Jika Maria Pauline Belum Dapat Pengacara, Polri Bakal Siapkan

Jakarta (VLF) – Polri akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, apabila Maria tidak memiliki penasihat hukum.

“Misalnya dari yang bersangkutan nanti tidak menyediakan (pengacara), kita siapkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2020).

Untuk saat ini, pemeriksaan terhadap Maria dihentikan sementara karena masih menunggu pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

Diketahui, Maria yang telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979, meminta pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

Pemeriksaan akan dilanjutkan apabila Maria sudah didampingi penasihat hukum dari Kedubes Belanda. “Nanti kalau misalnya sudah ada didampingi oleh lawyer dari Kedubes Belanda, kita lakukan pemeriksaan, kita masih menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria. Mengacu pada keterangan Kedubes Belanda, pihak Kedutaan tidak memberikan pendampingan hukum. Terkait hal tersebut, Bareskrim masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kedubes Belanda.

Diberitakan, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jika Maria Pauline Belum Dapat Pengacara, Polri Bakal Siapkan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/11472311/jika-maria-pauline-belum-dapat-pengacara-polri-bakal-siapkan?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *