Category: Global

Dua Polisi Terpidana Kasus Novel Baswedan Akan Jalani Sidang Etik

Jakarta (VLF) – Dua terpidana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang kode etik.

Proses ini bergulir setelah putusan majelis hakim terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Diketahui, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

“Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau sudah inkrah, terbukti melakukan pidana, tentunya nanti larinya ke kode etik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Menurut Awi, status Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebagai anggota Polri akan ditentukan melalui sidang tersebut.

Kendati demikian, Awi belum memiliki informasi perihal kapan sidang etik akan digelar. “Nanti itu kita tunggu laporan dari Div Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri),” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto yang sekaligus menjadi hakim ketua dalam kasus ini mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah inkracht,” kata Djuyamto ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Kedua anggota polisi tersebut pun telah menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya menerima Yang Mulia,” kata Rahmat Kadir saat ditanya Hakim Ketua Djuyamto pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Hal serupa pun disampaikan oleh Ronny Bugis.

“Siap terima kasih Yang Mulia kami menerima,” kata Ronny dalam video conference . Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Polisi Terpidana Kasus Novel Baswedan Akan Jalani Sidang Etik”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/19412421/dua-polisi-terpidana-kasus-novel-baswedan-akan-jalani-sidang-etik?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

KPK Tahan Dua Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap dari Gatot Pujo

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

“Hari ini KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lain yaitu AHH ditahan KPK cabang Guntur, M ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers melalui siaran Youtube, Selasa (28/7/2020).

Karyoto mengatakan, dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2020. Ia juga memastikan proses penahanan tersangka telah mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kendati demikian, dari total 14 tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK, ada satu tersangka yang belum ditahan. Alasannya karena tersangka atas nama Nurhasanah (N) mendapatkan hasil reaktif dalam pemeriksaan rapid test.

“Untuk satu tersangka lain, N berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif,” ujarnya. “Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Karyoto.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana. Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif,” kata Ali.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.

“Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” ujar Ali.

Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tahan Dua Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap dari Gatot Pujo”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/18313341/kpk-tahan-dua-eks-anggota-dprd-sumut-terkait-kasus-dugaan-suap-dari-gatot?page=3.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Diamanty Meiliana

Kejagung Periksa Dirjen Bea dan Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil

Jakarta (VLF) – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020, Selasa (28/7/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik memeriksa Heru untuk mendalami prosedur impor barang dari luar negeri, khususnya terkait tekstil dari India. Selain itu, penyidik juga menggali keterangan Heru terkait perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka.

“Serta mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan dan apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” ungkap Hari melalui keterangan tertulis, Selasa.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka terdiri dari, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.

Tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas.

Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP. Sementara itu, kerugian negara dari kasus ini masih dalam penghitungan.

Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020. Namun, setelah dilakukan pengecekan, jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

Dalam dokumen, kain-kain yang diangkut seharusnya berasal dari India. Namun ternyata, kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India. Kontainer berisi kain jenis brokat, sutra dan satin berangkat dari titik awal yaitu Hongkong.

Muatan kemudian dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam. Kontainer yang sama kemudian diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester, dan diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Periksa Dirjen Bea dan Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/18024201/kejagung-periksa-dirjen-bea-dan-cukai-terkait-kasus-impor-tekstil?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

JPU Kasus Novel Tak Banding, Putusan Majelis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap

Jakarta (VLF) – Putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto yang sekaligus hakim ketua dalam kasus ini mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah in kracht,” kata Djuyamto ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Dalam kasus ini, dua terdakwa penyerang Novel, yakni Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua anggota polisi tersebut pun telah menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya menerima Yang Mulia,” kata Rahmat Kadir saat ditanya Hakim Ketua Djuyamto pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Hal serupa pun disampaikan oleh Ronny Bugis. “Siap terima kasih Yang Mulia kami menerima,” kata Ronny dalam video conference .

Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “JPU Kasus Novel Tak Banding, Putusan Majelis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/16145361/jpu-kasus-novel-tak-banding-putusan-majelis-hakim-berkekuatan-hukum-tetap.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wadhani dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. Elly dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Kasus yang menjerat Surya Darmadi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangan kasus, KPK menjerat dua tersangka baru, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini,” kata Laode M Syarif saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK saat itu, Senin (29/4/2019).

( Sumber : Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau )

Kejagung Panggil Pengacara Djoko Tjandra soal Video Pertemuan Kajari Jaksel

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk diperiksa, hari ini. Pemanggilan itu dilakukan terkait video pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Nanang Supriatna yang beredar di media sosial.

“Iya Anita, informasinya Senin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Kendati demikian, Hari belum mau berbicara lebih jauh terkait apakah Anita hadir memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Diketahui, kehebohan perihal buron Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra masih merembet ke mana-mana. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna juga diperiksa internal kejaksaan berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Ihwal pemeriksaan itu terkait informasi yang beredar dalam video di media sosial. Dalam video itu, Nanang bertemu dengan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.

Nanang awalnya menjalani pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun kini, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih langsung pemeriksaan internal terhadap Nanang.

“Ketika proses klarifikasi/pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta sedang berlangsung, sehingga oleh karena berita tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (24/7).

Hari mengatakan, selain memeriksa Kajari Jakarta Selatan, pihaknya juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen dan petugas yang bekerja kala itu. Kejagung, kata Hari, juga akan menjadwalkan pemeriksaan pada minggu depan terhadap orang-orang yang turut terlibat dalam pertemuan itu.

( Sumber : Kejagung Panggil Pengacara Djoko Tjandra soal Video Pertemuan Kajari Jaksel )

KPK Kembali Panggil Hong Artha, Tersangka Suap Proyek PUPR

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hong Artha John Alfred yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group, Senin (27/7/2020) ini.

Hong Artha merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Hong Artha pada Senin (20/7/2020) pekan lalu. Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Hong Artha ke sejumlah pihak.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan Tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada Terpidana Amran Hi Mustary dan Terpidana Damayanti Wisnu Putranti,” kata Ali Senin malam, pekan lalu.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Kesebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu, ada juga lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Hong Artha, Tersangka Suap Proyek PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/27/10501221/kpk-kembali-panggil-hong-artha-tersangka-suap-proyek-pupr.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Gugatannya Dikabulkan, Evi Novida Berharap Presiden Jokowi Tak Banding

Jakarta (VLF) – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 82/G/2020/PTUN.JKT.

Putusan PTUN tersebut membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Presiden terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Meski putusan PTUN itu belum inkrah, Evi berharap Presiden menjalankan amar putusan PTUN sepenuhnya. “Ya berharap demikian (Presiden tak banding), dilaksanakan amar putusannya,” kata Evi kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020) malam.

Sebelumnya, Evi mengaku bersyukur PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang ia mohonkan.

“Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan,” ujar Evi, Kamis (23/7/2020) siang. Evi menegaskan bahwa dirinya tidak menggugat putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya.

Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP. “Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK Presiden, begitu ya menurut saya,” ucap Evi.

Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh PTUN.

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan DKPP yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Melalui putusannya, PTUN menyatakan, mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi. Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada lima butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

Kelimanya yakni:

(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(4) Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan

(5) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gugatannya Dikabulkan, Evi Novida Berharap Presiden Jokowi Tak Banding”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/24/08302531/gugatannya-dikabulkan-evi-novida-berharap-presiden-jokowi-tak-banding?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

Kasasi Jaksa Ditolak, Putusan Bebas Perekam ‘Penggal Jokowi’ Inkrah

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Ina Yuniarti dalam kasus perekam video viral ‘penggal Jokowi’ dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu. Kini putusan bebas Ina Yuniarti telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Infonya benar alias A-1 bahwa permohonan kasasi dari jaksa ditolak oleh MA pada tanggal 10 Juni 2020 dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak. Namun putusan MA belum diterima di PN Jakarta Pusat, baru petikan putusan kasasinya saja yang sudah diterima oleh PN Jakarta Pusat,” kata pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin oleh Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Hasil putusan kasasi itu telah diberitahukan juga oleh juru sita PN Jakpus kepada penasihat hukum terdakwa dan kepada tim JPU Kejari Jakpus.

“Relaas pemberitahuan penolakan permohonan kasasi jaksa sudah diberitahukan kepada penasihat hukum terdakwa tersebut dan JPU yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan jaksa, artinya sudah tidak ada upaya hukum lagi bagi jaksa terhadap putusan bebas tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Ina Yuniarti, Abdullah Alkatiri, mengaku bersyukur atas putusan bebas kliennya yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap.

“Iya sudah putus, klien kami bebas murni. Kita akan lakukan laporan balik dan rehabilitasi klien kami, kalau perlu, minta ganti rugi,” kata Alkatiri saat dihubungi terpisah.

Alkatiri mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat laporan balik terhadap pihak yang pernah melaporkan kliennya terkait kasus itu. Selain itu, dia meminta agar nama kliennya direhabilitasi.

“Yang melapor sekretaris resmi JOKMAN dan kita akan lapor balik dan minta rehabilitasi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ina Yuniarti lolos dari tuntutan 3,5 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan viral ‘penggal Jokowi’ dalam demo pemilu di depan gedung Bawaslu, Mei 2019. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Kami akan ajukan kasasi,” kata JPU dari Kejati DKI Jakarta Nopri , Selasa (15/10).

Kasus bermula saat Ina ikut dalam demo yang digelar di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada 10 Mei 2019. Saat itu ia merekam komentar Hermawan soal Presiden Jokowi.

Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak ‘penggal Jokowi’. Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi bergerak cepat.

Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka. Bukan cuma Hermawan, polisi juga menciduk Ina lantaran diduga berperan sebagai perekam.

Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5). Ina juga diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Pada 1 Agustus 2019, Ina mulai diadili di PN Jakpus. Ina dikenai dakwaan tunggal, yaitu Pasal 24 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Jaksa menuntut agar Ina Yunarti dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam sidang pada Senin (14/10), majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video ‘penggal Jokowi’.

( Sumber : Kasasi Jaksa Ditolak, Putusan Bebas Perekam ‘Penggal Jokowi’ Inkrah )

Eks Ketua PDIP Sumut Tersangka Suap Ditahan KPK, Djarot ‘Seret’ PKS

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Japorman Saragih ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Plt Ketua PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, ‘menyeret’ PKS terkait kasus ini.

“Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, mantan Gubernur yang diusung oleh PKS,” kata Djarot dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Sebagai informasi, Gatot memang diusung salah satunya oleh PKS saat bertarung di Pilkada Sumut 2013. Gatot saat itu berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi sebagai cawagubnya dan memenangkan Pilkada.

Kembali ke Djarot. Dia meminta kasus ini diusut tuntas. Dia mengatakan PDIP berkomitmen memberantas korupsi di Sumut.

“Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

“Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumatera Utara,” sambung Djarot.

Sebelumnya, KPK menahan 11 tersangka kasus dugaan suap dari Gatot. Belasan tersangka tersebut merupakan eks anggota DPRD Sumut.

“Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini KPK melakukan penahanan kepada 11 tersangka ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Kesebelas tersangka ini merupakan bagian dari 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut diduga menerima uang dari Gatot dengan jumlah beragam.

Gatot sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap anggota DPRD Sumut. Dia divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Berikut 11 eks anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK:

1. SH (Sudirman Halawa)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. MA (Megalia Agustina)
4. IB (Ida Budiningsih)
5. SHI (Syamsul Hilal)
6. RN (Robert Nainggolan)
7. R (Ramli)
8. LS (Layani Sinukaban)
9. JS (Japorman Saragih)
10. JH (Jamaluddin Hasibuan)
11. ID (Irwansyah Damanik.

( Sumber :Eks Ketua PDIP Sumut Tersangka Suap Ditahan KPK, Djarot ‘Seret’ PKS )