Category: Global

Polri: Penyidik Bisa Jemput Paksa Anita Kolopaking jika Panggilan Kedua Tak Hadir

Jakarta (VLF) – Penyidik Bareskrim Polri dapat menjemput paksa Anita Kolopaking jika tak memenuhi panggilan kedua, pada Jumat (7/8/2020) besok. Anita merupakan kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, sekaligus tersangka dalam kasus pelarian kliennya.

“Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui video telekonferensi, Kamis (6/8/2020).

Pada Jumat besok, rencananya Anita akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Anita menjadi kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Panggilan kedua dilayangkan penyidik karena Anita tidak datang dalam pemeriksaan pertama, pada Selasa (4/8/2020). Karena tak hadir, Anita pun mengirimkan surat kepada penyidik Bareskrim.

Dalam surat itu, Anita turut meminta pemeriksaannya ditunda agar dilakukan pada Jumat besok. Meski begitu, untuk proses administrasi, polisi tetap mengirimkan surat panggilan kedua kepada Anita.

“Walaupun yang bersangkutan itu mengirim surat ke Bareskrim, minta penundaan pemeriksaan hari Jumat besok, tetap secara administrasi penyidik tetap melayangkan panggilan kedua,” ucap dia. Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain Anita, penyidik juga telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Dia disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Diketahui, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu yang berupa surat jalan tersebut. Kemudian, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polri: Penyidik Bisa Jemput Paksa Anita Kolopaking jika Panggilan Kedua Tak Hadir”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/15580421/polri-penyidik-bisa-jemput-paksa-anita-kolopaking-jika-panggilan-kedua-tak?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

2 Pegawai Positif Corona, PN Jakbar Tutup Sementara

Jakarta (VLF) –  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghentikan aktivitas sementara di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini dilakukan karena ada dua pegawai PN Jakbar yang terkonfirmasi positif Corona (COVID-19).

“Dua orang (positif Corona), cewek dan cowok,” ujar pejabat humas PN Jakbar, Eko Ariyanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Eko menegaskan dua pegawai PN yang terkena Corona itu bukan hakim. Keduanya adalah staf PN.

“Bukan hakim, yang cewek staf bagian perdata, yang cowok panitera muda perdata,” jelasnya.

PN Jakbar menghentikan aktivitas sidang sejak Selasa (4/8) kemarin sampai Senin (10/8). Hakim diminta tetap melaksanakan tugas di rumah.

“Sebagai tindak lanjut penanganan COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan selama satu minggu diliburkan. Terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2020 sampai 10 Agustus 2020, kecuali yang sifatnya urgent dan mendesak,” ujar Ketua PN Jakbar, Syahlan, dalam surat pemberitahuan yang diterima.

“Kepada hakim dan aparatur tetap melakukan presensi online Sikep dengan keterangan work from office (WFO) di tempat masing-masing,” sambung surat pemberitahuan itu.

Dalam surat pemberitahuan itu, diingatkan kepada para pegawai, termasuk para hakim, tetap menaati protokol kesehatan. Syalan meminta ada penyemprotan disinfektan, persediaan hand sanitizer, dan memakai masker.

( Sumber : 2 Pegawai Positif Corona, PN Jakbar Tutup Sementara )

Kejagung Bisa Manfaatkan Data Dukcapil untuk Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, setidaknya ada tiga data dari Dukcapil yang bisa dimanfaatkan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Pertama, yakni data kependudukan yang bersifat perseorangan.

Zudan menuturkan, data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address dan data agregat. Sementara saat ini terdapat data 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil.

“Misalnya, saat jaksa penyidik hendak mengecek data penduduk yang sedang diperiksa, maka Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk dicocokkan,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

“Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya,” lanjutnya. Kedua, seandainya tersangka bungkam tidak mau bicara, maka data sidik jari yang bersangkutan juga bisa dengan mudah diverifikasi.

Zudan menuturkan, kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP. “Saat ini penduduk yang sudah merekam data kurang lebih 192 juta dari target 196 juta,” ungkap Zudan. Selanjutnya ketiga, verifikasi bisa menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah.

Untuk metode ini, diperlukan waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di data base Dukcapil. Zudan juga menyampaikan bahwa kerja sama antara Dukcapil Kemendagri dengan Kejaksaan Agung ini masuk by sistem. “Nanti kalau ada data buron, DPO bisa dikirim ke Dukcapil.

Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base, maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan,” ungkap Zudan. “Dengan data terintegrasi, maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut,” lanjut dia.

Sebelumnya, Kemendagri melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait Pembaharuan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum.

Penandatanganan dilakukan di Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perjanjian kerja sama telah dilakukan selama tiga tahun dan diperbaharui untuk memperpanjang masa kerja sama. “Hari ini kita bisa bertemu kembali memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama.

Mohon izin kami melaporkan, pertama kali kerja sama dengan Kejagung dan Kemendagri sudah dilakukan tiga tahun yang lalu, ” ujar Zudan dalam keterangan persnya, Kamis. “Ada dinamika yang menjadikan kita mengadendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada,” lanjut Zudan.

Menurutnya, perjanjian kerja sama ini dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Bisa Manfaatkan Data Dukcapil untuk Penegakan Hukum”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/13201041/kejagung-bisa-manfaatkan-data-dukcapil-untuk-penegakan-hukum?page=2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Jaksa Agung Lantik Sesjampidum dan 5 Kajati, Ada Nama Eks Deputi KPK

Jakarta (VLF) –  Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat yang dilantik termasuk 5 orang kepala kejaksaan tinggi atau kajati.

Pelantikan itu dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa, Kejagung, Rabu (5/8/2020). Berikut para pejabat yang dilantik:

– Aditia Warman dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum)
– Ranu Miharja dilantik sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan
– Darmawel Aswar dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
– Didik Istiyanta dilantik sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan
– Yudi Handono dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya
– Judhy Sutoto dilantik sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.
– I Made Suarnarwan dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
– Heffinur dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
– Jonny Manurung dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
– Johanis Tanak dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
– Rorogo Zega dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dari deretan nama itu ada Ranu yang lama bergelut di KPK. Dia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penuntutan KPK.

Sementara itu dalam sambutannya, Burhanuddin meminta semua pegawai kejaksaan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dia juga meminta jajarannya menunda proses hukum terhadap calon pasangan kepala daerah.

“Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan penuh komitmen, serta menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses Pilkada,” ujar Burhanuddin.

“Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani,” sambungnya.

( Sumber : Jaksa Agung Lantik Sesjampidum dan 5 Kajati, Ada Nama Eks Deputi KPK )

PN Bengkalis Vonis Mati Duo Bandar Narkoba 19 Kg Sabu

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada bandar sabu 19 kg, Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24). Penangkapan komplotan ini sangat dramatis bak di film Hollywood.

Kasus bermula saat aparat kepolisian mengendus akan masuknya sabu dari negara tetangga dalam jumlah besar pada Januari 2020. Polisi dan petugas terkait langsung mengamankan selat Bengkalis menggunakan kapal patroli.

Ternyata komplotan itu lolos dan tim segera mengejar. Akhirnya Abdillah dkk ditangkap di Jalan Lintas sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Bukti Batu, Bengkalis. Didapati 19 kg sabu dalam kendaraan yang mereka tumpangi. Komplotan itu kemudian diproses dan diadili dalam berkas terpisah.

“Menyatakan terdakwa Abdillah Febriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar majelis hakim yang dikutip dari putusan PN Bengkalis, Rabu (5/8/2020).

“Terdakwa adalah pemilik barang berupa narkotika jenis sabu, yang akibat peredaran narkotika akan membunuh banyak generasi muda,” pungkas majelis dengan suara bulat.Putusan itu diketok pada Selasa (4/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Rudi Ananta Wijaya dengan anggota Zia Ul Jannah Idris dan Aulia Fhatma Widjola. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Rivo dengan alasan keduanya merupakan merupakan sindikat/jaringan yang sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut.

( Sumber : PN Bengkalis Vonis Mati Duo Bandar Narkoba 19 Kg Sabu )

Ini Cerita Terungkapnya Kasus Korupsi Rp 4 M Pertamina Marine Cilacap

Jakarta (VLF) – Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi Pertamina Marine Region Cilacap dengan tersangka berinisial AY. Kejari menyebut kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian kami cek dan ricek kebenaran kasus tersebut, ternyata hasil penelitian mengandung kebenaran. Sehingga kemudian dari informasi tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan, setelah penyelidikan ternyata menemukan adanya perbuatan pidana, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan yang berjalan mulai 25 September 2018,” kata Tri saat dihubungi wartawan di Cilacap, Rabu (5/8/2020).

Dalam perjalanannya, lanjut dia, yang bersangkutan AY sudah dipanggil beberapa kali, ternyata tidak hadir.

“Bahkan yang bersangkutan di PHK dari Pertamina, kemudian melarikan diri sehingga kita tetapkan menjadi DPO,” jelasnya.

Sebelum menetapkan DPO, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi-saksi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, tim intelijen Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tim dari Kejaksaan Negeri Cilacap untuk mencari tersangka.

“Dalam perjalanannya melengkapi berkas perkara kami berkoordinasi dengan KPK dan instansi terkait, kebetulan kita mendapatkan informasi keberadaan ada di Sleman, dan kebetulan juga pihak KPK juga menelusuri membantu dan benar ada di Sleman. Sehingga kemudian KPK lebih memperdalam lagi untuk melacak dan baru kemarin kita berkoordinasi secara sinergis untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dia menjelaskan jika saat kasus ini terjadi, posisi tersangka AY merupakan Senior Supervisor Marine di Marine Pertamina Marine Region Cilacap. Di mana saat itu yang bersangkutan diberikan kuasa memegang cash card pengelolaan dana yang salah satunya adalah dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pelabuhan.

“Kan ada cash card, ada kartu, pengelolaan selama satu tahun sekitar Rp 24 miliar sekian, tapi dalam pelaksanaan penggunaannya bisa mengambil setiap bulan dengan batas limit maksimal Rp 2,2 miliar. Ketika di bulan Mei 2018 sampai dengan Juni 2018 dia sudah 20 kali mengambil uang menggunakan cash card itu sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan ada penagihan,” jelasnya.

“Ternyata setelah diaudit, kita menemukan Rp 1,4 miliar, tapi setelah dimintakan audit dari pihak Pertamina, dihitung secara keseluruhan, hasil audit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar 4,3 miliar,” ucapnya.

Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Cilacap guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, AY sudah buron sekitar dua tahun. Tri mengatakan jika tersangka sejak penyidikan mulai berlangsung sudah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun tersangka tidak pernah hadir saat akan diperiksa.

“Ini (buron) tepatnya 2 tahun kurang 1 bulan, sekarang Agustus, penyidikannya sejak 25 September 2018,” kata Tri Ari Mulyanto, Selasa (4/8).

“Ini lebih dari tiga kali (pemanggilan pemeriksaan), sehingga DPO dan kita berusaha mencari, karena saksi-saksi yang lain sudah kita periksa, dan tinggal memeriksa tersangka, ternyata tersangkanya sudah tidak ada di tempat, sehingga kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Gamping, Sleman, Yogyakarta, Selasa (4/8) sekitar pukul 15.00-16.00 WIB tanpa perlawanan.

“Karena sudah dapat informasi, yang bersangkutan ada di Sleman, kemudian intelijen dari kejaksaan negeri Sleman langsung ke TKP, memantau keberadaan yang bersangkutan, kami ada tim bergerak. Setelah memastikan beliau ada di rumah tim kami langsung berangkat memastikan dengan beberapa dokumen yang kami ada termasuk foto, betul nggak jangan sampai error in personal, jangan sampai keliru orangnya,” jelasnya.

“Setelah Kasi Pidsus sampai sana dengan Kasi Intel. Saya memimpin langsung berangkat ke sana, memastikan betul. Akhirnya kita sepakati tidak ada lain harus kita bawa dan tidak ada perlawanan,” ucapnya.

( Sumber : Ini Cerita Terungkapnya Kasus Korupsi Rp 4 M Pertamina Marine Cilacap )

Pengacara Djoko Tjandra Tak Penuhi Panggilan Polisi, Minta Tunda Pemeriksaan

Jakarta (VLF) – Pengacara Djoko Tjandra yang saat ini berstatus tersangka di kasus surat jalan kliennya, Anita Kolopaking, tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Anita meminta jadwal pemeriksaan dirinya ditunda.

“ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) hari ini tidak hadir dan mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda Jumat (7/8) besok,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2020).

Argo mengatakan meski meminta penundaan waktu, penyidik akan tetap melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat panggilan kedua, akan dicantumkan jadwal pemeriksaan pada Jumat besok.

“Penyidik tetap mengirimkan panggilan kedua untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada hari Jumat besok,” ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, Anita sedianya diperiksa pagi ini, pukul 09.00 WIB. “Rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus pukul 09.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring, Senin (3/8).

Dalam kasus ini, polisi belum menahan Anita Kolopaking, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Sebelumnya Argo Yuwono menjelaskan penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan barang bukti dokumen perjalanan Anita bersama Djoko Tjandra.

“Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim. Pasal ini yang dipersangkakan,” jelas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Polri juga telah mengajukan surat pencekalan atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pengajuan surat pencekalan itu dikirim Polri pada Rabu (22/7).

Saat itu Argo menyebut penyidik mencekal Anita karena dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

( Sumber : Pengacara Djoko Tjandra Tak Penuhi Panggilan Polisi, Minta Tunda Pemeriksaan )

Pembunuh Sadis Terimakasih Laia di Nias Selatan Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus pembunuhan Terimakasih Laia, Tolonasokhi Halawa, divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Tolonasokhi Halawa Alias Gamo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” demikian vonis Tolonasokhi seperti dikutip dari putusan PN Gunung Sitoli, Selasa (4/8/2020).

 Vonis tersebut diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Taufiq Noor Hayat serta hakim anggota Achmadsyah Ade Mury dan Muhammad Yusup Sembiring. Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tolonasokhi terbukti telah menikam dan menggorok leher Terimakasih Laia menggunakan pisau pada Jumat (29/11/2019). Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Hiliwaebu, Susua, Nias Selatan.

Aksi sadis Tolonasokhi itu diawali dengan menikam wajah korban. Korban disebut sempat lari dan berteriak, namun Tolonasokhi disebut menikam punggung korban berulang kali hingga korban terjatuh.

Tolonasokhi juga disebut hendak memperkosa korban, namun korban melawan dan berteriak. Tolonasokhi kemudian menggorok leher korban dan menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

“Dari fakta yang dikemukakan di atas dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah direnungkan dan dipikirkan lebih dulu,” ucap majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdapat kurang lebih 87 luka tusuk di sekujur tubuh Terimakasih Laia. Hal tersebut diketahui dari visum yang dilakukan dokter.

( Sumber : Pembunuh Sadis Terimakasih Laia di Nias Selatan Divonis 20 Tahun Penjara )

Kejagung Siap Apabila Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan apabila Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali ( PK). Djoko diketahui merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yang sebelumnya sempat buron selama 11 tahun.

“Yang bersangkutan mengajukan PK lagi atau tidak, itu haknya mereka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Hari pun memastikan pihaknya siap untuk menghadapi sidang PK tersebut apabila memang diajukan lagi oleh Djoko Tjandra.

“Tentu kami akan sikapi itu apabila memang nantinya yang bersangkutan akan mengajukan PK, kami siap,” tutur dia. Pada Juni 2020 silam, Joko Tjandra mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners.

Lalu, PN Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA, pada 28 Juli 2020 Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang beperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja.

Diketahui, Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri sidang PK yang digelar sebanyak empat kali di PN Jaksel selama Juni-Juli 2020.

Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Ia akhirnya dieksekusi pada Jumat (31/7/2020), setelah tertangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air.

Eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali ( PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Djoko Tjandra juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Pengacara barunya yang resmi ditunjuk sejak Sabtu (1/8/2020) malam, Otto Hasibuan, mengungkapkan rencana pengajuan permohonan PK tersebut.

“Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti,” kata pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020). Otto mengaku sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.

Kendati demikian, Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi. “Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK.

Tapi, saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama,” lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Siap Apabila Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/13512251/kejagung-siap-apabila-djoko-tjandra-kembali-ajukan-pk?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Ada Kegiatan Lain, Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Jakarta (VLF) – Anita Kolopaking tak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Selasa (4/8/2020).

“Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono lewat video telekonferensi, Selasa.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam. Pemeriksaan perdana Anita dijadwalkan Selasa ini, pukul 09.00 WIB.

Namun, Anita telah melayangkan surat kepada kepolisian agar pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang. Menurut Awi, Anita tak hadir karena memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka. “Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita. Namun, Awi belum mengetahui kapan Anita dijadwalkan untuk diperiksa lagi.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Selain Anita, penyidik juga telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Kegiatan Lain, Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/15281291/ada-kegiatan-lain-anita-kolopaking-tak-penuhi-panggilan-penyidik-bareskrim.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L