Category: Global

Peradi Sebut Posisi Terdakwa Paling Dirugikan di Sidang Online

Jakarta (VLF) – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang menyoroti terkait pelaksanaan sidang online perkara pidana yang digelar di masa pandemi COVID-19. Peradi menilai pelaksanan sidang pidana secara online ini merugikan terdakwa karena kurangnya pemenuhan hak-hak para pihak, terutama penasihat hukum yang tidak berada berdampingan dengan terdakwa.

“Apa yang menjadi permasalahan sidang online? Pertama kurangnya pemenuhan hak-hak para pihak, terutama yang tidak berdampingan dengan terdakwa. Malahan yang kami alami adalah persidangan penasihat hukum harus ada di dua posisi, pertama terdakwa bersama penasihat hukum di mana terdakwa itu ditahan, kedua penasihat hukum juga hadir di persidangan yang dilakukan pada saat hakim memeriksa sidang teleconference,” kata Juniver, dalam webinar ‘Sistem Peradilan di Masa Kahar’ pada Senin (13/7/2020).

Juniver keberatan advokat tidak dilibatkan dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung mengenai persidangan online. Selain itu pada Pasal 5 ayat 2 perjanjian tersebut mengatur persidangan secara teleconference di tempat kedudukan masing-masing, misalnya terdakwa di rutan, hakim di pengadilan, jaksa di kantor kejaksaannya, tetapi implementasinya dinilai merugikan karena penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa.

“Implementasi dari Pasal 5 ayat 2 tersebut dalam persidangan teleconference masing-masing pihak dikenal work from the office sehingga posisi penasihat hukum dan terdakwa adalah yang paling dirugikan. Bagaimana tidak, posisi majelis berada di pengadilan, posisi jaksa penuntut umum berada di kejaksaan, terdakwa berada di rutan terpisah dengan penasihat hukum yang berada di kantornya,” katanya.

“Kenapa saya katakan di kantornya, pengalaman kami bahwa kalau kita mendampingi terdakwa ada hambatan pada saat kita mau mendampingi di tahanan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan kendala persidangan online juga dirasakan saat terdakwa ditahan di rutan kepolisian yang juga minim sarana peralatan elektronik. Selain itu, Juniver menilai persidangan online terkendala minimnya peralatan elektronik, dan jaringan, serta kurangnya teknisi IT.

“Keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference, ini sangat terbatas. Bahkan di persidangan kita harus me-recheck kalau tidak on di pengadilan, bisa tidak on, di lapas bisa juga tidak on, di kejaksaan juga tidak on dan akhirnya yang tertunda, ini pengalaman-pengalaman yamg kami rasakan sejak dilakukan sidang online di masa COVID-19,” ujarnya.

Selain itu menurutnya pemeriksaan saksi dan terdakwa juga mengalami keterbatasan saat melakukan persidangan secara online. Tak hanya itu, alat bukti yang diperlihatkan secara teleconference tidak dapat diperlihatkan dengan baik kepada terdakwa yang berada di rutan.

“Keterbatasan dalam memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan hal ini terkait posisi terdakwa, seperti saksi kita alami pada saat pemeriksaan, ya mereka ini pemahaman dalam teleconference kami lihat tidak bebas, kadang terputus (koneksi) mengakibatkan kurang konsentrasi menjadi buyar,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Juniver menyarankan agar adanya payung hukum persidangan online yang mengakomodir semua kepentingan penegak hukum dalam revisi KUHAP. Selain itu, Peradi juga berharap agar Peraturan Mahkamah Agung yang disiapkan terkait persidangan online di masa pandemi COVID-19 nantinya tidak bertentangan dengan prinsip aturan di KUHAP.

“Dari apa yang kami alami di persidangan, kami merekomendasikan pertama diperlukan payung hukum persidangan online perkara pidana yang berdasarkan pada hukum acara pidana dengan mengakomodasi kepentingan para pihak baik itu kepentingan hakim, penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa, saksi saksi dan asas asas hukum acara pidana,” ujarnya.

Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby MN, menilai persidangan online memiliki keuntungan dengan memanfaatkan teknologi, yaitu efisiensi waktu, mempercepat proses administrasi. Selain itu menurutnya praktik persidangan online ini bisa mengurangi peran perantara.

“Mengurangi peran perantara, dalam hal ini mengurangi perbuatan korupsi di pengadilan, khususnya administratif koruptif. Ini banyak tahulah, apalagi advokat tahu banget bagaimana itu terjadi,” ujarn Febby dalam kesempatan yang sama.

( Sumber : Peradi Sebut Posisi Terdakwa Paling Dirugikan di Sidang Online )

Jaksa Agung Dorong Persidangan Online Kondisi Bencana Diatur di Revisi KUHAP

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong persidangan online dalam kondisi bencana diatur di dalam norma baru di revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sebab, dalam KUHAP saat ini, belum ada ketentuan prosedur penyelenggaraan sidang online bagi perkara pidana.

“Terobosan ini perlu dikukuhkan menjadi suatu norma baru menjadi revisi KUHAP. Kejaksaan mendorong, untuk mengembangkan pelaksanaan persidangan secara online dengan menyiapkan standardisasi persidangan online dalam keadaan bencana,” kata Burhanuddin, dalam webinar.

Burhanuddin mengatakan, hingga 26 Juni, Kejaksaan Agung telah menuntaskan persidangan online di seluruh Indonesia lebih dari 95 ribu kali sidang. Ia mengatakan ada beberapa kendala dalam pelaksanaan sidang online itu, misalnya yang berkaitan dengan permasalahan yuridis di mana beberapa hal sidang online tidak diatur di dalam KUHAP, seperti terkait terdakwa dan saksi harus dihadirkan di sidang serta pemeriksaan bukti yang tidak dapat diakses secara jelas.

 “KUHAP yang dibuat tahun 1981 di mana teknologi masih menggunakan media kawat atau telegram, tentu tidak terbayang menggunakan vicon untuk persidangan,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, dalam masa pandemi COVID-19, tentu penegakan hukum juga masih berlangsung dengan memperhatikan asas peradilan cepat berbiaya ringan. Oleh karena itu, dia mendorong agar persidangan online yang digelar di masa pandemi COVID-19 tetap diatur dengan prosedur standar KUHAP.

“Harus diperhatikan asas-asas hukum acara pidana Indonesia atau peradilan cepat biaya ringan dan sederhana, serta pemenuhan HAM. Maka kejaksaan tetap mendorong penyelenggaraan persidangan secara online dengan prosedur standar KUHAP,” ujarnya.

Ia mencatat beberapa kendala lain terkait pelaksanaan persidangan online, misalnya tidak semua daerah memiliki konektivitas internet yang stabil, terutama daerah kepulauan, sehingga kelancaran sidang terkadang terganggu. Selain itu, belum ada ruang yang secara khusus difungsikan sebagai tempat pelaksanaan persidangan serta potensi aplikasi teleconference Zoom rawan diretas.

“Penggunaan aplikasi Zoom membutuhkan kesabaran bagi berbagai pihak, serta berpotensi terjadinya benturan jadwal karena masing-masing jadwal sidang harus memastikan semua pihak dapat terkoneksi dengan baik. Selain itu pengguna aplikasi Zoom menimbulkan potensi diretasnya data serta risiko penggunaannya,” ujarnya.

Selain itu, Burhanuddin melanjutkan, secara fisiologis, persidangan secara online dapat mempengaruhi proses pembuktian karena terdakwa tidak dapat dihadapkan langsung, sehingga menyulitkan penuntut umum, hakim maupun penasihat hukum dalam menggali fakta melalui pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa.

Kemudian, ia mengungkapkan ada kendala keterbatasan alat rapid test karena tahanan yang akan dieksekusi ke rutan dan lapas harus memiliki hasil rapid test terlebih dahulu. Burhanuddin mendorong protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diterapkan dengan ketat selama persidangan pidana.

“Terkait dengan adanya pemberlakuan ‘new normal’, perlu koordinasi semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan selama persidangan pidana guna meminimalisir penyebaran COVID-19,” katanya.

( Sumber :Jaksa Agung Dorong Persidangan Online Kondisi Bencana Diatur di Revisi KUHAP )

Sidik Dugaan Korupsi Infrastruktur, KPK Kembali Geledah 3 Lokasi di Banjar

Jakarta (VLF) –  KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Banjar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017. Ada tiga lokasi yang digeledah KPK, salah satu rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar

“Hari ini melakukan penggeledahan di 3 lokasi yang berada Kota Banjar, di antaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).

Dari penggeledahan itu, tim KPK mengamankan sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.

“Tim penyidik mengamankan sejumlah uang yang akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain dan dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik,” ujarnya.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tim KPK di Kota Banjar sejak Jumat (10/7). Ali mengatakan selanjutnya barang bukti yang diamankan itu akan dilakukan penyitaan.

“Dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK,” sebut Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Pendopo Wali Kota dan Dinas PUPR Kota Banjar Jawa Barat pada Jumat (10/7). KPK mengatakan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar.

“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar termasuk di antaranya hari ini di Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Kota Banjar,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/7).

Namun, Ali belum menjelaskan lebih jauh apakah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia mengaku belum berbicara banyak karena adanya kebijakan baru Pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penangkapan.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” tuturnya.

KPK era kepemimpinan Firli Bahuri saat ini memang menerapkan kebijakan baru mengenai cara penetapan tersangka. KPK era Firli tidak ada mengumumkan penetapan status tersangka seperti halnya pimpinan KPK era sebelumnya.

Penetapan tersangka akan diumumkan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan. Firli Bahuri mengatakan penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya.

“Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4).

( Sumber : Sidik Dugaan Korupsi Infrastruktur, KPK Kembali Geledah 3 Lokasi di Banjar )

KPK Panggil Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hong Artha John Alfred yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group, Senin (13/7/2020) hari ini.

Hong Artha dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu, ada juga lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/10381261/kpk-panggil-tersangka-kasus-suap-proyek-kementerian-pupr.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Bisa Diproses Hukum? Ini Kata Pukat UGM

Jakarta (VLF) –  Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma dipolisikan karena terkesan menutupi-nutupi keberadaan Djoko Tjandra selama di Indonesia. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai seorang advokat tetap bisa dijerat hukum jika melanggar kode etik, dalam hal ini mencegah penahanan Djoko Tjandra.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan pada dasarnya advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam pasal 16 UU advokat no 18 tahun 2003. Dalam pasal 16 itu dikatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

“Jadi pada dasarnya advokat itu punya hak imunitas tidak dapat diproses secara pidana ketika menjalankan profesinya,” kata Zaenur, Jumat (10/7/2020).

Zaenur pun menekankan hak imunitas itu berlaku dengan ketentuan iktikad baik. Dalam hal ini, advokat diikat dengan kode etik dalam menjalankan profesinya sesuai undang-undang.

“Jadi imunitas advokat akan otomatis hilang kalau di dalam menjalankan tugasnya membela klien itu melanggar kode etik atau melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Salah satunya memberi bantuan klien menghindari penahanan itu masuk dalam pelanggaran,” imbuh Zaenur.

Zaenur pun meminta aparat penegak hukum untuk memastikan keterlibatan peranan kuasa hukum Djoko Tjandra itu. Jika terbukti memberikan pertolongan ke kliennya untuk menghindari penahanan, kuasa hukum Djoko Tjandra tentu bisa diproses hukum.

“Nah apakah di dalam kasus Djoko ini advokatnya dapat diproses secara hukum pidana? Itu tergantung apakah perbuatan-perbuatan membela klien tersebut sesuai dengan kode etik advokat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Misalnya menurut saya yang perlu diteliti aparat penegak hukum, apakah advokat Djoktjan ( Djoko Tjandra) itu misalnya memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk menghindari penahanan,” lanjut Zaenur.

Jika terbukti membantu kliennya menghindari penahanan, Zaenur menyebut kuasa hukum Djoko Tjandra bisa dijerat dengan pasal 221 KUHP. Mengingat dalam pasal itu ada klausul yang menyebut bahwa barangsiapa yang memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

“Nah, ini karena memang kasusnya sudah inkrah. Jadi bukan untuk menghindari penyidikan tapi untuk menghindari penahanan,” katanya.

Sehingga dalam kasus ini bukan tentang menyembunyikan buron. Menurut Zaenur patut dicek soal kemungkinan yang bersangkutan membantu memberikan pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk menghindari penahanan.

“Apakah itu dilakukan atau tidak dilakukan oleh advokat Djoko Tjandra? Itu yang perlu diteliti aparat penegak hukum,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono sebagai Dewan Pembina Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri. Puyuono melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra itu dengan pasal 221 KUHP.

“Terus kan lawyer-nya mendaftarkan PK di PN Jaksel, artinya dia bisa terkena tindakan pidana, kenapa, sesuai dengan pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah, atau satu garis kaya istri dan anak itu nggak apa,” kata Puyuono, Senin (6/7).

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Kusuma Putra tak memusingkan soal pelaporan polisi itu. Dia juga membantah telah menyembunyikan Djoko Tjandra dan berargumen membawa kliennya ke tempat umum yaitu PN Jaksel saat mendaftarkan peninjauan kembali (PK).

“Saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Tim kami bawa ke PN ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini,” kata Andi Putra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/7).

Terlebih menurut Andi Putra sejak 2012 Djoko Tjandra tidak lagi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keterangan itu disebut Andi Putra diketahuinya dari Kementerian Hukum dan HAM bila Djoko Tjandra baru masuk DPO lagi per 27 Juni 2020.

“Kan dari kita rekan-rekan bisa lihat sendiri dari siaran pers dari Kumham Pak Djoko sejak 2012 sudah tidak lagi tercatat sebagai DPO. Baru kemudian kemarin pada 27 Juni sebagai DPO lagi oleh Imigrasi,” kata Andi.

( Sumber : Kuasa Hukum Djoko Tjandra Bisa Diproses Hukum? Ini Kata Pukat UGM )

 

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Kadis PU Papua yang Korupsi Proyek Jalan

Jakarta (VLF) –  Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya. Mikael terbukti korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp 40,9 miliar dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kasus bermula saat APBD Papua tahun 2015 mengalokasikan anggaran Rp 90 miliar untuk peningkatan jalan dan jembatan. Ternyata proyek itu bermasalah dan para pihak yang terkait kasus itu kemudian didakwa KPK ke pengadilan.

Pada 20 Maret 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Mikael Kambuaya. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa KPK dan Mikael Kambuaya sama-sama mengajukan banding.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kedua perkara ini.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (10/7/2020).

“Selain itu pada tahap akhir proyek tersebut Terdakwa juga memerintahkan agar diterbitkan SPM agar kepada PT BEP selaku kontraktor bisa dibayar 100 % padahal volume pekerjaan sebenarnya belum selesai 100%,” kata ketua majelis I Nyoman Adi Juliasa dengan anggota Daniel Pairunan, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R Saragih.PT Jakarta berpendapat pidana terhadap Mikael Kambuaya tersebut perlu diperberat mengingat sejak dimulainya proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre Jayapura tersebut, peran Mikael Kambuaya sangat dominan. Yaitu terdakwa menandatangani kontrak kerja dengan PT BEP, padahal PT BEP tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Mikael Kambuaya menyatakan kasus sudah kadaluarsa karena terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Selain itu juga Terdakwa tidak pernah menyalah gunakan kewenangan selaku kepala dinas.

( Sumber : PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Kadis PU Papua yang Korupsi Proyek Jalan )

Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Panggil Eks Dirut PT Pilog

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik ( PT Pilog) Ahmadi Hasan, Jumat (10/7/2020). Ahmadi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Nama Ahmadi sebelumnya pernah disebut menerima uang saat Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk terdakwa Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

“Perhitungan fee yang diterima Ahmadi Hasan adalah 300 dollar Amerika Serikat per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima seluruhnya sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat,” kata jaksa, saat itu.

Penyerahan fee itu dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar 14.700 dollar Amerika Serikat pada 27 September 2018. Uang itu diserahkan Asty ke Ahmadi di Restoran Papilon Pacific Place. Kemudian, pada 14 Desember 2018 Asty menyerahkan uang sebesar 13.800 dollar Amerika Serikat ke Ahmadi di kantor PT Pilog.

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan, PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah mengembangkan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Taufik disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Panggil Eks Dirut PT Pilog”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/10314751/kasus-suap-bidang-pelayaran-kpk-panggil-eks-dirut-pt-pilog.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Hakim Cecar Ketua DPRD Riau soal Uang ‘Ketok Palu’ di Sidang Bupati Bengkalis

Jakarta (VLF) – Ketua DPRD Riau Indra Gunawan alias Eet menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Indra dicecar soal dugaan uang ‘ketok palu’ terkait kasus ini.

Persidangan digelar di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru, Kamis (9/7/2020). Majelis hakim awalnya bertanya soal apakah Indra ikut menerima uang ‘ketok palu’ yang sempat terungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Apakah saudara ikut menerima dana ‘ketok palu’?” tanya ketua majelis hakim, Lilin Herlina.

“Saya tidak ada menerima uang itu yang mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu,” ujar Indra.

Hakim menjelaskan dalam sidang sebelumnya ada tiga orang saksi yang menyebut jika dirinya ikut menerima dana ‘ketok palu’. Indra lagi-lagi menjawab dirinya tidak menerima.

“Tidak ada yang mulia. Saya kan tadi sudah disumpah,” kata Indra yang merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014.

Indra juga mengaku tidak mengetahui siapa pemenang tender proyek yang terkait kasus dugaan suap ini. Hakim kemudian mengingatkan soal adanya hukuman jika saksi berbohong.

“Saya ingatkan saudara ya, silakan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya,” ujar Lilin.

Hakim anggota Sarudi kembali memberikan pertanyaan ke Indra Gunawan. “Saudara tahu pemenangnya kan PT CGA, kantornya di mana?” tanya hakim.

“Tahu yang mulia, kantor perusahaan itu di Jakarta,” jawab Indra.

Mendapat jawaban tersebut, hakim kembali mengingatkan saksi untuk memberikan jawaban yang sebenarnya. Hakim menyinggung jawaban Indra saat diperiksa oleh penyidik.

“Tadi saudara memberikan keterangan tidak tahu soal PT CGA. Sekarang saudara jawab tahu, yang mana yang betul jawaban saudara. Di berita pemeriksaan jaksa, saudara menyebutkan kantor CGA ada di Surabaya. Saudara jangan memberikan keterangan palsu yang di persidangan ini,” kata hakim Sahrudi.

“Kalau saudara malam hari nonton film India, besok paginya saudara ceritakan ke orang, bahwa alur cerita filmnya itu begini-begini. Saudara akan mudah menceritakannya. Tapi kalau saudara berbohong, saudara akan susah sendiri menceritakan film itu. Termasuk dalam persidangan ini, kalau saudara berbohong saudara akan bingung sendiri, apa lagi kami,” sambungnya.

Hakim kembali mengingatkan ancaman pidana bagi pemberi kesaksian palsu. “Pak penuntut umum, tahu kan apa yang harus dilakukan kalau bohong, pasal 21 (UU Tipikor),” ucap hakim.

Sebelumnya, Amril Mukminin didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Hakim Cecar Ketua DPRD Riau soal Uang ‘Ketok Palu’ di Sidang Bupati Bengkalis )

Baca Pleidoi, Wawan Klaim Jadi Pengusaha Sebelum Atut Jabat Gubernur Banten

Jakarta (VLF) – Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pleidoi itu, Wawan mengatakan dirinya sudah jadi pengusaha sebelum kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, jadi Gubernur Banten.

“JPU mencoba memperlihatkan seakan-akan saya baru memulai usaha pada tahun 2005 tersebut, saat kakak kandung saya, Ratu Atut Chosiyah, menjabat sebagai Plt Gubernur Provinsi Banten pada tanggal 10 Oktober 2005. JPU juga berasumsi bahwa perolehan harta saya hanya bersumber dari proyek-proyek APBD Pemerintah Provinsi Banten saja, sejak kakak kandung saya menjabat sebagai Plt Gubernur Propinsi Banten,” kata Wawan saat membacakan pleidoi lewat sambungan video yang terhubung ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (9/7/2020).

Dia menilai seharusnya jaksa juga menyebut bahwa dirinya berasal dari keluarga pengusaha. Dia juga mengatakan penghasilannya tak hanya berasal dari proyek APBD Banten.

“Seharusnya JPU juga memperlihatkan bahwa saya memang dibesarkan dari keluarga pengusaha dan menjalankan usaha jauh sebelum kakak saya diangkat menjadi (Plt) Gubernur Provinsi Banten dan penghasilan saya tidak hanya berasal dari proyek APBD Provinsi Banten saja, namun juga memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari non-APBD Provinsi Banten, yaitu dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Lampung, serta pemerintah pusat,” ucapnya.

Menurut Wawan, jaksa juga tidak membuktikan keterkaitan aset yang dimilikinya dengan tindak pidana pencucian uang. Dia mengatakan aset yang dimilikinya merupakan hasil jerih payahnya sebagai pengusaha sejak 2005.

“Sementara JPU menyatakan pokoknya bahwa semua aset yang saya miliki diperoleh dari penghasilan tidak sah selama periode 10 Oktober 2005 sampai September 2019. Padahal fakta-fakta yang muncul di persidangan tidaklah demikian, dan tuduhan JPU tidaklah benar dan tidak masuk akal,” ujar Wawan.

“Selama persidangan, justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan Wawan, kerugian negara yang dituduhkan kepadanya telah terlunasi dari hasil sitaan KPK. Dia juga meminta hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.

“Bahwa kerugian negara yang didakwakan kepada saya sebesar Rp 58.025.103.859 sebenarnya telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK dikarenakan uang tunai yang disita telah melebihi dari kerugian negara tersebut, sehingga dakwaan Pasal 18 UU Tipikor terhadap saya dengan sendirinya telah gugur,” kata dia.

“Berdasarkan uraian pleidoi pribadi yang telah saya sampaikan di atas dan dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk kiranya dapat menerima pleidoi pribadi saya ini dan membebaskan saya dari segala tuntutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut hukuman 6 tahun penjara. Wawan dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

Menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa.

( Sumber : Baca Pleidoi, Wawan Klaim Jadi Pengusaha Sebelum Atut Jabat Gubernur Banten )

Setelah Ekstradisi Maria Pauline, Penegak Hukum Lakukan Pemulihan Aset

Jakarta (VLF) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, aparat penegak hukum akan memulihkan aset-aset hasil kejahatan tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (asset recovery).

“Nanti surat penyidikan tentunya kami dan penegak hukum lainnya bersama-sama akan melakukan asset recovery kalau ada harta-harta,” kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menuturkan, pemerintah akan menempuh segala upaya hukum terkait asset recovery tersebut, antara lain dengan membekukan aset atau pemblokiran akun.

Namun, Yasonna mengingatkan, pemulihan aset itu harus diawali dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. “Upaya-upaya itu baru kita lakukan setelah proses hukum ada di sini, nanti proses Bareskrim, ada penetapan, sudah ada proses hukum,” ujar Yasonna.

“Jadi kalau sudah ada proses hukum berdasarkan ini, dia sudah ditetapkan tersangka, baru kita bergerak,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020) dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis siang hari ini. Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Ekstradisi Maria Pauline, Penegak Hukum Lakukan Pemulihan Aset”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/13373251/setelah-ekstradisi-maria-pauline-penegak-hukum-lakukan-pemulihan-aset.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado