Category: Global

Dalam Setahun, Kejari Bandung Eksekusi 3 Buronan ke Bui

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menangkap tiga orang buronan dalam setahun. Ketiganya pun sudah dieksekusi ke dalam bui.

“Kejari telah melakukan optimalisasi pelaksanaan eksekusi pelaku tindak pidana yang berstatus DPO (daftar pencarian orang),” ucap Kepala Kejari Bandung Nurizal Nurdin di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).

Tiga orang buronan itu di antaranya Ir Muhajirin terpidana kasus korupsi pengadaan alat portable data terminal (PDT) pada BUMN PT Pos Indonesia tahun 2012/2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Buronan kedua yakni Andrie Kurniawan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pabrik bentonite full activasi pada PD Agrobisnis dan pertambangan provinsi Jawa Barat tahun 2000-2002.

Terakhir membantu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Armas Farmas dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana fasilitas pelaksanaan pendidikan SMAN 3 Kota Depok dengan kerugian negara Rp 349 juta.

Nurizal mengatakan penanganan terpidana buronan ini ditangkap dalam kurun waktu setahun terhitung periode Juli 2019 hingga Juli 2020.

“Sudah dilakukan eksekusi,” katanya.

Sementara itu di sisi lain, Kejari saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang kabur atas nama Serli Herawati. Proses pencarian masih dilakukan terhadap Serli.

( Sumber : Dalam Setahun, Kejari Bandung Eksekusi 3 Buronan ke Bui )

Banding Ditolak, Dosen Unsyiah yang Kritik Kampusnya di Grup WA Ajukan Kasasi

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding Saiful Mahdi. Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) itu dinilai telah mencemarkan nama baik kampusnya karena mengkritik di grup WhatsApp (WA) dan dihukum 3 bulan penjara.

Kasus bermula saat Saiful menulis kritik di grup WhatsApp (WA) alumni Unsyiah pada Februari 2019. Saiful Mahdi menulis:

“Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?” tulis Saiful.

Pihak fakultas lalu mempolisikan Saiful. Saiful akhirnya duduk di kursi pesakitan setelah dinyatakan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada April 2020, PN Banda Aceh menyatakan Dr Saiful Mahdi SSi MSc tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Duduk sebagai ketua majelis Eti Astuti, dengan anggota Nendi Rusnendi dan Roni Susanta. Ketiganya sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta Saiful dihukum 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas vonis ini, Saiful mengajukan permohonan banding. Dalam memori banding yang dikutip detikcom dari putusan PT Banda Aceh, Rabu (22/7/2020), Saiful menyatakan:

1. Tentang Judex Facti Tingkat Pertama mengenyampingkan Pledooi dari tim Kuasa Hukum Pemohon Banding/Terdakwa dan Pemohon Banding/Terdakwa.
2. Majelis Hakim Tingkat Pertama sejak awal sudah tidak netral, yaitu memperlakukan Pemohon Banding/Terdakwa sudah seolah terbukti bersalah dan mengabaikan asas presumption of innocence dan Hak Asasi Manusia. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama hanya mengambil fakta-fakta persidangan yang sekiranya dapat menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan unsur-unsur dakwaannya. Tidak satu pun pertimbangan yang netral.
3. Atas postingan di WA Grup “UnsyiahKita” tersebut Pemohon Banding/Terdakwa memiliki data-data yang mampu dipertanggungjawabkannya. Namun fakta hukum ini diabaikan oleh Hakim Majelis Tingkat Pertama sebagai asumsi Terdakwa saja bukan sebagai hasil analisis Terdakwa berdasarkan llmu Statistika.
4. Bahwa Pemohon Banding berdasarkan ilmu yang dimilikinya sebagai Dosen Statistika mampu mempertanggungjawabkan data yang dimilikinya dan hal ini dibuktikan di depan persidangan dan data tersebut dijadikan sebagai alat bukti surat.
5. Majelis Hakim Tingkat Pertama juga tidak mempertimbangkan code of conduct (Bukti T-16) sebagai peraturan yang berlaku secara internal pada Grup WA “UnsyiahKita” sehingga Wa Grup “UnsyiahKita” merupakan Grup WA yang bersifat tertutup (medium terbatas) yang tidak dapat diakses secara umum kecuali oleh anggota WA Grup “UnsyiahKita” saja. Wa grup ini berisi wakil rektor, dosen, pegawai dan/atau staf di Universitas Syiah Kuala. Code of conduct berisi tentang peraturan- peraturan yang mengikat anggota Grup WA”UnsyiahKita”. Bahkan code of conduct Grup Wa “UnsyiahKita” juga mengatur setiap apapun postingannya tidak boleh disebar keluar Grup WA sebelum izin dari yang memposting pertama kali. Bahwa bukanlah Pemohon Banding yang membawa postingan tersebut keluar Grup WA “UnsyiahKita”.
6. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama bertentangan dengan kaidah yurisprudensi atau putusan terkait sebelumya tentang media sosial yang beranggotakan terbatas (medium terbatas) dan memiliki aturan internal (code of conduct) dalam putusan bebas terhadap Prita Mulyasari (Putusan No. 1269/Pid. B/2009/PN.TNG dan (822K/Pid.Sus/2010) dan Putusan Bebas terhadap Joko Hariono (Putusan No. 314/Pid.B/2015/PN.KRS, 20 Juni 2016).
7. Bahwa kutipan pernyataan yang benar dari yang dituliskan Pemohon Banding/Terdakwa di WA Grup “UnsyiahKita” adalah: Ada tanda tanya (?) pada ujung kalimat “Bukti determinisme teknik sangat mudah dikorup?”. Dalam amar putusan banyak kutipan tanpa tanda tanya (?) ini.
8. Bahwa keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa yang terdiri dari, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Antropolinguistik, Ahli Hukum dan HAM, Ahli Bahasa, Ahli UU ITE dari Kominfo RI, dan Ahli Hukum Pidana, keterangannya tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama.
9. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sosiologi Hukum menurut keilmuannya apa yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan bagian dari Kebebasan Akademik yang dijamin oleh Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Konstitusi Negara Indonesia. Bahwa harus dibedakan ‘etika akademik’ dari ‘etiket’. Etika akademik jika perlu dapat dinilai oleh majelis etika akademik yang dibentuk secara independen dalam peer-group atau keahlian serumpun, atau setidaknya terdiri dari akademisi yang memahami bidang keahlian serumpun itu dengan mekanisme etik yang jelas termasuk proses banding. Sementara ‘etiket’ adalah masalah sopan santun relatif yang ada dalam masyarakat tertentu.
10. Berdasarkan keterangan Ahli Antropolingustik menurut keilmuannya di bidang Antropologi mengatakan bahwa Grup WA “UnsyiahKita” merupakan Grup WA yang bersifat inklusif, artinya keanggotaan Grup WA tersebut adalah orang yang memiliki tingkat pemahaman tertentu yaitu Dosen dan peneliti tidak bisa diartikan sebagai Grup WA yang bersifat terbuka sesuai dengan code of conduct.
11. Berdasarkan keterangan Ahli Hukum dan HAM, terkait dengan postingan Terdakwa pada Grup WA “UnsyiahKita” merupakan kritik seorang akademisi terhadap institusinya dan bukan merupakan sebuah tindak pidana. Bahwa Kritik adalah hak warga Negara yang dijamin Konstitusi dan berbagai UU, kritik juga bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diakui sebagai bagian HAM secara internasional
12. Berdasarkan keterangan Ahli Bahasa yang dihadirkan Terdakwa menerangkan bahwa kalimat “jajaran pimpinan FT” tidak bersifat subjektif melainkan hanya menerangkan locus delicti dan keseluruhan postingan Terdakwa pada Grup WA “UnsyiahKita” m e r u p a k a n kalimat-kalimat kritik yang bersifat metaforis dan lazim digunakan di sebuah negara demokrasi.
13. Menurut ahli UU ITE dari Kominfo ruang lingkup penerapan UU ITE bukan untuk menghambat seseorang bersifat kritis dan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE merujuk kepada Pasal 310 dan 311 KUHP. Bahwa yang disampaikan Pemohon Banding/Terdakwa adalah kritik yang tidak masuk dalam delik pencemaran nama baik dalam UU ITE.
14. Menurut keterangan ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Terdakwa menerangkan bahwa delik pencemaran nama baik dalam KUHP merupakan delik aduan yang harus jelas siapa orang yang menjadi korban (naturlijke persoon), dan harus dibuktikan adanya kerugian materil yang dialami korbannya. Fakta persidangan selanjutnya adalah saat pemeriksaan ahli Bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana terdapat keragu-raguan dalam memberikan keterangan.
15. Bahwa Pemohon Banding/Terdakwa mengkaji dan meneliti data hasil akhir Seleksi CPNS 2018 untuk seluruh Universitas Syiah Kuala. Tapi kemudian fokus pada penemuan yang “tidak masuk akal” atau outlier/pencilan secara Statistik. Bukan hanya karena lebarnya, tapi juga karena ada data pencilan berupa nilai SKD yang tertinggi pertama dan kedua yang berasal dari FT Unsyiah. Pemohon Banding/Terdakwa tidak pernah mengatakan “yang ada hanyalah aturan mengenai tata tertib sidang etik. Yang benar “yang ada hanyalah aturan mengenai tata tertib dan etika warga kampus Unsyiah”. Keduanya punya makna yang jauh berbeda. Bahwa Pemohon Banding/ Terdakwa tidak pernah menyampaikan “akan diberhentikan”.
16. Berdasarkan fakta persidangan saat pemeriksaan Pemohon Banding/Terdakwa untuk mengungkap kebenaran atas kritik yang disampaikan Pemohon Banding/Terdakwa dibangun berdasarkan data- data hasil kajian terhadap data-data pengumuman hasil seleksi CPNS 2018 Unsyiah dan terhadap kritik yang disampaikan oleh Pemohon Banding/Terdakwa melalui surat pembatalan yang diterbitkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi telah membatalkan kelulusan CPNS yang menyalahi peraturan dan ketentuan administrasi tersebut. Jadi kritik yang dilakukan oleh Pemohon Banding/Terdakwa adalah sebuah kebenaran sesuai dengan fakta.
17. Bahwa Pemohon Banding/Terdakwa tidak mempunyai conflict of interest dengan Saksi Pelapor maupun dengan orang- orang yang ada di Fakultas Teknik Unsyiah serta tidak ada satupun anggota keluarganya, saudaranya karena pertalian darah maupun perkawinan yang mengikuti seleksi CPNS 2018. Karena itu perbuatan Pemohon Banding/terdakwa adalah benar-benar untuk kepentingan umum seperti disampaikan Pemohon Banding/Terdakwa dan saksi-saksi dalam pemeriksaan persidangan.
18. Bahwa postingan yang dibuat oleh terdakwa sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik seseorang dengan tidak menyebut nama seseorang dan jabatan tertentu, dan disampaikan pada Grop WhatsApp yang tertutup (medium terbatas), dan menggunakan metode kajian ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan Dr. Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc. Bin Abdullah sebagai dosen dan ahli Statistik.
19. Upaya Pemohon Banding/Terdakwa adalah upaya memberi masukan, pelaporan atau upaya pencegahan terjadinya kekeliruan pada sistem di Universitas Syiah Kuala karena kecintaannya pada Almamater.
20. Menyampaikannya di Grup WA “UnsyiahKita” yang beranggotakan internal Unsyiah adalah upaya terakhir yang Pemohon Banding/Terdakwa lakukan karena saat ini belum adanya ruang pengaduan dan mekanisme Complain. Bahwa Pemohon Banding/Terdakwa adalah anggota Grup WA “UnsyiahKita” yang sama hak dan kewajibannya, segala opini dan masukan dapat disampaikan secara terbuka dalam Grup WA tersebut sesuai dengan code of conduct yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota.

Meski sedikitnya Saiful melontarkan 20 dalil dalam memori bandingnya, hal itu tidak digubris PT Banda Aceh.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 April 2020 Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN Bna yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar majelis PT Banda Aceh dengan ketua Suyadi serta anggota Saryana dan Firman.

Saiful tidak terima dan mengajukan kasasi. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Safliana, ikut mengajukan kasasi.

( Sumber : Banding Ditolak, Dosen Unsyiah yang Kritik Kampusnya di Grup WA Ajukan Kasasi )

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen soal UU Senjata Api

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) tak menerima permohonan pengujian Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang dimohonkan Kivlan Zen.

Majelis Hakim menyebut permohonan gugatan Kivlan kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).

Menurut Mahkamah, Kivlan tak dapat menjelaskan korelasi antara pasal yang dipersoalkannya dengan kerugian konstitusional yang ia alami sebagai terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan hanya menguraikan kasus pidana yang ia alami, seperti pembocoran isi berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan pelanggaran hak dirinya dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya norma UU 12/drt/1951 oleh DPR.

Mahkamah menilai, Kivlan juga sama sekali tak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara Pasal 1 Ayat (1) UU 12/drt/1951 dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar dalam pengujian.

Oleh karenanya, Mahkamah tak dapat memahami alasan gugatan Kivlan jika dikaitkan dengan permintaan yang ia sampaikan dalam gugatan.

“Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Hakim Arief Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kivlan meminta MK mencabut Pasal 1 Ayat (1) UU tersebut karena bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

“Mahkamah dapat menyatakan norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat 12 Tahun 1951 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan,” kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, saat membacakan permohonan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).

Adapun Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

Dengan adanya pasal tersebut, Kivlan menilai bahwa dirinya telah didiskriminasi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. “Norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak memberi perlindungan kepada pemohon (Kivlan Zen) dari diskriminatif,” kata Tonin.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta dan senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta. Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta.

Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan. “Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Gugatan Kivlan Zen soal UU Senjata Api”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/15011791/mk-tolak-gugatan-kivlan-zen-soal-uu-senjata-api?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Kejari Sabang Terima Uang Pengganti Rp 250 Juta Kasus Korupsi Pelabuhan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menerima uang pengganti kerugian negara kasus korupsi review desain pembangunan terminal Pelabuhan Balohan, Sabang. Uang yang diserahkan berjumlah Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp 397 juta.

Uang pengganti itu dipamerkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat saat gelar perkara, Senin (20/7/2020). Uang Rp 250 juta tersebut ditaruh di atas sebuah meja.

“Tadi sekitar pukul 11.00 WIB tim Penyidik Kejari Sabang telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016 pada BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) sejumlah Rp 250 juta,” kata Choirun kepada wartawan.

Menurutnya, uang pengganti tersebut bakal disimpan di rekening titipan barang bukti Kejari Sabang. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 397 juta.

“Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sabang telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia jasa atau rekanan,” jelasnya.

Choirun berjanji mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Setelah berkas lengkap, pihaknya akan melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor.

“Kejari Sabang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

( Sumber : Kejari Sabang Terima Uang Pengganti Rp 250 Juta Kasus Korupsi Pelabuhan )

MA Sunat Hukuman Koruptor Rp 11,2 M Eks Anggota DPR RI Zulfadhli

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman koruptor Zulfadhli meski terbukti korupsi Rp 11,2 miliar. Hukuman anggota DPR 2009-2019 itu disunat di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam putusan Nomor 376 PK/Pid.Sus/2019 yang dikutip dari website MA, Senin (20/7/2020). Zulfadhli terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2006-2008 untuk KONI.

Pada 13 April 2017, PN Pontianak menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Zulfadhli. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat (Kalbar) pada 10 Juli 2017.

Pada 7 Mei 2018, majelis kasasi memperberat hukuman Zulfadhli menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Zulfadhli juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,2 miliar.

Jaksa kemudian menangkap Zulfadhli di rumahnya di komplek perumahan Raffles Hills, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019) siang. Jaksa buru-buru menjebloskan Zulfadhli ke LP Pontianak.

Setelah mendekam di sel, Zulfadhli mengajukan PK. Siapa nyana, permohonan dikabulkan dan hukuman disunat.

“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,225 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan kepada Penyidik sebesar Rp 8,25 miliar. Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis PK.

Lalu apa alasan majelis menyunat hukuman Zulfadhli?

“Ternyata putusan Judex Juris a quo (kasasi-red) jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo. Bahwa putusan Judex Juris (kasasi-red) sama sekali tidak disertai dengan alasan dan pertimbangan hukum dalam mengubah atau memperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana, Judex Juris hanya mengulangi lagi keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terpidana sebagaimana telah dipertimbangkan dengan cukup oleh Judex Facti,” papar majelis PK.

( Sumber : MA Sunat Hukuman Koruptor Rp 11,2 M Eks Anggota DPR RI Zulfadhli )

KPK Kembali Panggil Dirut PT Pupuk Kaltim

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, Senin (20/7/2020) hari ini.

Bakir Pasaman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Bakir sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini pada Rabu (4/12/2020) lalu.

Saat itu, penyidik mendalami soal pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim menggunakan kapal milik PT HTK. “Penyidik mendalami keterangan saksi terkait perjanjian pengangkutan Amoniak dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT Humpuss,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Dirut PT Pupuk Kaltim”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/11133911/kpk-kembali-panggil-dirut-pt-pupuk-kaltim.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

ICW: Hakim Harus Tolak PK Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak hakim menolak peninjauan kembali ( PK) yang diajukan oleh buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

“ICW mendesak agar hakim dapat menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu (19/7/2020) kemarin. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang PK Djoko Tjandra.

Kurnia menyampaikan, ada tiga alasan yang menurutnya bisa jadi dasar bagi hakim menolak PK Djoko Tjandra.

Pertama, kuasa hukum Djoko tidak pernah menghadirkan Djoko ke muka sidang. Padahal, sidang digelar sebanyak dua kali yakni pada Senin (29/6/2020) dan Senin (6/7/2020).

“Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan,” ujar Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, Djoko Tjandra selaku pemohin wajib hadir saat mendaftarkan dan mengikuti pemerksaan persidangan PK sebagaimana diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketiga, Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum dengan melaikan diri dari putusan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

“Sehingga, majelis hakim semestinya dapat bertindak obyektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” kata Kurnia.

PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “ICW: Hakim Harus Tolak PK Djoko Tjandra”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/07481911/icw-hakim-harus-tolak-pk-djoko-tjandra.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

KPK Panggil Dua Mantan Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia, Rini Pasaribu dan Mochtar Sharief, Jumat (17/7/2020).

Rini dan Mochtar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Diketahui, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

“Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Dua Mantan Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/12105011/kpk-panggil-dua-mantan-sekretaris-perusahaan-pt-dirgantara-indonesia.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Kasus Nurhadi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/7/2020) hari ini.

Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA, Nurhadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Hilman, penyidik juga menaggil dua orang wiraswasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Diketahui, Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Nurhadi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/12070781/kasus-nurhadi-kpk-panggil-sekretaris-pengadilan-tinggi-agama-medan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Jumat (17/7/2020) hari ini. Penyidik memanggil Rahmat selaku tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Rudy Wahab untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rchmat. Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan Rachmat.

Dalam kasus itu, Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/11281511/kpk-panggil-mantan-bupati-bogor-rahmat-yasin-sebagai-tersangka.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana