Category: Global

Siapa Pejabat Utama Kejagung Diperiksa Polisi soal Gedung Dilalap Api?

Jakarta (VLF) – Ratusan saksi sudah diperiksa polisi mengenai kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Di antara saksi-saksi yang diperiksa itu ada yang merupakan pejabat utama di Kejagung, siapa?

“Untuk update kebakaran, jadi hari ini kami dapatkan informasi terkait dengan saksi yang dilakukan pemeriksaan ada 105. Untuk datanya antara lain OB ada 54 orang, kemudian cleaning service 20 orang, kemudian keamanan dalam Kejagung ada 10 orang, PJU (pejabat utama) atau PNS ada 5 orang, kemudian tukang 7 orang, swasta 7 orang dan teknisi ada 2 orang total 105 dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Namun Awi tidak menjelaskan detail siapa saja saksi yang dimaksudnya. Dia hanya menyampaikan bila mengenai penyebab kebakaran Kejagung itu masih menunggu hasil kerja dari Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Mabes Polri.

“Saya tidak bisa memastikan, karena ini yang kerja adalah Puslabfor Mabes Polri, tetunya kita sama-sama hormati beri kesempatan tim untuk bekerja,” tuturnya.

Mengenai siapa pejabat utama yang dimaksudnya itu, Awi mengaku tidak bisa membeberkannya. Dia mengaku hanya mendapatkan data seperti yang disampaikannya itu saja.

“Nggak bisa saya sebutkan. Ya pokoknya dibilang begitu, ya udah begitu ada PJU, PNS datanya begitu yang saya dapatkan,” kata Awi.

Untuk diketahui struktur organisasi di Kejagung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang saat ini diemban oleh Sanitiar (ST) Burhanuddin. Dia didampingi seorang Wakil Jaksa Agung yaitu Setia Untung Arimuladi.

Keduanya dibantu oleh unsur jaksa agung muda atau yang biasa disingkat dengan JAM. Total ada 6 posisi JAM yaitu:
1. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan atau Jambin yang saat ini ditempati Bambang Sugeng Rukmono
2. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jamintel yang saat ini ditempati Sunarta
3. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum yang saat ini ditempati Fadil Zumhana
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus yang saat ini ditempati Ali Mukartono
5. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun yang saat ini ditempati Feri Wibisono
6. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas yang saat ini ditempati Amir Yanto

Namun di antara mereka ada yang baru hitungan hari mengemban amanah yaitu Sunarta, Fadil Zumhana, dan Amir Yanto. Mereka baru dilantik pada Rabu, 12 Agustus 2020. Pelantikan pejabat eselon I itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Maringka sempat menjadi sorotan karena Burhanuddin pada Juni 2020 menyinggung soal ‘kelemahan intelijen kami’ ketika membahas Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang sempat masuk Indonesia. Hal itu disampaikan Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR yang merupakan mitra Kejaksaan Agung.Salah satu pejabat yang sempat disorot yaitu posisi Jamintel yang sebelumnya diisi Jan Samuel Maringka. Dia kini menjabat sebagai Staf Ahli di Jamdatun.

Hanya saja saat disinggung perihal itu saat pelantikan pejabat baru itu Burhanuddin menepis berkaitan dengan Maringka. Dia mengatakan semata-mata pergantian jabatan itu adalah rotasi biasa untuk penyegaran.

“Pada kesempatan ini, saya ingin tegaskan bahwa prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik,” kata Burhanuddin, seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Tak berapa lama dari rotasi itu, gedung utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga keesokan harinya.

Gedung utama itu pun ludes terbakar. Ruang kerja Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung pun ikut hangus. Ada pula beberapa ruang kerja biro seperti kepegawaian hingga perencanaan yang hangus terbakar. Di sisi lain, ada 2 ruang kerja pejabat pembantu Jaksa Agung yang hangus terbakar tanpa sisa yaitu ruang kerja Jambin dan Jamintel.

Terlebih ada pula ruang kerja salah seorang jaksa yang kini jadi sorotan yaitu Pinangki Sirna Malasari. Sebelum menjadi tersangka kasus suap terkait Djoko Tjandra, Pinangki memang menghuni salah satu ruang kerja di gedung utama karena jabatan Pinangki berada di bawah Jambin yaitu sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Perihal itu juga sempat disorot Indonesia Corruption Watch (ICW) bila kebakaran itu ada kaitan dengan Pinangki. Namun Kejagung menegaskan segala kecurigaan yang berkaitan dengan kebakaran itu harus didasarkan pada bukti-bukti.

“Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu nggak tentang gedung itu? Gedung itu nyimpan nggak berkas perkara?” sindir Hari Setiyono sebagai Kapuspenkum Kejagung pada Senin (24/8).

Segala dugaan muncul tapi apapun itu kini kebakaran itu masih dalam penyelidikan polisi. Mari menanti apa saja yang berhasil diungkap dari peristiwa yang memilukan bagi Korps Adhyaksa ini.

( Sumber : Siapa Pejabat Utama Kejagung Diperiksa Polisi soal Gedung Dilalap Api? )

Kejagung Sita BMW SUV X5 Milik Jaksa Pinangki

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah jenis BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Pinangki berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut menyangkut eksekusi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Berdasarkan catatan Kompas.com, Kejagung telah memeriksa saksi untuk mendalami aliran dana ke Pinangki yang diduga dibelikan mobil BMW.

Menurut Febrie, mobil yang disita tersebut merupakan salah satu hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah tempat. Selain mobil, kata dia, penyidik menyita dokumen terkait perkara Pinangki. “Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.  Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Sita BMW SUV X5 Milik Jaksa Pinangki”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/13422881/kejagung-sita-bmw-suv-x5-milik-jaksa-pinangki?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Didakwa soal Kepemilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kasus bermula pada Senin, 16 Maret, ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Kembangan, Jakarta Barat, sering dijadikan tempat salah satu public figure yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa menggunakan psikotropika jenis Xanax. Kemudian polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 5 butir pil Xanax di dalam tas terdakwa. Serta terdapat 1 plastik berisi 15 butir pil Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa, yang keduanya diakui terdakwa berada di dalam penguasaan terdakwa.

Selanjutnya kepada polisi, terdakwa Vanessa mengaku memiliki pil Xanax tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga menanyai terdakwa asal-usul pil tersebut.

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan pil Xanax tersebut dari mantan kuasa hukumnya, H Abdul Malik, yang mendampingi saat Vanessa terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur. Sedangkan 15 butir Xanax diperoleh terdakwa dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere. Sementara resep asli tersebut masih ditemukan oleh polisi ada di tangan terdakwa.

“Bahwa penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan pada resep dokter dan apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep tersebut akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotik dan dilaporkan ke BPOM,” kata JPU.

“Akan tetapi, pada kenyataannya asli resep obat dari RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 tersebut masih ada pada diri terdakwa sehingga penguasaan atau kepemilikan atas 20 butir pil Xanax oleh terdakwa yang ditemukan pada diri terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut diperoleh tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari pusat laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri, kedua bungkus pil Xanax tersebut mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 02 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

( Sumber : Didakwa soal Kepemilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara )

Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Polri, PD: Tarik ke KPK!

Jakarta (VLF) – Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyebut penolakan itu melukai rasa keadilan masyarakat.

“Semua orang mempunyai kedudukan hukum yang sama sekaligus kewajiban yang sama sebagai warga negara, karena itu Jaksa Pinangki ndak boleh nolak. Dia juga warga negara, nggak boleh karena dia di Kejaksaan lalu nggak boleh diperkatakan tidak. Sepanjang ditemukan ada kaitannya dengan perbuatan pidana itu, maka tak seorang pun kejaksaan termasuk Pinangki ini menolak diperiksa itu,” kata Hinca di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, apabila Jaksa Pinangki menolak diperiksa di kejaksaan akan melukai rasa keadilan di masyarakat. Dia menyarankan agar kasus tersebut dapat diusut oleh KPK.

“Nah kalau sudah sama-sama begini kan nggak cocok kan sehingga seolah-olah ‘aku tak mau diperiksa dia, aku mau diperiksa dirumahku’. Itu melukai rasa keadilan masyarakat. Ya sudah, tarik ke KPK selesai. Karena KPK kita bikin karena kita tidak percaya pada kejaksaan. Karena itu lah ditarik di bikin KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak diperiksa penyidik Bareskrim. Polri menjelaskan Jaksa Pinangki menolak dengan alasan ingin bertemu anak.

“Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang dengan alasan hari ini adalah hari besuk anak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8).

Di sisi lain, KPK menanti inisiatif penyerahan kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul saran dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Hinca sebelumnya sudah bicara meminta Kejagung untuk ikhlas menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

“Saatnya Polri dan Kejaksaan Agung berinisiatif dan ikhlas menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK,” ujar Hinca kepada wartawan, Kamis (27/8).

( Sumber : Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Polri, PD: Tarik ke KPK! )

Didakwa Terima Suap Mobil Mewah, Eks Kalapas Sukamiskin Ajukan Eksepsi

Jakarta (VLF) – Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Pihak Wahid menilai ada kejanggalan dalam dakwaan.

“Majelis hakim yang terhormat, setelah mendengar isi dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan,” ucap Djernih Sitanggang kuasa hukum Wahid Husen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/8/2020).

Kuasa hukum meminta hakim untuk memberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu selama satu minggu.

Usai persidangan, Djernih menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi. Menurut dia, ada kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK.

“Sebenarnya perbuatan itu masuk delik kepercayaan. Karena tukar menukar mobil, belum ada kaitan dengan jabatan dia,” ujar Djernih.

Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya kekurangan dalam uraian Jaksa KPK. Namun dia tak menjelaskan secara rinci terkait kekurangannya itu.

“Dakwaan berbentuk kumulatif alternatif, kita akan periksa jelas nanti secara yuridis ilmu hukum. Terus bagaimana ini bukan gratifikasi, karena jual beli dengan sistem kredit. Si pemberk Radian, jadi belum ada hubungan dengan jabatan dia sebagai Kalapas,” tuturnya

Dalam kasus ini, Wahid didakwa pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Didakwa Terima Suap Mobil Mewah, Eks Kalapas Sukamiskin Ajukan Eksepsi )

Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kutai Timur Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Aditya Maharani dan Deky Aryanto, segera disidang. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan terhadap dua tersangka itu telah rampung dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum, Senin (31/8/2020).

“Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama tersangka AM (Aditya Maharani) dan tersangka DA (Deky Aryanto) sebagai tersangka pemberi,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dalam pada tahap penyidikan terhadap Aditya dan Deky. Dengan pelimpahan ini, penahanan Aditya dan Deddy beralih ke tim JPU yang akan menahan keduanya untuk 20 hari ke depan mulai Senin ini hingga 19 September 2020.

“Dalam waktu 14 hari kerja,JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor,” ujar Ali. Aditya dan Deky adalah dua orang rekanan proyek yang diduga menyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Keduanya juga menyuap Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.

Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa. Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kutai Timur Segera Disidang”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/13402501/dua-tersangka-kasus-suap-bupati-kutai-timur-segera-disidang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

3 Tersangka Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Penuhi Panggilan Polri

Jakarta (VLF) –  Bareskrim Polri memanggil 4 tersangka dalam kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra. Dari 4 orang, 1 tersangka atas nama Tommy Sumardi belum hadir.

“Untuk update kasus red notice bahwasanya memang sesuai jadwal penyidik subdit 2 Direktorat tindak pidana tipikor Bareskrim Polri, pagi ini memang merencanakan pemeriksaan seluruh tersangka. Jadi tersangka ini akan dijadikan saksi terhadap tersangka lainnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

“Kemudian informasi terakhir pagi pukul 10.00 WIB, tiga tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS (Tommy Sumardi),” lanjutnya.

Awi tidak menjelaskan secara rinci mengapa Tommy Sumardi belum datang untuk memenuhi panggilan. Dia hanya mengatakan Tommy akan datang pukul 14.00 WIB.

“(Tommy Sumardi) berjanji siang ini pukul 14.00 WIB akan hadir. Jadi kita sama-sama tunggu, bagaimana pemeriksaan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Awi.

Kemarin, Bareskim Polri melakukan rekonstruksi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Awi mengatakan rekonstruksi adalah upaya untuk mengungkap kasus ini.

“Perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya penyidik tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita, tidak mencari atau tidak mengejar pengakuan ya,” ujar Awi.

Diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Awi mengatakan empat tersangka ini akan diperiksa sebagai saksi. “(Semua tersangka kasus red notice diperiksa) sebagai saksi terhadap tersangka lainnya,” ujar Awi.

( Sumber : 3 Tersangka Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Penuhi Panggilan Polri )

Anita Kolopaking dan Suami Dipanggil Kejagung Terkait Suap Jaksa Pinangki

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, bersama suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking. Anita dan suaminya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap atau tindak pidana korupsi jaksa Pinangki.

“Dugaan tindak pidana korupsi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji,” tulis keterangan dalam jadwal pemeriksaan Kejagung, Jumat (28/8/2020).

Pemanggilan Anita dan suaminya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan yang bersangkutan belum hadir.

“Belum,” kata Febrie saat dimintai konfirmasi terkait kehadiran Anita yang dipanggil Kejagung, melalui pesan singkat pada pukul 12.05 WIB.

“Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Untuk diketahui, pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian kliennya. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Anita kini resmi ditahan oleh polisi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra.Penetapan Anita sebagai tersangka dilakukan berdasarkan beberapa alat bukti, yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Argo menjelaskan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.

( Sumber : Anita Kolopaking dan Suami Dipanggil Kejagung Terkait Suap Jaksa Pinangki )

Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi terkait kasus Djoko Tjandra hari ini. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Pinangki menolak diperiksa.

“Sementara kita sediakan tempat di Gedung Bundar (untuk pemeriksaan Pinangki). Saya dengar laporan Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan ini supaya bisa clear, Pinangki harus bisa memberi keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Febrie mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Pinangki menolak diperiksa Bareskrim. Dia juga tidak dapat memastikan kapan pemeriksaan dapat berlangsung.

“(Alasan menolak) nanti tanya langsunglah ke ini… tadi kita pertemukan penyidik Bareskrim dengan Pinangkinya, kita belum tahu kenapa penolakan itu ya. Belum tahu pasti apakah bisa berjalan di sore ini,” ujarnya.

Febrie menyampaikan Kejagung sebelumnya mempertemukan penyidik Bareskrim dengan Pinangki. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, Pinangki menolak diperiksa.

“Kita pertemukan dan kita berharap Pinangki memberi keterangan untuk bisa membuat terang ini semua (tapi menolak). Saya dengar laporan begitu,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan Kamis, 27 Agustus 2020.
“Besok Kamis (27/8) pemeriksaan jaksa Pinangki,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (26/8).

Argo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB.

“Di Kejaksaan Agung pukul 10.00-an (WIB),” ucap Argo.

( Sumber : Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra )

Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung menduga Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung ( MA). Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020. Belakangan, kata dia, penyidik menemukan bahwa kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil. Kini, Hari mengatakan, pihaknya sedang menelusuri peran para tersangka.

Apalagi, mengingat bahwa fatwa merupakan ranah MA, sementara jaksa bertugas sebagai eksekutor. “Peran masing-masing itu sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu,” ucap dia.

Nantinya, ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak MA tergantung dari bukti yang ditemukan.

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pinangki sendiri sedang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung atas kasus yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/15085301/kejagung-duga-jaksa-pinangki-dan-djoko-tjandra-berkonspirasi-terkait?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L