Category: Global

Dugaan Suap APBD, Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Calon Wali Kota Malang nomor urut 3 yang juga Wakil Wali Kota Malang non-aktif, Sutiaji diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang pertemuan utama Polres Malang Kota, Jumat (23/3/2018).

Sutiaji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap P- APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015. “Saksi, saksi,” katanya saat jeda pemeriksaan.

Selama pemeriksaan, Sutiaji mengaku ditanya soal jalannya sidang pembahasan P-APBD yang memicu terjadinya suap.

“Saya di paripurna datang kapasitasnya apa. Sesuai dengan tatib, ketika tidak ada wali kota maka saya harus mewakili. Saya sampaikan yang dibaca, jawaban wali kota atas pertanyaan-pertanyaan ketua fraksi,” katanya.

Sutiaji mengaku sudah dua kali diperiksa dalam kasus itu. Namun, Sutiaji mengaku tidak mengetahui proses pembahasan P-APBD tersebut.

Termasuk adanya suap di balik pembahasannya. “Saya tidak pernah ikut proses di pembahasan-pembahasan itu. Tapi kalau di paripurna saya harus hadir.

Ketika wali kota berhalangan hadir saya harus datang,” ungkapnya. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan 19 tersangka baru.

Di antaranya Wali Kota Malang M Anton yang kembali mencalonkan diri sebagai calon petahana nomor urut 2.

Tersangka lainnya adalah pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang. Termasuk Yaqud Ananda Gudban atau Nanda yang sudah mundur dari posisinya sebagai anggota dewan karena menjadi calon wali kota nomor urut 1.

KPK juga sudah menterdakwakan dua orang dalam kasus itu. Yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief didakwa menerima suap Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Uang sebesar Rp 600 juta dari jumlah suap Rp 700 juta dibagi ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Selain Sutiaji, penyidik KPK memeriksa Sekda Kota Malang Wasto, Sekretaris Dinas PU Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyani, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015 Noer Rahman Wijaya.

Kemudian, Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Malang tahun 2015 Moh Sulton dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Totok Kasianto.

Selain itu ada Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015 Tedy Sujadi Soemarna, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Tahun 2015 Prihatin Wilujeng.

Lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Hadi Santoso, serta Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015 Retno Anggiri Purwandani.

Tak hanya itu, Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, Sekretaris Daerah Kota Malang Tahun 2014 Sofwan dan Dayat Sih Bagyono, seorang PNS di Kota Malang.

Ada juga tiga anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa, yakni Tri Yudiani, Sony Yudiarto, dan Syaiful Rusdi.

Di tempat terpisah, penyidik juga memeriksa terdakwa Moch Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono. Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono juga turut diperiksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Suap APBD, Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK”, https://regional.kompas.com/read/2018/03/23/13403551/dugaan-suap-apbd-calon-wali-kota-malang-diperiksa-kpk.
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Reni Susanti

Dokter IGD Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau menolak merekayasa data medis pasien atas nama Setya Novanto. Michael bahkan memilih dipecat ketimbang diintervensi.

Hal itu dikatakan Michael saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/3/2018). Michael bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

“Saya bilang, dokter mau pecat saya tidak apa-apa, saya bisa cari kerja lagi,” ujar Michael saat menirukan ucapannya kepada dokter Alia yang merupakan atasannya.

Menurut Michael, Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, meminta agar dia membuat diagnosis seolah-olah Novanto mengalami luka akibat kecelakaan. Padahal, saat itu dia belum memeriksa Setya Novanto.

Permintaan untuk merekayasa data medis itu juga disampaikan oleh terdakwa, yakni dokter Bimanesh Sutarjo.

Namun, semua permintaan itu ditolak Michael. “Saya pikir ini sudah tidak benar, makanya saya minta gantian jaga IGD,” kata Michael.

Menurut Michael, saat itu dokter Alia menyarankan agar dia hanya menjalankan tugas sesuai aturan.

“Dokter Alia bilang, ‘Saya enggak minta kamu bohong, kalau memang dia perlu dirawat, ya, dirawat, kalau enggak, ya, enggak usah’,” kata Michael.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter IGD Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/12373881/dokter-igd-pilih-dipecat-ketimbang-rekayasa-data-medis-setya-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Respon Ganjar Soal Nama Puan dan Pramono Disebut di Sidang e-KTP

Jakarta (VLF) – Nama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung disebut-sebut dalam sidang e-KTP Setya Novanto. Apa kata yang namanya juga pernah disebut di persidangan kasus yang sama?

Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, enggan berkomentar mengenai adanya nama dua tokoh tersebut.

“Kan saya bukan beliau-beliau (Puan dan Pramono), silakan ke beliau saja,” kata Ganjar usai mengunjungi kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Kamis (22/3/2018).

Ganjar mengatakan semakin lama semakin terlihat pihak mana yang berbohong. Apalagi dalam persidangan Setya Novanto mengaku hanya mendengar dari orang lain.

“Makin hari makin ketahuan siapa berbohong, bagaimana gorengan-gorengannya,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Mengenai namanya yang selalu disebut-sebut, Ganjar tidak begitu mempermasalahkan. Dia mengklaim tuduhan kepada dirinya tidak pernah ada yang terbukti.

“Dulu katanya saya dikasih, katanya di ruangan si A (Mustokoweni) ternyata orangnya sudah meninggal duluan, bohong satu,” kata dia.

“Katanya yang ngasih Andi Narogong, Andi menolak kasih, bohong dua. Dikonfrontasi dengan si pembagi uang, pembagi uang mengatakan tidak, bohong tiga,” imbuh dia.

Atas tudingan-tudingan tersebut, Ganjar pun tidak pernah risih. Dia yakin kasus itu tidak akan mengganggu masa kampanyenya.

“Enggak mempengaruhi (kampanye). Kalau tidak korupsi jangan pernah risih. Saya biasa, makin menunjukkan siapa Ganjar sebenernya,” pungkasnya.

( Sumber : Respon Ganjar Soal Nama Puan dan Pramono Disebut di Sidang e-KTP )

Novanto Seret Puan Maharani, Fahri Hamzah: Another Sensation

Jakarta (VLF) –  Setya Novanto menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran uang proyek e-KTP dengan nilai masing-masing USD 500 ribu. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut hal itu sebagai ‘another sensation’.

Fahri menuturkan, sebenarnya sebut-menyebut nama disetiap sidang e-KTP tak ada fungsinya. Seharusnya KPK berfokus pada kerugian negara.

“Inikan another sensation, festival baru. Tapi apa manfaatnya buat kita? Kaya kasus e-KTP sekarang, ini kan ramai-ramai begini lagi ini bukan soal kerugian negara. Itu soal menyebut nama-nama dan itu nggak bakalan selesai,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, ‘another sensation’ yang dilakukan KPK akan merugikan banyak pihak, jika terus dibiarkan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Partai-partai pendukung Jokowi, kata Fahri, terkena dampak kasus e-KTP.

“Pak Jokowi itu nanti akan jadi korban. Makanya saya mau bilang ya, Pak Jokowi kalau dia mimpin pemberantasan korupsi ini waktunya. Sebab harta beliau paling besar di sini, kasihan kan? Ini kan kena pukul kan, partai beliau juga kena pukul,” sebutnya.

Tak hanya Jokowi, Fahri memaparkan bahwa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden yang akan datang bisa menjadi ‘korban’ sebut nama.

“Seperti presiden yang lalu kan sudah jadi korban. Presiden yang akan datang juga akan jadi korban. Karena itulah hentikan itu ngurus orang bagi-bagi keuntungan dalam proyek negara,” ungkapnya.

Ia berpandangan Jokowi perlu mengeluarkan Perppu untuk menertibkan KPK. “Pak Jokowi itu kalau dia nggak membuat Perppu untuk menertibkan lembaga-lembaga semi negara seperti KPK itu,” ujarnya.

Sebelumnya Novanto menyebut uang untuk Puan dan Pramono diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Hal itu diketahui Novanto dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan itu ketika berkunjung ke kediamannya.

“Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar,” ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). ( Sumber : Novanto Seret Puan Maharani, Fahri Hamzah: Another Sensation )

Mekeng dan Chairuman Diseret Novanto, Golkar Hormati Proses Hukum

Jakarta (VLF) – Dua politikus Golkar Chairuman Harahap dan Melchias Markus Mekeng diseret Setya Novanto dengan menyebut keduanya menerima aliran dana e-KTP. Partai Golkar memilih mengikuti proses hukum sebelum bertindak.

“Saya kira soal penyebutan Pak Chairuman dan Pak Mekeng merupakan pengakuan sepihak dari Pak Novanto. Belum menjadi bukti hukum,” ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).

“Kita hormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Jangan dulu kita mengambil kesimpulan lebih jauh,” tegas Ace.

Dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto hari ini, ada tujuh nama yang disebut menerima uang e-KTP. Mereka adalah Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Ganjar Pranowo, Pramono Anung, dan Puan Maharani.

Sebenarnya, ada 1 nama lagi, yaitu Jafar Hafsah. Tetapi, Novanto tidak terlalu yakin karena baru-baru ini mengetahuinya.

Chairuman disebut Novanto menerima USD 500 ribu dari proyek e-KTP. Mekeng sendiri disebut eks Ketua DPR itu mendapat jatah yang sama dengan Chairuman.

“Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Harahap) sejumlah 500 ribu dolar dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalui Irvanto,” jelas Novanto.

( Sumber : Mekeng dan Chairuman Diseret Novanto, Golkar Hormati Proses Hukum )

Pimpinan KPK Tugaskan Pengawas Internal Tindak Lanjuti Acara yang Libatkan Zumi Zola

Jakarta (VLF) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan pengawas internal memeriksa dugaan kesalahan dalam kegiatan pencegahan yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

KPK menuai kritik karena menggelar acara bersama Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus tersangka dugaan korupsi.

“Untuk memastikan bagaimana peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi kemarin, pimpinan KPK sudah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melalukan klarifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Menurut Febri, pengawas internal akan memeriksa kronologi dan penugasan yang dilakukan di Jambi. KPK ingin memperhatikan keseimbangan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan.

Pada 19 Maret 2018, KPK bersama Pemprov Jambi memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018.

Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka ikut hadir dan membuka acara tersebut.

Dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kegiatan pencegahan yang dilakukan di Provinsi Jambi yang melibatkan Zumi Zola.

Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, menilai, kegiatan tersebut justru akan merusak citra KPK di mata publik. KPK dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.

Adnan menilai, pelibatan Zumi Zola adalah bukti keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK.

Menurut ICW, pegawai KPK yang bekerja sama dengan tersangka dapat terancam pelanggaran etik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pimpinan KPK Tugaskan Pengawas Internal Tindak Lanjuti Acara yang Libatkan Zumi Zola”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/10551401/pimpinan-kpk-tugaskan-pengawas-internal-tindak-lanjuti-acara-yang-libatkan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Pihak Syahrini Yakinkan Jaksa Akan Hadir pada Panggilan Ke-3 dalam Sidang First Travel

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel. Salah satunya adalah penyanyi Syahrini.

Namun demikian, Syahrini kembali tidak menghadiri persidangan hari ini, Rabu (21/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menjelaskan bahwa Syahrini masih terikat suatu kontrak di luar negeri. Namun demikian, Heri tak menjelaskan secara spesifik terkait detail kontrak tersebut.

“Sampai hari ini, dari pihak manajemen tadi menghubungi, Syahrini tidak bisa hadir. Alasannya, masih terikat kontrak masih ada di luar negeri,” ujar Heri di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Heri menjelaskan bahwa pihak Syahrini telah meyakinkan jaksa untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya, yakni Senin mendatang (2/4/2018).

“Mereka meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan akan hadir di panggilan yang akan datang,” ungkapnya.

Heri mengingatkan, jika Syahrini tidak hadir di panggilan berikutnya, maka ia bisa dianggap melanggar pasal 224 KUHP.

Sebab, Syahrini wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi. “Dan kalau tidak hadir sebenarnya rugi, dia kan bisa menjelaskan yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh.

Sementara, keluarganya membayar secara penuh. “Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah.

Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini,” kata Syahrini.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pihak Syahrini Yakinkan Jaksa Akan Hadir pada Panggilan Ke-3 dalam Sidang First Travel”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/12373671/pihak-syahrini-yakinkan-jaksa-akan-hadir-pada-panggilan-ke-3-dalam-sidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Di Luar Negeri, Menhub Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Dirjen Hubla

Jakarta (VLF) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi batal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Sedianya, Budi akan bersaksi untuk terdakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

“Pak Menteri belum bisa hadir, karena sedang berada di luar negeri,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn saat dikonfirmasi.

Budi Karya mengirimkan surat kepada jaksa KPK yang memberitahukan alasan ketidakhadirannya.

Menurut Yadyn, ada beberapa fakta persidangan yang ingin dikonfirmasi jaksa kepada Budi Karya selaku atasan Dirjen Hubla.

Rencananya, jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.

Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Luar Negeri, Menhub Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Dirjen Hubla”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/13240581/di-luar-negeri-menhub-batal-jadi-saksi-sidang-kasus-dirjen-hubla.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sultra

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah, Selasa (20/3/2018).

Hidayat akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Selain itu, penyidik juga memanggil staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar.

KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.

Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.

Menurut KPK, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumah Rp 2,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sultra”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/20/12072351/kasus-suap-wali-kota-kendari-kpk-periksa-ketua-kpu-sultra.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Putusan Sela PTUN Terbit, Kubu OSO: Tak Batalkan SK Menkum HAM

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Ketua Umum Daryatmo dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, melalui putusan sela. Namun Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan pihaknya tak perlu mematuhi putusan PTUN itu.

Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono yang merupakan kubu OSO menjelaskan lewat wawancara jarak jauh dari Colombo Srilanka, Selasa (20/3/2018). Putusan sela itu tertanggal 19 Maret 2018, mewajibkan Menkum HAM untuk menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.

SK itu mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar. Kini SK itu dinyatakan batal alias tidak sah oleh putusan sela PTUN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sutrisno Iwantono menyatakan putusan sela itu tak akan berakibat pada pembatalan kepengurusan Hanura yang disahkan lewat SK Menkum HAM.

“Putusan sela biasa saja dan tidak membatalkan SK Menkum HAM, sehingga SK Menkum HAM masih sah,” kata Sutrisno.

Dia menjelaskan putusan itu bukan ditujukan kepada Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta, melainkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Efektivitas berlakunya putusan sela PTUN itu terntu saja tergantung Menkum HAM.

“Jika tidakpun, tidak ada sanksi apa-apa menurut putusan sela itu,” kata Sutrisno.

Maka Hanura tetaplah bisa menjalankan roda organisasinya seperti biasa. Apalagi saat ini adalah tahun politik Pilkada dan juga menjelang Pemilu 2019.

“Karena itu menurut saya, semua pihak dan pihak-pihak terkait agar bersiap biasa saja. Kader Hanura Pusat dan Daerah agar menjalankan roda organisasi seperti biasa, termasuk dalam kegiatan Pilkada, pencalegan, dan kegiatan organisasi lain,” kata Sutrisno Iwantono.

( Sumber : Putusan Sela PTUN Terbit, Kubu OSO: Tak Batalkan SK Menkum HAM )