Category: Global

Pejabat Bakamla Nofel Hasan Hadapi Vonis Hakim

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut ( Bakamla) Nofel Hasan akan menghadapi sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Sebelumnya, Nofel dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang itu diberikan karena Nofel mengajukan proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016.

Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pejabat Bakamla Nofel Hasan Hadapi Vonis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/09064831/pejabat-bakamla-nofel-hasan-hadapi-vonis-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap peserta pilkada.

Pemerintah melalui Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta KPK untuk menunda proses penyelidikan, penyidikan, dan pegajuan peserta pilkada sebagai saksi atau tersangka.

“Ya kita tidak bisa memenuhi, karena itu bertentangan dengan keadilan sebagai supremasi hukum yang harus diangkat tinggi-tinggi,” kata Saut, lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Wiranto sebelumnya mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada Serentak 2018 bersama KPU dan Bawaslu.

Rakorsus pilkada itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada.

Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan,” kata Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/16325301/kpk-tak-bisa-penuhi-permintaan-tunda-penetapan-tersangka-peserta-pilkada.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih

Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi melakukan korupsi.

Sebab, hal itu ditujukan untuk menghindari upaya kriminalisasi antar pihak yang bersaing pada Pilkada 2018 nanti.

“Tentu saja kita tidak ingin adanya kriminalisasi atau upaya-upaya yang disengaja masalah hukum itu jadi bagian dari kampanye untuk memenangkan pihak tertentu dan menjatuhkan pihak lawan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Fadli juga meminta agar KPK bisa menghadirkan proses hukum yang jelas dengan dukungan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.

Hal itu agar tidak ada salah satu pihak yang berkompetisi dalam Pilkada 2018 dirugikan. Ia juga meminta agar Ketua KPK mempertanggung jawabkan pernyataannya yang menyebutkan persentase fantastis akan potensi calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu, kata Fadli, justru semakin menimbulkan polemik. “Ini kan pernyataan yang cukup mengagetkan, ada berapa sekarang peserta pilkada di seluruh Indonesia nanti.

Berarti hampir semua? Punya masalah hukum terkait korupsi, saya kira pimpinan KPK harus bertanggung jawab dengan pernyataannya,” katanya. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, insya Allah kami umumkan,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pekan lalu, Agus menyebut ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Kini, Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana.

Namun, ia memastikan pengumuman akan disampaikan pada pekan ini. “Minggu ini kami umumkan,” ujar Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/13330351/fadli-zon-minta-kpk-hati-hati-lakukan-penetapan-tersangka-calon-kepala.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Pemerintah Dinilai Intervensi KPK, Tak Bisa Bedakan Proses Hukum dan Politik

Jakarta (VLF) – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai pemerintah mencoba melakukan intevensi terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Donal menilai, seruan ini menunjukan pemerintah tidak bisa membedakan mana proses hukum dan politik. Donal mengatakan, pilkada merupakan proses politik, sementara yang dilakukan oleh KPK adalah proses hukum.

“Sehingga kalau (muncul) pernyataan seperti itu, pemerintah secara terang benderang dan secara sadar, mencoba untuk mengintervensi proses hukum,” kata Donal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/3/2018).

“Hal yang kayak begitu kan sebenarnya pemerintah tidak boleh masuk untuk mengintervensi, menunda, ataupun menyarankan, biarkan proses (hukum) itu berjalan kan,” ujar Donal lagi.

Dia tidak setuju proses hukum yang dilakukan KPK berpotensi masuk ke ranah politis. “Itu yang jadi masalah, pemerintah gagal membedakan mana yang proses hukum, dan mana yang proses politik,” ujar Donal.

Seharusnya, kata Donal, pemerintah memilah dan menjelaskan ke publik bahwa dua hal itu merupakan sesuatu yang berbeda dan tidak mencampuradukan keduanya.

Dia tidak setuju alasan penetapan tersangka dapat mengganggu proses pilkada menjadi tidak kondusif. “Buktinya lima kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK daerahnya aman-aman saja sampai sekarang,” ujar Donal.

Justru kalau pemerintah menunda penetapan tersebut setelah pilkada, jika calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah, maka yang dirugikan ialah masyarakat.

“Justru penting proses penegakan hukum ini dilakukan sesegera mungkin, agar masyarakat terbantu memilih kepala daerah yang tidak punya persoalan,” ujar Donal.

“Kalaulah kemudian kepala daerah bermasalah terpilih, dan baru setelah itu KPK melakukan proses hukum, artinya kita sia-sia berdemokrasi, menghabiskan uang, dan hasilnya kepala daerah yang dipenjara kemudian hari.

Jadi itu menurut saya, yang menjadi kekeliruan juga dari cara pandang itu,” ujar Donal.

Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan usai pihaknya bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.

Rakorsus Pilkada itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi. “Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya.

Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada.

Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan,” kata Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Dinilai Intervensi KPK, Tak Bisa Bedakan Proses Hukum dan Politik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/07075571/pemerintah-dinilai-intervensi-kpk-tak-bisa-bedakan-proses-hukum-dan-politik.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Diamanty Meiliana

Fahri Segera Diperiksa Soal Laporan Pencemaran Nama Baik

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan dimintai keterangannya segera sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun belum diketahui kapan hal itu akan dilakukan. “Untuk agenda nunggu dari Reserse agendanya kapan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 12 Maret 2018.

Setelah Fahri diperiksa,  polisi juga akan memeriksa saksi lain, termasuk saksi ahli. Jika apa yang dilaporkan ditemukan ada indikasi tindak pidana maka akan ditindaklanjuti, tapi kalau tidak kasus akan diberhentikan.

“Laporan Bapak Fahri Hamzah itu masih dalam tahap penyelidikan. Artinya bahwa kita nanti akan meminta keterangan atau melakukan klarifikasi kepada bapak Fahri Hamzah sendiri selaku pelapor,” ujarnya menambahkan.

Beberapa hari lalu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Maret 2018 lalu. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mus)

Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1015640-fahri-segera-diperiksa-soal-laporan-pencemaran-nama-baik

KPK dalami penerimaan lain kasus suap perizinan Bupati Subang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan-peneriman lain oleh Bupati Subang Imas Aryumningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

Terkait hal itu, penyidik KPK pada Senin memeriksa lima orang saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta, Senin.

“Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses permohonan izin yang diajukan ke Pemkab Subang dan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Bupati Subang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain Bendahara Sekretariat Daerah Subang Handri, Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Subang Wawa Tursatwa, Kasubag Penyuluhan dan Bagian Hukum Kabupaten Subang M Gama P, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika, dan Kepala Seksi Pelayanan Sutiana.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin dan Data alias Darta dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang,

KPK menduga Imas bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen “fee” awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen “fee” antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DPRD Semarang prihatin atas pelecehan seksual oleh guru SD

Semarang (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang prihatin dengan dugaan terjadinya pelecehan seksual seorang oknum guru sekolah dasar (SD) terhadap salah satu siswanya.

“Kami sangat prihatin. Pemerintah Kota Semarang harus segera merespons cepat dan melakukan investigasi kejadian ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono di Semarang, Senin.

Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual, apalagi korbannya merupakan anak-anak dan terjadi di lingkungan pendidikan.

Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang, FO, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya, CJB (8).

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satserse Kriminal Polrestabes Semarang, Senin, mendatangi SDN Karangayu 02 Semarang untuk mengumpulkan data atas laporan itu.

Dari Dinas Pendidikan Kota Semarang juga sudah menurunkan tim untuk meminta keterangan dan menelusuri kejadian yang dilaporkan oleh Williem Frits Priano Bura (36), orang tua korban CJB.

Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke dalam kelas, kemudian mengunci pintu, dan meminta para siswi menanggalkan seragamnya.

Agung menegaskan siswi yang menjadi korban pelecehan seksual juga harus mendapatkan perhatian dan pendampingan dari Pemkot Semarang karena pendidikan dasar menjadi kewenangan kota.

“Pengawasan terhadap anak-anak harus diperketat, sebab pendidikan dasar merupakan tempat tunas-tunas bangsa memperoleh pendidikan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menegaskan pelaku dugaan pelecehan seksual itu harus mendapatkan sanksi tegas jika terbukti agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kalau masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi jika pelakunya tidak jera berikan sanksi. Jika pegawai negeri sipil (PNS), bisa diberikan sanksi tegas,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Akan tetapi, Supriyadi mengingatkan kasus tersebut tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena dikhawatirkan bisa memengaruhi kondisi pertumbuhan dan perkembangan mental korban yang masih anak-anak.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/692363/dprd-semarang-prihatin-atas-pelecehan-seksual-oleh-guru-sd

Disebut Jaksa Pakai Infus untuk Anak-anak, Setya Novanto Tertawa

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto membantah menggunakan jarum suntik untuk anak-anak saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Permata Hijau, Jakarta, tak berapa lama sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Enggak, masa ada infus untuk anak-anak (tertawa),” kata Setya sebelum persidangan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret 2018.

Jaksa Takdir Sutan menyebut Setya menggunakan infus untuk berpura-pura agar tampak sakit. “Jarum itu hanya sekadar ditempel saja, pura-pura dipasang infus,” ujar Takdir dalam dakwaan perkara perintangan penyidikan Setya untuk terdakwa dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjoyang dibacanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1068904/disebut-jaksa-pakai-infus-untuk-anak-anak-setya-novanto-tertawa

Sidang Setya Novanto, Kode Amplop Duit E-KTP Pakai Nama Miras

Jakarta (VLF) – Muhammad Nur, pegawai PT Murakabi Sejahtera yang membawa uang dari money changer keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengungkapkan bahwa ada nama-nama minuman keras (miras) yang ditulis di amplop. Muhammad Nur mengatakan amplop yang awalnya ditulis merah, kuning, dan biru diganti dengan nama-nama minuman keras. Merah diganti McGuire, kuning diganti Chivas Regal, dan biru untuk Vodka.

