Category: Global

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK yang Diajukan Djoko Tjandra Hari Ini

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Senin (6/7/2020) hari ini.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno menuturkan, sidang tersebut diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB. Ia menuturkan, agenda pada sidang hari ini untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum menghadirkan Djoko Tjandra.

“Agendanya memberikan kesempatan kepada penasehat hukum atau kuasanya untuk menghadirkan principal atau pemohon (Djoko Tjandra),” kata Suharno ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui perihal apakah Djoko Tjandra akan menghadiri sidang atau tidak. Suharno meminta agar mengikuti persidangan yang nanti digelar.

“Kami enggak mengerti, coba diikuti saja,” ujar dia. Diketahui, pada sidang perdana permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir.

Menurut Suharno, Djoko tak hadir karena sakit. “Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit,” tutur Suharno pada Senin (29/6/2020).

Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun, akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan.

Burhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan PK pada Senin (29/6/2020) ini. “Pada hari ini beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, beberapa waktu terakhir ini kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.

Burhanuddin pun menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Dalam kasus itu, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Niugini. Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Niugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK yang Diajukan Djoko Tjandra Hari Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/10182421/pn-jaksel-kembali-gelar-sidang-pk-yang-diajukan-djoko-tjandra-hari-ini?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Sidang Perdana Praperadilan Kedua Ruslan Buton Digelar Senin Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton untuk kedua kalinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, menuturkan, sidang perdana akan digelar untuk tiga gugatan yang dilayangkan. Gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Erna pun mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang tersebut.

“Sebagai pemohon praperadilan melawan Kapolri c/q Kabareskrim c/q Dirtipidsiber, berharap bisa melepaskan tersangka Ruslan dari status tersangka,” kata Tonin melalui keterangan tertulis, Senin. Selain itu, Ruslan kembali mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, anak Ruslan juga mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Melansir Wartakota, upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Dalam gugatan yang dilayangkan atas nama Ruslan, ia melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.

Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonin, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.

Gugatan ini merupakan permohonan praperadilan kedua Ruslan Buton. Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.” “Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara,” kata Hariyadi saat membacakan putusan.

Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Perdana Praperadilan Kedua Ruslan Buton Digelar Senin Hari Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/12281561/sidang-perdana-praperadilan-kedua-ruslan-buton-digelar-senin-hari-ini?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Dugaan Aliran Duit dari Nurhadi-Menantu

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kedua saksi itu dicecar penyidik KPK soal dugaan aliran duit dari tersangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dua saksi itu bernama Agnes Jennifer, yang disebut sebagai karyawan swasta, dan Deni Setiyanto selaku karyawan administrasi dan umum Bali Inter Money Changer.

“Penyidik mengonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Setelah diperiksa KPK, Agnes Jennifer mengaku tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ia mengatakan hanya memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti.

“Saya cuma memenuhi panggilan saja dan menyerahkan barang bukti saja,” kata Agnes saat keluar gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Namun Agnes tidak menjelaskan lebih rinci soal apa saja barang bukti yang diserahkan ke penyidik. Ia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.

( Sumber : Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Dugaan Aliran Duit dari Nurhadi-Menantu )

Usut Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Pengusaha

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung memeriksa lima saksi pengusaha yang didalami terkait proses jual-beli saham Jiwasraya.

“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (2/7/2020).

Adapun saksi yang diperiksa adalah Tenno Tinodo selaku Direktur PT Ciptadana Asset Management, Rianty Komarudin selaku Dirut PT Ciptadana Asset Management, Catherine selaku nominee, David Agus selaku Direktur PT Trimegah Securitas Indonesia, serta Syafriandi Armand Saleh sebagai Direktur PT Trimegah Securitas Indonesia.

“Kelima saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual-beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui nama saksi dan/atau perusahaan sekuritas para saksi guna membuktikan kesalahan para tersangka,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Usut Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Pengusaha )

Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Bupati Kutai Timur

Jakarta (VLF) – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satunya kepala daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala daerah yang terjaring OTT ialah Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Berdasarkan informasi yang diterima Ismunandar kena OTT KPK bersama sejumlah orang. Ketua KPK Firli Bahuri juga tak membantah soal kepala daerah yang tertangkap tangan itu Bupati Kutai Timur Ismunandar. Namun, Firli belum menjelaskan lebih detail karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Nanti kita beri penjelasan lengkap setelah semua proses selesai. Mohon dimaklumi juga asas praduga tak bersalah mari kita kedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan junjung tinggi HAM,” kata Firli Bahuri, Jumat (3/7/2020).

Firli mengatakan OTT dilakukan KPK pada Kamis (2/7) malam. Firli menyebut OTT tersebut terkait ada dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Semua pihak yang di OTT KPK masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terkena OTT.

Sebelumnya diberitkan KPK melakukan OTT di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (2/7) malam. Salah satu yang terjaring OTT merupakan kepala daerah di salah satu kabupaten di Kaltim.

“KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah kepala daerah kabupaten di Kaltim,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (7/3).

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan KPK sudah melakukan penyegelan di beberapa lokasi di Kutai Timur. Salah satu yang disegel adalah rumah jabatan Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Ismunandar diketahui sedang berada di Kota Samarinda untuk urusan kedinasan. Sementara itu, Kepala Subbagian Humas Pemkab Kutim Suwardi mengaku tidak tahu-menahu tentang penyegelan KPK.

“Saya tidak tahu, belum dapat kabar sama sekali,” kata Suwardi saat dihubungi pada Jumat (3/7).

( Sumber : Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Bupati Kutai Timur )

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

“KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kami (2/7/2020).

Ali mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan banding adalah putusan majelis hakim pada tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, vonis hakim terkait besaran uang pengganti yang wajib dibayar oleh Imam juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

KPK pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut. Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana pokok di atas, hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

JPU KPK sebelumnya menuntut pencabutan hak politik Imam dicabut selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 19.154.203.882.

Sedangkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/12312771/imam-nahrawi-divonis-7-tahun-kpk-ajukan-banding.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin, Kamis (2/7/2020) hari ini.

Dindin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir, pejabat pembuat komitmen),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Dindin, penyidik KPK juga memanggil seorang karyawan PT Chevron Pacific Indonesia bernama Wafi Khalid untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, penyidik juga memanggil enam orang saksi lain dalam kasus ini yang akan diperiksa di Kantor Ditreskrimum Polda Riau.

Keenam saksi itu adalah karyawan CV Wahyu Rintiyani Abadi, Adhe Andriance; Subkontraktor Box Culvet dan Drainase PT Sumindo Tahuj 2013-2015, Armadan Rambe; dan Opreration Manager CV Tunggal Mandiri Sejati, Eko Kurniawan.

Kemudian, Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Suryadi; wiraswasta, Uster Manulu dan Direktur PT Gemar Jaya Mas, Rudi Sutianto Leo.\Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.

Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kemudian delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/10375271/kasus-proyek-jalan-di-bengkalis-kpk-panggil-dirut-pt-hutama-karya-aspal.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa Lima Saksi

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II, Rabu (1/7/2020). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.

Diketahui, PT TFI termasuk salah satu perusahaan manajemen investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.

“Satu orang (saksi) merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Sementara itu, dua orang saksi merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Keduanya yakni, Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi serta Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK tahun 2014-sekarang Edi Broto Suwarno.

Dua saksi lainnya merupakan mantan pejabat OJK, yaitu, mantan pejabat itu yakni, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK tahun 2014-2018 Sugianto serta Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK tahun 2013-2014 Bayu Samodro.

Hari menuturkan, penyidik menggali keterangan keempat saksi terkait jabatan mereka sebagai pengawas lembaga keuangan yang melantai di BEI. “Untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI oleh OJK,” ujarnya.

Diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.

FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Selain FH, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa Lima Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/22244251/kasus-jiwasraya-jilid-ii-kejagung-periksa-lima-saksi?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

 

 

Presiden Kosovo Siap Balik Kanan Bila Kejahatan Perang Terbukti di Putusan

Jakarta (VLF) – Presiden Kosovo Hashim Thaci didakwa melakukan kejahatan perang, salah satunya pembunuhan. Namun, Thaci membantah dakwaan itu dan siap mundur jika terbukti bersalah.

Dakwaan itu berdasarkan atas peran Hashim dalam konflik kemerdekaan Kosovo sekitar tahun 1990.

Dilansir AFP, jaksa penuntut dari Pengadilan Spesialis Kosovo (KSC) mengajukan dakwaan pada 24 April 2020. Namun baru dipublikasikan dua bulan kemudian.

“Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa Hashim Thaci, Kadri Veseli dan tersangka lainnya yang didakwa bertanggung jawab secara pidana atas hampir 100 pembunuhan,” pernyataan KSC, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, Hashim juga didakwa melakukan kejahatan lainnya, seperti penyiksaan hingga penghilangan orang secara paksa. Sekitar 100 korban dari Kosovo, Roma, Albania, tewas karena kejahatan yang dituduhkan dilakukan oleh Hashim.

Jaksa memutuskan untuk mengumumkan dakwaan tersebut karena Hashim dinilai berusaha menghalangi kinerja KSC. Seorang hakim disebut sedang meninjau dakwaan tersebut.

Pengadilan yang didukung Uni Eropa itu dibentuk pada tahun 2015 untuk menyelidiki kejahatan perang oleh gerilyawan etnik Albania yang mencari kemerdekaan terhadap warga sipil Serbia pada perang tahun 1998-1999. Perang itu terjadi antara gerilyawan tentara Kosovo melawan pasukan Serbia.

Namun, Thaci membatah dakwaan tersebut. Menurutnya, dia mungkin bersalah secara politik tetapi tidak melakukan kejahatan perang.

“Saya mungkin telah membuat kesalahan politik saat perdamaian, tetapi kejahatan perang, tidak pernah!” kata Thaci dalam pidato yang disiarkan televisi seperti dilansir AFP, Selasa (30/6).

Thaci sempat hendak berangkat ke Washington DC, Amerika Serikat untuk diskusi ketika surat dakwaan diungkap ke publik.

“Saya tidak tahu apakah itu kebetulan atau intrik bahwa, di tengah jalan menuju Gedung Putih, pemberitahuan untuk surat dakwaan yang belum dikonfirmasi dilepaskan,” ujarnya.

Thaci mengatakan pertemuan yang dibatalkan itu merupakan “pukulan keras terhadap peluang mencapai perdamaian antara Kosovo dan Serbia”. Thaci pun berjanji, jika dakwaan itu terbukti, dia siap mundur dari jabatannya.

“Jika tuduhan terkonfirmasi, saya akan segera mundur sebagai Presiden Anda dan menghadapi tuduhan. Saya tidak akan menghadapi keadilan dari kantor ini,” tegas Thaci dalam pernyataannya.

Untuk diketahui, perang kemerdekaan Kosovo merenggut sekitar 13.000 jiwa, yang sebagian besar adalah etnis Albania.

Wilayah itu secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaannya pada 2008, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara Barat. Tetapi Serbia dan sekutu-sekutunya, China dan Rusia, tidak pernah menerima tindakan keputusan itu. Status Kosovo tetap menjadi perdebatan hingga saat ini.

( Sumber : Presiden Kosovo Siap Balik Kanan Bila Kejahatan Perang Terbukti di Putusan )

Zuraida Hanum Hadapi Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Jamaluddin Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, digelar hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan vonis terhadap para terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Dilihat detikcom dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang bakal digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, pukul 09.00 WIB, Rabu (1/7/2020).

Pengacara Zuraida, Onan Purba, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat menjelang sidang putusan. Dia berharap hakim tidak menjatuhi hukuman maksimal terhadap Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin.

“Harapan saya, ya sudah pasti mengharapkan hukuman itu tidak maksimal seperti yang dituntut oleh jaksa. Kenapa, harapan saya itu ya terlepas dulu terbukti atau tidak. Harapan saya karena Hanum itu masih mempunyai anak, dia juga masih muda, masih ada kesempatan dia berubah,” ucap Onan.

“Kalau diterapkan pasal itu atau ancaman hukum jaksa itu seumur hidup. Nah kalau menurut saya itu pelanggaran HAM terhadap anaknya yang masih kecil,” sambungnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, telah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Persidangan digelar di PN Medan, Rabu (10/6). Ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang secara daring dari rutan masing-masing.

Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan untuk Zuraida, yang juga istri Jamaluddin. Zuraida dinilai bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

“Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tutur Jaksa.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang terhadap suaminya. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Pihak Zuraida dan dua terdakwa lainnya juga telah menyampaikan pembelaan. Mereka meminta dihukum ringan.

( Sumber : Zuraida Hanum Hadapi Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Jamaluddin Hari Ini )