Jakarta (VLF) – Pembahasan mengenai penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 belakangan ramai di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Isu ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia.
Hashim mengatakan pemungutan pajak digital akan melibatkan berbagai lembaga, mulai dari bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech). Sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut dalam rencana tersebut.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10) dikutip dari detikFinance.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak digital? Apakah kebijakan ini merupakan jenis pajak baru? Lalu, bagaimana penjelasan pemerintah mengenai rencana penerapannya?
Untuk memahami lebih jauh, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Tanggapan DJP Mengenai Pajak Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan pajak digital yang ramai dibicarakan bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Inge menjelaskan, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah untuk menata mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan pemanfaatan data dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri. Aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat juga tidak otomatis menjadi objek PPN.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge.
Apa Itu Transaksi Digital Luar Negeri?
Melansir laman resmi DJP, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Transaksi tersebut mencakup pemanfaatan barang digital maupun jasa digital yang berasal dari luar Daerah Pabean dan digunakan di dalam Daerah Pabean.
SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026.
Ketentuan mengenai penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (PP-68/2025). Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Dalam PMK-49/2026 mengatur bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN mencakup pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pemungutan tersebut mencakup kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Hal yang Perlu Diperhatikan Masyarakat Mengenai SPP-TDLN
Bagi masyarakat yang membeli atau memanfaatkan barang dan jasa digital dari luar negeri, penerapan SPP-TDLN menjadi hal penting untuk dipahami. Konsumen perlu memperhatikan apakah transaksi yang dilakukan telah dikenai PPN melalui mekanisme yang tersedia.
Hal ini perlu diperhatikan karena transaksi digital dapat dilakukan melalui berbagai platform dan metode pembayaran. Oleh karena itu, konsumen sebaiknya menyimpan bukti transaksi serta informasi mengenai PPN yang dikenakan sebagai dokumentasi apabila diperlukan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa SPP-TDLN bukan merupakan pajak tambahan di luar PPN. Sistem ini hanya menjadi mekanisme untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan. Dengan demikian, penerapannya tidak berarti seluruh transaksi digital atau pembayaran melalui bank dan layanan fintech otomatis dikenakan pajak baru.
Sebagai contoh, seorang konsumen di Indonesia membeli layanan digital dari penyedia luar negeri dan membayarnya melalui lembaga pembayaran yang terlibat dalam SPP-TDLN. Apabila transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai objek PPN dan termasuk dalam mekanisme pemungutan yang berlaku, PPN dapat dipungut melalui sistem tersebut.
Mekanisme Pemungutan PPN Melalui SPP-TDLN
Salah satu karakteristik Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) adalah pemanfaatan informasi dari sistem pembayaran. Data transaksi tersebut digunakan untuk membantu mengidentifikasi aktivitas digital lintas negara yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam pelaksanaannya, terdapat pihak yang disebut penerbit atau issuer. Penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan layanan untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri. Pihak ini berperan dalam mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN sesuai dengan penunjukan pemerintah.
Pada tahap awal penerapan, pemerintah melibatkan enam issuer yang telah ditunjuk, yaitu:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sementara itu, sejumlah issuer lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sistem sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN. Bagi konsumen, mekanisme tersebut pada dasarnya bertujuan untuk membuat pemungutan PPN berlangsung bersamaan dengan transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran PPN Pajak Digital Luar Negeri
Besaran PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN diatur dalam Pasal 7 PMK Nomor 49 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut, penghitungan PPN menggunakan formula 11/111 dikalikan dengan harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak yang sudah memperhitungkan PPN.
Dengan demikian, rumus penghitungan PPN dapat dituliskan sebagai berikut:
PN = 11/111 × Nilai Pembayaran (termasuk PPN)
Apabila transaksi dilakukan menggunakan mata uang asing, nilai pembayaran terlebih dahulu dikonversikan ke dalam rupiah. Kurs yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh).
Kurs tersebut berlaku pada saat SPP-TDLN memberikan konfirmasi transaksi digital luar negeri yang bersangkutan dikenai PPN.
(Sumber:Mengenal Pajak Digital yang Disebutkan Hasyim Djojohadikusumo.)
