Category: Global

KPK Eksekusi Eks Kadis PU Papua ke Rutan Abepura

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura, Papua, Senin (17/8/2020) kemarin. Mikael merupakan terpidana kasus suap kasus korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8/2020).

Ali menuturkan, Mikael akan menjalani masa pidana selama enam tahun dikurangi masa tahanan di Rutan Klas IIA Abepura tersebut. Selain itu, Mikael juga dijatuhi hukumam membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Mikael dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kemiri Depapre Tahun Anggaran 2015, merugikan negara sebesar Rp 40,93 miliar. Selain itu, Mikael bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Eksekusi Eks Kadis PU Papua ke Rutan Abepura”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/11233991/kpk-eksekusi-eks-kadis-pu-papua-ke-rutan-abepura.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Jenderal, Jaksa, Kini Pengusaha

Jakarta (VLF) – Benang kusut pelarian seorang Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sedikit demi sedikit teruraikan. Mulai dari penegak hukum hingga yang teranyar seorang pengusaha terjerat kehebohan dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Awalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin bersuara dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 29 Juni 2020. Dia sakit hati lantaran mengetahui informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra.

“Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah katanya 3 bulanan dia (Djoko Tjandra) ada di sini,” kata Burhanuddin kala itu.

Bahkan pada awal bulan Juni itu Djoko Tjandra datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Burhanuddin terang-terangan mengaku kecolongan.

Di sisi lain ada kabar lagi mengenai pembuatan KTP elektronik hingga paspor Djoko Tjandra mengemuka. Buntutnya seorang jenderal bintang satu di tubuh Polri yaitu Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Polisi belakangan menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Mereka dijerat terkait penggunaan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Urusan Djoko Tjandra menyeret jenderal lain di tubuh Korps Bhayangkara. Selain Prasetijo, ada dua jenderal lain yang kena sanksi terkait kasus Djoko Tjandra.

Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Lalu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7).

Tidak hanya menyeret jenderal, kasus Djoko Tjandra pun melibatkan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

“Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Setelah berstatus sebagai tersangka, jaksa Pinangki langsung ditangkap tim penyidik Kejagung pada Selasa 11 Agustus 2020 malam.

“Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Setelahnya Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pinangki juga langsung ditahan setelahnya. Disebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Hari menyebutkan angka itu masih berupa dugaan.

“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US dolar,” ujar Hari.

Jaksa Pinangki yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan juga telah dilengserkan dari jabatannya.

Belakangan Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Dia bersama-sama Brigjen Prasetijo diduga menerima suap.

“Selaku penerima (suap) itu yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU, kemudian kedua adalah NB,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Inisial PU merujuk pada Brigjen Prasetijo Utomo, sedangkan NB adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Prasetijo sebenarnya sudah lebih dulu dijerat sebagai tersangka terkait penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Argo menjelaskan bila ada 2 pemberi suap yang dijerat yaitu Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi. Dengan adanya kasus baru ini maka ada lagi klaster lain di sengkarut Djoko Tjandra yaitu seorang pengusaha.

“Barang bukti 20 ribu US, surat, HP, laptop dan CCTV yang dijadikan barang bukti,” ujar Argo.

Napoleon dan Tommy pun telah dicekal. Sedangkan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo sudah ditahan sebelumnya. Teranyar Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan untuk Napoleon dan Tommy.

“Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya tanggal 24-25 Agustus,” ujar Argo, Minggu (16/8/2020).

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa lebih dulu pada tanggal 24 Agustus 2020 dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diperiksa keesokannya.

Bareskrim Polri, sebut Argo, juga akan memeriksa saksi-saksi. Namun, Argo tak bicara banyak siapa saja yang akan diperiksa.

“Rencana minggu depan memeriksa 10 saksi yang dituangkan dalam berita acara setelah naik sidik,” lanjut Argo.

( Sumber : Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Jenderal, Jaksa, Kini Pengusaha )

ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Jaksa Peras Oknum Kepsek di Inhu

Jakarta (VLF) –  ICW mendesak KPK mengambil alih kasus oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga memeras 63 kepala sekolah se-Kabupaten Inhu, Riau dari Kejaksaan Agung. Hal itu karena dikhawatirkan penanganan kasus oleh kejaksaan justru akan melindungi oknum tersebut.

“ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap 63 kepala sekolah se-Kabupaten Indragiri Hulu. Terlebih lagi, sempat beredar informasi bahwa KPK telah memulai untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga tidak ada urgensinya jika perkara tersebut kembali justru dikembalikan ke Kejaksaan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Ia mengungkapkan permintaan tersebut berdasarkan ICW khawatir penanganan yang dilakukan kejaksaan justru untuk melindungi oknum jaksa yang diduga terlibat. Selain itu, ICW menilai korupsi yang dilakukan oknum penevak hukum mestinya ditangani KPK.

“Dikaitkan dengan historis pembentukan KPK – kegagalan instansi penegak hukum mengungkap perkara korupsi – maka lembaga anti rasuah tersebut yang harusnya menangani ketika melibatkan oknum penegak hukum (Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019),” katanya.

Selain itu Kurnia mencontohkan kasus suap oknum kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dilimpahkan ke penegak hukum lainnya justru dihentikan. ICW mengaku tak ingin kejadian tersebut berulang.

“Berkaca pada pengalaman sebelumnya –dugaan tindak pidana suap oknum Universitas Negeri Jakarta- saat perkara tersebut dilimpahkan ke penegak hukum lain kerap kali menuai problematika di tengah masyarakat. Bukan tidak mungkin, kasus yang sebenarnya sudah terang benderang masuk pada ranah pidana dan memenuhi unsur Pasal dalam UU Tipikor malah dihentikan,” ujarnya.

Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang diduga diperas oleh oknum LSM dan kejaksaan di Inhu, Riau. Namun KPK tidak merinci lebih lanjut pemeriksaan terkait apa yang dilakukan KPK.

“Benar ada kegiatan KPK disana,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Ia mengatakan saat ini KPK masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak dapat menyampaikan informasi lebih detail. Ia mengatakan nantinya KPK akan memberi informasi lebih lanjut setelah ada pendalaman kasus.

Sebelumnya, Seluruh kepala SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri karena diperas oleh oknum LSM. Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Riau, oknum LSM yang memeras para kepsek tersebut bekerja sama dengan oknum kejaksaan.

“Persoalan yang dihadapi para kepala sekolah di Inhu itu, mereka tak tahan akan diperas oknum kejaksaan,” kata Ketua Biro LKBH PGRI Provinsi Riau Taufik kepada detikcom, Jumat (17/7).

Modusnya, kata Taufik, oknum LSM mencari-cari kesalahan para kepsek tersebut dalam pengelolaan dana BOS dan memberikan informasi ke oknum jaksa. Selanjutnya, jaksa menggertak seolah-olah akan melakukan penyelidikan.

“Para kepsek ini sudah tidak tahan lagi menjadi upaya pemerasan yang dilakukan permainan oknum kejaksaan dengan LSM itu. Mereka diintimidasi, digertak oleh oknum kejaksaan,” kata Taufik.

Hal serupa juga disampaikan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Inhu Ibrahim yang menyatakan 64 kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri. Menurut Ibrahim, para kepsek itu mundur karena diduga diperas oleh oknum LSM terkait pengelolaan dana BOS.
“Alasan mereka itu tak tahan diperas oknum LSM terkait dana BOS. Makanya mereka lebih baik memilih mundur dari jabatannya untuk menjadi guru biasa saja,” ucapnya, Kamis (16/7).

( Sumber : ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Jaksa Peras Oknum Kepsek di Inhu )

Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mendapatkan pendampingan hukum dari organisasi profesi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Namun Kejagung memastikan yang akan ditunjuk untuk memberi pendampingan hukum bukanlah jaksa, melainkan pengacara.

“Ya kemarin kan sudah jelaskan, dia masih jaksa kan kemudian dia anggota PJI. Jadi sesuai AD/ART yang ada di PJI itu dia masih punya hak sehingga nanti ketua PJI akan menunjuk penasihat hukum, siapa tahu dia ada penasihat hukum sendiri yang penting haknya dia sudah dipenuhi, perkara mau dipakai atau tidak itu haknya si yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Ia mengungkapkan nanti yang akan ditunjuk PJI bukanlah jaksa, melainkan pengacara dari organisasi profesinya. Ia menyebut kejaksaan akan bertindak profesional dalam menindaklanjuti kasus dugaan menerima suap terkait Djoko Tjandra, sehingga yang akan membela Pinangki nantinya bukanlah jaksa karena jaksa merupakan penuntut umum dan tidak boleh beracara dalam perkara pidana.

“Kan lawyer-nya bukan jaksa, kan (Pinangki) punya hak toh nah. Nanti kami yang akan menunjuk lawyer itu dari luar (luar kejaksaan), dari organisasi profesi lawyer atau yang punya kantor atau perseorangan lawyer yang penting lawyer, bukan jaksa,” katanya.

Kritik ICW

Pendampingan hukum yang diberikan kepada Jaksa Pinangki ini menuai kritik dari ICW. Menurut ICW, Pinangki melakukan aksinya bekerja sendiri serta telah mencoreng nama Korps Adhyaksa sehingga dinilai tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.

Selain itu, ICW menilai penyidikan terkait kasus Pinangki dinilai akan tidak berjalan objektif karena diduga pendampingan hukum tersebut berpotensi dapat mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan. Selain itu, ICW menilai pendampingan hukum bagi Pinangki tidak sesuai dengan Pasal 2 AD/ART PJI, karena tindakan yang dilakukan jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang jaksa.

Selain itu, ICW menuntut agar Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki. Selain itu, ICW meminta KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

“Sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejaksaan Agung akan ‘memasang badan’ saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum. Hal ini bisa dilihat saat Kejaksaan mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa beberapa waktu lalu, yang mana menyebutkan bahwa upaya hukum terhadap Jaksa mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

“Pendampingan hukum ini akan menggambarkan bahwa perkara dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki diduga tidak akan berkembang atau terhenti hanya pada Jaksa tersebut. Padahal Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri, apakah ada oknum petinggi di internal Kejaksaan Agung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra namun terkesan mendiamkan saja,” sambungnya.
Jawaban Kejagung atas Kritik ICW.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menepis kritik ICW. Hari memastikan kejaksaan bertindak profesional menangani kasus tersebut.

“Kekhawatiran ICW itu tidak layak, kita profesional, kita hormati, organisasi juga jalan, sikap peduli organisasi terhadap anggotanya,” kata Hari.

( Sumber : Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa )

Kasus Suap Impor Bawang, PT DKI Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui Elviyanto-Mirawati

Jakarta (VLF) – Permohonan banding Elviyanto dan Mirawati tidak membuahkan hasil. Keduanya tetap dihukum 5 tahun penjara terkait kasus suap kepengurusan impor bawang putih. Di kasus ini, nama anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dharmantra dihukum 7 tahun penjara.

Kasus bermula saat saat Afung berniat mengajukan permohonan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero). Untuk memuluskan usahanya, Afung menemui Dharmantra. Lalu Dharmantra mempercayakan hal itu ke Elviyanto dan Mirawati untuk menindaklanjutinya.

Proses itu tidak gratis, sehingga pergerakan mereka didengar KPK. Akhirnya keempatnya ditangkap dan diproses hukum.

Pada 6 Mei 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Elviyanto dan Mirawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Oleh sebab itu, keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis itu, pengacara kedua terdakwa dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta?

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pid.Sus/TPK/2019 PN.Jkt.Pst. tanggal 6 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (14/8/2020).

Duduk sebagai ketua majelis James Butar-butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, M Lutfi, Rusydi, dan Hening Tyastanto. Dalam permohonan memori banding itu, pengacara Elviyanto dan Mirawati mengajukan memori banding, yang isinya:

Judex facti tingkat pertama telah melakukan kesalahan atau kekeliruan yang nyata dalam mengonstatir fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi fakta hukum, sebagaimana termuat dalam putusannya pada halaman 57 s/d 246.
Judex facti tingkat pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan terhadap unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, dan juga terkait dengan unsur delik penyertaan (deelmening) menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Judex facti tingkat pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan terhadap unsur “menerima hadiah atau janji”.

Judex facti tingkat pertama melakukan kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan terhadap unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.

Terdapat pertentangan antara putusan yang satu dan lainnya, yaitu putusan judex facti tingkat pertama dengan putusan PN No. 119/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Jkt.Pst atas nama I Nyoman Dhamantra.

( Sumber : Kasus Suap Impor Bawang, PT DKI Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui Elviyanto-Mirawati )

3 Fakta Gugatan Baru Anak Mendiang Bos Sinar Mas soal Warisan

Jakarta (VLF) – Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja kembali menggugat lagi saudara-saudara tirinya soal hak waris. Wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang dibuat di tahun 2008 yang kini dipermasalahkan.

Freddy kembali mendaftarkan gugatan baru soal sengketa hak warisan di PN Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.

Berikut ini fakta menarik soal babak baru kasus sengketa warisan mendiang bos Sinar Mas.

1. Freddy Gugat Wasiat Eka Tjipta

Yang jadi masalah, Freddy menilai dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Dia menggugat dua pelaksana wasiat untuk menjelaskan soal pembagian harta ini. Dua pelaksana wasiatnya sendiri Indra Widjaja dan Elly Romsiah.

“Jadi pihak yang laksanakan wasiat, ini ada dua pelaksana, dua orang kami gugat, sisanya kakak Freddy. Orang ini bukan notaris, tapi pihak yang dicantumkan sebagai pelaksana,” kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid, di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).

“Pelaksana ini diberikan kekuasaan untuk ambil uangnya, bagi hartanya, diberi kekuasaan lah. Ini yang dipersoalkan, kami minta sesuai dengan hukum berlaku ada aturan bahwa pelaksanaan wasiat harus melakukan perincian hartanya,” ujarnya.

2. Aset Rp 737 Triliun Dipermasalahkan

Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

“Saya klarifikasi aset yang saya utarakan, itu adalah saya tidak tuntut aset, tapi harta milik ayah saya. Itu adalah keterangan ayah saya adalah pendiri Sinar Mas Group semasa hidup dan miliki aset yang saya klarifikasi. Nilainya Rp 737 triliun, belum termasuk yang sedang saya investigasi,” jelas Freddy.

3. Hitung-hitungan Warisan Freddy

Freddy menjelaskan keinginannya sendiri adalah untuk mendapatkan pembagian warisan sesuai hukum perdata yang berlaku. Dari total seluruh aset, menurutnya anak-anak dari pernikahan sah mendapatkan 2/3 hartanya, sementara itu 1/3 di antara 2/3 harta tersebut adalah hak miliknya dan saudaranya yang merupakan anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak sah.

Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.

“Itu adalah legitime portie, 2/3 hartanya untuk anak-anak sah perkawinan, 1/3 dari setengahnya 2/3 itu milik kami anak di pernikahan yang di luar sah. Saya minta hak saya sesuai UU, sesuai hukum, itu adalah sebesar legitime portie sesuai KUH perdata,” kata Freddy.

Dia juga menjelaskan dirinya sendiri sebetulnya sudah dapat warisan namun perhitungannya belum tepat. Dia mengaku selaku anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak tercatat resmi hanya mendapatkan Rp 1 miliar. Sementara, kakak-kakaknya yang lain mendapatkan Rp 2 miliar.

“Jumlahnya Rp 1 miliar saja, ada abang-abang saya dapat Rp 2 miliar itu abang tercinta saya yang di atas, yang lebih kaya dari saya. Saya dengan 13 orang lainnya menerima Rp 1 miliar,” jelasnya.

( Sumber : 3 Fakta Gugatan Baru Anak Mendiang Bos Sinar Mas soal Warisan )

PT Jakarta Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara ke Nyoman Dhamantra

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 7 tahun penjara kepada I Nyoman Dharmantra. Mantan anggota DPR dari PDIP itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung.

Kasus ini bermula pada awal 2019, saat Afung dibantu Doddy Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir berniat mengajukan permohonan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui empat perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera, guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Padahal, diketahui, Afung belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada 2018. Akibat hal tersebut, Doddy melakukan pertemuan dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN agar dibantu dan menanyakan cara urus kuota impor bawang putih. Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi Mirawati Basri, yang merupakan orang kepercayaannya.

Kemudian terjalinlah komunikasi Doddy dan Mirawati hingga akhirnya Afung memiliki jalur untuk mengurus SPI di Kementerian Perdagangan.

Tak hanya pengurusan surat perizinan impor (SPI), Dody juga meminta dibantu pengurusan RIPH, mengingat RIPH yang diajukan oleh Afung tidak keluar. Dari situlah mulai terjadi kesepakatan antara Nyoman dan Afung melalui orang kepercayaan keduanya Elviyanto dan Dody dengan penyerahan uang Rp 3,5 miliar.

Pada 6 Mei 2020, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Atas hal itu, Dharmantra mengajukan permohonan banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020,” kata majelis sebagaimana tertuang dalam website PT Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto. Putusan itu diketok pada Kamis (13/8) kemarin.

Versi Pengacara

Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Dharmantra mengajukan keberatan dan meminta dibebaskan. Berikut ini petitum permohonan banding:

1. Membebaskan Terdakwa I Nyoman Dhamantra dari dakwaan Alternatif kesatu tersebut ( Vrijspraak ) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ( ontslag van alle rechtsvervoolging )
2. Membebaskan Terdakwa I Nyoman Dhamantra dari Rumah Tahanan Negara Klas I Pomdam Jaya Guntur Jakarta Timur Cabang KPK;
3. Mengembalikan serta merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa I Nyoman Dhamantra kepada keadaan semula;
4. Mengembalikan barang bukti yang disita kepada pemilik yang berhak;
5. Membebankan biaya kepada Negara.

( Sumber : PT Jakarta Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara ke Nyoman Dhamantra )

Terdakwa Kasus Jiwasraya Beri Uang Jajan Rp 100 Juta, Prediksi Harga Emas

Jakarta (VLF) – Berita terpopuler detikFinance Kamis (13/8/2020) tentang fakta persidangan terdakwa kasus Jiwasraya. Dalam persidangan yang digelar Rabu (12/8/2020) terungkap seorang terdakwa kasus Jiwasraya memberikan uang jajan Rp 100 juta sebagai uang jajan untuk putrinya.

Selain itu berita terpopuler lainnya tentang harga emas diprediksi bisa tembus Rp 1,6 juta per gram. Ada pula berita tentang anak bos dan pendiri Sinar Mas menggugat aset perusahaan senilai Rp 737 triliun.

Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu kemarin. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, salah satunya putri terdakwa Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.

Dalam persidangan tersebut terungkap berbagai modus Heru Hidayat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu modus Heru Hidayat yang diungkap kemarin ialah pencucian uang yang dilakukan lewat Sang putri. Begini modusnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau membuktikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heru Hidayat dengan membelikan apartemen untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, hasil dari korupsi Jiwasraya.

Modus ini dilakukan terdakwa dengan memberikan uang saku kepada putrinya, Joanne Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening di Bank BCA. Dari uang tersebut, Joanne membelikan dua unit apartemen.

Harga emas belakangan terus menyentuh rekor baru. Bahkan harga emas diramal bisa tembus US$ 3.400 per troy ons.

Untuk diketahui, 1 troy ons ekuivalen atau sama dengan 31,1 gram. Maka jika harga emas tembus US$ 3.400 per troy ons, harga per gramnya setara dengan Rp 1,6 juta per gram (kurs Rp 14.700/US$).

Logam mulia hampir 5,5% menyentuh level tertinggi sepanjang masa pada 6 Agustus kemarin, diperdagangkan di sekitar level US$ 1.939 per ons pada hari Rabu. Namun harga emas turun lebih dari 6% dalam sesi perdagangan Selasa, penurunan satu hari terburuk mereka dalam tujuh tahun.

Meski begitu, CEO Van Eck Associates Jan Van Eck tidak melihat konsolidasi itu akan bertahan lama karena lingkungan pasar deflasi dengan tingkat yang sama dari stimulus pemerintah dan risiko sistemik telah menjadi bullish untuk emas di masa lalu.

“Kami menjadi benar-benar bullish musim panas lalu ketika emas keluar dari pasar sideways enam tahun dan kemudian konfirmasi lainnya terjadi ketika emas mencapai level tertinggi sepanjang masa sebulan yang lalu,” kata van Eck dikutip dari CNBC, Kamis (13/8/202)

Salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja menggugat lagi saudara-saudara tirinya soal hak waris. Sekarang, Freddy menggugat wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang dibuat di tahun 2008.

Poin yang dipermasalahkan Freddy sendiri adalah dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Dia menggugat dua pelaksana wasiat untuk menjelaskan soal pembagian harta ini. Dua pelaksana wasiatnya sendiri Indra Widjaja dan Elly Romsiah.

 Freddy kembali mendaftarkan gugatan baru soal sengketa hak warisan di PN Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
 “Jadi pihak yang laksanakan wasiat, ini ada dua pelaksana, dua orang kami gugat, sisanya kakak Freddy. Orang ini bukan notaris, tapi pihak yang dicantumkan sebagai pelaksana,” kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bahmid, di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).

Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kadinkes Malang Dituntut 10 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang Abdurahman dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas senilai Rp 8 miliar lebih. Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan itu juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi 39 puskesmas sepanjang 2015-2017.

Tuntutan dibacakan penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/8/2020).

“Terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp 500 juta yang harus dibayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariono kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/8/2020).

Menurut Agus Hariono, terdakwa Abdurahman diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jounto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa mengembalikan uang yang telah dikorupsi selama kurun waktu tiga tahun tersebut. Yakni senilai Rp 8.177.367.000, dengan tenggang waktu paling lama satu bulan setelah diputuskan bersalah.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Agus.

Namun, lanjut Agus, apabila harta benda yang disita belum cukup untuk mengganti nominal yang telah ditetapkan. Maka sebagai gantinya, mantan Direktur RSUD Kanjuruhan tersebut akan mendapat tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Agus menambahkan, kejaksaan telah menyita uang senilai Rp 417.650.00 dari tangan terdakwa yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan. Dalam kejahatan tindak pidana korupsi itu, Abdurahman melakukan bersama terdakwa lain yaitu Yohan Charles yang menjabat Kabid Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Jadi memang terdakwa Abdurrahman ini tidak sendiri. Ada terdakwa lain yaitu saudara Yohan Charles, yang saat ini menjalani hukuman pidana dalam perkara yang lain,” tegas Agus Hariono.

“Berikutnya kita akan limpahkan perkara atas nama terdakwa Yohan Charles,” ucap Agus.Agus Hariono menyatakan, bahwa semua oknum yang berkaitan dengan penyelewengan dana kapitasi ini, juga akan mendapat ganjaran atas tindakan yang merugikan orang banyak ini. Sehingga, Yohan juga tidak akan lepas dari putusan yang akan diberikan kepadanya atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Kejari Kepanjen memastikan akan terus menelusuri perkara tindak pidana korupsi ini hingga benar-benar sampai ke akar permasalahan dan mengungkap semua oknum yang terlibat.

“Untuk sementara ini masih ada dua terdakwa dalam perkara ini. Tetapi kita juga masih menunggu nanti fakta di persidangan. Kira-kira apabila pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan itu pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

( Sumber : Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kadinkes Malang Dituntut 10 Tahun Penjara )

Aniaya Saksi Sidang Cerai, Pria di Dumai Ditangkap Polisi

Jakarta (VLF) – Polres Dumai menangkap pria berinisial DE (28) karena diduga menganiaya AW, yang akan bersaksi di Pengadilan Agama. DE diduga sakit hati terhadap korban sebagai saksi dalam kasus perceraiannya.

“Kita mengamankan DE (28), seorang buruh harian lepas, yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang saksi pada sidang perceraian pelaku,” kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira lewat keterangan tertulis dari Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, Kamis (13/8/2020).

Menurut Ade, peristiwa pemukulan diduga terjadi pada Selasa (11/8) di ruang kantin PA Dumai. AW, yang merupakan warga Bengkalis, mendatangi Pengadilan Agama Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian DE dan istrinya.

“Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin Pengadilan Agama Kota Dumai, DE menghampiri korban dan memukul korban menggunakan tangannya pada bagian kepala belakang dan pada bagian muka korban sebanyak tiga kali,” kata Ade.

Korban disebut mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuhnya. DE saat ini diamankan dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Ade.

“Pelaku melakukan itu hanya karena unsur sakit hati kalau korban AW menjadi saksi di persidangan perceraian itu,” sambung Ade.

( Sumber : Aniaya Saksi Sidang Cerai, Pria di Dumai Ditangkap Polisi )