Category: Global

Kajari Jaksel Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Info Sekecil Apa Pun Diklarifikasi

Jakarta (VLF) – Sebuah utas (thread) mucul baru-baru ini di lini masa Twitter soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra. Salah satu pihak yang disebut dalam utas tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Pemilik akun juga mengunggah sebuah video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jaksel. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun angkat bicara terkait beredarnya video dan utas tersebut.

Ia menuturkan, pihaknya akan memeriksa Kajari Jaksel pada Kamis (16/7/2020) hari ini. “Sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata ST Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Ia pun memastikan untuk memproses Kajari Jaksel sesuai prosedur. “Dan apabila benar akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono telah mengatakan Kajari Jaksel akan diperiksa.

Namun, Hari belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI atau Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Saya cek dulu apakah Aswas DKI atau Pengawasan Kejagung,” ujar Hari ketika dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Dalam utas tersebut, pemilik akun juga menyebut Anita Kolopaking sebagai salah satu orang yang membantu dalam pelarian Djoko Tjandra dan membeberkan peran Anita.

Selain video yang diduga pertemuan antara Anita dengan Kajari Jaksel, pemilik akun mengunggah foto Anita dengan hakim agung. Anita menyebutkan bahwa foto dan video dinarasikan sedemikian rupa sehingga memiliki konteks yang berbeda.

“Foto dan video benar, tetapi pengambilan foto dan video bukan pada peristiwa dimaksud, melainkan untuk peristiwa yang berbeda, tetapi dikemas sesuai kehendak aktor yang bermain di balik semua ini,” tutur Anita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurut Anita, penyebaran foto dan video tersebut mengarah pada pembunuhan karakter dirinya. Ia pun mengaku telepon genggamnya telah diretas.

“Mohon didoakan atas pemberitaan di Twitter di mana HP saya di-hacked oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya,” kata dia.

Anita menduga, aktor yang bermain tidak ingin proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra berjalan serta tidak ingin kliennya masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut, Anita melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada Kamis hari ini. Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kajari Jaksel Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Info Sekecil Apa Pun Diklarifikasi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/15365911/kajari-jaksel-diduga-bantu-djoko-tjandra-jaksa-agung-info-sekecil-apa-pun?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Ratusan Banser Kawal Sidang Putusan 4 Petani di Bandung

Jakarta (VLF) – Puluhan anggota Banser hadir dalam persidangan putusan empat petani asal Kabupaten Bandung, Kamis (16/7/2020). Para petani jadi terdakwa karena menggarap lahan milik PT PP London Sumatera Indonesia Tbk.

Keempat petani tersebut adalah Enceng (56), Didi Simin (50), Engkus (41) dan Tatang Supriatna (41) warga Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Mereka duduk di kursi pesakitan sejak 13 Juli 2020 lalu karena diduga menggarap lahan tanpa seijin pemilik lahan PT PP London Sumatera Indonesia Tbk seluas lima hektare.

Mereka didakwa melanggar Pasal 6 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 ribu.

Seperti yang dilihat detikcom pada Kamis (16/7/2020) pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Bale Bandung Baleendah Kabupaten Bandung. Terlihat ada puluhan anggota Banser yang ikut hadir dalam sidang putusan kepada keempat petani.

Meski demikian, peserta sidang dibatasi karena di masa pandemi Corona di dalam ruang pengadilan. Hanya sekitar 20 kursi yang dapat diisi.

“Kita sebagai Ansor Banser merasa terpanggil, petani di sini merupakan pejuang pangan yang seharusnya di masa saat ini seharusnya dimaksimalkan. Mereka juga masyarakat kecil, penduduk asli kenapa sampai terusir dari lahan sendiri,” ujar Achmad ditemui di PN Bale Bandung Kabupaten Bandung, Kamis (16/7/2020).Ketua GP Ansor Kabupaten Bandung Achmad Fathoni mengatakan pihaknya merasa terpanggil setelah diketahui keempat petani menjadi terdakwa. Selain itu, beberapa anggotanya pun mengaku mengetahui sejarah terkait lahan yang digarap para petani.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus mengawal para petani. Bahkan, apabila dimungkinkan akan membantu bercocok tanam bila para petani dikenakan pidana.

“Kita akan terus berjuang untuk masyarakat, terkait lahan tersebut karena kita berpedoman itu tanah, hak milik masyarakat dengan berbagai cara,” ujarnya.

( Sumber : Ratusan Banser Kawal Sidang Putusan 4 Petani di Bandung )

Barang Bukti 152 Perkara di Malang Dimusnahkan dengan Protokol Kesehatan

Jakarta (VLF) – Kejari Malang memusnahkan barang bukti dari 152 perkara yang ditangani mulai Januari sampai dengan Juni 2020. Barang sitaan yang dibakar telah memliki kekuatan hukum tetap.

Barang sitaan itu terdiri dari 1.903 gram ganja kering, 19,9 gram sabu, pil dobel L, dan obat-obatan ilegal sebanyak 1.292 butir untuk kasus narkotika.

Sementara barang sitaan tindak kejahatan lain di antaranya peralatan judi, kaos, jaket, dan sepatu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar mengatakan dari 152 perkara yang ditangani, terbanyak adalah narkotika, yaitu sebanyak 72 perkara.

“Sisanya 80 perkara merupakan tindak pidana lain, seperti perjudian. Sementara perkara yang mendominasi adalah narkotika, yakni 72 perkara. Pemusnahan dilakukan terhadap barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam kurun Januari sampai Juni 2020 sebanyak 152 perkara,” terang Sobrani di sela pemusnahan barang bukti, Kamis (16/7/2020).

Sobrani membeberkan pemusnahan barang bukti digelar secara rutin. Di tengah pandemi, proses pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Malang menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

“Sekarang barang sitaan perkara yang dibakar atau dimusnahkan jumlahnya tidak sebanyak dulu. Karena amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, penyidik berhak memusnahkan barang bukti di awal penanganan perkara. Proses penanganan perkara bisa disertai sampel barang bukti saja,” beber Sobrani.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Januardi menambahkan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas.

“Ke depan kita harapkan bisa terus bersinergi. Agar dapat menurunkan angka kriminalitas,” pungkas Januardi.

( Sumber : Barang Bukti 152 Perkara di Malang Dimusnahkan dengan Protokol Kesehatan Muhammad Aminudin – detikNews )

Jika Maria Pauline Belum Dapat Pengacara, Polri Bakal Siapkan

Jakarta (VLF) – Polri akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, apabila Maria tidak memiliki penasihat hukum.

“Misalnya dari yang bersangkutan nanti tidak menyediakan (pengacara), kita siapkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2020).

Untuk saat ini, pemeriksaan terhadap Maria dihentikan sementara karena masih menunggu pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

Diketahui, Maria yang telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979, meminta pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

Pemeriksaan akan dilanjutkan apabila Maria sudah didampingi penasihat hukum dari Kedubes Belanda. “Nanti kalau misalnya sudah ada didampingi oleh lawyer dari Kedubes Belanda, kita lakukan pemeriksaan, kita masih menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria. Mengacu pada keterangan Kedubes Belanda, pihak Kedutaan tidak memberikan pendampingan hukum. Terkait hal tersebut, Bareskrim masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kedubes Belanda.

Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jika Maria Pauline Belum Dapat Pengacara, Polri Bakal Siapkan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/11472311/jika-maria-pauline-belum-dapat-pengacara-polri-bakal-siapkan?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Nikita Mirzani Harap Bebas Hadapi Vonis Dugaan Penganiayaan Dipo Latief

Jakarta (VLF) – Hari ini, Nikita Mirzani dijadwalkan kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan kepada Dipo Latief. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan pembacaan vonis.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Nikita Mirzani pun dipastikan datang.

“Datang. Nikita percaya dengan majelis hakim yang memeriksa perkaranya,” kata Fahmi Bachmid kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2020).

Nikita Mirzani yakin dengan kejanggalan yang dia temui selama persidangan bisa memberikan hasil yang baik. Salah satu kejanggalan yang paling mencuri perhatiannya adalah soal Dipo Latief diduga melampirkan surat visum palsu.

“Insyaallah karena memang fakta hukumnya seperti itu. Nggak ada yang lihat siapa yang memukul, serta ada kejanggalan dalam proses visumnya,” ucapnya.

“Sehingga Nikita juga telah melaporkan kejanggalan atas lahirnya visum tersebut di Polda Metro Jaya, tanggal 8 Juli 2020 dengan LP No: 3946/VII/YAN.2.5/2020/SPKT. PMJ. dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” sambung Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief. Pelemparan asbak ditujukan oleh Nikita Mirzani ke saksi yang bernama Firdiansyah.

“Juga terbukti luka yang hanya lecet tidak mengetahui siapa pelakunya. Dan yang terbukti, Nikita hanya melempar asbak ke saksi Firdiansyah. Jadi terbukti nggak ada persoalan antara Nikita dengan saksi Dipo Latief yang melaporkan seakan-akan ada penganiayaaan. Semua itu tidak terbukti di persidangan. Nikita berharap di putus bebas, tidak terbukti melakukan penganiayaan,” harap dan tegas Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani sudah sempat mengulas bukti adanya dugaan Dipo Latief membuat surat visum palsu. Melalui postingannya Nikita Mirzani menjabarkan kejanggalan surat visum Dipo Latief, Et Repertum Nomor 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018.

Beberapa poin diperlihatkan oleh Nikita Mirzani yang menegaskan Dr Andhika Putra yang tertulis dalam surat visum Dipo Latief ternyata tak pernah melakukan pemeriksaan fisik Dipo, tidak bekerja di Rumah Sakit Pusat Pertamina, dan tidak pernah tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani Visum Et Repertum Nomor: 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018.

( Sumber : Nikita Mirzani Harap Bebas Hadapi Vonis Dugaan Penganiayaan Dipo Latief )

Jadi Tersangka, Direktur PDAM Kudus Belum Dinonaktifkan

Jakarta (VLF) –  Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di perusahaan milik daerah. Meski sudah menyandang status tersangka, Humaini belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai direktur.

“Belum (dinonaktifkan dari posisi Direktur PDAM Kudus) kita masih menunggu salinan ketetapan. Kita menunggu surat dari Pemda, sedang menunggu,” kata Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah saat dimintai konfirmasi detikcom via telepon, Rabu (15/7/2020).

Dio sudah menerima laporan soal penetapan tersangka Direktur PDAM Kudus Humaini terkait kasus OTT pegawai PDAM Kudus. Namun, kata Dio, pihaknya masih menunggu salinan penetapan tersangka itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

“Ya benar (Direktur PDAM Kudus sudah tersangka), kita sedang menunggu salinan dari Pemkab ketetapan tersangka,” lanjut Dio.

detikcom sudah menghubungi tim pengacara PDAM Kudus, Selamet Riyadi untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini dibuat pihak pengacara masih belum memberikan tanggapan.

Kasus ini bermula saat Kejari Kudus melakukan OTT pegawai PDAM Kudus berinisial T. Saat diamankan, T diduga menerima uang senilai Rp 65 juta terkait kasus dugaan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Uang puluhan juta itu ditemukan jaksa di jok motor T.

Seiring berjalannya kasus, kejaksaan juga memeriksa seorang pemilik koperasi simpan pinjam di Jl Getas Pejaten, Jati, Kudus, berinisial O. Jaksa juga menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di koperasi milik O tersebut.

Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini mulanya diperiksa sebagai saksi. Namun, belakangan Humaini juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Kini, ada tiga tersangka dalam kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus yakni T, O dan A.

“Ya benar A (Direktur PDAM Kudus), adanya perubahan saksi menjadi tersangka, sejak Jumat lalu, A saja yang pegawai,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (14/7).

( Sumber : Jadi Tersangka, Direktur PDAM Kudus Belum Dinonaktifkan )

Pengusaha Didakwa Suap Eks Kalapas Sukamiskin dengan Mobil Setengah Miliar

Jakarta (VLF) – Seorang pengusaha Rahadian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).

“Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung,” ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Kasus penyuapan itu terjadi pada tahun 2018 saat Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin Bandung. Menurut jaksa, tujuan pemberian mobil tersebut dilakukan agar perusahaan Rahadian yakni PT Fajar Basthi Sejahtera agar menjadi mitra dalam pemenuhan kebutuhan di dalam Lapas Sukamiskin.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu pemberian mobil tersebut dimaksudkan agar Wahid Husen
menunjuk terdakwa menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin,” kata Takdir.

Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Rahadian dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa terdakwa dalam dakwaan pertama dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru yang dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin ini. Penetapan para tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Kelima tersangka ini adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.

( Sumber : Pengusaha Didakwa Suap Eks Kalapas Sukamiskin dengan Mobil Setengah Miliar )

Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut PLN Divonis 6 Tahun Bui

Jakarta (VLF) –  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Nur Pamudji diputus hakim bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010.

Surat putusan Nur Pamudji dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). Hakim yang mengadili perkara ini adalah Muhamad Sirad sebagai hakim ketua serta Suparman Nyompa dan Titi Sansiwi sebagai hakim anggota.

“Nur Pamudji terbukti bersalah, dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan barang bukti uang Rp 173 miliar dirampas untuk negara,” ujar jaksa Yanuar Utomo saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/7/2020).

 Nur Pamudji terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Anggota Ajukan Dissenting Opinion

Jaksa Yanuar mengatakan pembacaan putusan Pamudji diwarnai dissenting opinion. Salah satu hakim anggota, Suparman Nyompa, mengajukan dissenting opinion atas putusan 6 tahun penjara ini.

Yanuar mengatakan dissenting opinion yang diajukan Suparman secara garis besar menilai negara tidak menderita kerugian karena Nur Pamudji berhasil melakukan penghematan pasokan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Hakim Suparman menilai Nur Pamudji pantas mendapatkan penghargaan karena penghematan itu.

“Inti dari dissenting pada hakim anggota 1 adalah bahwa seharusnya terdakwa Nur Pamudji mendapat reward karena telah berhasil melakukan penghematan dalam pengadaan BBM jenis HSD pada PLN. Kemudian upaya terdakwa dalam mengadakan metode RTM tidak menyalahi aturan hukum, dan semata bertujuan agar pemasok dalam negeri, yakni PT TPPI, mempunyai kesempatan yang sama dengan pemasok luar negeri, dalam hal ini Shell sebagai pemasok BBM jenis HSD pada PT PLN Persero,” jelasnya.

“Selanjutnya, menurut hakim anggota 1, negara tidak menderita kerugian karena Nur Pamudji telah berhasil melakukan penghematan pasokan BBM jenis HSD dari PT TPPI, yang harganya relatif lebih murah dari Pertamina, yang selama ini memasok BBM jenis HSD PT PLN Persero untuk pembangkit listriknya,” sambungnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Nur Pamudji selama 8 tahun penjara dan merampas aset Rp 173 miliar untuk negara. Nur dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 2010. Kala itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji menjadi Dirut PLN.

 Kala itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambaklorok, Gresik dan Grati, Belawan serta Tanjung Priok dan Muara Karang.

Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut. Lalu Honggo melakukan perbuatan sedemikian rupa dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun rangkaian perbuatan itu membuat PLN jebol ratusan miliar rupiah.

( Sumber : Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut PLN Divonis 6 Tahun Bui )

Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya (Persero). Hari ini penyidik memeriksa 13 saksi, termasuk mantan Direktur Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Adapun ketiga belas saksi itu diperiksa untuk tersangka berbeda. Hari menuturkan ada 4 saksi yang diperiksa untuk tersangka oknum OJK, Fakhri Ilmi, yaitu Ahmad Fuad selaku Kepala Departement Audit Internal OJK, Yetty Septirawati selaku Kepala Departement Management Resiko dan Pengendalian Kualitas OJK, Siswani Wisudawati selaku Kepala Department Penanganan Anti-Faud OJK, serta Erry Firmansyah selaku Dirut PT Bursa Efek Indonesia periode 2002-2009.

“Empat orang saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi (OJK) diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas Tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 – 2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK,” kata Hari.

Kemudian penyidik juga memeriksa 3 saksi untuk tersangka korporasi PT Milenium Capital Management, yaitu Rini Winati selaku anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Adhe Mustofa selaku anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, dan Kusnan Harjanto selaku anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management.

Penyidik juga memeriksa 3 saksi untuk tersangka Korporasi PT Pan Arcadia Capital. Ketiganya adalah Minarni selaku Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi (sekarang PT.Pan Arcadia Capital), Elly Josephine Sabari Winarto selaku Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi, serta Tigor Pakpahan selaku Komisaris Utama PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi.

Lanjut Hari, penyidik juga memeriksa 2 saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu Furiyanro ( Mewakili Direksi PT. CMB Niaga Custodian) dan Meitawati Edianingsih selaku Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas.

Penyidik juga memeriksa saksi untuk tersangka Korporasi PT MAY Bank Asset Management, yaitu Dicky Kurniawan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

“Sembilan orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manajer Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Sebelumnya ada 6 tersangka kasus Jiwasraya yang terlebih dulu ditetapkan. Keenam tersangka itu telah berproses di persidangan, di antaranya Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

 Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keenamnya juga sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Anak Pendiri Sinar Mas Tuntut 5 Saudara Tiri Ratusan Triliun

Jakarta (VLF) – Salah satu anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menggugat hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka. Nilainya hingga ratusan triliun rupiah.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020), berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sidang pertama gugatan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020, itu dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020.

Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy melalui kuasa hukumnya Yasrizal, menyoal harta warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya yang meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.

Adapun warisan yang dipersoalkan ada di halaman berikutnya:

Adapun warisan yang dipersoalkan yakni:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;

11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Apa jawaban dari Grup Sinar Mas? Lihat di halaman berikutnya.

Terkait dengan gugatan ini, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, menjelaskan beberapa hal tentang perusahaan unit usaha Sinar Mas.

“Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja,” kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan.

Dia mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

“Karena beliau [Freddy] tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tegasnya.

Eka Tjipta Widjaja, salah satu konglomerat terbesar pada masa Orde Baru, sekaligus pendiri Sinar Mas Group, meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.

Eka Tjipta yang meninggal karena faktor usia dan kesehatan ini dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Marga Mulya , Kabupaten Karawang, Jawa Barat setelah sebelumnya disemayamkan di rumah duka Gatot Subroto Jakarta.

Eka Tjipta lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Pengusaha ini adalah pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energi. Belakangan, Sinar Mas juga memasuki ranah bisnis digital ventures.

Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar (Rp 201,5 triliun) di tahun 2018 dan berada di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia.

( Sumber : Anak Pendiri Sinar Mas Tuntut 5 Saudara Tiri Ratusan Triliun )