Category: Global

Usai Diperiksa KPK, Istri Andi Narogong Bungkam

Jakarta (VLF) – Inayah, istri Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/3/2018).

Inayah memilih bungkam setelah diperiksa KPK. Dia keluar dari lobi KPK sekitar pukul 14.16 WIB. Perempuan yang mengenakan baju putih dan celana panjang hitam itu terus menunduk saat dicecar awak media seputar pemeriksaannya hari ini.

Wajahnya juga tertutup rambut panjangnya. Inayah diketahui diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Sembari berjalan menuju mobil yang menjemput, dia tetap bungkam.

Dalam kasus e-KTP, Inayah sudah diperiksa sebagai sebagai saksi, baik di KPK maupun pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017) misalnya, Inayah pernah dikonfirmasi jaksa soal beberapa dari belasan aset yang dimiliki suaminya.

“Di Tebet Timur Dalam saja ada 10 aset, itu perolehan kapan, sumber pembelian dari mana?” ujar jaksa KPK Abdul Basir kepada Inayah.

Menurut Inayah, aset tanah dan bangunan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut diperoleh secara bertahap dari tahun 2007 hingga 2015.

Mengenai sumber uang pembelian, menurut Inayah, sebagian kecil berasal dari dia sendiri, dan sebagian besar dari Andi.

Menurut Inayah, Andi memiliki aset di Bali pada tahun 2013. Kepemilikan rumah tersebut atas nama Raden Gede, adik Inayah.

Selain itu, Andi juga membeli rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah di lokasi elit tersebut dibeli seharga Rp 85 miliar.

Meski demikian, rumah tersebut dibeli menggunakan nama orang tua Inayah. “Atas nama Ibu saya, karena pada tahun yang sama, saya ada pembelian properti di Tebet.

Jadi seperti kena pajak progresif, maka saya pinjam nama Ibu,” kata Inayah. Inayah pernah mencairkan 3,86 juta dollar AS untuk melakukan pembayaran pembelian rumah di Menteng.

Beberapa kali pembayaran juga dilakukan melalui money changer. Selain itu, Andi juga memiliki satu unit mobil Range Rover tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usai Diperiksa KPK, Istri Andi Narogong Bungkam”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/15233151/usai-diperiksa-kpk-istri-andi-narogong-bungkam.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Diamanty Meiliana

Kepada Hakim, Saksi Ini Mengadu Keluarganya Diancam oleh Suami Rita Widyasari

Jakarta (VLF) – General Manager Hotel Golden Season Hanny Kristianto menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sebelum bersaksi, Hanny menyampaikan aduan kepada majelis hakim. Menurut Hanny, sebelum dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, adik kandungnya diancam oleh seseorang yang bernama Beni.

Saat ditanya oleh jaksa KPK, Beni yang dimaksud adalah suami Rita, Endri Elfran Syarif, yang sering disapa Beni.

“Beni menurut pengakuan adik saya, suaminya Ibu Rita,” kata Hanny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018). Menurut Hanny, suami Rita mengancam agar ia tidak memberikan keterangan yang memberatkan dalam persidangan.

Hanny merasa keselamatan keluarganya terancam karena kasus yang melibatkan Rita. Hakim kemudian menyarankan agar Hanny segera membuat laporan ke polisi.

Selain itu, Hanny diminta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua majelis hakim juga meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan tersebut.

“Saya datang ke sini karena Allah. Saya tidak takut, malah saya akan semakin berani untuk sampaikan semuanya,” kata Hanny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kepada Hakim, Saksi Ini Mengadu Keluarganya Diancam oleh Suami Rita Widyasari”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/16124771/kepada-hakim-saksi-ini-mengadu-keluarganya-diancam-oleh-suami-rita-widyasari.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Deisti Sempat Bertemu Novanto Saat Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, irit bicara setelah diperiksa KPK. Ia hanya menyebut materi pertanyaan penyidik sama seperti yang lalu.

“Tanya penyidik saja ya. Sama kayak kemarin,” kata Deisti saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Deisti mengaku sempat bertemu dengan Novanto tapi tak menjelaskan isi pembicaraannya. Ia juga bungkam saat ditanya apakah ada pertemuan antara Novanto dan Made Oka Masagung di rumahnya untuk membahas e-KTP dan dugaan aliran duit ke Puan Maharani serta Pramono Anung.

Deisti cuma menyatakan ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Ia meninggalkan gedung KPK dengan mobil Vellfire berwarna hitam.

KPK memeriksa Deisti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.

“Untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.

Irvanto diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.

Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.

Dirut Asuransi Allianz Dipolisikan atas Pencemaran Nama Baik

Jakarta (VLF) – Pengacara Alvin Lim melaporkan Dirut Allianz Life Indonedia Jan Joris Louwerier atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain Joris, Alvin melaporkan enam orang lain, yaitu Adrian Dosiwoda, Eko Sapta, Ariyanto, Benjamin Bonaparte, Hendi, dan Sjaifuo Alam.

Alvin melaporkan ketujuh orang tersebut karena tak terima atas berita soal dirinya yang telah menjadi tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO. Dia telah mengklarifikasi kepada penyidik yang menyatakan belum ada surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Status DPO terhadap AL (Alvin Lim) tidak ada menurut penyidik,” kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Alvin pun bicara soal pelaporan empat nasabah, yakni MW, BW, DI, dan AA, yang dilakukan Allianz. Pelaporan tersebut, sambung Alvin, seolah-olah ditujukan untuk mengincar dirinya.

“LP diduga digunakan sebagai motif balas dendam dan mengincar AL (Alvin Lim) dari awal,” tutur dia.

Laporan Alvin tertuang dalam nomor laporan TBL/1582/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Maret 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah ketujuh nama di atas, termasuk Dirut Allianz Jan Joris Louwerier.

Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama naik dan/atau fitnah dan atau tindak pidana informasi dan tersangka elektronik dengan Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, dan Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adrian Dosiwoda selaku Head of Corporate Communication PT Allianz Life Indonesia mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan Alvin yang melaporkan dirinya dan dirutnya itu.

“Saya belum ada informasi dari kepolisian terkait dengan laporan itu,” kata Adrian saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Adrian menjelaskan soal tuduhan Alvin. Ia mengatakan tidak pernah menyebutkan nama siapa pun terkait kasus penipuan yang dilaporkan oleh pihak Allianz.

“Pada dasarnya kami sudah mengeluarkan pernyataan resmi itu ada di website kami juga dan tidak ada menyebutkan nama langsung,” sambung Adrian.

Lebih jauh, terkait empat nama lain yang dilaporkan oleh Alvin, Adrian mengaku tidak mengenalnya. “Kalau Pak Eko Sapta itu tim kuasa hukum kami, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” tandas Adrian.

MA Tolak PK Ahok

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margono.

“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).

Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margono.

“Baru saja diketok,” ujar Suhadi.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.

( Sumber : MA Tolak PK Ahok )

Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar

Jakarta (VLF) – Pengusaha Made Oka Masagung menyebut, pernyataan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, soal adanya aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, tidak benar.

Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3/2018).

Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar,” kata Bambang.

Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang. Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono.

Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.

“Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Novanto,” ujar Bambang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto mengatakan, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono.

Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan. “Saya enggak tahu, itukan haknya Beliau.

Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kami akan terus sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bambang.

Saat ditanya kembali soal dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, Bambang kembali menegaskan hal yang sama.

“Enggak, pernyataan Setnov enggak benar,” ujar Bambang. Meski demikian, Bambang mengakui bahwa keluarga Made Oka dan keluarga Bung Karno dekat.

“Dulu Keluarganya Pak Karno (Soekarno) dengan Pak Oka dekat, sejak Beliau jadi Presiden,” ujar Bambang.

Dia menyatakan, kliennya tidak akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan Novanto.

Aliran uang E-KTP ke Puan dan Pramono Novanto sebelumnya menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

“Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka,” kata Setya Novanto kepada majelis hakim.

Diketahui, Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/26/15111531/made-oka-sebut-pernyataan-novanto-soal-aliran-dana-untuk-puan-dan-pramono.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Menurut Pengacaranya, Made Oka Akan Dikonfrontasi dengan Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Pengacara Made Oka Masagung, Bambang Hartono mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkonfrontasi kliennya dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Rencananya, konfrontasi itu akan dilakukan saat pemeriksaan pada pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Bambang seusai mendampingi Made Oka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).

“Kalau Setnov belum, mungkin minggu depan akan dikonfrontir,” kata Bambang. Dia mengatakan, pada hari ini, Made Oka diperiksa untuk kasus keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan apa saja yang digali KPK dari mantan bos Gunung Agung itu. Pada hari ini, Made Oka berada di KPK kurang lebih 3,5 jam.

Ia tiba sekitar pukul 10.25 WIB dan baru keluar pukul 14.15 WIB. Bambang menyatakan, rencananya konfrontasi antara Made Oka dan Novanto akan dilakukan di Gedung KPK, bukan di pengadilan Tipikor. “Di sini, rencana, rencana,” ujar Bambang.

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto. Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Pengacaranya, Made Oka Akan Dikonfrontasi dengan Setya Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/26/15444021/menurut-pengacaranya-made-oka-akan-dikonfrontasi-dengan-setya-novanto.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dokter IGD Sudah Tahu Setya Novanto Jadi Buronan KPK

Jakarta (VLF) – Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau menolak merekayasa data medis pasien atas nama Setya Novanto.

Saat itu, Michael sudah mengetahui bahwa Novanto sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap saat perawat rumah sakit Suhaidi Alfian bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3/2018). Suhaidi bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

“Dokter Michael tidak mau membuat diagnosis karena belum periksa pasien,” ujar Suhaidi.

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suhaidi.

Dalam BAP, Suhaidi mengaku sempat bertanya kepada Michael, mengapa menolak membuat diagnosis kecelakaan untuk pasien Setya Novanto.

Menurut Suhaidi, saat itu dokter Michael mengatakan bahwa Setya Novanto sedang diburu oleh penyidik KPK. “Dijawab oleh Michael, ‘Iya, dia kan buronannya KPK’,” kata jaksa saat membacakan isi BAP Suhaidi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter IGD Sudah Tahu Setya Novanto Jadi Buronan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/26/16193721/dokter-igd-sudah-tahu-setya-novanto-jadi-buronan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

PDI-P Sebut Korupsi E-KTP Tanggung Jawab Pemerintahan SBY, Ini Tanggapan Demokrat

Jakarta (VLF) – Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan membalas bantahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyinggung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia menganggap aneh pernyataan Hasto menyusul apa yang disampaikan oleh terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, di persidangan yang menyebut kader PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, sebagai pihak yang menerima dana korupsi e-KTP. Sebab, pernyataan Hasto justru menyalahkan pemerintahan ketua umumnya, yakni SBY.

“Aneh dan menggelikan. Sulit dipercaya pernyataan itu keluar dari sebuah partai politik yang tengah berkuasa sekarang ini karena argumentasinya dangkal, lemah, dan mengada-ada,” kata Hinca melalui keterangan tertulis, Jumat (23/3/2018).

Hinca meminta Hasto tak mengaitkan korupsi e-KTP dengan Partai Demokrat dan SBY karena tindak pidana tersebut merupakan perilaku perorangan, bukan rezim pemerintah atau partai.

Ia pun menilai pernyataan Hasto seolah menunjukkan partai oposisi dipastikan tidak korupsi. Pendapat itu menurut Hinca keliru lantaran korupsi tak mengenal oposisi dan koalisi karena semua politisi bisa melakukannya.

Ia menyadari PDI-P berupaya melindungi kadernya yang disebut-sebut menerima aliran dana korupsi, tetapi ia meminta hal itu tak dilakukan secara membabi buta.

“Apalagi, jika dengan menggunakan tangan-tangan kekuasaan menghalang-halangi penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh para penegak hukum,” katanya.

Ia pun menilai, bantahan Hasto salah alamat karena yang menyebut nama Puan dan Pramono bukan kader Demokrat, melainkan Novanto. Karena itu, menurut Hinca, sebaiknya Hasto fokus membantah Novanto, bukan malah menuduh SBY dan Demokrat.

“Kalau membantah dan mengatakan kadernya tidak terlibat, bantahannya harusnya kepada Setya Novanto dan KPK.

Majelis hakimlah yang akan memutuskan dalam persidangan yang sah dan akuntabel pada saatnya nanti,” sambung Hinca.

Ia pun membantah proyek e-KTP sebagai proyek gagal. Menurut dia, proyek e-KTP merupakan amanah undang-undang yang telah disetujui pemerintan dan DPR.

Hinca menambahkan, yang salah bukan proyeknya, melainkan oknum yang mengorup proyek tersebut. “Program e-KTP tidak salah.

Oknum-oknum anggota DPR dan pemerintah atau siapa pun yang melakukan korupsi sebagian dana e-KTP itulah yang salah,” ucap Hinca.

“Baik apakah pelaku tindak pidana korupsi e-KTP itu bagian dari pendukung pemerintah maupun pada pihak yang beroposisi, di hadapan hukum keduanya sama,” lanjutnya.

Hasto dalam bantahannya atas keterlibatan Puan dan Pramono di korupsi e-KTP mengatakan, saat proyek itu dijalankan, PDI-P sebagai oposisi dan tidak memiliki menteri di pemerintahan sehingga tidak ikut mendesain.

Karena itu, ia merasa saat ini seolah ada upaya menyudutkan PDI-P melalui kasus tersebut.

PDI-P, lanjut Hasto, berpendapat bahwa Menteri Dalam Negeri saat Itu, Gamawan Fauzi, seharusnya memberikan jawaban secara gamblang terkait akar persoalan korupsi e-KTP.

“Itu bagian tanggung jawab moral politik kepada rakyat. Mengapa? Sebab, pemerintahan tersebut pada awal kampanyenya menjanjikan ‘katakan tidak pada korupsi’ dan hasilnya begitu banyak kasus korupsi yang terjadi,” ujar Hasto.

“Tentu rakyatlah yang akan menilai akar dari persoalan korupsi tersebut, termasuk e-KTP,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PDI-P Sebut Korupsi E-KTP Tanggung Jawab Pemerintahan SBY, Ini Tanggapan Demokrat”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/11211261/pdi-p-sebut-korupsi-e-ktp-tanggung-jawab-pemerintahan-sby-ini-tanggapan.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana

Putra Pengusaha Made Oka Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Direktur Delta Energy Pte, Ltd, Endra Raharja Masagung tak mau menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Endra keluar dari Lobi KPK pukul 11.44 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1,5 jam. Putra pengusaha Made Oka Masagung itu tidak menggubris pertanyaan yang diajukan wartawan seputar pemeriksaannya.

Demikian pula saat dikonfirmasi apakah ia diperiksa terkait kasus ayahnya. Endra terus berjalan keluar dari Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, Endra diperiksa untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Diperiksa untuk IHP dan MOM,” kata Febri lewat pesan singkat, Jumat (23/3/2018).

Diketahui, ayah Endra, Made Oka Masagung, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto. Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Putra Pengusaha Made Oka Bungkam Usai Diperiksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/13381031/putra-pengusaha-made-oka-bungkam-usai-diperiksa-kpk.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary