Category: Global

Skandal Korupsi di PDAM Karawang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jakarta (VLF) – Penyidik Polres Karawang menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PDAM Karawang. Ketiganya terbukti menyelewengkan uang tagihan air dan sewa lahan ke Perum Jasa Tirta 2 Purwakarta senilai Rp 2,8 miliar lebih.

“Uang itu malah dipakai sebagai dana entertain,” kata Kapolres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/2020).

Oliestha menuturkan, otak skandal korupsi itu adalah Yogie Patria Alsyah (60) dan Tatang Asmar (59). Yogie adalah Direktur Utama PDAM Karawang pada 2015 hingga 2018, sedangkan Tatang adalah Direktur Umum.

 Sejak tahun 2015 hingga 2018, keduanya memerintahkan Nofi Farida (41) selaku Kasubag Keuangan menggunakan uang tagihan air dan sewa tanah sebagai dana entertain non budgeter.

Karena diperintah dua direktur, kata Oliestha, Nofi kemudian berinisiatif membuat catatan kecil bernama post it. Dalam catatan itu, tertulis daftar pengeluaran dana ‘entertain non budgeter’ itu.

“Tercantum dana sebesar Rp 1,5 miliar (Rp 1.523.873.483) sejak 2015 hingga 2018,” ungkap Oliestha.

“Adapun dana Rp 1,3 miliar (Rp 1.308.627.814) sisanya masih belum dipertanggungjawabkan,” Oliesta menambahkan.

Tak hanya itu, di depan penyidik, Tatang Asmar mengaku telah memakai Rp 350.395.804. Sedangkan Yogie mengaku menggunakan uang Rp 313.600.000. “Keduanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ketiga tersangka berpotenai dihukum lebih daei 10 tahun penjara,” kata Oliesta.

( Sumber : Skandal Korupsi di PDAM Karawang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka )

Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka

Jakarta (VLF) – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” ujar Hari Setyono, seperti dikutip Antara, Rabu (12/8/2020).

Jaksa Pinangki mulanya ramai dibicarakan setelah fotonya yang viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan. Ini berdasarkan bukti foto bersama keduanya yang diperoleh MAKI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Dicopot dari jabatannya

Mengutip harian Kompas, Kamis (30/7/2020), setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

“(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Perjalanan ke luar negeri tersebut ialah ke Singapura dan Malaysia. Saat ke luar negeri itu, ia diduga bertemu Djoko Tjandra.

Hari memaparkan, Pinangki telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS). “Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,” kata Hari dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2020).

Memiliki harta Rp 6,8 miliar

Melansir data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Pinangki memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2019 untuk jenis laporan periodik 2018.

Sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Sementara itu, harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Saat itu, ia menjabat sebagai jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam laporan tersebut, jumlah total kekayaaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

Menjadi tersangka dan ditahan

Selasa (11/8/2020) menjadi hari ketika Pinangki dijemput di kediamannya sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan. “Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ucap Hari.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap terkait Djoko Tjandra senilai 500.000 dollar AS atau Rp 7 miliar. Terkait kasus ini, Pinangi disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/12/124100665/perjalanan-kasus-jaksa-pinangki-dari-foto-bersama-djoko-tjandra-hingga?page=3.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 

Kuasa Hukum Soroti Aset First Travel Dirampas Negara: Putusan Hakim Keliru

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum bos biro umroh First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta kliennya yang dirampas negara. Menurut tim kuasa hukum dari Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, ada kekeliruan saat hakim memutuskan aset kliennya dirampas negara.

“Menurut kami, dengan segala hormat, bahwa ada juga kekeliruan hakim kasasi dalam hal ini, yaitu soal aset-aset yang dirampas atau diserahkan untuk negara,” kata kuasa hukum DNT Lawyers, Boris Tampubolon, di PN Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok, Selasa (11/8/2020).

Boris mengatakan seharusnya negara tidak merampas aset biro umroh First Travel. Sebab, menurutnya, uang tersebut murni milik calon jemaah umroh serta milik kliennya.

“Menurut kita, bahwa seharusnya itu dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini ya jemaah terutama atau Andika. Karena aset-aset itu bukan ada urusannya sama negara, pure uang jemaah, pure uang Andika,” ujar Boris.

Selain itu, anggota tim kuasa hukum DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe, menegaskan negara tidak berhak menyita dan merampas aset First Travel. Menurutnya, aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak.

“Seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, itu (aset) dikembalikan kepada yang berhak. Jadi disita, kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak,” ucap Pahrur.

Tak hanya itu, Pahrur juga mengatakan banyak aset kliennya yang tidak berkaitan dengan kasus tindak pidana tapi ikut dirampas negara. Menurutnya, ada sejumlah barang mewah yang dimiliki kliennya sebelum 2015.

“Selanjutnya yang paling menentukan juga adalah ini banyak harta-harta klien kita, banyak ya, bukan satu-dua ya. Itu termasuk mobil-rumah yang selama ini digembar-gemborkan mewah itu, itu ternyata diperoleh jauh sebelum tindak pidana itu dilakukan,” ujar Pahrur.

“Tindak pidana dituduh 2015 sampai 2017, harta-harta itu kita cek satu per satu aktanya itu diperoleh dari 2009 sampai 2014, termasuk rumah mewah itu. Ternyata itu disita. Padahal hukumnya bilang yang dapat disita dan dirampas adalah hasil tindak pidana,” imbuhnya.

Kekeliruan lain yang terjadi di kasus First Travel, kata Pahrur, adanya oknum lain yang mendapat pengembalian aset dari kasus tersebut. Dia menegaskan seharusnya aset dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak terhadap aset itu.

“Salahnya lagi, kelirunya lagi, harta itu ada yang disita, kemudian dikembalikan kepada yang bukan berhak. Ada oknum yang bisa dilihat di putusannya siapa oknum yang dapat harta-harta itu. Harusnya hakimnya kembalikan kepada yang berhak dapat harta-harta itu,” tegasnya.

Menurutnya, jika aset yang ada dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu kliennya, Andika dapat mengupayakan untuk memberangkatkan calon jemaah umroh.

“Harusnya hukumnya dikembalikan kepada yang berhak. Kalau yang berhak ini rumah misalnya, sertifikat, siapa namanya di sini, misalnya Andika Surachman, ya dikembalikan kepada beliau. Sehingga beliau bisa melaksanakan putusan perdamaian. Dia bisa berusaha dengan harta-harta itu misalnya untuk bisa memberangkatkan. Kalaupun misalnya saat itu tidak bisa semua, bertahap. Karena memang perdamaiannya saat itu memang bertahap. Jadi itu yang akan kita minta,” kata Pahrur.

Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

( Sumber : Kuasa Hukum Soroti Aset First Travel Dirampas Negara: Putusan Hakim Keliru )

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Eks Kalapas Segera Disidang

Jakarta (VLF) – KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap. Wahid Husein akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Hari Senin (10/8/2020) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dalam perkara tersangka Wahid Husein (mantan Kalapas Sukamiskin),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Saat ini Wahid dititipkan di Lapas Sukamiskin karena menjalani pidana perkara sebelumnya. Ali mengatakan dakwaan akan segera dilimpahkan PN Tipikor.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa total 28 saksi. Mereka adalah para Kalapas yang pernah berinteraksi dan bekerjasama dengan Wahid.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka baru yang dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin ini. Penetapan para tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Kelima tersangka ini adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada Wahid. Rahadian sendiri sudah didakwa terkait kasus ini, dia didakwa menyuap Wahid dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.

( Sumber : Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Eks Kalapas Segera Disidang )

Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di akhir minggu ini.

Gelar perkara tersebut akan dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. “Akhir minggu ini,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Sebelumnya diberitakan, dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim turut mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Listyo. Kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020).

Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi. Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.

Argo mengatakan, dugaan tindak pidana pada kasus ini adalah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. “Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu, dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui video telekonferensi, Kamis (6/8/2020).

Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, dua jenderal Polri telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/12392301/bareskrim-gelar-perkara-dugaan-korupsi-red-notice-djoko-tjandra-akhir-pekan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Bos PS Store Terancam Penjara 2-8 Tahun

Jakarta (VLF) – Bos PS Store, Putra Siregar, didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putra Siregar terancam sanksi pidana penjara 2-8 tahun.

“Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasaal dari tindak pidana, sebagimana dimaksud dalam Pasal 102,” ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Jika dilihat di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan jdih.kemenkeu.go.id, bos PS Store itu terancam hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 8 tahun penjara.

Selain terancam hukuman penjara, Putra Siregar juga akan dikenai denda berupa uang berkisar Rp 100 juta-5 miliar.

Setiap orang yang:

a. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;

b. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;

c. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau

d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

( Sumber : Bos PS Store Terancam Penjara 2-8 Tahun )

Kasasi Kandas, PIL Pembunuh Jajuli dari Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Musliadi sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Musliadi merupakan pria idaman lain (PIL) Jamaliah yang menghabisi nyawa suami Jamaliah, Jajuli.

Sebagaimana dikutip dari putusan pengadilan yang dikutip detikcom, Senin (10/8/2020), kasus bermula saat Jamaliah berkenalan dengan Musliadi pada 2018. Mereka jatuh cinta pada pandangan pertama.

Jamaliah kemudian curhat, rumah tangganya tidak harmonis lagi. Jamaliah menyebut suaminya kerap memarahinya. Jamaliah meminta kekasih gelapnya mencari jalan keluar agar mereka bisa menikah dan hidup bersama. Akhirnya keduanya sepakat untuk membunuh Jajuli sebagai jalan keluar.

“Apa malam ini (membunuh Jajuli)?” tanya Musliadi.

“Terserah,” jawab Jamaliah.

“Ya sudah kalau begitu,” kata Musliadi memastikan.

Rencana pun disusun rapi. Pada 14 September 2018 tengah malam, Musliadi mengendap-endap ke rumah Jamaliah di Gp Ujong Kulam, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara. Oleh Jamilah, Musliadi disembunyikan di kamar mandi yang berada di luar rumah.

Jamaliah kembali masuk rumah tanpa mengunci pintu rumah. Setelah lewat tengah malam, Musliadi masuk ke rumah tersebut dan menggorok leher Jajuli hingga tewas. Musliadi lari menghilangkan jejak setelah memastikan Jajuli tewas.

Keesokan harinya, warga gempar. Polisi yang menyelidiki kasus itu memeriksa secara saksama dan akhirnya bisa mengungkap motif pembunuhan tersebut. Akhirnya Musliadi dan Jamaliah duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Juli 2019, jaksa menuntut pasangan selingkuh itu dijatuhi hukuman mati. Namun palu hakim berkata lain. Pada 7 Agustus 2019, PN Lhoksukon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Musliadi. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 10 Oktober 2019. Musliadi tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Menyatakan Terdakwa Musliadi alias Adi bin Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.
Menurut majelis, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

“Maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan,” ujar majelis dengan suara bulat.

Lalu bagaimana dengan Jamaliah? Ia dihukum 20 tahun penjara.

( Sumber : Kasasi Kandas, PIL Pembunuh Jajuli dari Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup )

KPK Panggil Mantan Anggota DPR sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016, Senin (10/8/2020) hari ini.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti yang telah berstatus terpidana dalam kasus ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Damayanti, penyidik juga memanggil karyawan PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro, ibu rumah tangga bernama Dessy Ariyati Edwin, dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai saksi dalam kasus ini. Sama seperti Damayanti, Abdul Khoir dan Dessy juga telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Ke-11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng , Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga. Selain itu, ada juga lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Mantan Anggota DPR sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/12040371/kpk-panggil-mantan-anggota-dpr-sebagai-saksi-kasus-suap-proyek-kementerian.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik

Jakarta (VLF) – Komisi Kejaksaan hingga kini belum memperoleh lampu hijau dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan oknum jaksa yang sebelumnya diduga bertemu dengan Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra saat masih berstatus buron, di Malaysia. Sikap kurang terbuka yang ditunjukkan Kejagung pun disorot.

