Jakarta (VLF) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengusulkan Pemkot Surabaya memberikan insentif kepada 6.600 petugas kebersihan kampung. Menurutnya, mereka telah menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah dari rumah tangga menuju TPS.
Menurutnya, kontribusi para pekerja tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena selama ini pembiayaannya masih dibebankan kepada masyarakat.
Herlina menilai terdapat persoalan dalam pola penganggaran pengelolaan sampah di Surabaya ketika biaya di hilir terus meningkat, sementara pekerja di tingkat kampung belum mendapat dukungan anggaran secara langsung. Dia mempertanyakan apakah belanja pengelolaan sampah melalui APBD selama ini sudah berjalan optimal.
“Satu sisi anggaran pengelolaan ke TPA Benowo tiap tahun semakin naik, belum ditambah biaya pengangkutan. Di sisi lain, Pemkot sering mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengelola sampah,” ujar Herlina dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2026).
Menurut Herlina, pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada fasilitas pengolahan akhir. Dia menyebut peran tukang sampah kampung yang mengangkut sampah dari rumah warga menuju TPS juga perlu mendapat perhatian karena menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah.
Selama ini, Pemkot Surabaya telah mendorong masyarakat melakukan pengelolaan sampah dari rumah hingga TPS. Namun, dia menilai intervensi terhadap kesejahteraan pekerja di tingkat kampung masih perlu diperkuat, sekaligus diarahkan untuk memperkuat proses pemilahan sampah sejak dari lingkungan warga.
“Pemkot sebaiknya mulai melibatkan tukang sampah untuk diberikan sentuhan APBD secara langsung melalui insentif, bukan hanya dibebankan pada warga,” ungkapnya.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah rumah tangga hingga pengangkutan menuju TPS melibatkan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah sesuai pembagian kewenangannya. Di tingkat lingkungan, biaya layanan pengangkutan sampah dari rumah warga menuju TPS selama ini banyak ditanggung secara mandiri melalui iuran masyarakat.
Meski demikian, Herlina menilai kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan Pemkot memberikan dukungan kepada para tukang sampah melalui kebijakan APBD. Dia menyebut Pemkot Surabaya selama ini sudah memberikan bentuk dukungan lain berupa pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut.
“Memang untuk pemberian insentif masih dimungkinkan. Selama ini Pemkot sudah memberikan dukungan melalui pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebenarnya sudah ada bentuk perhatian pemerintah, tinggal bagaimana kemudian kita memberikan insentif secara langsung kepada petugas kebersihan,” ujar Herlina.
Berdasarkan pemetaan yang disampaikan Herlina, terdapat sedikitnya 6.600 petugas kebersihan yang bekerja di lingkungan RW se-Surabaya. Mereka selama ini mendapatkan penghasilan dari iuran masyarakat yang digunakan untuk membiayai layanan pengangkutan sampah di tingkat kampung.
Menurut Herlina, pemberian insentif dapat diikuti dengan penguatan peran petugas kebersihan dalam memilah sampah organik dan nonorganik di tingkat kampung. Sampah organik seperti sisa makanan dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah nonorganik seperti botol plastik dan barang lain yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipilah untuk didaur ulang.
“Jadi petugas kebersihan ini sebenarnya bisa kita dorong untuk melakukan pemilahan. Sampah organik seperti sisa makanan bisa dikomposkan, kemudian sampah nonorganik seperti botol dan barang yang masih memiliki nilai ekonomi bisa dipilah untuk didaur ulang,” ujar Herlina.
Dengan pola tersebut, volume sampah yang dibawa dari lingkungan warga menuju TPS dapat berkurang karena sebagian sudah diproses atau dipisahkan sejak dari kampung. Menurut Herlina, langkah itu juga dapat membantu mengurangi beban pengangkutan dan jumlah sampah yang akhirnya masuk ke TPA Benowo.
“Ketika sampai di TPS, sampahnya sudah berkurang karena dari rumah sampai lingkungan kampung sudah dilakukan pemilahan oleh tukang sampah. Jadi mereka tidak hanya mengangkut, tetapi juga membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS dan akhirnya ke TPA Benowo,” tuturnya
Herlina mengusulkan setiap tukang sampah mendapat insentif Rp 200 ribu per bulan dari APBD. Dengan jumlah 6.600 orang, kebutuhan anggaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 15,84 miliar per tahun.
“Angka tersebut sangat masuk akal dan murah jika dibandingkan dengan kenaikan anggaran TPA Benowo tiap tahunnya,” tegas Herlina.
Dia berharap Pemkot mulai melihat pengelolaan sampah sebagai satu sistem yang membutuhkan penguatan dari hulu hingga hilir.
“Pemberian insentif dapat menjadi bentuk keberpihakan terhadap pekerja yang setiap hari membantu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Benowo,” tutupnya.
(Sumber:DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif ke 6.600 Petugas Kebersihan.)
DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif ke 6.600 Petugas Kebersihan
