Category: Global

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Sumbar Masuk Tahap Penuntutan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011, dengan tersangka Dudy Jocom, ke tahap penuntutan.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka DJ (Dudy Jocom) dan berkas dari penyidikan ke penuntutan (pelimpahan tahap 2),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/6/2018).

Febri mengatakan, nantinya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Maret 2016, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.

Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rachmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya, sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Sumbar Masuk Tahap Penuntutan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/14285971/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-ipdn-sumbar-masuk-tahap-penuntutan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Bupati Purbalingga Ditangkap KPK, 4 Pejabat Ikut Diperiksa

Jakarta (VLF) – Sejumlah pejabat aparatur sipil negara dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolres Banyumas, Kamis (7/6/2018).

Pemeriksaan tersebut diduga terkait operasi tangkap tangan Bupati Purbalingga, Tasdi dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Hadi Iswanto oleh petugas anti-rasuah awal pekan lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, sedikitnya ada empat pejabat yang dipanggil untuk diperiksa.

“Jumlahnya empat, diperiksa sampai sore kemarin,” katanya ketika ditemui Jumat (8/6/2018).

Saat ditanya terkait nama para pejabat dan materi pemeriksaan, Wahyu memilih bungkam. Dia hanya menjelaskan jika dalam pemeriksaan itu tidak ada satupun fasilitas dan atribut pribadi maupun dinas yang disita oleh petugas.

“Tidak ada, handphone tidak ada yang disitia,” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Kompas.com, keempat orang pejabat yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK antara lain Sekda Wahyu Kontardi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Priyo Satmoko, Inspektur Inspektorat Setiyadi, dan satu staf pokja di BLP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Purbalingga Ditangkap KPK, 4 Pejabat Ikut Diperiksa”, https://regional.kompas.com/read/2018/06/08/13073791/bupati-purbalingga-ditangkap-kpk-4-pejabat-ikut-diperiksa.
Penulis : Kontributor Purwokerto, M Iqbal Fahmi
Editor : Caroline Damanik

Permintaan Izin Lebaran di Rumah Ditolak Hakim, Fredrich Sumpahi Jaksa

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi untuk keluar tahanan pada saat Lebaran.

Namun, kekesalan Fredrich karena penolakan itu justru dilampiaskan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup,” kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Sebelumnya, Fredrich meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran. Fredrich beralasan ingin sungkem kepada ibunya yang sudah berusia 94 tahun.

Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.

Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja sehingga tidak cukup untuk mengakomodasi keinginan terdakwa.

Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak rutan. Namun, tanggapan jaksa itu semakin membuat kesal Fredrich.

“Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam,” kata Fredrich.

Meski demikian, majelis hakim tetap menolak permintaan Fredrich. Menurut Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, waktu bersilaturahim dengan keluarga masih dapat dilakukan di lain waktu selama bulan Syawal.

Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich. Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Permintaan Izin Lebaran di Rumah Ditolak Hakim, Fredrich Sumpahi Jaksa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/13040051/permintaan-izin-lebaran-di-rumah-ditolak-hakim-fredrich-sumpahi-jaksa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Dokter Bimanesh Sebut Kecelakaan Setya Novanto Skenario Amatiran

Jakarta (VLF) – Dokter Bimanesh Sutarjo pernah dihubungi oleh sepupunya pada 18 November 2017, atau dua hari setelah Setya Novanto dirawat di rumah sakit karena kecelakaan.

Kepada sepupunya, Bimanesh menyebut bahwa kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI itu adalah sebuah rekayasa.

Percakapan Bimanesh dengan sepupunya itu dituangkan dalam surat pengajuan Bimanesh sebagai justice collaborator.

Surat itu kemudian dibacakan jaksa dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dalam percakapan itu, Bimanesh mengatakan, “Kecelakaannya disengaja. Itu mobil bekas, baru dibeli paginya. Skenario amatiran, ketahuan banget”.

Ucapan itu dibenarkan oleh Bimanesh. “Saya tahu dari media, itu mobil bekas baru dibeli paginya. Itu saja yang saya sampaikan ke dia,” kata Bimanesh.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter Bimanesh Sebut Kecelakaan Setya Novanto Skenario Amatiran”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/16074921/dokter-bimanesh-sebut-kecelakaan-setya-novanto-skenario-amatiran.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Muhammadiyah Nilai Pasal Korupsi di RKUHP sebagai Operasi Senyap Lemahkan KPK

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk mengeluarkan pasal korupsi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi Muhammadiyah, kata Maneger, kodifikasi pasal korupsi dalam RKUHP merupakan strategi untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peraturan perundang-undangan.

“Kami menengarai dan menganalisis, sulit untuk membantah bahwa masuknya pasal tindak pidana korupsi ke KUHP merupakan operasi senyap untuk melemahkan KPK, sulit dibantah itu,” kata Maneger Nasution dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia menambahkan, pemerintah dan DPR sebaiknya menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan pasal korupsi dalam RKUHP.

Masuknya pasal korupsi dalam RKUHP, kata Maneger, akan menimbulkan kekisruhan dalam penegakan hukum dan melemahkan kewenangan KPK.

“Kami mendorong Presiden dan DPR untuk mempertimbangkan tidak memasukkan delik pidana korupsi ke KUHP, biarlah seperti ini,” kata Maneger Nasution.

Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot untuk memasukkan pasal korupsi dalam RKUHP, menurut Maneger, maka kejahatan korupsi akan dipandang hanya sebagai pidana umum, dan bukan kejahatan luar biasa.

“(Jika) tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP, kemudian akan kehilangan karakternya sebagai tindak pidana khusus,” kata dia.

Sementara itu, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdullah Dahlan, mengkritisi proses pembahasan RKUHP yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Dahlan mengatakan, seharusnya pembahasan RKUHP juga melibatkan lembaga yang berkaitan dengan pidana kejahatan luar biasa, seperti KPK, Badan Narkotika Nasional, serta Komnas HAM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Muhammadiyah Nilai Pasal Korupsi di RKUHP sebagai Operasi Senyap Lemahkan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/14590641/muhammadiyah-nilai-pasal-korupsi-di-rkuhp-sebagai-operasi-senyap-lemahkan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih

Periksa Bupati Bengkalis, KPK Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Perusahaan-perusahaan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa empat orang saksi di Mako Brimob Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Kamis (7/6/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, salah satu dari empat saksi adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Menurut dia, Amril akan dikonfirmasi penyidik soal informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait proyek-proyek di Bengkalis, Riau.

“Terhadap bupati, penyidik mengkonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).

Febri mengungkapkan, penyidik juga mengonfirmasi asal usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan tim KPK di rumah bupati pada saat penggeledahan beberapa waktu silam.

“Berikutnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan, KPK akan mengagendakan pemeriksaan kepala daerah atau anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD,” katanya.

Ia mengingatkan kepada saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Pada Jumat (1/6/2018) lalu, tim KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah Amril. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Bupati Bengkalis, KPK Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Perusahaan-perusahaan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/12343491/periksa-bupati-bengkalis-kpk-konfirmasi-dugaan-aliran-dana-dari-perusahaan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Supervisi Kasus Penerbitan Sertifikat HGB di Batam

Jakarta (VLF) – Tim koordinasi dan supervisi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sertifikat HGB itu diduga tanpa disertai bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

“Sehingga indikasi kerugian negaranya adalah Rp 1,5 miliar. Perkara ini disidik oleh Polda Kepulauan Riau sejak tahun 2016, dan KPK mulai melakukan supervisi sejak tahun 2017,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).

Saat ini, kata dia, supervisi dilakukan KPK dalam bentuk dukungan ahli pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, dengan Polda Kepulauan Riau sebagai termohon.

“Pemohon yakni tersangka Bambang Supriadi (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam pada Tahun 2016) dengan alasan di antaranya penyidikan tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon bukan merupakan tindak pidana,” katanya.

Menurut Febri, KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana dari Universitas Riau, Pekanbaru dalam sidang praperadilan, hari Kamis (07/06/2018) di PN Batam.

Febri mengungkapkan, dalam persidangan, ahli menyatakan batasan kewenangan dan kompetensi sidang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya terkait dengan formal prosedural tindakan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa dalam rangka perlindungan HAM.

Ahli, kata Febri, menjelaskan bahwa praperadilan tak memiliki kompetensi untuk masuk ke materi pokok perkara.

Dengan adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah obyek praperadilan dengan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka.

“Ahli menyatakan hakim praperadilan hanya menilai apakah terhadap penetapan tersangka sudah terpenuhi syarat minimal alat bukti dan tidak boleh menilai apakah perbuatan tersangka adalah tindak pidana atau bukan,” papar Febri.

Ia berharap melalui dukungan ini, penanganan perkara ini dapat berjalan lancar dan tuntas. KPK berharap pada saat pembacaan putusan praperadilan besok, hasil persidangan bernilai positif pada penanganan perkara.

“Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Supervisi Kasus Penerbitan Sertifikat HGB di Batam”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/13200831/kpk-supervisi-kasus-penerbitan-sertifikat-hgb-di-batam.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Dokter Bimanesh Merasa Dibohongi Fredrich soal Status Hukum Novanto

Jakarta (VLF) – Dokter Bimanesh Sutarjo merasa dibohongi oleh Fredrich Yunadi saat menjadipengacara Setya Novanto.

Menurut Bimanesh, Fedrich sengaja menutupi status hukum Setya Novanto sebagai tersangka dan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Bimanesh saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6/2018). “Ini berarti dia (Fredrich) membohongi saya,” kata Bimanesh kepada majelis hakim.

Menurut Bimanesh, pada pagi hari tanggal 16 November 2017, Fredrich memberitahunya bahwa Novanto akan dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh bekerja. Fredrich meminta agar Bimanesh yang melakukan perawatan.

Namun, Bimanesh sempat menanyakan mengenai status hukum Setya Novanto. Sebab, dia mengetahui bahwa Ketua DPR RI tersebut sedang berurusan dengan KPK.

Menurut Bimanesh, jika status Novanto adalah tahanan, maka diperlukan surat pembantaran dari KPK.

“Ini kan rumah sakit swasta, belum pernah terima seperti itu. Rumah sakit harus minta surat pengantar dari institusi yang menahan dia jika benar ditahan,” kata Bimanesh.

Namun, pada saat itu Fredrich meyakinkan Bimanesh bahwa kliennya sudah bebas dari kasus hukum. Khususnya, setelah adanya putusan praperadilan terhadap Novanto.

Menurut Bimanesh, pada 17 November 2017, atau sehari setelah Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ia baru tahu bahwa Novanto sedang berstatus sebagai tersangka.

Bahkan, penyidik KPK memberitahukan bahwa Novanto adalah buronan. “Baru saya tahu dari penyidik kalau tanggal 15 sudah ada penggeledahan,” kata Bimanesh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokter Bimanesh Merasa Dibohongi Fredrich soal Status Hukum Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/13350511/dokter-bimanesh-merasa-dibohongi-fredrich-soal-status-hukum-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Anggota DPR Aditya Anugrah Moha divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua,” ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aditya tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Meski demikian, Aditya berlaku sopan selama persidangan, mau mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Hal meringankan lainnya karena Aditya masih memiliki tanggungan keluarga.

Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/14093481/anggota-dpr-aditya-moha-divonis-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Tolak RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Pemerintah Perkuat KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Mochammad Jasin prihatin atas masuknya pasal korupsi dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebab, pada dasarnya korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus dengan memisahkan pasal-pasal korupsi dari KUHP.

“Di dalam situasi yang sekarang ini, karena semua sendi-sendi kehidupan dan kegiatan dimasuki unsur korupsi.

Nah, di dalam kaitannya dengan RKUHP, khusus korupsi tentunya dalam rangka menyelamatkan tujuan kita untuk pemberantasan korupsi, ini harus dipisahkan dari KUHP,” kata Jasin dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (5/6/2018).

Jasin menilai pemerintah seharusnya mendukung KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Ia khawatir, jika RKUHP disahkan pada 17 Agustus nanti, akan banyak hal-hal yang bisa membuat KPK menjadi tak berdaya. Hal itu juga berdampak pada upaya pemberantasan korupsi ke depannya.

“Jadi mari kita tetap concern korupsi adalah musuh kita bersama, hambatan menuju adil dan makmur berdasarkan Pancasila itu salah satunya korupsi,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto. Menurut dia, KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperkuat.

Virgo heran dengan DPR dan Pemerintah yang memperlihatkan nalar-nalar yang bertentangan dengan harapan publik.

Padahal, korupsi merupakan penghambat proses pembangunan di Indonesia. Ia menilai jika RKUHP disahkan, akan menjadi kemunduran bagi agenda pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK.

“Itu yang kemudian kita dorong. Jadi kita akan sampaikan kepada DPR dan Pemerintah, argumen dan naskah kami yang akan disampaikan untuk mengeluarkan pasal tipikor dari RKUHP,” kata dia.

Virgo juga mengingatkan agar Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen kuatnya dalam pemberantasan korupsi.

Ia tak ingin Presiden menjadi serba tak tahu ketika RKUHP disahkan ketika ada pasal-pasal korupsi yang justru melemahkan KPK.

“Jadi Presiden punya kewenangan yang besar. Presiden punya kesempatan yang besar untuk membutikan komitmen pemberantasan korupsi untuk segera menghilangkan pasal tipikor ini dari RKUHP, tentu ini ujian bagi Presiden,” kata dia.

Di sisi lain, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menegaskan, masyarakat sipil selalu berpegang bahwa pasal korupsi harus berada di luar RKUHP.

Menurut Lalola, seharusnya DPR dan Pemerintah merevisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih akomodatif dan menjawab perkembangan modus kejahatan korupsi.

“Itu lebih akomodatif ketimbang memasukan tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Karena sudah barang tentu akan lebih sulit untuk melakukan revisi dalam konteks RKUHP dibandingkan UU Tipikor sendiri,” kata Lalola.

Kalola meyakini pihak-pihak yang bergerak pada penanganan kejahatan luar biasa menginginkan pasal-pasal tindak pidana khusus bisa berada di luar RKUHP.

“Karena itu, kecenderungannya akan menyulitkan kewenangan perkara yang masing-masing dilakukan oleh lembaga independen ini,” kata dia.

Lalola juga melihat minimnya kajian akademik, khususnya terkait dasar teoritis yang objektif dalam RKUHP ini.

Ia curiga, keberadaan RKUHP bisa jadi jalur alternatif bagi pihak tertentu untuk melemahkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

“Itulah kenapa statement kami jelas bahwa delik korupsi harus berada di luar RKUHP dan tidak disahkan sebelum hal itu terjadi.

Ada ketergesa-gesahan yang tak masuk akal yang ditunjukkan kepada DPR ataupun pemerintah dalam pembahasan RKUHP,” kata dia.

Ia juga berharap pembahasan RKUHP bisa lebih terbuka, partisipatif dan akuntabel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tolak RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Pemerintah Perkuat KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/09460781/tolak-rkuhp-koalisi-masyarakat-sipil-ingatkan-pemerintah-perkuat-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril