Category: Global

KPK Periksa Pengusaha “Money Changer” dalam Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap July Hira, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi.

Pengusaha money changer itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Dalam kasus e-KTP, July pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang tersebut, dia mengaku rekening miliknya di UOB Bank di Singapura pernah mendapat kiriman uang dari Biomorf Mauritius.

Uang yang ditransfer itu sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat dari perusahaan Biomorf Mauritius.

Uang itu selanjutnya diteruskan kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam keterangan, pengiriman uang itu dicatat sebagai pembayaran software development.
Padahal, July tidak pernah melakukan pembelian software dengan Biomorf Mauritius.

Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.

Dalam persidangan, July mengakui bahwa transfer uang itu merupakan barter mata uang dollar AS dengan rekan sesama money changer, bernama Riswan.

Pengiriman uang itu atas permintaan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Selain memeriksa July, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan July, Nunuy Kurniasih dan wiraswasta bernama Denny Wibowo. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus Anang. ( Sumber : KPK Periksa Pengusaha “Money Changer” dalam Kasus E-KTP )

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Pertamina di Australia

Jakarta (VLF) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.

Tersangka itu, eks Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial BK pekerjaan mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum di Jakarta, Senin (29/1/2018) malam, seperti dikutip Antara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

( Sumber :Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Pertamina di Australia )

KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua mobil rampasan terkait kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (30/1/2018).

Salah satu mobil rampasan yang diserahkan, yakni Toyota Avanza bernomor polisi B 1029 SOH senilai Rp 59.281.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo.

KPK juga menyerahkan satu unit Toyota Hiluk bernomor polisi B 9911 WBA senilai Rp 149.450.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin mengucapkan terima kasih karena KPK memprioritaskan dua mobil rampasan dari dua perkara itu sebagai kendaraan dinas atau inventaris untuk anak buahnya.

KPK menyerahkan mobil rampasan itu salah satunya untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo.

“Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat kalau diundang ke mana-mana itu pakai Grab,” kata Wahidin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Wahidin mengatakan, karena pakai angkutan online, anak buahnya kerap terlambat karena harus menunggu kendaraannya datang.

Namun, dengan diserahkan mobil dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja jajarannya.

Wahidin berharap, KPK ke depan bisa memberikan lagi kendaraan rampasan negara untuk operasional jajarannya.

“Banyak teman-teman Rupbasan di daerah yang belum dapatkan inventaris, padahal negara untuk dua tahun ke depan ini tidak ada pengadaan kendaraan dinas,” ujar Wahidin.

Sementara itu, Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putrie mengatakan, hibah kendaraan rampasan untuk dimanfaatkan oleh instansi atau lembaga negara lainnya di atur dalam Permenkeu Nomor 3 Tahun 2011.

“Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recoveryyang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,” ujar Irene.

Proses pemanfaatan barang rampasan negara, lanjut dia, yakni kementerian atau lembaga negara terkait mengajukan permintaan ke KPK.

KPK kemudian mengajukan lagi ke Kementerian Keuangan, yang nantinya akan diputus Menteri Keuangan.

“Menkeu yang kasih persetujuan, bahwa barang ini dapat dimanfaatkan,” ujar Irene.

Sebelum menghibahkan mobil rampasan, KPK punya tim untuk melakukan telaah. Mobil Avanza dam Hiluk yang dihibahkan, kata Irene, merupakan jenis kendaraan yang sesuai dengan kriteria Kemenkeu untuk menjadi mobil dinas.

Tidak hanya jajaran Kemenkumham, KPK juga akan menyerahkan hasil rampasan negara ke pemerintah daerah, pemerintah kota, TNI, Polri, dan lainnya.

“Tahun ini yang sudah disetujui untuk kejaksaan, juga ada untuk polres, ada untuk TNI,” ujar Irene.

Perempuan yang juga jaksa di KPK itu mengatakan, kendaraan rampasan negara untuk kejaksaan yang sudah disetujui sebanyak tiga unit. Kemudian untuk polres jumlahnya dua unit.

“Untuk rutan juga ada 3 atau 4 unit, saya lupa detailnya. Termasuk juga rutan atau lapas. Nanti tinggal diserahkan,” ujar Irene. ( Sumber :KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham )

Jokowi Bersikeras ke Afghanistan meski Ada Potensi Gangguan Keamanan

JAKARTA (VLF) – Serangan bom bunuh diri di Kabul, Afghanistan, Sabtu (27/11/2018) lalu, tidak membatalkan kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi ke negara tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa pihak Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres telah menyampaikan pertimbangan potensi gangguan keamanan di Afghanistan kepada Presiden.

“Tapi Pak Presiden sudah bersikeras. Pak Jokowi maunya ke sana, jadi ya kesana,” ujar Pratikno di kantornya di Jakarta, Senin (29/1/2018).

(Baca juga : Selama di Afghanistan, Ini yang Dilakukan Jokowi dan Iriana)

Dengan keputusan Presiden Jokowi itu, otomatis ada prosedur pengamanan yang berbeda dari biasanya.

Meski demikian, Pratikno tak menjelaskan secara rinci bagaimana pola pengamanan Presiden Jokowi beserta Ibu Negara selama lawatan di Afghanistan.

“Laporan yang saya terima, ada pengamanan dari Paspampres, dari pihak Afghanistan sendiri sudah sangat maksimal dengan mekanisme pengamanannya,” ujar Pratikno.

(Baca juga : Di Bangladesh, Presiden Jokowi Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Rohingya)

Pratikno menambahkan, keputusan Presiden untuk tetap melawat ke Afghanistan merupakan salah satu bentuk solidaritas Indonesia terhadap sesama negara Islam.

“Ini juga bagian dari upaya kita, solidaritas kita di masyarakat internasional, apalagi sesama negara muslim,” ujar Pratikno.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/13063061/jokowi-bersikeras-ke-afghanistan-meski-ada-potensi-gangguan-keamanan

VOC, kisah tragis perusahaan terbesar dunia hancur karena keserakahan

Jakarta (VLF) – Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau VOC adalah perusahaan multinasional pertama di dunia. Dia bahkan menjadi perusahaan bernilai paling besar sepanjang sejarah. Sebagian pundi-pundi kekayaannya dikeruk dari Indonesia.

Dilansir dari laman DutchReview.com pada Rabu (24/1), aset VOC diperkirakan sebesar USD 7,9 triliun atau sama dengan gabungan nilai 20 perusahaan papan atas di era modern, termasuk Google dan Apple. Jika Facebook tahun lalu bernilai USD 350 miliar dan

Namun, umurnya hanya bertahan sekitar 200 tahun saja. VOC yang lahir pada 1602 tamat pada 1799.

Keserakahan, kebobrokan moral, mengakhiri riwayatnya. Sejumlah orang mengatakan, VOC bubar akibat karma atas kekejamannya.

VOC awalnya hanya mendapatkan izin monopoli dagang di Asia selama 21 tahun.

Namun lisensi dagang itu ternyata mencakup juga izin untuk menjajah, memerangi para pesaing, dan menjamin ketersediaan komoditas perdagangan yang stabil. Segala cara dilakukan, yang paling sadis sekalipun.

Di daerah yang dikontrolnya, VOC “mahakuasa”. Kongsi dagang itu menegosiasikan perjanjian dengan penguasa lokal, mencetak uang, membentuk tentara yang penindas.

VOC menjajah wilayah yang kelak jadi Indonesia, mengeruk kekayaannya, menukar Manhattan, New York dengan Pulau Run demi melanggengkan monopolinya atas pala (nutmeg).

Praktik korupsi merajalela

Seperti dikutip dari GlobalFinancialData.com, operasional VOC di Batavia, Hindia Belanda, digerogoti oleh praktik korupsi. Jual beli jabatan biasa dilakukan. Sogokan wajib diberi jika seseorang ingin menjadi pegawai atau mendapat jabatan penting.

Orang-orang saling berlomba memiliki kursi jabatan di VOC agar dapat mengeruk kekayaan. Alhasil korupsi di perusahaan multinasional pertama itu merajalela.

Gaji yang rendah di VOC dianggap faktor yang mendorong para pegawainya melakukan praktik nakal, yang akhirnya merugikan kinerja perusahaan.

Tak cuma itu, sistem upeti juga terjadi di VOC. Pejabat yang lebih rendah harus memberi upeti kepada pejabat di atasnya. Korupsi pun terjadi di setiap lini VOC. Belum lagi perang yang terjadi dengan kerajaan dan masyarakat pribumi yang membutuhkan banyak uang membuat kondisi keuangan VOC makin kritis.

Sejak 1790-an ke depan, singkatan VOC bahkan dipelesetkan jadi vergaan onder corruptie alias “hancur karena korupsi”.

Akhir nasib VOC

Seiring perkembangan pesat VOC sebagai kongsi dagang terbesar di dunia, Amsterdam pun mulai menjelma menjadi pusat keuangan dunia sejak medio pergantian Abad ke-18.

Keberhasilan VOC memonopoli perdagangan rempah di Asia, membuat ruang gerak para pesaingnya, Portugis dan Inggris, kian sempit. Kondisi itu membuat VOC meningkatkan keuntungannya hingga lebih dari 400 persen, konstan hampir tanpa cela selama kurang lebih dua abad.

Keuntungan sebesar itu tidak didapat dengan mudah oleh VOC. Butuh pinjaman ke beberapa pihak, termasuk Kerajaan Belanda, untuk mendanai operasionalnya di Asia. Hingga kemudian, VOC menciptakan metode yang kita kenal sekarang sebagai saham.

VOC mengubah metode perputaran modal selamanya dengan cara yang tidak dimengerti oleh khalayak luas kala itu.

Perusahaan tersebut memperkenalkan konsep tanggung jawab terbatas untuk para pemegang sahamnya, di mana memungkinkan untuk meraih pembiayaan operasional dalam skala besar.

Konsep tanggung jawab terbatas diberlakukan karena VOC berusaha menghindari tanggung jawab kompleks kepada investor terbesar, jika perusahaan tersebut kolaps.

Sementara pada investor-investor kecil yang terbatas, VOC berkesempatan menghimpun dana dalam jumlah besar, namun memiliki tanggung jawab yang sifatnya kecil dan merata di masing-masing investor.

Keuntungan terus berlanjut, namun VOC mulai sadar untuk mendiversifikasi komoditi dagangnya, tulis laporan panjang laman GlobalFinancialData.com pada Rabu, 24 Januari 2018.

Mereka juga terpaksa menurunkan margin untung sebagai upaya melemahkan daya tawar kongsi dagang Kerajaan Inggris yang kian berkembang di India dan China.

Suku bunga yang lebih rendah di Bursa Saham Amsterdam memungkinkan VOC membiaya lebih banyak perdagangan melalui sumber dana utang.

Namun konsekuensinya, perusahaan harus membayar dividen tinggi, yang terkadang didanai dari pinjaman. Akibatnya, VOC memiliki neraca perdagangan yang tidak sehat, di mana rasio antara modal dan keuntungan kian mendekati seimbang selama eksistensinya di Abad ke-18.

Selain itu, kemunduran juga terjadi Bursa Saham Amsterdam, yakni ketika menuju akhir abad ke-18 hanya tercatat dua perusahaan besar yang melantai di bursa saham tersebut, yakni VOC dan Kongsi Dagang Hindia Barat (WIC) yang berfokus niaga di Srilanka dan Afrika Selatan.

Dominasi keduanya membuat pergerakan saham menurun, sehingga membuat Kerajaan Belanda, salah satu investor aktif di bursa saham tersebut, sekaligus kreditur paling lunak, mengalihkan strategi investasinya ke luar negeri.

Hal ini membuat VOC terpaksa mengalihkan sebagian kegiatan sahamnya ke London, yang belakangan menjadi pusat keuangan dunia, sebelum kemudian direbut oleh New York pada akhir Abad ke-19.

Hal itu kian diperparah dengan fakta bahwa Kerajaan Belanda tidak memiliki penerbit utang terpusat, seperti yang dilakukan oleh Prancis dan Rusia, dua negara yang sejatinya meniru konsep Bursa Efek Amsterdam. Akibatnya pamor Amsterdam sebagai pusat keuangan pun lambat laun memudar.

Para investor merasa kurang yakin dengan prospek yang akan didapat jika berinvestasi di Amsterdam, dan memilih mengalihkannya ke Paris, Moskow, atau London.

Pada 1795, total utang VOC mencapai 136,7 juta gulden, yang jika dirupiahkan mencapai puluhan triliun. VOC tak lagi bisa tertolong. Pemerintah Kerajaan Belanda akhirnya memutuskan untuk membubarkannya pada 31 Desember 1799.

Setelahnya, semua utang dan kekayaan VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda.

Sumber : https://www.merdeka.com/dunia/voc-kisah-tragis-perusahaan-terbesar-dunia-hancur-karena-keserakahan.html

Sumber: Liputan6.com [ian]

Perawat National Hospital Disebut Dipaksa Mengaku Salah

Jakarta (VLF) – Konsultan Hukum Forum Stovia JogLoSemar, Budiman menduga ada paksaan yang diterima oleh manajemen Rumah Sakit National Hospital Surabaya agar perawatnya, Zunaidi Abdilah mengaku bersalah melecehkan pasiennya.

“Ada informasi dari National Hospital, manajemen ditekan untuk perawatnya minta maaf di depan istri pengacara tersebut, dan pada waktu minta maaf harus mau di video,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Januari 2018.

Selain itu, bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI, Budiman juga menilai Zunaidi Abdilah tak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan pasiennya itu.

Baca juga: Wali Kota Risma Geram Ada Pelecehan Seksual di National Hospital

Yang dilakukan Zunaidi dinilai hanya bagian dari tugas yakni melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien. Sadapan itu berjumlah enam buah dan tiga di antaranya memang menempel di sekitar payudara pasien.

“Pasien yang dalam keadaan recovery operasi, kesadaran dari pasien belum bisa sadar sepenuhnya, jadi ektrokardiogram atau EKG yang dilepas di daerah payudara bisa menyentuh areola mamae,” kata Budiman.

Saksikan: Perawat National Hospital Tersangka, Minta Maaf ke Istri, tapi…

Budiman justru mempertanyakan tentang kebenaran video pelecehan yang viral tersebut. Menurut dia, hampir tidak mungkin pasien dibawah pengaruh obat bius sadar merasakan pelepasan sadapan itu.

“Jadi kalau seseorang sehabis operasi, pengaruh anestesi dan alat alat yang ada di daerah dada dilepas jelas tidak terasa karena masih pengaruh anestesi,” katanya.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan Zunaidi sebagai tersangka pada Selasa, 23 Januari 2018. Zunaidi sendiri telah meminta maaf atas tindakannya. “Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bu W dan juga masyarakat semuanya, khususnya teman-teman perawat seluruh Indonesia,” katanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka

Zunaidi kemudian melanjutkan kalimatnya dengan nada yang terbata-bata. “Saya juga minta maaf kepada istri saya, keluarga saya, terutama ibu saya. Saya minta maaf dan sangat menyesal,” katanya.

Kasus pelecehan seksual di National Hospital itu terungkap setelah video yang memperlihatkan pasien W tengah marah sambil menangis kepada Zunaidi itu viral di dunia maya. Dalam rekaman berdurasi 52 detik itu, W merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan usai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.

Infografis: Indonesia Tempat Wisata Seks Kaum Pedofil

ARTIKA RACHMI FARMITA

Sumber : (https://nasional.tempo.co/read/1054997/perawat-national-hospital-disebut-dipaksa-mengaku-salah)

 

 

 

Novanto Bukan Pelaku Utama Korupsi E-KTP? Ini Kata Pengacara

Jakarta (VLF) – Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kukuh menyebut kliennya bukan pelaku utama korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut Firman, Setya tidak punya kewenangan yang cukup untuk meloloskan proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu. Ketika proyek itu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kliennya hanya menjabat Ketua Fraksi Golkar.

Perubahan sumber pendanaan e-KTP yang berasal dari hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara murni mengindikasikan proyek ini merupakan kebijakan besar. “Enggak mungkin Pak Nov (yang memutuskan), itu sudah high level,” kata Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Januari 2018.

Baca:
5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY …
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya …

Firman mengatakan kebijakan itu tidak mungkin dibuat pejabat legislatif di level komisi, apalagi fraksi. Ditambah, kliennya bukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 sebagai pihak yang memutuskan anggaran e-KTP. “Ini soal kapasitas yang tidak sembarangan menurut saya,” ujarnya.

Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011. Atas perannya itu, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Selain menerima uang, pejabat legislatif tiga periode itu, yakni 1999-20042004-2009, dan 2009-2014, disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Baca juga: 
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya …

Dalam pengajuan justice collaborator yang sedang diupayakan Setya, Firman menyebut akan membongkar beberapa nama pejabat tinggi lain. Namun Firman masih enggan menyebutkannya. Yang pasti, menurut dia, pelaku utama dalam korupsi proyek e-KTP memiliki wewenang tentang penganggaran itu. “Kalau legislatif, apa power-nya sampai ke sana?” ucapnya.

Hal itu dilakukan Setya Novanto guna memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Persyaratan itu di antaranya bersedia terbuka menyampaikan informasi dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat, serta seorang justice collaborator bukan pelaku. sumber : (https://nasional.tempo.co/read/1054834/novanto-bukan-pelaku-utama-korupsi-e-ktp-ini-kata-pengacara)

Usai Pemeriksaan Marathon, KPK Kembali Dalami Kasus Korupsi Jalan di Papua

Jakarta (VLF) – Setelah memeriksa beberapa orang secara marathon pada pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Jayapura, Papua, tahun anggaran 2015.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Muhammad Zaini, untuk tersangka Mikael Kambuaya, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MK,” juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).

Pada pekan lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus ini secara marathon dari Senin hingga Jumat.

Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Mikael Kambuaya dan David Manibui. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua.

Materi yang didalami penyidik terkait proses pengadaan dan penunjukkan pemenang dalam pekerjaan peningkatan jalan kemiri-Depapre di Kab Jayapura TA 2015.

Unsur saksi yang diperiksa saat itu diantaranya merupakan Sekretaris Provinsi 2015 selaku penanggung jawab ULP, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bid. Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Pengarah ULP), Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua.

Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri- Depapre di Provinsi Papua tersebut senilai Rp 89,5 miliar. Adapun, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek.

Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat. Tersangka David Manibui merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi) sumber 🙁http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/29/usai-pemeriksaan-marathon-kpk-kembali-dalami-kasus-korupsi-jalan-di-papua)

Pengacara Beberkan Dugaan Pindahnya Duit Hanura ke OSO Sekuritas

Jakarta (VLF) –  Pengacara mantan Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto membeberkan soal dugaan pindahnya dana partisipasi partai ke rekening OSO Sekuritas kepunyaan Oesman Sapta Odang. Cerita bermula dari bertandangnya Beni ke kediaman OSO.

“Yang pertama, sekitar bulan Agustus 2017, Saudara Beni dipanggil ke kediaman Pak OSO di Jalan Denpasar (Jakarta),” kata pengacara Beni bernama C Mario Y Pranda di Hotel Sultan, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Oesman meminta Beni memindahkan dana kas Hanura ke OSO Sekuritas. Beni merespons dengan mengemukakan saran ke Oesman, yakni sebaiknya duit itu tidak dipindahkan dari bank.

“Beberapa minggu kemudian, Pak Beni dipanggil ke kediaman Oesman Sapta Odang di Jalan Denpasar. Yang diundang termasuk Bendahara Umum inisial ZU,” kata Mario.

Dalam pertemuan itu, Oesman kembali meminta hal yang sama. Dia juga meminta Beni menyerahkan laporan-laporan keuangan. Saat itu mereka sepakat memindahkan uang partai ke OSO Sekuritas. Namun ternyata uang belum bisa ditarik dari bank karena saat itu kepemilikan rekening masih atas nama Ketua Umum Hanura sebelum Oesman.

“Sekitar Oktober, uang itu akhirnya dipindahkan ke OSO Sekuritas. Pada 12 Oktober dikasih secara fisik dalam bentuk mata uang asing. Kemudian (dilanjutkan ditransfer) tanggal 13 Oktober. Terakhir, 20 Oktober 2017,” kata Mario, yang tak menyebut jumlah keseluruhan duit. Sebagaimana diberitakan, duit ini dikabarkan berjumlah Rp 200 miliar.

Belakangan, pihak Beni tidak terima. Mereka melaporkan Oesman ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari siang. Mereka tak terima duit Partai dikirim ke tempat milik perseorangan.

“Kenapa kita persoalkan? Pertama, uang kas partai tidak bisa dipindahkan ke mana pun karena itu diatur dalam petunjuk pelaksanaan pengelolaan Partai Hanura. Kalaupun bisa, dalam AD/ART semua keputusan strategis harus melalui pleno melibatkan Sekjen,” tutur Mario.

Pihaknya mendengar uang partai itu akan diinvestasikan ke OSO Sekuritas. Mereka menilai langkah Oesman itu memenuhi unsur pidana penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

Dia menyatakan kasus ini tak ada hubungannya dengan islah dua kubu Hanura. Dia tak tahu soal Oesman yang ingin laporan terhadap kubu Ambhara di Polda Metro Jaya dicabut.

“Kita belum tahu,” kata Mario.

Sebelumnya, Bendum Hanura Zulhanar Usman membenarkan memindahkan uang parpol ke OSO Securities. Namun uang tersebut dipakai untuk investasi.

“Investasi per bulan dan setiap saat bisa digunakan jika ingin digunakan,” ujar Zulhanar saat dihubungi, Kamis (18/1).

OSO Sekuritas merupakan perusahaan milik Oesman Sapta Odang. Zulhanar menerangkan partai menginvestasikan dana ke OSO Sekuritas karena mudah dikontrol.

“Kebetulan OSO Securities, Pak OSO tanyakan ke Beni Prananto (Wabendum Hanura, red), ‘dana partai dikelola ke mana?’ Ternyata cuma ke rekening biasa. Jadi kami investasi ke OSO Securities karena kami tahu dan uang nggak mungkin ke mana-mana,” jelas Zulhanar.

( Sumber : Pengacara Beberkan Dugaan Pindahnya Duit Hanura ke OSO Sekuritas )

Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.

Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan pengusaha Yusnan Solihin.

Berikut beberapa fakta persidangan yang terungkap:

Munculnya nama SBY

Dalam persidangan, Mirwan Amir mengatakan bahwa ia pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya,  saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.

Novanto bertemu Andi dan Mirwan

Mirwan Amir akhirnya mengakui bahwa ia pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Awalnya, saat ditanya oleh majelis hakim, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong. Mirwan mengatakan informasi itu tidak benar.

Namun, saat diingatkan oleh jaksa KPK, Mirwan mengatakan bahwa pada pertemuan tahun 2010 ia tidak mengetahui bahwa orang yang berada di ruang kerja Novanto saat itu adalah Andi Narogong. Ia baru mengetahui belakangan bahwa orang tersebut adalah Andi Narogong.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan Fauzi diberitahu uang Rp 78 miliar.

Dalam persidangan, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, sempat merasa heran. Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

“Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya, Gamawan juga tahu soal itu,” kata hakim Ansyori.

Irman menyakinkan majelis hakim bahwa Setya Novanto terbukti berperan dalam pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR. Menurut Irman, Andi Narogong pernah menyebut Novanto sebagai kunci anggaran DPR.

Menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2008. Namun, pada saat itu, DPR menolak anggaran yang diminta.

Hal itu berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR. Bahkan, anggaran yang diajukan lebih besar, yakni senilai Rp 5,9 triliun.

“Tahun 2008, Rp 60 miliar saja enggak disetujui. Faktanya, anggaran e-KTP semua disetujui,” kata Irman. ( Sumber : Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi )