Category: Global

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Danareksa Sekuritas

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

“Pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak korupsi Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Adapun ketiga orang saksi tersebut adalah Komisaris PT Aditya Tirta Renata Nancy Urania, Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan seorang lainnya, Landito Akbar. Hari menuturkan, ketiga saksi perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti.

Hal itu dilakukan sebagai pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata.

Hari menambahkan, bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Protokol kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. “Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” terang dia.

Dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

Empat tersangka tersebut adalah Rennier AR Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

Kemudian, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rennier dan Zakie Mubarak kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Marciano dan Erizal ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK. Mereka ditahan sejak 3 Juni selama 20 hari hingga 22 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Danareksa Sekuritas”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/09032621/kejagung-periksa-tiga-saksi-terkait-kasus-dugaan-korupsi-di-danareksa.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Kristian Erdianto

Kemenkum HAM Usulkan Prosedur Sidang Online Masuk Revisi KUHAP

Jakarta (VLF) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan agar prosedur persidangan online turut diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu karena di dalam KUHAP belum mengatur tata cara prosedur persidangan secara online.

“Kalau menurut saya rekomendasinya agar supaya kebenaran materil bisa terpenuhi, maka mau tidak mau titik tekan kita yang utama adalah melakukan revisi atau melakukan pembenahan regulasi, yang dikhususkan persidangan online atau e-litigasi. Terkait dengan persidangan online dan rekomendasi ini saya bedakan dengan aspek proedural dan aspek subtansial,” kata Kepala BPHN Kemenkum HAM, Benny Riyanto dalam diskusi bertajuk ‘Persidangan Online Sebagai Inovasi Beracara Pidana di Masa Pandemi COVID-19’, Rabu (8/7/2020).

“Kalau aspek prosedural kita menyiapkan regulasinya, entah itu sementara waktu berbentuk Perma (peraturan Mahkamah Agung) dan kemudian kita ditindaklanjuti dengan revisi KUHAP itu adalah aspek prosedural. Prosedur pembentukan regulasinya,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada payung hukum terkait persidangan online. Saat ini mekanisme persidangan online karena darurat kesehatan COVID-19 baru diatur dalam surat edaran MA dan Kejaksaan Agung, serta MoU antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, menurutnya hal itu tidak cukup karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur mengenai pemeriksaan saksi, baik terdakwa, barang bukti, harus dihadirkan dan diperiksa seksama di persidangan. Oleh karenanya, ia mengusulkan dalam waktu dekat agar Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung terkait prosedur persidangan pidana secara online.

“Kalau menurut saya pembentukan regulasi ini dipisahkan dengan dua yaitu yang terkait dengan kebutuhan revisi parsial regulasi, parsial dalam jangka pendek karena sudah sangat dibutuhkan sementara kalau akan mengubah KUHAP itu membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, secara parsial sementara waktu bisa dibuatkan Perma khusus sidang onlne di perkara pidana bagaimana prosedurnya yang berbada dengan Perma 1 tahun 2019,” ujar Benny.

Selain itu, lanjut Benny, revisi terhadap KUHAP perlu dilakukan karena sudah berada di Prolegnas jangka menengah. Menurutnya revisi KUHAP bisa didorong dengan cepat asalkan telah memenuhi syarat pembentukan undang-undang, dan bila dalam keadaan mendesak.

“Ini saya kembalikan sejauh mana dianggap perlunya urgensitas atas melakukan revisi KUHAP itu sendiri, kalau kita semua sepakat bahwa ini sangat urgent tinggal pemerintah nanti mendorong baik melalui inisiatif Kejagung, Kemenkum HAM, mendorong duduk berbicara dengan DPR agar sepakat ini bisa segera dilahirkan sesuai Pasal 23 UU 12 tahun 2011,” katanya.

Ia menjelaskan lebih baik merevisi KUHAP daripada MA mengeluarkan surat edaran terus menerus. Sebab, menurutnya praktek hukum selama ini undang-undangnya belum direvisi, tetapi sering tambal sulam dengan Perma atau Sema.

“Itu saran saya, kalau saya lebih baik kita merevisi KUHAP. Daripada budaya kita itu sudah cukup lama dalam dunia peradilan itu UU-nya belum direvisi tapi ditambal sulam dengan beberapa Perma yang ada maupun Sema,” ujarnya.

 Senada dengan Benny, Jampidum Kejagung, Sunarta mengatakan pada saat pelaksanaan persidangan online terdapat beberapa perdebatan karena ada beberapa hal yang belum diatur di KUHAP yang disusun pada tahun 1981. Ia mendorong agar nantinya mekanisme persidangan online dapat masuk di dalam revisi KUHAP.

“Kelemahan yuridis formal pelaksanaan sidang online tersebut perlu kita pahami bersama mengingat KUHAP memang belum mengatur mengenai pelaksanaan sidang secara online. KUHAP disusun pada tahun 1981, di mana teknologi yang dicantumkan masih menggunakan media kawat atau telegram. Tentu pada era tersebut belum terbayang penggunaan video conference untuk pelaksanaan sidang. Namun dengan adanya perkembangan yang terjadi di masyarakat, khususnya adanya perkembangan teknologi informasi dalam keadaan darurat kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, MA dalam waktu dekat akan mengeluarkan Perma yang mengatur tentang mekanisme administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mendukung regulasi kerjasama MoU antara Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Kemenkum HAM mengenai pelaksanaan persidangan melalui teleconference.

“Kami dari Mahkamah Agung sekarang ini sedang menyusun peraturan Mahkamah Agung (Perma) melalui administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik di pengadilan,” kata Ketua Kamar Pidana, MA, Suhadi dalam kesempatan yang sama.

( Sumber : Kemenkum HAM Usulkan Prosedur Sidang Online Masuk Revisi KUHAP )

Tersangka Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Rahadian Azhar ke PN Tipikor Bandung, Selasa (7/7/2020).

“Selanjutnya Tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Ali menuturkan, dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Rahadian selaku terdakwa akan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung. “Selama proses persidangan, Terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung,” kata Ali.

Ali mengungkapkan, selama tahap penyidikan, KPK telah memeriksa 26 orang saksi yang juga akan dihadirkan untuk membuktikan uraian dakwaan JPU.

Dalam kasus ini, Rahadian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).

“Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (30/4/2020).

Selain Rahadian, tersangka lainnya adalah dua orang mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Wahid sendiri.

Kemudian dua orang tahanan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin. Namun status tersangka Fuad gugur, karena Fuad telah meninggal dunia.

Wahid Husein yang telah divonis bersalah karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/11013811/tersangka-penyuap-mantan-kalapas-sukamiskin-segera-disidang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

KPK Panggil 2 Direktur PT MIT sebagai Saksi Kasus Nurhadi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Rabu (8/7/2020) hari ini.

Dua dari empat saksi yang dipanggil hari ini adalah Direktur Operasional PT Multicon Indrajaya Terminal Hotman Pardamean dan Direktur Komersial PT Multicon Indrajaya Terminal Pryonggo Sidharta.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Diketahui, salah satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Hotman dan Pryonggo, penyidik juga memanggil seorang advokat bernama Toga Sihaloho dan seorang notaris bernama Musa Daulae untuk diperiksa sebagai saksi. Diketahui, Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil 2 Direktur PT MIT sebagai Saksi Kasus Nurhadi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/10330401/kpk-panggil-2-direktur-pt-mit-sebagai-saksi-kasus-nurhadi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

 

Pakar Hukum Pidana Sebut Pengadilan Tak Bisa Disalahkan soal Permohonan PK Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pengadilan tak dapat disalahkan karena menerima permohonan peninjauan kembali ( PK) terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang berstatus buron Kejaksaan Agung, mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Fickar menduga, pengadilan menganggap pemohon PK bukan seorang buron karena dapat hadir secara langsung ke pengadilan.

“Pengadilan sendiri pasti berpikir bahwa orang yang datang mengajukan PK bukanlah buronan karena dia bisa datang ke pengadilan,” kata Fickar, Selasa (7/7/2020).

“Karena itu dalam konteks ini pengadilan tidak dapat dipersalahkan karena tidak jelasnya ‘status buronan’ ini,” ujar dia.

Ia menuturkan, permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana tertanggal 28 Juni 2012.

Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan PK yang diajukan kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana secara langsung harus ditolak. “Yang ditegaskan dalam SEMA adalah menolak permohonan PK yang hanya diajukan oleh kuasa hukum orang yang berstatus buron,” tuturnya.

Sementara itu, Fickar berpandangan, Djoko tidak menganggap dirinya buron sehingga dapat hadir ke PN dan mengajukan PK. “DT bisa hadir ke Pengadilan Negeri adalah realitas yang terjadi bahwa DT menganggap dirinya bukan buronan lagi, sehingga dia dapat mengajukan PK,” ucapnya.

Diberitakan, pada sidang perdana permohonan PK yang digelar, Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian, ia kembali tidak menghadiri sidang permohonan PK yang digelar di PN Jaksel, Senin (6/7/2020). Menurut kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, kliennya tidak hadir karena sakit.

Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di Malaysia. “Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung,” ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sidang pun kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020. Majelis hakim meminta Djoko untuk hadir di persidangan berikutnya.