Pasalnya, hal itu berpotensi memunculkan kecurigaan publik serta kredibilitas lembaga tersebut dalam menangani persoalan oknum jaksa yang diduga terlibat persekongkolan jahat dipertanyakan. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, permintaan LHP itu sudah diajukan pihaknya ke Kejaksaan sejak pekan lalu.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda dari Kejagung akan menyerahkan LHP tersebut. “Sejak kami kirimkan surat minggu lalu sudah dijawab oleh JAM Was via telepon akan segera dikirimkan Kamis tanggal 30 Juli 2020.

Hari Senin lalu kami minta lagi namun belum tiba sampai sekarang,” kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, seharusnya permintaan yang diajukan Komisi Kejaksaan kepada Kejaksaan Agung merupakan hal yang cukup sederhana untuk dipenuhi. Pasalnya, hal ini berkaitan erat dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang perlu dijaga agar publik tetap percaya.

Selain itu, dalam perkara Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lah yang justru menjadi pihak pertama mengungkap keberadaan buronan tersebut ada di Indonesia.

Sebelum akhirnya keberadaan pria yang dijuluki ‘Joker’ itu menuai polemik, lantaran diduga mendapat bantuan dari sejumlah oknum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengacara.

“Komisi (Kejaksaan) tidak harapkan jangan sampai itu (kredibilitas turun) terjadi. Sebab membangun dan mempertahankan public trust itu sangat sulit,” ujarnya.

Kredibilitas

Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, sikap yang ditunjukan Kejagung berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Salah satunya, bisa memunculkan dugaan ada oknum lain yang diduga keberadaannya sengaja ditutupi

Menurut dia, seharusnya saat ini menjadi momentum bagi Jaksa Agung membersihkan kejaksaa dari oknum jahan yang terlibat persekongkolan jahat. “Jika Jaksa Agung diam saja tidak menindak jaksa Pinangki, Presiden Joko Widodo sebagai atasannya harus bertindak tegas.

Inilah waktu bagi Presiden Joko Widodo membangun kejaksaan yang bersih,” kata Azyumardi seperti dilansir dari Kompas.id.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji pun mengingatkan janji Jaksa Agung yang akan transparan dalam mengusut kasus pelarian Joko Tjandra.

“Jaksa Agung sudah katakan akan bertindak tegas terhadap siapapun jaksa nakal yang terlibat, juga dalam kasus Joko Tjandra. Jadi, Kejagung akan transparan terhadap pengungkapan kasus ini,” ujarnya. “Ini masalah kredibilitas Kejagung sebagai kelembagaan penegak hukum,” imbuh Indriyanto.

Tak bisa jemput paksa Di sisi lain, Komisi Kejaksaan dihadapkan pada sejumlah persoalan di dalam menangani persoalan Pinangki yang sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Salah satunya, sebut Ambarita yakni mengenai batas waktu pemeriksaan terlapor. “Karena masyarakat pelapor juga mempunyai hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan pengaduannya,” ujarnya. Namun, ia menambahkan, Komisi Kejaksaan juga bekerja sesuai dengan asas kepatutan dan keseimbangan terhadap Jaksa Pinangki.

Dalam hal ini, bila Pinangki memilih untuk tidak menghadiri pemeriksaan yang sebelumnya telah diagendakan, maka hal itu sepenuhnya menjadi haknya. “Kami tidak punya upaya paksa.

Sebab, efektifitas tugas kewenangan Komisi dalam pengawasan Kejaksaan sangat bergantung pada kesadaran dan kepedulian kepatuhan jaksa dan pegawai kejaksaan terhadap integritas, akuntabilitas dan kehormatan penegak hukum,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/16320241/pengusutan-jaksa-pinangki-antara-hak-dan-upaya-bangun-kepercayaan-publik?page=2.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Jakarta (VLF) – Anita Kolopaking memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (7/8/2020).

Menurut keterangan pihak kepolisian, Anita datang pada pukul 10.30 WIB untuk menemui penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. “(Tersangka Anita) datang memenuhi panggilan penyidik tadi jam 10.30,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Anita. Pada panggilan perdananya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020), Anita tak datang lantaran ada keperluan.

Sementara itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pada Jumat hari ini.

Prasetijo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama kini mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. “Iya (BJP PU diperiksa) Jumat bersamaan dengan panggilan kedua Anita,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/12173141/anita-kolopaking-penuhi-panggilan-penyidik-bareskrim-polri.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L