat lakukan,” jawab SYL.

“Lalu saudara mengetahui seperti ini, dan saudara sendiri dengar sendiri dari keluarga saudara bahwa dibayarkan oleh. Terus apa yang saudara lakukan?” tanya hakim.

“Baru di persidangan ini dia ngomong seperti itu,” jawab SYL.

Hakim terus mencecar SYL soal keperluan keluarganya yang dibayari oleh Kementan. SYL lalu berdalih keluarganya didorong-dorong oleh bawahannya untuk menerima pembayaran itu.

“Bagaimana kedekatan saudara dengan anak cucuk saudara? Apakah mereka tidak cerita kalau mereka dibayar, sedangkan HP dia diblokir sebagaimana kemarin dari saksi itu, saudara tahu?” tanya hakim.

“Mereka itu ditawarkan, didorong-didorongkan seperti itu bahwa ini bagian dari fasilitasi menteri dan keluarga,” jawab SYL.

Hakim juga bertanya kenapa SYL tak melarang keluarganya menerima pembayaran dari Kementan. SYL mengaku memahami pembayaran tiket dan makan keluarganya masuk anggaran menteri saat dilakukan bersamanya.

“Sekarang ini baru tahu bahwa itu tidak masuk di dalam, katanya sudah dipertanggungjawabkan. Izin Yang Mulia, pada saat, mereka rata-rata ikut sama saya setelah ke Makassar, biasanya kami berangkat ke Makassar, saya ajak ‘kita ikut ke Makassar’ karena ibu saya sudah uzur Yang Mulia, saya selalu bawa-bawa anak-anak juga ke sana, jadi, pada saat kita mau berangkat di tertinggal dalam rombongan karena dia bangunnya atau apalah persiapan, nanti jam 9 sementara saya selalu berangkat subuh,” jawab SYL.

“Oleh karena itu, tiket dan lain-lain ‘kau tinggal ambil aja tiket’ tiketnya itu masuk rombongan menteri. Jadi menurut saya Yang Mulia, Izin Yang Mulia, mungkin saya salah, mungkin saya salah, mungkin saya salah Yang Mulia, tetapi sepanjang ada menteri di situ makan dan lain-lain itu melekat protokoler dan melekat anggaran menteri 24 jam Yang Mulia, itu yang saya pahami sebagai birokrat. Dan selama ini seperti, dia enggak boleh dibayari kalau saya tidak ada bapak, jadi ada alasannya kalau saya ada untuk mereka ikut mereka ikut makan di situ. Kan itulah yang saya dapat selama ini, saya enggak biasa dengan macam-macam, disogok-sogok, saya enggak biasa. Yang ada fasilitasi keluarga yang kecil-kecil itu, dan ini normatif sekali Yang Mulia,” lanjut SYL.

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang untuk berbagai kebutuhan SYL dan keluarganya. Kebutuhan itu mulai dari membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil, renovasi kamar, beli sound system, perjalanan umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, membeli hewan kurban hingga skincare anak dan cucu.

(Sumber : Kala SYL Bilang ‘Semua Menteri Berbuat yang Sama’ soal Bayari Keluarga.)

Sritex Bantah Bangkrut, Bos Buka-bukaan Kondisi Berat Perusahaan

Jakarta (VLF) Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan. Hal ini menanggapi atas kabar perseroan terlilit utang dan terancam bangkrut.

“Tidak benar (Sritex dinyatakan pailit pada 2023), karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6/2024).

Welly mengakui kinerja perusahaan saat ini memang sedang menurun. Penurunan pendapatan secara drastis mulai dari COVID-19 hingga adanya perang membuat persaingan ketat di industri tekstil global.

“Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukrania serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat kawasan Eropa maupun Amerika Serikat,” jelasnya.

Selain itu, terjadinya over supply tekstil di China menyebabkan terjadinya dumping harga. Produk dumping tersebut, kata Welly, menyasar terutama ke negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.

“Situasi geopolitik dan gempuran produk China masih terus berlangsung sehingga penjualan belum pulih. Perseroan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha, serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor,” bebernya.

Atas kondisi tersebut, Sritex telah memohon relaksasi kepada kreditur dan mayoritas disebut sudah memberikan persetujuan. Restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dilakukan.

“Restrukturisasi lewat PKPU sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PKPU tertanggal 25 Januari 2022 atas perkara PKPU No. 12/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Semarang,” ujar Welly.

(Sumber : Sritex Bantah Bangkrut, Bos Buka-bukaan Kondisi Berat Perusahaan.)

MAKI Surprise PT DKI Kabulkan Permohonan KPK: Gazalba Tak Bisa Tolak Sidang

Jakarta (VLF) Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku terkejut dan mengapresiasi putusan tersebut.

“Kita apresiasi putusan PT DKI yang membatalkan putusan pengadilan negeri yaitu tentang kewenangan jaksa KPK yang mendakwa dan menuntut perkara gratifikasi maupun TPPU,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

“Terus terang aja surprise. Mestinya ini Pengadilan Negeri tetep menyidangkan pokok perkaranya gitu, jangan kemudian dianggap tidak berwenang. Nah tapi ini sudah dikoreksi kita surprise, kita apresiasi, dan kita hormati putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” sambungnya.

Boyamin mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu harus dilaksanakan. Terdakwa Gazalba Saleh, kata Boyamin, harus mengikuti persidangan dan tidak boleh menolak.

“Nah atas putusan itu, KPK mengajukan banding dan sekarang Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa harus disidangkan pokok perkaranya ya sudah kita ikuti kita pantau,” kata Boyamin.

“Apa konsekuensinya? Ya Gazalba Saleh harus mengikuti sidang ini, tidak bisa menolak dia, tidak mau datang itu tidak bisa gitu,” ujarnya.

Mengenai penahanan untuk Gazalba, Boyamin menilai hal itu menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Boyamin mengatakan hakim bisa melakukan penahanan atau tidak.

“Berkaitan penahanan itu tetap kewenangan hakim pengadilan Tipikor. Kalau hakim Pengadilan Tipikor melakukan penahanan itu haknya hakim yang menyidangkan pokok perkara,” katanya.

“Tapi kalau tidak melakukan penahanan ya, secara hukum boleh tidak dilakukan penahanan tergantung terserah hakimnya,” tambahnya.

Hakim Kabulkan Permohonan KPK

Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta membacakan pertimbangan dalam putusan tersebut. Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah menurut hukum.

(Sumber : MAKI Surprise PT DKI Kabulkan Permohonan KPK: Gazalba Tak Bisa Tolak Sidang.)

Buronan Menang Gugatan atas OJK, Pengamat: Tak Masuk Akal

Jakarta (VLF) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Keputusan ini pun menuai kritik dari pengamat sektor keuangan. Pasalnya, di saat bersamaan Michael Steven selaku pemegang saham tengah dikejar OJK untuk melaksanakan ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.

Terkait putusan PTUN, Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy menilai tindakan yang diambil penegak hukum tidak masuk akal. Sebab, dengan statusnya yang masih buron, Michael Steven masih dapat menggugat OJK pada kasus Kresna Life.

“Dalam hal ini kita juga bingung melihat aksi atau tindakan yang belum diambil oleh penegak hukum dan juga akan semakin tidak masuk akal sekaligus sedih melihat dimenangkan gugatan dari Michael Steven. Kita meragukan keputusan yang sudah diambil oleh pengadilan,” ujar Budi kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

Budi pun menduga ada kesamaan pola fraud yang dilakukan Michael dalam pengelolaan keuangan pada perusahaan afiliasi, termasuk Kresna Aset Manajemen dan Kresna Life.

“Sejauh ini rasio-rasio yang harus diprioritaskan Kresna Life itu di bawah minimum yang ditetapkan oleh OJK, katakan rasio terpencil di bawah 100%, kemudian Risk Based Capital atau RBC di bawah 120%. Nah itu secara regulasi sudah tidak memenuhi going concern sehingga sudah sewajarnya izin dicabut setelah dikasih waktu kelonggaran cukup lama untuk memenuhi ekuitas dan segalanya dari OJK,” beber Budi.

“Jadi, kita curiga ya mengalami (fraud) yang sama karena sama polanya, gaya manajemennya seperti itu dan dibuktikan dengan rasio-rasio yang tidak terpenuhi, yang merupakan salah satu ukuran dari going concern sebuah perusahaan, yang ujungnya adalah kalau tidak memenuhi diberikan pelonggaran. Kemudian, jika tidak dipenuhi ataupun tidak ditindaklanjuti dengan penyetoran ekuitas, ya dicabut izinnya,” imbuhnya.

Langkah OJK Dinilai Tepat

Soal langkah pencabutan izin, Budi menilai hal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan OJK dalam melindungi kepentingan konsumen atau pemegang polis.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Ya memang utamanya OJK dalam hal ini benar apa yang sudah dilakukan berpihak pada pemegang polis sebagai pihak yang dirugikan. Dan kelonggaran kesempatan untuk menyehatkan (kondisi keuangan) dan juga sudah diberi kesempatan tidak jadi dicabut (izinnya) sehingga sebenarnya common sense dan best practice yang sudah dijalankan oleh ojk sudah benar. Permasalahannya adalah di Kresna Life, terutama di Michael Steven sebagai owner. Dan juga berikutnya yang kita bingung adalah keputusan yang diambil pengadilan,” ungkapnya.

“(Terkait) Subordinated Loan tentu saja tidak akan disetujui oleh pemegang polis karena akan semakin merugikan dia. Artinya pada saat kemampuan keuangan tidak ada, prioritas untuk penerimaan pembayaran kepada mereka (perusahaan-red) dulu sehingga nanti pemegang polis semakin tidak dapat bagiannya. Nah ini akal-akalan dari owner pemegang saham utama,” sambungnya.

Dukung Penuh OJK Ajukan Banding

Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia ini menambahkan, keputusan PTUN dapat menjadi preseden buruk terhadap upaya membangun kemajuan industri jasa keuangan, mengingat setiap keputusan OJK dibatalkan. Padahal menurutnya, OJK telah melakukan pengawasan sebagai regulator guna melindungi konsumen.

Ia pun mengimbau agar selanjutnya, OJK dapat lebih berhati-hati dalam memberi izin ke perusahaan sekaligus direksi dan jajarannya.

“Yang kita khawatirkan (kasus isi) menjadi preseden yang tidak baik. Maka berikutnya yang bisa dilakukan saya pikir hati-hati dalam memberikan izin dan terus melakukan penegakkan aturan. Dan mungkin dalam memberikan izin yang menjadi direksi dan komisaris, pemegang saham, pengendali dst, OJK harus benar-benar melihat track record dari para calon yang diusulkan,” katanya.

Budi pun mendukung penuh langka OJK untuk mengajukan banding hingga ke tingkat tertinggi. Sebab menurutnya, langkah OJK telah berpihak ke masyarakat.

“Yang membuat kita bingung kenapa PTUN bela yang jelas-jelas merugikan masyarakat, jadi memang sudah sewajarnya sepantasnya kita mendukung penuh OJK untuk mengajukan banding sampai final ke tingkat tertinggi karena memang OJK melakukan ini untuk melindungi masyarakat secara umum agar kerugian tidak semakin besar,” tegasnya.

“Kita harapkan pengadilan lebih berpihak kepada masyarakat dan melihat tujuan serta latar belakang sampai OJK mencabut izin. Jadi jangan hanya melihat atau mendengar satu pihak. Dan juga berusaha objeksional dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

(Sumber : Buronan Menang Gugatan atas OJK, Pengamat: Tak Masuk Akal.)

KPK Apresiasi PT DKI: Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Peradilan

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi putusan hakim PT DKI Jakarta itu.

“Tentu saja kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut,” kata Nawawi kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

Nawawi mengaku setuju dengan pertimbangan hakim PT DKI. “Sangat setuju pula dengan argumen pertimbangan majelis hakim (pengadilan) tinggi yang menyebut bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat telah mengacaukan praktik sistem peradilan dan mencipta ketidakpastian hukum,” kata Nawawi.

Bukan tanpa alasan Nawawi setuju dengan itu. Nawawi menyebut faktanya, di saat bersamaan, hakim Tipikor tengah menyidangkan kasus-kasus yang ditangani KPK seperti kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga Karen Agustiawan yang sudah dilampirkan surat pendelegasiannya

“Terlebih dengan fakta bahwa pada saat bersamaan, para hakim dalam majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tersebut, sedang menyidangkan perkara-perkara Tipikor yang juga diajukan oleh KPK, seperti perkara dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, ataupun perkara Karen Agustiawan, bahkan perkara yang telah diputuskan majelis hakim tersebut, seperti perkara terdakwa Lukas Enembe. Perkara-perkara tersebut senyatanya juga tidak dilampiri surat pendelegasian,” ujarnya.

Nawawi menekankan, penuntutan oleh KPK sama seperti tugas penyelidikan dan penyidikan. Di mana hal itu, kata Nawawi, merupakan atribusi kewenangan yang diberikan undang-undang ini kepada KPK.

“Jadi sekaligus ingin kami tekankan, tugas penuntutan KPK, adalah sama seperti tugas penyelidikan dan penyidikan, yang merupakan atribusi kewenangan yang diberikan Undang-Undang ini kepada KPK,” ungkapnya.

Hakim Kabulkan Permohonan KPK

Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim Sebut Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Peradilan

Hakim mulanya menyebut bahwa dalam undang-undang tentang Kejaksaan Agung RI, jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. Begitupula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang Jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

“Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan ‘seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Rl karena sesuai asas single prosecution system dan dominus litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini’, karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktek peradilan,” kata hakim.

Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gazalba itu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

(Sumber : KPK Apresiasi PT DKI: Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Peradilan.)

PPDB 2024, KPAI-KPK: Yang Curang Perlu Diproses Hukum

Jakarta (VLF) Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Leksono mengatakan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mengandung delik hukum atau tindak pidana perlu diproses secara hukum. Langkah ini menurutnya penting agar tidak terjadi pada PPDB ke depan.

Ia mengatakan KPAI sebagai bagian Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dalam hal ini mengawasi pemenuhan hak anak sebagai pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak.

“Terkait pelanggaran-pelanggaran (hak) anak yang kemudian ada delik hukum, maka perlu diproses secara hukum. Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum. Pemaksaan untuk kemudian diterima atas dasar titipan dan seterusnya juga saya kira juga mengandung pelanggaran hukum, dan hal ini penting untuk kemudian ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak terjadi lagi,” kata Aris dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Selaras dengan Aris, sebelumnya Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha mengatakan pelanggaran regulasi yang merupakan fraud (penyimpangan) seperti pemalsuan domisili hendaknya diberi sanksi pidana. Contohnya seperti kecurangan pada PPDB Jawa Barat 2023.

“Tahun lalu saya pernah koordinasi dan mengisi materi di Jawa Barat. Itu malah mulai mempidanakan pihak-pihak yang melakukan pemalsuan terhadap domisili atau Kartu Keluarga (KK),” kata Aida dalam siaran Wujudkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui PPDB di kanal YouTube Kemendikbud RI, dikutip Jumat (21/6/2024).

“Misalkan ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan penyimpangan atau fraud di sana, harus diberikan sanksi. Sanksinya itu harus yang menjerakan kepada yang terlibat,” ucapnya.

Laporkan Korupsi PPDB

Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik mengatakan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengalami atau mengetahui adanya tekanan untuk melakukan praktik korupsi pada PPDB seperti menerima suap, gratifikasi, dan pemerasan untuk menolak.

“Tolak gratifikasi dan suap tersebut. Kalau tidak berhasil, laporkan ke KPK,” ucapnya dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Indira mengatakan laporan praktik korupsi yang terjadi di sekitar dapat disampaikan melalui https://gol.kpk.go.id.

(Sumber : https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7401821/ppdb-2024-kpai-kpk-yang-curang-perlu-diproses-hukum.)

Ditanya soal Harun Masiku, Hasto Singgung Hukum Bungkam Mereka yang Kritis

Jakarta (VLF) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal hukum yang dijadikan alat pembungkaman bagi mereka yang kritis. Hal ini terlontar dari Hasto saat ditanya soal Harun Masiku yang sampai sekarang buron.

Hasto menegaskan, PDIP akan berjuang membangun supremasi hukum yang berkeadilan dalam menyikapi kasus Harun Masiku.

“Itu nanti tim hukum yang akan membahas, meskipun banyak pengamat dan tokoh pro demokrasi yang menyuarakan bahwa hukum menjadi alat kekuasaan untuk membungkam mereka yang kritis. Tetapi, PDIP tetap terus berjuang membangun supremasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto usai ziarah Makam Bung Karno di Blitar, Jumat (21/6/2024).

PDIP, lanjut Hasto, akan berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum. Menurutnya, hukum harus berjalan seperti pidato pengukuhan Wakil Ketua Mahkamah Agung Profesor Sunarto yang menyebut hukum untuk mencari kebenaran yang sejatinya terdiri antara kebenaran materil dan formil.

“Dan itu (harusnya) melalui suatu dialektika untuk melihat seluruh aspek sosial, dan budaya. Agar keadilan yang sejati betul diwujudkan,” terangya.

Dalam menyikapi kasus Harun Masiku, PDIP telah memfasilitasi para kadernya dengan pendidikan hukum. Termasuk, dengan menyediakan sekolah hukum untuk seluruh kader PDIP.

“Tujuannya dengan sekolah hukum agar setiap kader PDIP memahami seluruh sistem hukum maupun sistem politik. Kemudian, bagaimana hukum pidana berlaku, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan salah satu mantan kader PDIP yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun diduga melakukan suap untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Sementara itu, Hasto telah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi tersangka Harun Masiku, pekan lalu. Sebelumnya, ia juga diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

(Sumber : Ditanya soal Harun Masiku, Hasto Singgung Hukum Bungkam Mereka yang Kritis.)

Ditangkap Terkait Sabu, Status Hukum Virgoun Tunggu Hasil Pemeriksaan

Jakarta (VLF) Polisi belum menentukan status hukum penyanyi Virgoun pascapenangkapan dengan barang bukti sabu. Polisi masih memeriksa Virgoun.

“Belum (jadi tersangka), ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

Panjiyoga menerangkan masa penangkapan dalam kasus narkoba tiga hari. “Karena kan baru satu hari, baru tanggal 20 (ditangkap),” ucap Panjiyoga.

Pihaknya baru akan menentukan status hukum Virgoun dan PA setelah pemeriksaan selesai. Kini keduanya berstatus saksi.

“Kami punya waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti kita berikan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” ujarnya.

Sabu dan Alat Isap Disita

Polisi menangkap musisi Virgoun dan seorang wanita PA terkait kasus narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.

“Sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap,” ujar Panjiyoga sebelumnya.

Namun dia belum menjelaskan berapa berat total sabu yang diamankan. Dia mengatakan jajarannya masih memburu pihak yang diduga menjadi penyalur sabu ke Virgoun.

“Kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan dari mana barang bukti tersebut didapatkan,” ujarnya.

Virgoun dan PA saat ini masih berstatus terperiksa. Polisi menyatakan keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

(Sumber : Ditangkap Terkait Sabu, Status Hukum Virgoun Tunggu Hasil Pemeriksaan.)

UU Tapera Digugat, MK Diminta Hapus Frasa ‘Wajib Jadi Peserta’

Jakarta (VLF) Warga bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka meminta kepesertaan Tapera bukan kewajiban.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6/2024), gugatan itu telah didaftarkan pada Selasa (18/6) malam. Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

Pasal 7 ayat (1)

Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta

Pasal 7 ayat (3)

Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah_ berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Pasal 72 ayat (1)

(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:

e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.

Dalam berkas permohonan yang dilihat di situs MK, pemohon merasa UU Tapera berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemohon merasa dirugikan karena akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.

Dia mengatakan hal itu menjadi beban finansial karena sebagai pekerja juga akan mengalami potongan lain untuk jaminan sosial. Potongan untuk simpanan Tapera itu dianggap pemohon sebagai beban karena gajinya untuk kebutuhan sehari-hari harus berkurang.

Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan ‘atau’ dalam pasal 7 ayat (3) UU Tapera. Menurutnya, hal itu membuat ketidakpastian hukum soal siapa yang harus menjadi peserta Tapera.

Berikut petitum pemohon:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Atau

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan’

Atau

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja’

3. Menyatakan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘atau’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepanjang frasa ‘sudah kawin’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Menyatakan pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7401757/uu-tapera-digugat-mk-diminta-hapus-frasa-wajib-jadi-peserta.)