“Ini kesempatan terakhir Pemohon, supaya hadir duaminggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020,” kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.

Dalam perkara ini, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Niugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pakar Hukum Pidana Sebut Pengadilan Tak Bisa Disalahkan soal Permohonan PK Djoko Tjandra”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/09164371/pakar-hukum-pidana-sebut-pengadilan-tak-bisa-disalahkan-soal-permohonan-pk?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Kejagung: Sinarmas AM Kembalikan Rp 77 M Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Tersangka korporasi kasus Jiwasraya PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Penyerahan uang itu pun dilakukan dalam dua tahap.

“Hari ini PT Sinarmas Asset Management menyerahkan juga uang Rp 73 miliar ini tahap kedua, yang tahap pertama sudah sekitar Rp 3 miliar (sekian). Keseluruhan sekitar Rp 77 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya”, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali menyebut uang yang diserahkan sebagai bagian dari pemenuhan pengembalian kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi perusahaan tersebut. Ali mengatakan uang yang diserahkan juga bisa menjadi titipan dalam proses kewajiban hukum di pengadilan.

“PT Sinarmas salah satunya itu hari ini mengembalikan jumlah kerugian keuangan negara seusai dengan peran itu. Sehingga uang ini nanti bisa diperhitungkan sebagai pemenuhan kerugian keuangan negara manakala aset yang disita penyidik mengalami penurunan pada saat putusan pengadilan,” kata Ali.

“Di samping itu juga uang ini sebagai titipan manakala dalam proses hukum itu menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai putusan pengadilan yang nanti kita gelar bersama di pengadilan,” sambungnya.

Ali mengatakan total aset yang disita penyidik dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun yang mana jumlah ini lebih besar dari kerugian negara. Ali menjelaskan hal itu terjadi karena adanya saham yang bersifat fluktuatif.

“Ada kerugian keuangan negara Rp 16,8 triliun. Dari jumlah tersebut penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah mobil uang saham dan lain sebagainya, kalau ditaksir sekitar Rp 18,4 triliun kelihatannya barang ini berlebih dari kerugian keuangan negara, memang sengaja penyidik melebihkan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif,” ujar Ali.

“Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang,” kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).Kejagung diketahui menetapkan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a OJK periode Januari 2014-2017, Fakhri Hilmi (FH), sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Fakhri menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.

Selain itu, penyidik Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Hari menyebut ke-13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Benny Tjokrosaputro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

( Sumber : Kejagung: Sinarmas AM Kembalikan Rp 77 M Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya )

Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo, Disetor ke Kas Negara

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara.

“Di dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan. Di dalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali menegaskan uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, kata Ali, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

“Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh oleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Kendati demikian, Ali menyebut, dalam kasus kondensat ini, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai USD 128 juta. Ali mengatakan perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.

“Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada USD 128 juta,” ucap Ali.

“Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun,” imbuhnya.

Diketahui, persidangan terhadap Honggo dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus DPO. Karena Honggo masih menjadi buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan tersebut terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.

“Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

“Tim jaksa menyatakan sudah siap mengeksekusi sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar dirampas untuk negara, di mana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI,” ungkapnya.

Hari menuturkan, sebelum melaksanakan sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono. Tim jaksa eksekutor akan segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim.

Sebelumnya, Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Honggo dihukum membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun). Serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara.

( Sumber : Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo, Disetor ke Kas Negara )

Berkas Penusukan Serda Saputra Diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II DKI

Jakarta (VLF) – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis hari ini menyerahkan berkas perkara oknum marinir Letda RW atas kasus penusukan yang menewaskan anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra. Penyerahan berkas dilakukan di Orditurat Militer Tinggi II Jakarta.

“Hari ini kita menyerahkan kepada oditur berkas perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti untuk melaksanakan proses lebih lanjut yaitu penuntutan dan persidangan,” kata Eddy di Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).

Eddy menyebut tugas penyidik telah selesai. Dengan penyerahan berkas perkara ini, kasus penusukan Letda RW sudah bisa disidangkan.

“Jadi pekerjaan kita penyidikan sudah selesai. Tersangka, berkas perkara, barang bukti kita serahkan ke oditur. Artinya sudah siap untuk dilaksanakan sidang,” ujar Eddy.

Danpuspom TNI menyerahkan langsung berkas perkara kepada Kaotmil II-07 JKT Kolonel Sus Feriyatno Situmorang. Perwakilan Pusmopad dan Puspomal turut menyerahkan berkas perkara ke Danpuspom TNI, yang kemudian diserahkan ke pihak oditur.

“Kami butuh waktu 7 hari kerja untuk membuatkan berita acara pendapat karena hukum acara militer berbeda dengan hukum acara pidana umum. Kami tidak bisa serta merta setelah kami terima berkas mengajukan itu ke pengadilan, tidak,” kata Feriyatno.Kaotmil II-07 JKT Kolonel Sus Feriyatno Situmorang menyebut pihaknya membutuhkan setidaknya 7 hari untuk mempersiapkan berkas penuntutan.

“Masih ada keterkaitan dengan perwira penyerah perkara. Kalau perwira penyerah perkaranya tidak menyerahkan anggotanya untuk diadili ya tidak bisa dia diadili untuk peradilan militer. Itulah ya hukum militer,” imbuhnya.

Sebelumnya, Letda RW, oknum Marinir pelaku penusukan anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra, disebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebutkan Letda RW mengatakan setidaknya ada tiga tindakan yang membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.

“Dalam perkara yang terakhir ini, yang kita sidik ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan. Di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun,” terang Mayjen Eddy.

“Kedua perusakan di tempat umum. Ini KUHP juga ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api. Ini Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancamannya hukumannya bisa 20 tahun,” sambungnya.

( Sumber : Berkas Penusukan Serda Saputra Diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II DKI )

13 Suami-Istri Dijerat KPK Gegara Korupsi, Ini Daftarnya

Jakarta (VLF) –  Lagi-lagi pasangan suami-istri dijerat KPK karena diduga terlibat korupsi. Kali ini giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli, pekan lalu. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

Termasuk Ismunandar dan Encek, total ada 7 tersangka dari kasus itu. Mereka adalah:

Penerima

-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD
-Aswandi selaku Kadis PU
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Pemberi

-Aditya Maharani selaku kontraktor
-Deky Aryanto selaku rekanan

KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.

Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu juga diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

“Diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (Aditya Maharani) sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW, pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (3/7/2020).

KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. “Diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada MUS melalui beberapa rekening bank atas nama MUS terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar,” ucapnya.

Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

“Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah yang diserahkan kepada EU (Encek Unguria) sebesar Rp 200 juta,” ungkap Nawawi.

Terlepas dari itu, penetapan tersangka terhadap Ismunandar dan Encek itu menambah daftar panjang suami-istri yang dijerat KPK. Total setidaknya ada 13 pasangan suami-istri yang menjadi ‘pasien’ KPK.

1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

4. Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti (Juli 2015)

Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

5. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

6. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

7. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

8. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

9. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

10. Xaveriandy Sutanto dan Memi

Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

11. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

12. Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI

KPK menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

13. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

Ismunandar dan Encek yang merupakan pasangan suami-istri dicokok KPK pada Kamis, 2 Juli lalu. Mereka lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka. Termasuk Ismunandar dan Encek, total ada 7 tersangka dari kasus itu. Mereka adalah:

Penerima

-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD
-Aswandi selaku Kadis PU
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Pemberi

-Aditya Maharani selaku kontraktor
-Deky Aryanto selaku rekanan

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Jumat, 3 Juli kemarin, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango turut membeberkan peran dari 5 tersangka penerima itu. Berikut ini perannya:

-ISM (Ismunandar) selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.
-EU (Encek UR Firgasih) selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
-MUS (Musyaffa) selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas PU di Kabupaten Kutai Timur.
-SUR (Suriansyah) selaku Kepala BPBKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.
-ASW (Aswandi) selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.

( Sumber :  13 Suami-Istri Dijerat KPK Gegara Korupsi, Ini Daftarnya )

Kasus Korupsi, Kejari Serang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 950 Juta

Jakarta (VLF) – Kejari Serang melakukan eksekusi uang pengganti dari terpidana Cepi Safyudin pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Cihara tahun anggaran 2016. Total kerugian negara atas perkara ini sebesar Rp 2,8 miliar.

Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap Mahkamah Agung pada 28 Mei 2020. Uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana adalah Rp 2,8 miliar lebih dengan subsider 4 tahun penjara.

“Uang pengganti berhasil dikembalikan ke kas negara Rp 950 juta dan kami setorkan ke kas negara,” kata Supardi di Kejari Serang, Senin (6/7/2020).

Terdakwa masih harus mengembalikan sisa kerugian negara Rp 1,9 miliar. Sisa tersebut masih harus dikembalikan oleh terpidana ke kas negara dalam waktu secepatnya.

“Masih ada sekitar Rp 1,9 miliar masih bisa kita lakukan penagihan tersebut,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pengembalian Rp 950 juta ini berasal dari penyitaan pada tingkat penyidikan sebesar Rp 100 juta, dan Rp 850 juta diserahkan pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Terdakwa sendiri dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

( Sumber : Kasus Korupsi, Kejari Serang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 950 Juta )