Category: Global

Kasus Suap Bupati Halmahera Timur, KPK Periksa Tiga Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (23/2/2018).

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Ketiganya yakni, sekretaris pribadi bupati Muhammad Arnes dan pegawai pada Kantor Bupati Halmahera Timur Muhammad Risal. Selain itu, Achmad Bustaman selaku Bendahara pada Kantor Bupati Halamahera Timur.

Rudi diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.

Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

( Sumber : Kasus Suap Bupati Halmahera Timur, KPK Periksa Tiga Saksi )

 

Berstatus Tahanan KPK, Calon Gubernur Lampung Masih Berkampanye

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Meski telah berstatus tahanan, calon gubernur Lampung itu masih menyempatkan diri berkampanye.

Hal itu dilakukan Mustafa saat baru turun dari mobil tahanan KPK. Sebelum masuk menuju ruang pemeriksaan, Mustafa menemui wartawan yang menunggu di depan Gedung KPK.

“Nomor 4 kece, insya Allah menang, hidup…,” kata Mustafa.

Mustafa yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga berpesan kepada para pendukungnya untuk tetap optimistis menjalani pemilihan gubernur Lampung.

Mustafa meminta pendukungnya tetap memilihnya dalam pilkada nanti.

“Saya berharap seluruh pendukung terus luruskan niat, niat lurus, maju terus. Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan, mengharapkan Lampung yang sejahtera, bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Terima kasih,” kata Mustafa.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.

Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Terhitung sejak 16 Februari 2018 dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.

( Sumber : Berstatus Tahanan KPK, Calon Gubernur Lampung Masih Berkampanye )

Bantah Ada OTT, KPK Cari Bukti Tambahan Terkait Kasus OTT Bupati Ngada

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) yang berkaitan dengan tertangkapnya Bupati Ngada Marianus Sae.

“Tidak ada OTT lagi di NTT,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Ia menegaskan, KPK masih mencari bukti dalam penyidikan kasus dimana Marianus tertangkap tangan.

“Itu kegiatan penyidikan, terkait dengan OTT yang lalu,” ucapnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membantah kabar adanya OTT di salah satu daerah di NTT.

Febri mengatakan, dalam proses penyidikan memang dilakukan pencarian bukti. Hal tersebut merupakan proses yang standar dan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

“Setelah OTT Ngada yang lalu dan kasus ditingkatkan ke penyidikan, maka tentu dibutuhkan serangkaian kegiatan pencarian bukti,” ujar Febri.

Selama penyidikan, seluruh proses pemberkasan bukti-bukti akan dilakukan. Jika sudah lengkap, barulah perkaranya dibawa ke persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Marianus dan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.

“Total uang, baik yang ditransfer maupun diserahkan kas oleh WIU kepada MSA, sekitar Rp 4,1 miliar,” kata Basaria.

Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu adalah pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, ruas Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut Rp 54 miliar.

( Sumber : Bantah Ada OTT, KPK Cari Bukti Tambahan Terkait Kasus OTT Bupati Ngada )

Gugat UU MD3, Kepercayaan Tetap Bersandar kepada MK

Jakarta (VLF) – Pesimisme kepada Mahkamah Konstitusi ( MK) menyeruak seiring rencana koalisi masyarakat sipil menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Sebab, Ketua MK Arief Hidayat banyak dilaporkan atas pelanggaran etik. Salah satu dugaan pelanggaran etik itu terkait pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yang dinilai sebagai lobi politik.

Namun, ahli hukum Surya Tjandra menilai, publik harus tetap menaruh harapan ke MK, karena hanya melalui MK beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3 bisa digugurkan.

“Bagi saya kalau kita enggak pakai MK, pakai apa lagi?” ujar Surya, saat ditemui di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dosen Hukum Universitas Atma Jaya itu mengatakan, hakim-hakim MK tetap menunjukkan kualitasnya dalam beberapa kasus yang ditangani. Atas dasar itu, ia menilai tidak perlu ada generalisasi atas yang dilakukan Arief Hidayat, dengan hakim konstitusi lain.

Sementara itu, opsi lain dengan menggugurkan UU MD3 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai sangat kecil. Ini dikarenakan perppu akan dikembalikan kepada proses politik di DPR.

“Kalau dengan proses politik, sulit. Kan DPR berangkat dari ketakutan dari masyarakat. Itu enggak bisa hanya dengan politik, harus pakai hukum,” kata dia.

Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.

Dalam Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengaku baru melaporkan UU MD3 ke Jokowi pada Selasa kemarin, setelah UU itu disahkan dan mendapat penolakan publik.

Menurut Yasonna, Presiden menaruh perhatian terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang mendapat kritik masyarakat. Bahkan, Yasonna menyebut Presiden kemungkinan tak akan menandatangani UU MD3.

Akan tetapi, pemerintah menyatakan bahwa Presiden tidak akan mengeluarkan perppu.

( Sumber : Gugat UU MD3, Kepercayaan Tetap Bersandar kepada MK )

Selain Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita Widyasari Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari tidak hanya didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Rita juga didakwa menerima suap Rp 6 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).

“Terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima,” ujar jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Jaksa mengatakan, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun.

Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat1 KUHP.

( Sumber : Selain Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita Widyasari Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar )

Fahri Hamzah Tuding Nazaruddin Bersekongkol dengan KPK

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuding mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bersekongkol dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hal ini disampaikan Fahri menanggapi Nazaruddin yang akan melaporkannya ke KPK atas tuduhan korupsi.

Fahri mengaku sudah mendengar keterangan Nazaruddin dari sebuah rekaman. Menurut Fahri, kalimat yang paling banyak Nazaruddin katakan adalah, “Kita serahkan kepada KPK.”

Kalimat kedua adalah, “Saya paling banyak bantu KPK selama ini.” Berikutnya, Nazaruddin juga menyampaikan bahwa dia sudah mengatakan begitu banyak nama untuk ditindaklanjuti KPK.

“Nah, disitulah tampak bahwa persekongkolan Nazaruddin dengan KPK sangat dalam,” kata Fahri kepada wartawan, Senin (19/2/2018).

Fahri menduga, Nazaruddin menyampaikan tudingan ini karena kecewa. Pertama, menurut Fahri, Nazaruddin kecewa asimilasinya tertunda akibat bocornya dokumen KPK yang menjamin bahwa ia tidak menpunyai kasus.

Kedua, bocornya kembali dokumen pansus angket tentang ratusan kasus Nazaruddin yang ditahan KPK.

“Oleh karena itu, saya ingin menyimpulkan bahwa persekongkolan Nazaruddin dengan KPK ini telah menjadi problem keamanan nasional,” kata Fahri.

Namun, saat ditanya mengenai tudingan Nazaruddin bahwa Fahri menerima uang suap saat menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, politisi yang sudah dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini enggan menjawabnya.

“Nazaruddin jangan dijawab, tetapi diserang saja, sebab dia bawa pesan orang lain. Kalau saya ada kasus, kenapa 2018? Saya akan bongkar terus persekongkolan mereka,” katanya.

Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Fahri. Nazaruddin meminta KPK menindaklanjuti laporannya itu.

“Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan Fahri,” ujar Nazaruddin seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Menurut Nazaruddin, kasus korupsi tersebut dilakukan Fahri saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin memastikan berkas-berkas dan bukti yang ia miliki menjelaskan secara detail jumlah dan waktu pemberian uang kepada Fahri.

Menurut Nazaruddin, penyerahan uang untuk Fahri dilakukan beberapa kali. Namun, Nazaruddin enggan mengungkap perihal kasus yang melibatkan Fahri.

“Insya Allah bukti yang akan saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka,” kata Nazaruddin.

KPK mempersilakan Nazaruddin melaporkan informasi soal tudingannya terhadap Fahri. Apabila bukti telah disampaikan, KPK akan menelaahnya terlebih dulu.

“Silakan disampaikan saja kepada KPK karena prinsipanya, kan, setiap orang bisa melaporkan dan menyampaikan informasi kepada KPK jika ada bukti pendukung,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).

( Sumber :Fahri Hamzah Tuding Nazaruddin Bersekongkol dengan KPK )

Pengacara: Putusan Buni Yani Tak Bisa Jadi Novum PK Ahok!

Jakarta (VLF) – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa putusan hukum terhadap kliennya tak bisa dijadikan alat bukti baru dalam perkara lain.

Hal ini ia sampaikan terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam upaya PK itu, Ahok menggunakan putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani sebagai referensi.

“Sangat tidak bisa (dijadikan alat bukti baru/novum). Berlainan perkara dan putusan hukumnya belum inkracht,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi, Senin (19/2/2018).

Putusan terhadap Buni, kata Aldwin, belum berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut, saat ini masih ada rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis 1,5 yang dijatuhkan kepada Buni.

“Putusan Buni Yani ini masih dalam tahapan upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa digunakan sebagai rujukan. Saat ini kami masih dalam proses rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Aldwin pun menjelaskan bahwa vonis hukuman pidana terhadap Buni itu tak ada kaitannya dengan perkara Ahok. Menurutnya, hukuman pidana itu dijatuhkan karena Buni mengubah video milik Pemprov DKI Jakarta tanpa izin.

“Pasal pidana yang dikenakan kepada Buni Yani oleh hakim adalah pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang pemotongan video. Tidak ada kaitannya dengan perkara Ahok. Perkara ini terkait tuduhan Buni Yani memotong video milik Pemprov DKI tanpa seizin Pemprov DKI. Bukan terkait ujaran kebencian,” urainya.

Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jootje mengatakan upaya PK yang diajukan Ahok karena adanya anggapan kekhilafan hakim terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani. Pihak pemohon PK menganggap ada pertentangan fakta-fakta dan kesimpulan hakim di kasus Buni Yani dan Ahok.

“Sehingga atas dasar itu berpendapat bahwa majelis hakim ada kekhilafan, ada kekeliruan yang nyata. Sehingga putusan itu perlu ditinjau kembali. Itu yang pokok,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jootje Sampaleng.

( Sumber : Pengacara: Putusan Buni Yani Tak Bisa Jadi Novum PK Ahok! )

Putusan Buni Yani Jadi Referensi PK Ahok, MA: Sah-sah Saja

Jakarta (VLF) – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut mengambil referensi dari putusan Buni Yani sebagai novum (bukti baru) dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Apapun yang diajukan sebagai novum nantinya akan dibuktikan dalam proses sidang PK.

“Untuk dapat diterima atau tidak, menunggu proses persidangan, karena semua alat bukti itu akan diajukan di persidangan dan akan dipertimbangkan oleh majelis yang akan menyidangkan pemeriksaan alat bukti sebagai peninjauan kembali,” Kabiro Humas MA Abdullah di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Abdullah menilai sah-sah saja bila Ahok menggunakan putusan Buni Yani sebagai referensi PK meski belum berkekuatan tetap. Putusan itu juga akan dinilai oleh majelis hakim nantinya.

“Alasan apapun yang dijadikan pemohon itu sah-sah saja, tidak dilarang. Semua tergantung majelis hakim yang menyidangkan. Adalah majelis hakim yang menyidangkan karena dia paling tahu proses prosedur serta substansi adalah majelis hakim pemeriksa perkara,” ucap Abdullah.

Abdullah juga menegaskan pengadilan bisa menerima PK Ahok karena sudah berkekuatan hukum tetap mesti tidak mengajukan banding atau kasasi. Dalam persidangan PK nantinya, hakim akan menguji bukti ada tidaknya kekeliruan hakim pada pengadilan tingkat pertama dalam menanggani perkara Ahok.

“Pada dasarnya novumnya diajukan itu sangat menentukan nasib dari terdakwa. Oleh karena pada saat itu surat bukti atau belum ditemukan, maka terdakwa hanya mengajukan alat bukti yang ada. Dan penuntut umum mengajukan alat bukti yang memberatkan sehingga dinyatakan bersalah,” ucap Abdullah.

“Nah apa yang dimaksud dengan novum yaitu alat bukti baru yang belum pernah diajukan saat saat proses persidangan. Jadi, alat bukti itu bisa berupa surat atau yang lain ditemukan terdakwa saat menjalani pidananya, dan PK itu sendiri merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya upaya hukum di lakukan oleh terpidana ketika putusan sudah putusan berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani pidananya,” ( Sumber : Putusan Buni Yani Jadi Referensi PK Ahok, MA: Sah-sah Saja )

Dituduh Korupsi, Fahri Hamzah Sebut Nazaruddin Lagi Marah dan Depresi

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin soal keterlibatannya dalam kasus korupsi saat bertugas di Komisi III DPR.

“Insya Allah enggak ada. Enggak ada. Saya sejak masuk DPR ini sudah tahu bahwa saya tahu cara orang bermain. Dan itu saya memakai mata batin saya. Saya mengerti siapa yang bermain,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Fahri yakin Nazaruddin tak memiliki bukti kuat untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga ia meyakini omongan Nazaruddin hanya sekadar tudingan tak berdasar.

Bahkan, Fahri balik menuding Nazaruddin dengan KPK yang justru melakukan pemberantasan korupsi dengan membuat skandal persekongkolan.

“Bohong, Nazar enggak ada buktinya. Nazar itu lagi marah dan depresi. Enggak ada buktinya. Bohong itu. Kalau ada buktinya, kenapa sekarang dia ngomong. Enggak ada buktinya. Ini bohong. Percaya deh,” ujar Fahri.

“Makanya ditanya kasusnya apa, dia enggak tahu. Cuma ini kan menyebut nama saya begini tanpa ditanya wartawan, kan pasti ada maksudnya,” kata dia.

Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Fahri. Nazaruddin meminta KPK menindaklanjuti laporannya itu.

“Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan Fahri,” ujar Nazaruddin seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Menurut Nazaruddin, kasus korupsi tersebut dilakukan Fahri saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin memastikan berkas-berkas dan bukti yang ia miliki menjelaskan secara detail jumlah dan waktu pemberian uang kepada Fahri.

Menurut Nazaruddin, penyerahan uang untuk Fahri dilakukan beberapa kali. Namun, Nazaruddin enggan mengungkap perihal kasus yang melibatkan Fahri.

“Insya Allah bukti yang akan saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka,” kata Nazaruddin.

KPK mempersilakan Nazaruddin melaporkan informasi soal tudingannya terhadap Fahri. Apabila bukti telah disampaikan, KPK akan menelaahnya terlebih dulu.

“Silakan disampaikan saja kepada KPK karena prinsipanya, kan, setiap orang bisa melaporkan dan menyampaikan informasi kepada KPK jika ada bukti pendukung,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).

( Sumber : Dituduh Korupsi, Fahri Hamzah Sebut Nazaruddin Lagi Marah dan Depresi )

Menurut Nazaruddin, Catatan Pembagian Uang Korupsi E-KTP Dibahas di Ruangan Ketua Fraksi Demokrat

Jakarta (VLF) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa catatan pembagian uang korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dibahas di ruang Ketua Fraksi Partai Demokrat yang saat itu dijabat Anas Urbaningrum.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018). Nazar bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Menurut Nazaruddin, saat itu pertemuan dihadiri Anas dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, dua anggota Komisi II DPR Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono.

“Waktu itu Andi yang memberikan perhitungan,” kata Nazaruddin.

Menurut Nazar, perhitungan yang diberikan Andi sesuai dengan kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sekitar Rp 2,4 triliun. Atau Rp 2,3 triliun sesuai perhitungan BPKP.

Adapun, fee yang akan diterima DPR berasal dari keuntungan yang diperoleh pengusaha pelaksana proyek.

Namun, Nazaruddin tidak tahu mengenai teknis pengadaan yang dilakukan pengusaha.

( Sumber : Menurut Nazaruddin, Catatan Pembagian Uang Korupsi E-KTP Dibahas di Ruangan Ketua Fraksi Demokrat )