Category: Global

Donny Saragih Akan Mengajukan PK, Pengacara: Ini Bukan Pidana

Jakarta (VLF) – Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih telah dieksekusi terkait kasus pemerasan dan penipuan. Menurut pengacara, kasus yang menimpa kliennya adalah murni masalah perseroan, bukan pidana umum.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu beliau sangat hormat kepada proses hukum yang berjalan. Tapi, upaya untuk mendapatkan keadilan klien kami akan terus kita lakukan. Karena sekali lagi, masalah ini adalah murni masalah perseroan terbatas, bukan masalah pidana umum,” jelas Muhammad Zakir Rasyidin, salah satu kuasa hukum Donny Saragih dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Menurut Zakir, kliennya tidak melakukan penipuan dan pemerasan di tempatnya bekerja. Menurutnya, dakwaan jaksa sangat tidak logis.

“Dalam dakwaannya, beliau (disebut) menipu dan memeras Dirut PT tempat dia bekerja dengan mengatasnamakan petugas OJK, kan tidak logis, Dirut diperas oleh Direktur Operasional,” imbuh Zakir.

Lebih lanjut, Zakir mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang tengah dihadapi oleh Donny Saragih.

“Beliau akan melakukan peninjauan kembali atas perkara yang sedang dihadapi, dan ada banyak fakta yang harus diungkap, agar supaya dosa hukum itu tidak ditumpukkan kepada klien kami sendiri,” tandasnya.

Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih ditangkap tim kejaksaan, Jumat (4/9), di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara. Donny kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Salemba.

Untuk diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut ‘turut serta melakukan penipuan berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

( Sumber : Donny Saragih Akan Mengajukan PK, Pengacara: Ini Bukan Pidana )

Pinangki Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Fokus Pembelaan di Persidangan

Jakarta (VLF) – Jaksa Pinangki Sirna Malasari mantap tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya. Tim kuasa hukum Pinangki kini tengah mempersiapkan strategi untuk persidangan ke depan.

“Jadi ya dalam proses ini kita ikuti, setiap pertanyaan kita jawab ya kan kita juga udah mulai bagi kita sudah siapkanlah strategi pembelaan yang sudah kita sampaikan nanti dalam persidangan,” kata salah satu kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses.

Pinangki memiliki alasan tersendiri tidak mengajukan praperadilan. Jefri berharap perkara hukum yang menjerat Pinangki segera memasuki tahapan persidangan.

“Makanya kita semua berharap perkara ini cepat naik sidang supaya semua bisa terbuka. Kita nggak mau ini jadi bahan apa ya, nanti jadi bahan saling jawab menjawab di media yang tidak konstruktif bahkan nanti mengundang orang orang berkomentar kurang enak gitu loh,” jelas Jefri.

Jefri mengatakan tim kuasa hukum sedang menyiapkan sejumlah strategi selama persidangan nanti. Salah satunya menyiapkan pembelaan terkait tuduhan yang ditujukan kepada Pinangki.

“Kita kan pengin penyidikan pro justitia ini kita percayakan kepada penyidik yang bekerja dengan baik. Kita juga sebagai penasihat hukum dapat menyiapkan pembelaan juga dengan baik juga,” ujarnya.

“Artinya untuk pembelaan di persidangan karena kita tunggu berkas lengkap jadi juga sekalian kalau ditanya orang, bang praperadilan nggak, nggak. Iya kan. Mbak Pinangki nggak kepikiran untuk praperadilan. Bagi dia lebih baik semuanya nanti di sidang aja biar lebih clear gitu,” lanjutnya.

Jefrie enggan membeberkan materi pemeriksaan terkait jaksa Pinangki. Yang jelas, kata Jefrie, Pinangki menjawab terkait semua dugaan tindak pidana yang ditujukan kepadanya.

“Kita kan tidak bisa memberikan jawaban itu karena pemeriksaan kan pro justitia kan, nggak boleh juga pengacara yang membocorkan isi dari BAP,” ujarnya.

“Namun pada prinsipnya dalam proses pemeriksaan walaupun disebutkan ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada dia, tetapi kan pertanyaannya general ke semuanya, istilahnya satu BAP tuh untuk mereka cari yang mana nih keterangan-keterangan ini yang memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan gitu,” sambungnya.

Seperti diketahui, fakta baru mulai terungkap dalam kasus Jaksa Pinangki. Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Febri menyebut keterlibatan Jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA. Kemudian, jelas Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

( Sumber : Pinangki Tak Ajukan Praperadilan, Pengacara Fokus Pembelaan di Persidangan )

Bareskrim Limpahkan 3 Berkas Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejagung

Jakarta (VLF) – Berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra telah rampung. Tim Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST rampung, jadi ada 3 berkas perkara. Pertama berkas perkara untuk kasus tersangka JST. Kemudian ada berkas perkara ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan satu lagi bekas perkara saudara PU (Prasetijo Utomo),” kata Karopenmas Dibisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Awi menyampaikan, berkas perkara dari masing-masing tersangka berjumlah ribuan lembar. Hari ini berkas langsung dikirim tim Bareskrim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk rekan-rekan ketahui bahwa berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, tersangka JST setebal 1.879 lembar, kemudian tersangka saudara PU tebalnya sekitar 2.080 lembar dan hari ini langsung penyidik dikirimkan JPU tahap 1,” ujarnya.

Ketiga tersangka itu stelah ditahan. Bareskrim Polri juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

“Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kepada wartawan.

Untuk diketahui, kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Selain itu, pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigren Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.

Soal surat jalan palsu itu awalnya diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI membeberkan adanya surat jalan atas nama Joko Soegiarto berkop Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut, Joko ditulis sebagai konsultan.

Brigjen Prasetijo juga disebut membantu pembuatan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, dengan memanggil dokter dari Pusdokkes untuk melakukan rapid test kepada keduanya. Dengan surat jalan dari Bareskrim dan surat bebas Corona dari Pusdokkes Polri, ketiganya melakukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

( Sumber : Bareskrim Limpahkan 3 Berkas Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejagung )

KPK Periksa Menantu Nurhadi, Konfirmasi Percakapan soal Penerimaan Uang

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, Kamis (3/9/2020) kemarin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik mengonfirmasi soal percakapan terkait kesepakatan penerimaan uang.

“Penyidik mengkonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang,” kata Ali, Jumat (4/9/2020).

Rezky diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perakara di Mahkamah Agung.

Selain Rezky, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Menantu Nurhadi, Konfirmasi Percakapan soal Penerimaan Uang”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/12043511/kpk-periksa-menantu-nurhadi-konfirmasi-percakapan-soal-penerimaan-uang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Kades-Plt Sekdes di Purworejo Ditangkap

Jakarta (VLF) – Seorang kepala desa (kades) di Purworejo, Jawa Tengah diduga korupsi dana desa (DD) bersama Plt Sekretaris Desa (Sekdes) senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purworejo.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni Sri Darwati (44) yang merupakan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Kemiri, Purworejo dan Plt Sekdes Wonosari Untung (48). Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan korupsi Dana Desa dari tahun 2016 hingga 2018.

“Dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, tersangka Untung telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Plt Sekdes Wonosari bersama-sama dengan Kades Sri Darwati melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Wonosari, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (3/9/2020).

Agil menjelaskan, keuangan Desa Wonosari Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 tidak dikelola Kaur Keuangan Keuangan. Sebab, setelah dana desa ditarik dari rekening kas desa oleh kades Sri uang itu disetorkan ke Plt Sekdes Wonosari Untung.

Uang yang sedianya digunakan untuk pembangunan fisik itu tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tetapi dilaksanakan tersangka Untung. Ada temuan pembangunan fisik maupun nonfisik yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Untung. Tindakan Untung ini diduga atas persetujuan Sri Darwati yang merupakan kades dua periode.

“Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan desa yang dibuat oleh tersangka Untung tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya karena hanya disesuaikan dengan RAB dan terdapat mark up RAB pada kegiatan fisik maupun non fisik,” jelasnya.

“Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-884/PW11/5.1/2019, diperoleh kesimpulan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.039.859.456,00,” lanjut Agil.Warga yang curiga akhirnya melaporkan dugaan korupsi ke polisi. Setelah dihitung, kerugian yang dialami negara mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku masih mengelak melakukan korupsi. Mereka berdalih, semua dana dan pembukuan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Diwawancara terpisah, Sri mengungkap tanda tangan dan capnya dipalsukan. Dia juga mengaku tak mendapat uang sepeserpun dari Untung.

“Semua uang yang ditarik oleh bendahara langsung diserahkan kepada Plt Sekdes (Untung) katanya untuk bayar material dan lain-lain. Kemudian pada laporan atau pembukuan ternyata banyak tanda tangan dan cap saya yang dipalsukan, dan saya tidak pernah diberi uang apapun oleh saudara Untung,” ucap Sri Darwati.

Keduanya juga sudah ditahan di Mapolres Purworejo sejak Senin (24/8). Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa Wonosari, kuitansi pembayaran material dan cap toko makanan.

( Sumber : Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Kades-Plt Sekdes di Purworejo Ditangkap )

Kasus Korupsi PT DI, Dirut PT PAL Kembali Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Kamis (3/9/2020) hari ini. Budiman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis. Budiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI tahun 2010-2012 dan Direktur Niaga PT DI tahun 2012-2017.

Adapun pemanggilan Budiman hari ini merupakan pemanggilan ulang setelah Budiman dipanggil pada Kamis (26/8/2020) lalu. Sebelumnya, Budiman telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pada Rabu (12/8/2020) lalu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam kasus ini saat memeriksa Budiman. “Penyidik juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan,” kata Ali saat itu.

Dalam konstruksi perkara kasus ini, Budiman yang pernah menjabat sebagai Direktur Aerospace PT DI diduga menerima uang senilai Rp 96 miliar bersama sejumlah direktur PT DI lainnya. “Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, Tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).

Selain Budiman, penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif. Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

“Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif,” kata Firli.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi PT DI, Dirut PT PAL Kembali Dipanggil KPK”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/12451911/kasus-korupsi-pt-di-dirut-pt-pal-kembali-dipanggil-kpk?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita aset-aset milik pengusaha Dadang Suganda berupa 64 bidang tanah dan bangunan serta 2 unit mobil. Dadang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012-2013.

“Saat ini Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Tersangka DS, di antaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit R4 (Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/9/2020).

Ali menuturkan, KPK mendapat informasi ada pihak-pihak yang merusak plang tanda penyitaan yang sudah dipasang pada objek aset yang disita tersebut. “Itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh Penyidik,” kata Ali menegaskan.

Ali mengatakan, KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Dadang.

Oleh sebab itu, KPK pun mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik Dadang untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada Penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar. “Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang).

Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/09041571/kpk-sita-aset-milik-tersangka-kasus-korupsi-rth-bandung.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Dengan Gaji PNS, Ternyata Jaksa Pinangki Berharta Segini Banyak

Jakarta (VLF) – Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari belakangan jadi sorotan publik. Selain karena tersangkut kasus dugaan menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, namanya juga jadi buah bibir karena gaya hidupnya yang glamor. Bahkan sempat kedapatan melakukan operasi hidung di klinik kecantikan ternama di AS yakni New York Center for Plastic Surgery.

Padahal, besaran gaji dan tunjangan yang diterima Pinangki sebagai pejabat eselon golongan IV PNS, tak jauh berbeda dengan PNS lainnya yakni sekitar Rp 12.140.434/bulan.

Meski punya gaji sebagai PNS dan Jaksa Muda di Kejaksaan Agung, Pinangki diketahui juga punya harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar.

Demikian yang dikutip detikcom dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagian besar hartanya tersebut dihitung dari kepemilikan Pinangki atas dua bidang tanah dan bangunan di Bogor dan sebidang tanah di Jakarta Barat.

Di Bogor, Pinangki punya tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/234 meter persegi senilai Rp 4 miliar dan juga seluas 120 meter persegi/72 meter persegi senilai Rp 750 juta. Di Jakarta, ia punya tanah dan bangunan seluas 500 meter persegu/360 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1,2 miliar atau Rp 1.258.500.000.

Jika ditotal, jumlah aset tanah dan bangunan saja yang ia miliki adalah sebesar Rp 6 miliar alias Rp6.008.500.000. Total harta berupa tanah dan bangunan ini merupakan mayoritas dari harta kekayaan yang ia miliki atau sebesar 88% dari total harta kekayaannya.

Sisanya, kekayaan Pinangki berupa tiga unit kendaraan roda empat terdiri dari Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013) senilai Rp 630 juta. Sedangkan, kekayaan lainnya ia simpan dalam Kas atau Setara Kas sebesar Rp 200 juta.

Sebelumnya, dalam data LHKPN Pinangki yang dikeluarkan pada 2009 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, total kekayaannya masih di kisaran Rp 2,7 miliar. Terdiri dari Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN itu, Pinangki tercatat tidak memiliki utang.

( Sumber : Dengan Gaji PNS, Ternyata Jaksa Pinangki Berharta Segini Banyak )

Pekan Ini, Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Kasus Djoko Tjandra ke JPU

Jakarta (VLF) – Penyidik Bareskrim Polri berencana melimpahkan berkas perkara dua perkara yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum ( JPU), pekan ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pelimpahan direncanakan untuk dilakukan antara Kamis (3/9/2020) besok atau Jumat (4/9/2020) lusa.

“Rencananya minggu ini diupayakan oleh penyidik untuk bisa selesai dan kita doakan semoga minggu ini bisa tahap satu selesai berkas langsung kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Awi meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

“Nanti kalau sudah ada perkembangan terkait dengan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tentunya akan kita sampaikan,” ucap dia.

Diketahui penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus red notice. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, dalam kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Djoko Tjandra serta Prasetijo turut menjadi tersangka. Satu tersangka lain adalah mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pekan Ini, Bareskrim Limpahkan Dua Berkas Kasus Djoko Tjandra ke JPU”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/12143961/pekan-ini-bareskrim-limpahkan-dua-berkas-kasus-djoko-tjandra-ke-jpu.
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi PT DI, Konfirmasi Dugaan Penerimaan “Cashback”

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa eks Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zaini, Selasa (1/9/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, dalam pemeriksaan terhadap Irzal, penyidik mengonfirmasi soal pembuatan kontrak penjualan dan penerimaan cashback dari mitra penjualan.

“Penyidik mengkonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait dengan peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Ali mengatakan, Irzal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI sekaligus sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, eks Dirut PT DI. Adapun hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi dan Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi.

PT Abadi Sentosa Perkasa merupakan salah satu perusahaan mitra yang mengerjakan proyek fiktif dari PT Dirgantara Indonesia. Eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

“Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020)..

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi PT DI, Konfirmasi Dugaan Penerimaan “Cashback””, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/12062861/kpk-periksa-tersangka-kasus-korupsi-pt-di-konfirmasi-dugaan-penerimaan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L