Category: Global

KPK Harap Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nawawi Pomolango berharap, Kejaksaan Agung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

“Saya tidak brbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi trsebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” kata Nawawi saat ditanya soal kemungkinan ambil alih kasus jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).

Nawawi mengatakan, penyerahan kasus Pinangki kepada KPK akan menunjukkan sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK.

Menurut Nawawi, hal itu juga akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut. Ia pun menegaskan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memang sebaiknya ditangani oleh KPK.

“Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019) termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Nawawi. Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7,4 miliar. Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Harap Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Jaksa Pinangki”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/11534501/kpk-harap-kejagung-serahkan-penanganan-kasus-jaksa-pinangki.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

WP KPK Dampingi Pegawai yang Disidang Etik Terkait OTT UNJ

Jakarta (VLF) – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pendampingan kepada Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal yang akan menjalani sidang etik Dewan Pengawas KPK, Rabu (26/8/2020) hari ini.

Para pendamping Aprizal adalah Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kepala Advokasi WP KPK Praswad Nugraha, dan Penasehat WP KPK Nanang Farid Syam.

“Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan Saudara APZ. Tim ini dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam proses pemeriksaan,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu. Aprizal akan disidang atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Febri menjelaskan, kegiatan tangkap tangan yang sering disebut sebagai ‘ OTT UNJ’ itu sebetulnya bukan OTT KPK melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.

“Pada saat peristiwa terjadi, 20 Mei 2020 lalu, tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima, di mana pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka,” ujar Febri.

Febri mengatkan, saat itu Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga meminta pendampingan KPK yang dipandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat.

“Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas,” kata Febri.

Febri menambahkan, Aprizal juga merupakan sosok yang sangat memahami mekanisme OTT di KPK karena sebelumnya menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan dan melaksanakan 27 OTT di mana para pelakunya sudah divonis bersalah.

Ia berharap, sidang Dewan Pengawas akan menjadi ruang yang adil untuk membua informasi secara utuh agar memperjelas duduk perkara sebenarnya. “Jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK,” kata Febri.

Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar APZ disangka melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “WP KPK Dampingi Pegawai yang Disidang Etik Terkait OTT UNJ”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/13592751/wp-kpk-dampingi-pegawai-yang-disidang-etik-terkait-ott-unj.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Tiga Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dicecar Puluhan Pertanyaan

Jakarta (VLF) – Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah selesai diperiksa penyidik pada Selasa (25/8/2020) malam. Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi (TS).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB. “Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.

Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut. Misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan. Setelah diperiksa, penyidik tidak menahan Napoleon dan TS.

Sementara itu, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.

Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif. “Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya, kooperatif,” ucap dia.

Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Djoko Tjandra. Ia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin. Diketahui, Djoko Tjandra dan TS diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiga Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dicecar Puluhan Pertanyaan”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/23394341/tiga-tersangka-kasus-red-notice-djoko-tjandra-dicecar-puluhan-pertanyaan?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Terbukti Terima Suap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Wahyu Setiawan 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” imbuhnya.

Selain Wahyu, kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina juga divonis terkait kasus ini. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu diyakini jaksa bersalah menerima suap di PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.

Sementara, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

( Sumber : Terbukti Terima Suap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara )

Ada 1 Hakim Positif COVID-19, PN Jakpus Tetap Gelar Sidang

Jakarta (VLF) – Satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19. Meski begitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap akan menggelar sidang setelah seluruh area didisinfektan serta sampai adanya hasil tes swab para karyawannya keluar.

“Benar ada 1 rekan hakim kita yang terpapar COVID-19. Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya di nyatakan positif kemarin, Senin tanggal 18 Agustus 2020,” kata pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2020).

Ia mengungkapkan setelah diketahui ada 1 hakim yang terjangkit COVID-19, kantor PN Jakpus langsung disterilisasi dengan disinfektan di ruangan kerja tempat hakim, termasuk ruangan pimpinan PN Jakpus. PN Jakpus akan segera melakukan tes swab kepada seluruh hakim dan pegawai negeri sipil dalam waktu dekat.

“Bapak Ketua PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan kepada Bapak Ketua Pengadikan Tinggi DKI Jakarta akan hal ini dan diarahkan untuk segera dilakukan test swab untuk seluruh Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang Insha Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera test swab tersebut,” ujarnya.

Sambil menunggu hasil tes swab keluar, persidangan di PN Jakpus akan tetap digelar. Akan tetapi dia memastikan persidangan yang dilaksanakan akan mengikuti protokol kesehatan COVID-19 secara lebih ketat hingga keluar hasil tes swab para pegawai PN Jakpus. Sementara itu hakim yang melakukan kontak dekat dengan hakim yang positif COVID-19 juga telah diminta melakukan isolasi mandiri.

“Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut,” ungkapnya.

( Sumber : Ada 1 Hakim Positif COVID-19, PN Jakpus Tetap Gelar Sidang )

KPK Ungkap Banyak Saksi di Kasus Korupsi Diancam Teror hingga Intimidasi

Jakarta (VLF) – Kabag Litigasi dan Non litigasi Biro Hukum KPK Evi Laila menyebut sebanyak 33 persen saksi KPK ada yang mendapat ancaman kriminalisasi hingga intimidasi terkait kasus pidana korupsi baik yang dia laporkan atau tidak. Adapun ancaman yang diterima misalnya pelaporan balik ke polisi hingga digugat perdata.

“Jadi bisa Bapak-Ibu bayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar bukan hanya dijadikan tersangka, tapi juga mendapat ancaman teror. Kemudian keluarganya, kemudian pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut,” kata Evi dalam webminar bertajuk kemajuan pelapor (whistle blowers) di Indonesia, yang disiarkan di YouTube KPK RI, Senin (24/8/2020).

KPK menyebutkan, selain 33 persen saksi yang dikriminalisasi, sebanyak 67 persen saksi diintimidasi. Kemudian, dari 33 persen itu, ada 1 persen saksi dipidana, KPK menargetkan kriminalisasi terhadap saksi KPK berkurang hingga 0 persen.

“Dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi, ada 1 persen saksi yang mendapatkan hukuman atas kesaksiannya karena mendapatkan balas dendam dari pelaku atau dari pihak lain yang secara tidak langsung melaporkan saksi yang akan dilindungi tersebut,” ujarnya.

Evi mengatakan KPK terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya terhadap 33 persen saksi yang dikriminalisasi. KPK meminta aparat penegak hukum tidak memproses hukum saksi yang dilaporkan tersebut hingga perkara yang ditangani KPK berkekuatan hukum tetap.

“Untuk 33 persen yang mengalami kriminalisasi, tim biro hukum KPK ada di garda terdepan, ketika seseorang mendapatkan surat cinta dari aparat penegak hukum (APH) lain SPDP, kami lakukan koordinasi dengan APH lain, selama ini koordinasi tersebut cukup optimal. Ketika saksi tersebut ditetapkan dijadikan tersangka. Minimal kita bersurat, kita minta proses penanganan perkara yang bersangkutan ditunda terlebih dahulu karena yang bersangkutan masih memberikan kesaksian di KPK,” ujarnya.

Evi mengungkapkan ada pula saksi yang awalnya percaya diri saat memberikan keterangannya selama proses penyidikan tetapi menjadi tidak terbuka misalnya hanya menjawab tidak tahu atau lupa ketika bersaksi di persidangan. Evi mengungkap pentingnya KPK memberikan rasa nyaman bagi saksi tersebut agar mau memberikan kesaksiannya.

Tak hanya itu, kriminalisasi atau intimidasi juga dialami ahli yang memberikan kesaksiannya di persidangan, dalam bentuk gugatan perdata. Bahkan gugatan perdata tersebut tidak main-main lantaran gugatan kerugian materiil yang diajukan hingga miliaran.”Kita lakukan pendampingan mulai dari awal, karena saksinya ada tekanan yang cukup kuat karena bagaimana pun juga saksi-saksi ini ada di dalam subordinasi dengan pelaku yang cukup kuat. Rata-rata mereka ini ada di dalam ring 1 atau 2 yang cukup kuat, ini tentunya kemampuan atau orang-orang yang di luar sana bukan hanya tersangkanya, tapi orang-orang yang juga menjadi fanatisannya itu sangat berpengaruh ke kemampuan saksi dalam pengungkapan perkara di persidangan,” ujar Evi.

KPK memastikan akan melindungi saksi dengan menjamin kerahasiaannya, memberikan pengawalan, memberi perlindungan kepada saksi dan keluarganya hingga terhadap pekerjaan saksi tersebut. KPK mengaku telah memberikan bantuan finansial terhadap saksi yang terkena dampak akibat mengalami pergeseran dari jabatan sebelumnya yang dimiliki.

“Bantuan finansial ini dapat diberikan KPK ketika seorang saksi akibat keterangannya mendapat kehilangan pekerjaan tapi tentunya sesuai dengan budget kemampuan KPK,” ujar Evi.

KPK mencatat sudah ada 3 kali kasus gugatan perdata dialami ahli. KPK juga secara intensif melakukan pendampingan dalam gugatan itu sehingga ahli yang akan bersaksi diminta tak khawatir.

Evi mengatakan pada 2018-2019 terdapat 27 saksi yang dilindungi KPK. Rinciannya, tersebar di Jawa sebanyak 5 orang, Sumatera 9 orang, Kalimantan 1 orang, Sulawesi 2 orang, DKI Jakarta 10 orang.”Ini pengalaman kami sudah 3 kali, dan ini cukup menantang buat KPK karena ahli yang harusnya dilindungi publik juga kemudian menjadi seorang tergugat atau tersangka ini tentunya sangat memprihatinkan, karena kita khawatir pemberantasan korupsi juga surut karena banyak ahli yang nggak mau, ada ahli yang kita datangi kenapa nggak mau karena mereka lihat ada ahli yang digugat. Ini perlu diantisipasi KPK kita berharap gugatan serangan balik itu tidak menyurutkan perkara di KPK,” ungkapnya.

“Ini sudah kita lakukan terhadap 27 orang saksi selama 2018-2019, ini terbukti memang pendampingan yang utama sekali terhadap saksi sangat berpengaruh terhadap keberanian saksi terhadap pengungkapan perkara,” ujarnya.

( Sumber : KPK Ungkap Banyak Saksi di Kasus Korupsi Diancam Teror hingga Intimidasi )

ICW Curiga Kebakaran Kejagung terkait Jaksa Pinangki, Ini Respons KPK

Jakarta (VLF) –  Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Merespon hal itu, KPK mengaku masih menungu hasil analisa dari pihak yang berkompeten mengenai penyebab kebakaran.

“Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Ali mengaku KPK menghargai usulan masyarakat yang meminta KPK mengambil alih kasus yang terkait Djoko Tjandra. Namun KPK menegaskan hingga kini masih berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan mengenai penanganan perkara tersebut.

KPK meminta agar kepolisian dan kejaksaan terus mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. KPK menegaskan saat ini masih memantau pelaksanaan penanganan kasus tersebut oleh aparat hukum lain, tetapi bisa saja dalam prosesnya dapat mengambil alih kasus tersebut jika ditemukan indikasi hambatan.

“Hingga saat ini KPK masih memantau progress penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang di hadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (23/8).

“Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” sambungnya.

Kurnia mengatakan sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa.

“Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung,” tutur dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga merespons sorotan publik mengenai adanya dugaan unsur kesengajaan akibat kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejagung menegaskan segala kecurigaan yang berkaitan dengan kebakaran itu harus didasarkan pada bukti-bukti.

“Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu nggak tentang gedung itu? Gedung itu nyimpan nggak berkas perkara?” sindir Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

( Sumber : ICW Curiga Kebakaran Kejagung terkait Jaksa Pinangki, Ini Respons KPK )

KPK Kembali Panggil Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, Senin (24/8/2020) hari ini.

Supian dipanggil atas statsusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2020. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, Supian telah dipanggil penyidik sebagai tersangka pada Rabu (22/7/2020) lalu. Namun, saat itu Supian mangkir dari panggilan penyidik.

KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/11111431/kpk-kembali-panggil-bupati-kotawaringin-timur-sebagai-tersangka.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Menjadi Sorotan Saat Ini…

Jakarta (VLF) – Nasib berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi perhatian setelah kebakaran melalap Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) malam. Namun, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan bahwa semua berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam keadaan aman.

Menteri Koordinator bidang Politik , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol yang ditangani Kejagung.

“Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual , Minggu (23/8/2020).

“Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman,” ujar Mahfud MD.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.

Berikut rangkumannya:

1. Kasus Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.

Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.

Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.

Pejabat OJK yang menjadi tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi. Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada periode Februari 2014-2017.

Lalu, 13 perusahaan MI yang dimaksud yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM. Ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus Jiwasraya jilid II tersebut.

2. Jaksa Pinangki

Kasus berikutnya yang menjadi perhatian terkait polemik pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

Pada kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia. Pinangki pun diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung dan dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.

Setelah itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar. Ia kini telah ditahan dan diberhentikan sementara. Penyidik Kejagung pun masih mendalami kasus ini.

3. Dugaan pemerasan tiga pejabat Kejari Inhu

Beberapa waktu lalu, mundurnya 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, ramai diperbincangkan.

Para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan LSM.

Kepala sekolah lalu mengundurkan diri karena tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS. Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, enam pejabat Kejari Inhu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

Keenamnya yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, dan Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.

Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Tiga dari enam jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung. Ketiga tersangka terdiri dari Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan Rionald Feebri Rinando.

Para tersangka diduga menerima uang total sebesar Rp 650 juta dari kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidikan terhadap kasus ini masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Menjadi Sorotan Saat Ini…”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/09262111/3-perkara-besar-di-kejaksaan-agung-yang-menjadi-sorotan-saat-ini?page=3.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta (VLF) – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina akan menghadapi sidang pembacaan putusan, Senin (24/8/2020) hari ini.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan berharap, majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU.

“(Kami berharap) bahwa putusan majelis hakim mengakomodasi sebagaimana surat tuntutan tim JPU dan menjatuhkan putusan sesuai dengan harapan publik ,” kata Takdir, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (3/8/2020), JPU KPK menuntut agar Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana pokok di atas, JPU KPK menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan bagi mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDI-P, Agutiani Tio Fridelina.

JPU KPK menilai, Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, JPU KPK menilai, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Agustiani dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berharap vonis adil

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu Setiawan berharap majelis hakim akan memberi putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. “Harapannya hakim putus seadil-adilnya,” kata salah satu kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan, Minggu kemarin.

Dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (10/8/2020), Wahyu telah mengaku bersalah menerima suap senilai 15.000 dollar Singapura dari Agustiani dan Rp 500 juta dari Thamrin.

“Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15.000 dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500.000.000 dari Saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya,” Wahyu dikutip dari salinan pledoi yang diterima Kompas.com.

Namun, ia mengaku telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK pada tahap penyidikan. “Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan, tidak pernah menerima uang 38.350 dollar Singapura dari Agustiani karena uang tersebut masih berada dalam penguasaan Agustiani.

Dalam pledoinya itu, Wahyu menilai tuntutan yang disampaikan JPU sangat berat dan tidak adil baginya. Ia pun berpendapat tuduhan JPU yang menyebutnya telah mengkhianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam.

“Atas kesalahan yang saya lakukan saya mengakui dan bertanggungjawab secara moral dan hukum. Tetapi atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar saya berkewajiban membela diri berdasarkan fakta sebenarnya,” kata Wahyu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/06134811/eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-hadapi-sidang-vonis-hari-ini?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L