Category: Global

SBY Didukung 1000 Persen Beberkan “Pertemuan Terselubung” Pengacara Setnov

Jakarta (VLF) – Wasekjen Hanura Tri Dianto mendukung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan nama-nama yang ikut dalam pertemuan Firman Wijaya dan Mirwan Amir. Itu pun bila memang benar ada pertemuan tersebut.

“Dalam pernyataannya Pak SBY bilang ada pertemuan yang dihadiri beberapa orang yang terkait dengan tanya jawab di persidangan antara Firman Wijaya dan Mirwan Amir. Sebaiknya jika benar ada pertemuan itu dan Pak SBY yakin ya disebutkan saja pertemuannya di mana, kapan dan yang hadir siapa saja. Saya dukung 1000 persen Pak SBY untuk segera menyebutkan nama-nama itu,” kata Tri Dianto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).

Dukungan mantan politikus Demokrat itu menyusul adanya pernyataan SBY yang menyebut ada pertemuan Firman selaku pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan saksi Mirwan Amir beserta sejumlah orang.

(Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir Bila Tak Mampu Tepis Keterlibatan di Kasus E-KTP)

Dari situ, Ketua Umum Partai Demokrat itu menarik kesimpulan tuduhan terhadap dirinya oleh Mirwan Amir dalam kesaksiannya dalam sidang e-KTP merupakan buah dari lobi-lobi yang terjalin dalam pertemuan tersebut. SBY pun membantah keras dirinya berperan dalam proyek e-KTP sebagaimana disebut Mirwan.

Menurut Tri Dianto, SBY tak perlu takut bila dirinya membongkar nama-nama yang hadir dalam pertemuan tersebut akan membuat geger. Justru sebaliknya, apa yang disampaikan SBY akan membuat persoalan tersebut menjadi terang.

“Tidak usah Pak SBY takut ada geger. Ya tidak akan geger kalau Pak SBY menyebutkan nama-nama peserta pertemuan itu, jika memang ada. Perlu segera disebutkan biar jelas dan terang,” katanya.

(Baca Juga: Pengacaranya Dipolisikan SBY, Setnov: Itu Urusannya Pak Firman!)

Jangan sampai, sambungnya, SBY justru menerima informasi bohong atas pertemuan terselubung yang dilakukan pengacara Setnov.

“Tidak jadi teka-teki dan digoreng jadi rumor atau fitnah. Ayolah Pak SBY sebutkan nama-namanya. Pasti masyarakat dan aparat nunggu nama-nama itu disebutkan. Nyong hanya berharap Pak SBY tidak terima informasi kelas hoax,” pungkasnya

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856122/sby-didukung-1000-persen-beberkan-pertemuan-terselubung-pengacara-setnov

KPK Kumpulkan Bukti untuk Kembangkan Kasus E-KTP ke Sejumlah Nama

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tak terkecuali, terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi terkait alasan lembaga antirasuah belum ‎melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.

“Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat relevan atau tidak,” kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Menurut Saut, untuk mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, KPK harus mempunyai kecukupan‎ alat bukti terlebih dahulu. Sebab, sambung Saut, KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.

“Penyidik senantiasa mengembangkan kasus, dengan hukum-hukum,”‎ pungkasnya.

(Baca Juga: Kubu Novanto Tunggu KPK Hadirkan Puan Maharani di Sidang E-KTP)

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengaku bahwa pihaknya menunggu Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Firman Wijaya usai mendampingi kliennya, Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini.

“Kita tidak tahu (kapannya), kita ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja,” kata‎ Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Hingga saat ini, Firman mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk terdakwa kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP ke lembaga antirasuah.

(Baca Juga: Nama SBY Mencuat dalam Persidangan Korupsi E-KTP)

“Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu,” terangnya.

Firman tidak membantah adanya dugaan KPK melindungi pihak partai penguasa. Namun, pihaknya masih menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.

“Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya,” terangnya.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ‎tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama?page=1

Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tepergok Hadiri Rakor Kepala Daerah Kemendagri

Jakarta (VLF) – Kementerian Dalam Negeri menggelar acara rapat kerja Gubernur seluruh Indonesia dalam Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Radikalisme, Terorisme, dan Bencana.

Pantauan Okezone di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) menggunakan batik warna ungu berpadu coklat, Gubernur Jambi Zumi Zola yang sedang terseret kasus korupsi terlihat menghadiri acara itu.

(Baca: Zumi Zola Resmi Jadi Tersangka KPK )

Zumi juga sempat berbincang-bincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun ia juga enggan memberikan komentar ketika hendak diwawancara oleh awak media.

Selain Gubernur Jambi, tampak juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin,Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

 (Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)

Rencananya rapat koordinasi ini akan dihadiri oleh Menkopolhukam, Kapolri Jenseal Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(muf)

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1855923/berstatus-tersangka-zumi-zola-tepergok-hadiri-rakor-kepala-daerah-kemendagri

Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Luar Biasa

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai terjadi kemunduran luar biasa jika pasal penghinaan terhadap presiden kembali dihidupkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka itu, dia meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden itu tidak dimasukkan dalam KUHP.

“Soal pasal penghinaan presiden sebetulnya ini adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dikatakan Fahri, pasal itu memang digunakan bukan di Belanda, tapi di negara-negara jajahan Belanda. “Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah, jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan,” paparnya.

Karena, menghidupkan kembali pasal tersebut dianggapnya sama saja memutarbalikkan jarum jam peradaban demokrasi Indonesia jauh ke belakang. “Mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP pada Desember 2006 lalu. Namun, pasal itu kembali dimasukkan ke revisi KUHP.

Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/1280134/13/fahri-hamzah-pasal-penghinaan-presiden-kemunduran-luar-biasa-1517988439

Viral Pengacara Dipukul Orang Tak Dikenal di Polres Banyuwangi

Banyuwangi (VLF) – Sebuah video dan foto dugaan penganiayaan yang terjadi di Polres Banyuwangi viral di media sosial (medsos). Foto dan video itu diunggah oleh Eni Laros Setyowati di beranda facebook-nya.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu, pemilik akun terlihat marah dengan seorang wanita. Di sana juga terlihat beberapa polisi menghalangi seorang wanita tak dikenal yang diduga melakukan pemukulan terhadap Eni.

“Saya tidak terima. Ini Polres bagaimana pengamanannya? Saya dipukul sampai berdarah ini,” ujar Eni dalam rekaman yang diunggah, Selasa (6/2) kemarin itu.

Video dan 3 foto itu, diduga diunggah setelah terjadi pemukulan oleh orang tak dikenal di lobi Polres Banyuwangi.

Di video itu, juga terlihat polisi mengusir orang yang melakukan pemukulan terhadap Eni. Meski diusir, wanita tak dikenal itu kemudian melontarkan kata-kata menantang, untuk berduel dengan Eni.

“Saya benar. Ayo kalau tidak terima kita selesaikan diluar,” ujarnya saat diusir oleh petugas.

Di akhir video, pemilik akun, Eni Laros Setiawati membuka hijab yang dipakainya dan menunjukkan kepalanya yang berdarah.

Dikonfirmasi detikcom, Eni Setiawati yang mengaku sebagai pengacara ini mengatakan bahwa saat itu dia sedang menunggu kliennya dalam pendampingan permasalahan hukum di lorong Satuan Sabhara Polres Banyuwangi. Entah ada apa, tiba-tiba ada seorang wanita yang kemudian menghampirinya dan langsung memukul kepalanya dengan botol kaca.

“Saya kaget tiba-tiba saja orang itu mukul saya dengan botol. Saya tidak kenal. Kepala saya berdarah. Memang sejak kemarin saya berpapasan dengan dia. Gelagatnya memang mencurigakan,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).

Eni mengaku, usai terjadi pemukulan, dirinya langsung pergi menuju ruang kapolres minta perlindungan. Namun saat itu kapolres tidak ada di tempat. Kemudian dirinya kembali ke lokasi pemukulan dan masih mendapati wanita tersebut duduk di lobi.

“Saya bingung saat itu. Kenapa kok Polres Banyuwangi pengamanannya seperti ini. Tanpa alasan apapun, gedung setingkat Polres seharusnya aman,nyaman,dan steril,” tambahnya.

Usai melakukan visum dan mengobati luka di kepala, Eni mengaku langsung melakukan pelaporan ke SPKT Polres Banyuwangi. Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
(iwd/fat) 

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3855211/viral-pengacara-dipukul-orang-tak-dikenal-di-polres-banyuwangi?_ga=2.108311234.1518745458.1517996891-1711436897.1417073764

Dilaporkan SBY, Firman Wijaya Dibela Belasan Pengacara

Jakarta (VLF) – Pengacara Boyamin Saiman mengatakan dirinya ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya NovantoFirman Wijaya.

Firman sebelumnya dilaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) dengan pasal pencemaran nama baik.

“Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Boyamin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).

Boyamin menyatakan dia menerima penunjukan itu karena yakin pengacara mantan Ketua DPR itu tidak bersalah dalam menjalankan profesinya.

“Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP, dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat,” ujar Boyamin.

(Baca juga: Firman Wijaya Dilaporkan ke Polisi oleh SBY, Apa Kata Setya Novanto?)

Sementara ini dia mengungkapkan ada 11 pengacara yang bersedia membela Firman. Mereka berasal dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.

“Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya,” ujar Boyamin.

Pihaknya menghormati proses hukum dan mengapresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab.

Pria yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengatakan, akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman.

“Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya,” ujar Boyamin.

(Baca juga: SBY: Percakapan Firman Wijaya dengan Mirwan Amir Penuh Rekayasa)

Berikut pengacara yang akan membela Firman:

1. Arif Sahudi, SH. MH.

2. Kurniawan Adi Nugroho, SH.

3. Sigit Sudibyanto, SH. MH.

4. Harjadi Jahja, SH. MH.

5. Dwi Nurdiansyah, SH.

6. Utomo Kurniawan, SH.

7. Rizky Dwi Cahyoputra, SH.

8. Rudy Marjono, SH.

9. Giorgius Limart Siahaan, SH.

10. Totok Yulianto, SH.

11. Budiyono, SH.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/16072721/dilaporkan-sby-firman-wijaya-dibela-belasan-pengacara

Kader Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Ke Mana Tagline Golkar Bersih?

Jakarta (VLF) – Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengaku partainya saat ini tengah berupaya merealisasikan slogan “Golkar Bersih” yang diusung dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2017.

Upaya tersebut tetap dilakukan di saat kadernya Bupati Jombang Nyono Suharli menjadi tersangka kasus korupsi suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Hal itu disampaikan Lodewijk menanggapi penetapan tersangka Nyono di tengah upaya merealisasikan slogan “Golkar Bersih”.

“Golkar bersih apa kabar? Itu komitmen kami, bahwa kami sedang menuju ke sana. Arah kami jelas menuju Golkar bersih. Seluruh pengurus dan kader Golkar. Kami sudah tandatangani pakta integritas,” kata Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).

Ia menambahkan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga terus menginstruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif pusat dan daerah agar menjauhi korupsi, apalagi dengan memanfaatkan jabatan.

Lodewijk juga mengatakan DPP Golkar akan menindak tegas pengurus yang terlibat kasus korupsi dengan memberhentikannya seperti yang dilakukan kepada Nyono. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Timur.

“Atas peristiwa itu, diperintahkan kepada kader Golkar untuk mengambil pelajaran agar tak lakukan tindakan tak terpuji. Golkar tak lajukan menoleransi kepada yang melakukannya,” lanjut dia.

( Sumber : Kader Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Ke Mana Tagline Golkar Bersih? )

Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur

Jakarta (VLF) – Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan kliennya gugur.

Hal ini disampaikan Sapriyanto di ruang sidang perdana gugatan kliennya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

“Ini artinya kan sudah didesain sebenarnya untuk menunda-nunda ini,” kata Sapriyanto.

Sapriyanto mengatakan, pihaknya berharap praperadilan ini bisa sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.

Pokok perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP, yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur apabila pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan.

“Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara tidak diperiksa. Tapi kalau ini (praperadilan) sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakhadiran, berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini,” ujar Sapriyanto.

Sapriyanto yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu sempat meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan.

“Ya, tapi kemudian kita kembalikan kepada Yang Mulia,” ujar Sapriyanto.

Hakim Ratmoho menyatakan, pihaknya memberi kesempatan untuk sekali lagi untuk memanggil KPK. Sehingga dia tetap pada keputusannya menunda sidang hingga 12 Februari 2018 mendatang.

( Sumber : Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur )

Terlantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi

Jakarta (VLF) – Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018, memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.

Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien.

”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.

Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.

Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.

”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.

Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar oleh DKD Peradi Jakarta.

Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.

Saat itu, kliennya berupaya melakukan langkah hukum terhadap pihak pengembang apartemen.

( Sumber : Terlantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi )

Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyamakan buku hitam yang selalu dibawa kliennya itu layaknya sebuah kotak hitam (black box) pada pesawat. Firman meyakini, buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan penting terkait kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

” Buku yang digunakan itu saya menyebutnya kalau pesawat itu jatuh, itu pasti black box harus dicari,” ujar Firman seusai mendampingi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Firman tidak mengetahui alasan mantan Ketua DPR RI itu memilih buku berwarna hitam. Begitupun dengan isi yang ada di dalamnya.

Meski demikian, menurut Firman, tulisan tangan Novanto di dalam buku hitam itu patut diduga sebagai catatan penting. Ia menduga ada hal-hal yang ingin diungkap Novanto dalam persidangan.

Saat ditanya kaitan buku hitam dengan pengungkapan pelaku lain, Firman mengatakan, hal itu masih terus dimatangkan oleh Novanto dan kuasa hukum. Menurut dia, pada waktunya hal itu akan diungkap oleh Novanto.

“Beliau mengambil buku yang berwarna hitam. Ya saya tidak tahu kenapa pilihannya itu. Tapi di dalam kamus hukum ada yang namanya black law dictionary. Bisa saja ini kamus yang Beliau ingin sebutkan di kasus e-KTP,” kata Firman.

Setya Novanto memilih menyembunyikan buku catatan pribadi miliknya saat duduk di kursi pengunjung sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Padahal, dalam setiap persidangan sebelumnya, Novanto selalu memegang sebuah buku catatan berwarna hitam. Sambil menunggu hakim, Novanto biasanya membaca buku tersebut.

Saat ditanya alasannya, Novanto ternyata merasa khawatir tulisan tangannya di buku tersebut diketahui wartawan.

“Sudah diumpetin. Kalian bisa tahu itu isinya kan. Pancing-pancing dari belakang, ketahuan, kesorot deh isinya,” kata Novanto.

Saat ditanya lebih lanjut soal buku catatan itu, Novanto menolak menjelaskan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mencoba mengalihkan pertanyaan wartawan dengan hal lain.

( Sumber : Pengacara Samakan Buku Hitam Novanto seperti “Black Box” Pesawat )