“Pak Irvanto bilang ini buat ‘Senayan’. Dia nulis-nulis di kertas lembar dan mengganti warna merah, kuning, biru dengan kode minuman. Ada juga Black Label tapi saya lupa,” kata Muhammad Nur, yang akrab disapa Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.

Ahmad mengaku dia melihat mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu menuliskan nama-nama minuman tersebut ketika mengirimkan amplop berisi uang untuk yang ketiga kalinya. Amplop tersebut ia bawa ke rumah nenek Irvanto di Jalan Rambutan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik pada 28 Februari 2018. Keponakan Setya Novanto itu resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 9 Maret 2018, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Ahmad mengatakan dia menerima uang dari money changer PT Inti Valuta sebanyak tiga kali pada tanggal berbeda. Seingat dia, pertama kali mengirimkan uang US$ 400 ribu yang dibungkus amplop folio warna cokelat pada Desember 2011. Dia juga menerima uang pada awal Januari 2012, sedangkan yang ketiga pada pertengahan Januari 2012.

“Kalau yang kedua besarannya saya lupa. Yang ketiga seingat saya US$ 600 ribu ditambah Rp 1 juta lebih. Ada dua amplop cokelat,” katanya.

Ahmad mengatakan amplop tersebut pertama kali dikirimkan oleh seorang pegawai money changerke kantor PT Murakabi Sejahtera. Ahmad mengaku sebelumnya tidak mengetahui amplop yang diberikan berisikan uang. Pasalnya, sebelumnya Irvanto menghubungi Ahmad bakal ada orang yang hendak mengirim ‘barang’ ke kantor.

“Untuk yang kedua dan ketiga dikirim ke rumah saya bukan ke kantor lagi. Karena ini urusan pribadi bukan urusan kantor,” kata dia.

Pegawai PT Inti Valuta, Iwan Barala, membenarkan kabar ada anak buahnya yang mengantar uang ke Ahmad sebanyak tiga kali, tapi ketiga-tiganya diarahkan ke rumah Ahmad. Ia mengatakan besaran uang pertama yang diberikan ke Ahmad bukanlah US$ 400 ribu melainkan US$ 1 juta pada sekitar Januari 2012.

“Pertama dan kedua jumlahnya US$ 1 juta, sedangkan yang ketiga, US$ 1,5 juta. Totalnya US$ 3,5 juta,” kata Iwan.

Irvanto disebut menerima uang US$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan money changer dari Singapura. Manajer PT Inti Valuta Iwan Barala, sebagai pengelola perusahaan money changer yang menyalurkan uang, membenarkan adanya aliran dana tersebut.

“Kemungkinan saya kasih ke Irvanto antara US$ 3,5-an. Sudah dipotong fee,” kata Riswan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus e-KTPSetya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Namun Irvanto sebelumnya membantah menerima aliran uang US$ 3,5 juta tersebut. “Saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Saya bahkan tidak punya dolar di luar negeri,” kata Irvanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1068949/sidang-setya-novanto-kode-amplop-duit-e-ktp-pakai-nama-miras

Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung

Jakarta (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung.

Kajian ini dilakukan setelah maraknya calon kepala daerah yang kedapatan KPK terlibat praktik suap.
Beberapa petahana terjaring dalam OTT KPK.

“Sebagian publik yang menilai pilkada langsung lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, karena semakin memperbesar korupsi di daerah-daerah,” ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini banyak calon kepala daerah terlibat kasus dugaan suap atau korupsi karena mahalnya biaya politik.

Pihaknya berencana dengan KPK akan mengkaji ulang sistem Pilkada untuk mencari formulasi yang jauh dari potensi korupsi.

“Kita minta kepada KPK untuk melakukan pengkajian, apakah benar apa yang disampaikan sebagian masyarakat kepada kami di DPR, bahwa pilkada langsung ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, terutama terkait pada upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelas Bambang.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa lembaganya akan menggandeng beberapa pihak untuk mengkaji hal ini.

“Kami undang, untung-ruginya baik buruknya apakah pilkada langsung atau pilkada keterwakilan seperti yang lalu,” ungkap Agus.

Rencananya, KPK akan mengundang Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono serta Ketua Komisi III DPR Kahar Mudzakir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/12/dinilai-rawan-korupsi-dpr-dan-kpk-akan-kaji-sistem-pilkada-langsung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi