Category: Global

Curhat Jaksa Agung ke Dewan Ungkap Kendala Sidang Online di Tengah Pandemi Corona

Jakarta (VLF) – Persidangan demi persidangan digelar secara online selama masa pandemi virus Corona (COVID-19). Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin ada terobosan sehingga sidang virtual lebih efektif.

Unek-unek ini disampaikan Burhanuddin dalam raker, di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Agenda raker Komisi III dengan Jaksa Agung ini salah satunya mendalami penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Komisi III memfokuskan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan sekuritas dan investasi.

Burhanuddin mengungkapkan sidang yang digelar secara virtual kurang efektif untuk tahap pembuktian.

“Memang ada sedikit kendala. Tapi insyaallah, ke depan mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan insyaallah lagi kita bisa lagi persidangan, karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian. Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan per hari ini Kejaksaan telah menggelar 95 ribu lebih sidang secara online. Di mana, 600 sidang di antaranya merupakan kasus tindak pidana khusus, baik itu korupsi, terorisme maupun narkoba.

“Dan sampai tanggal 29 Juni 2020 kita telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 pelaksanaan sidang online. Kemudian untuk tindak pidana khusus ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus,” ungkapnya.

Burhanuddin berharap ada terobosan positif mengenai penyelenggaraan sidang di tengah kondisi darurat. Terobosan tersebut, menurutnya, perlu dituangkan dalam KUHAP.

“Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP dan ke depan saya mengharapkan ada hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku. Itu jadi kami mengharapkan ke depan,” ujar Burhanuddin.

Mengenai persidangan online? Mahkamah Agung (MA) telah melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.

“Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Minggu (29/3/2020).

Imbauan itu juga dituangkan dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM setempat.

“Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020,” ujarnya.

( Sumber : Curhat Jaksa Agung ke Dewan Ungkap Kendala Sidang Online di Tengah Pandemi Corona )

Sidang Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Wawan 6 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Jakarta (VLF) – Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut hukuman 6 tahun penjara. Wawan dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

Menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 uu 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Wawan adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Wawan bersikap sopan dan sedang menjalani masa hukuman.

Dalam surat dakwaan, Wawan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,317 miliar. Kerugian itu berasal dari korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.

Selain itu, dalam kurun 2005-2012, Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari sejumlah proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.

Perbuatan tersebut juga melibatkan kakak kandung Wawan sekaligus mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Atut ikut membantu dan menikmati hasil korupsi dari proyek-proyek yang dikendalikan Wawan.

Dalam dua dakwaan terakhir didakwa melakukan pencucian uang dalam periode 2005-2010 dan 2010-2019 lebih dari Rp 500 miliar.

( Sumber : Sidang Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Wawan 6 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M )

Kemunculan Sunda Empire Dianggap Tak Perlu Proses Pemidanaan

Jakarta (VLF) – Kasus kemunculan Sunda Empire dianggap hanya masalah pemahaman ilmu sejarah. Penanganan kasus ini dinilai lebih baik diselesaikan secara dialog.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum dari terdakwa Raden Rangga Sasana saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).

“Tidak dipungkiri bahwa kasus ini berawal dari klaim sejarah versi Sunda Empire. Mereka (Sunda Empire) dituduh menyebarkan berita bohong karena dianggap memanipulasi sejarah dan memutarbalikkan fakta. Tuduhan ini didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim Sunda Empire,” ucap Misbahul Huda salah satu kuasa hukum Raden Rangga saat membacakan eksepsi.

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yang disidang. Ketiganya yakni perdana menteri Sunda Empire Nasri Banks, kaisar Sunda Empire Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga selaku Sekjen Sunda Empire.

Kembali ke eksepsi, Huda menyatakan proses penegakan hukum dalam kasus inipun problematik. Aparat penegak hukum dianggap memilih versi yang janggal.

“Di sisi lain, kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu ilmu sosial yang potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum. Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah,” tuturnya.

Maka dari itu, sambung Huda, proses pendekatan atas kasus Sunda Empire ini tak bisa dilakukan secara represif atau melalui pemidanaan. Seharusnya, kata dia, pendekatan lebih kepada dialog musyawarah.

“Maka dalam konteks kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif/pemidanaan, melainkan pendekatan dialog-musyawarah- debat akademis. Di situlah baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

“Jika dalam hal ini memang Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, konsekuensi dari kesalahannya pun bukan dengan pemidanaan melainkan dengan pembinaan dan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya. Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi,” kata Huda menambahkan.

Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.

Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Kemunculan Sunda Empire Dianggap Tak Perlu Proses Pemidanaan )

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Tersangka Suap

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa tiga orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018, Selasa (30/6/2020).

Ketiga tersangka yang diperiksa penyidik tersebut adalah eks pimpinan fraksi yaitu eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.

“Hari ini KPK memanggil tiga tersangka mantan anggota DPRD jambi atas nama Cekman dan kawan-kawan. Ketiganya sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa siang.

Sebelumnya, pada Selasa (23/6/2020) pekan lalu, KPK menahan tiga orang pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 yang juga berstatus sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa pekan lalu. Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

“Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.

Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta,” kata Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Tersangka Suap”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/14155971/kpk-periksa-3-anggota-dprd-jambi-2014-2019-sebagai-tersangka-suap.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah menjadi buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini.

Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra, tetapi belum membuahkan hasil.

“Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul,” tutur dia. “Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung.

Pada Mei 2016, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih menjadi buron. Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.

“Itu kesulitan yang kami hadapi, termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan,” ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016).

Prasetyo menduga Djoko dilindungi oleh negaranya saat ini. Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.

Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi. “Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira,” kata Prasetyo.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/12170721/jaksa-agung-perintahkan-tangkap-buron-kasus-bank-bali-djoko-tjandra?page=2.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Intip Isi Garasi Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) –  Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi kini jadi tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan kasus ini bermula pada 2014-2018 ketika PT Jiwasraya berinvestasi saham dan reksadana, yang kemudian dikelola oleh 13 manajer investasi (MI). Investasi reksadana tersebut, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai harga pembeliannya mencapai Rp 12,7 triliun.

“Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Bagaimana dengan harta kekayaan Fakhri Hilmi?

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fakhri memiliki harta sebesar Rp 7.596.893.786 (Rp 7,5 miliar). Harta tersebut di antaranya tanah dan bangunan Rp 3,4 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 621 juta, harta bergerak lainnya Rp 385 juta, surat berharga Rp 500 juta, kas dan setara kas Rp 5,4 miliar, dan hutang Rp 2,7 miliar.

Fakhri terlihat tidak terlalu gemar mengkoleksi mobil ataupun motor. Tercatat dalam LHKPN, ia hanya memiliki 3 kendaraan bermotor; dua mobil dan satu unit sepeda motor.

Mobil pertamanya ialah Toyota Fortuner lansiran tahun 2016 yang nilainya ditaksir Rp 380 juta, lalu Honda Jazz tahun 2018 dengan harga Rp 235 juta. Fakhri hanya memiliki satu unit sepeda motor, yakni merek Yamaha tahun 2013 seharga Rp 6 juta.

Hari menuturkan pada 2016 Fakhri Hilmi diduga sudah mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.

“Bahwa Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio reksadana 13 manajer investasi yang penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya,” ungkap Hari.

Penyimpangan tersebut itu pun juga sampai ke telinga tim pengawas DPTE yang juga melaporkan adanya tindak pidana pasar modal itu ke Fakhri Hilmi. Selain itu, dari DPIV juga menemukan adanya pengelolaan khusus reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah naikkan oleh grup Heru Hidayat menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola 13 Manajer Investasi.

“Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri Hilmi yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016. Menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun, sesuai LHP BPK RI tahun 2020,” imbuhnya.

Atas dasar itu, menurut Hari, Fakhri Hilmi kemudian tidak segera memberikan sanksi tegas terhadap produk reksadana. Hal itu terjadi karena Fakhri Hilmi telah bersepakat dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang berafiliasi dengan Heru Hidayat.

( Sumber : Intip Isi Garasi Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya )

Kejagung Periksa Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya Pekan Depan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memeriksa Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, dalam kasus Jiwasraya pada pekan depan. Fakhri akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka.

“Belum (pemeriksaan tersangka). Mudah-mudahan minggu depan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Namun Febrie belum menjelaskan detail mengenai agenda pemeriksaan Fakhri tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka baru diharapkan dapat berjalan mulai pekan depan.

Diketahui, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Selain itu, penyidik Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Hari menyebut ke-13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.

“Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi,” katanya.

Hari menyebutkan ke-13 korporasi itu adalah:

1. PT DN/PT PAJ
2. PT OMI
3. PT TPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MNCA
7. PT MAM
8. PT GAPC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TFI
13. PT SAM

Hari mengatakan tersangka Fakhri dan 13 manajer investasi tersebut disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor,” kata Hari.

( Sumber : Kejagung Periksa Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya Pekan Depan )

Buronan Kejati NTT Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

Jakarta (VLF) – Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap. Pelaku bernama Yusak Subekti Gunanto itu ditangkap di Semarang.

Penangkapan diakukan oleh tim intel Kejati NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah di SPBU daerah Gombel Kota Semarang hari Rabu (24/6) kemarin sekitar pukul 19.11 WIB.

“Kejati NTT dibantu Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang melakuka penangkapan terhadap terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Subekti Gunanto,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di kantor Kejari Semarang, Rabu (25/6/2020) tengah malam.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Semarang. Protoko kesehatan tetap dilakukan dan dilakukan rapid test begitu tiba di kantor Kejari.

“Dilakukan pemeriksaan oleh Kejari. Dilakukan rapid test sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.

Yusak merupakan kasus TPPO yang dijatuhi hukuman 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 31 Januari 2018. Namun sebelum putusan keluar ia sudah tidak menghuni sel karena masa penahanannya habis. Selama dua tahun tim Kejari Kupang dan Kejati NTT melakukan pencarian.

“Yusak ini dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Emilwan.

Usai pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang, Yusak langsung dibawa ke tahanan Polrestabes Semarang untuk dititipkan sebelum dibawa ke NTT. “Kami titipkan di Rutan Polrestabes Semarang,” tegasnya.

( Sumber : Buronan Kejati NTT Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang )

KPK Mulai Kembangkan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi ke Dugaan TPPU

Jakarta (VLF) – KPK mulai mengembangkan kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan itu dilakukan dengan pemanggilan sejumlah saksi.

“Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Ali mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil KPK terkait pengembangan kasus Nurhadi itu. Menurut Ali, saksi-saksi itu diperiksa terkait sejumlah aset-aset milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

“Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida) selaku istri Nurhadi,” sebutnya.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut. Ali mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan jika KPK telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang antara lain, tiga kendaraan, tas sepatu hingga uang tunai. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

( Sumber : KPK Mulai Kembangkan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi ke Dugaan TPPU )

Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan baru atas terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu menyusul tidak dikabulkannya gugatan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK). “Kami sudah mempersiapkan juga gugatan baru, (yaitu) UU 2/2020,” kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Ia mengaku telah memprediksi gugatan yang diajukan akan gugur. Pasalnya, Perppu yang menjadi obyek gugatan tersebut telah kehilangan obyeknya, setelah DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Memang kita sudah mengetahui betul, setelah Perppu ini diundangkan, kita menyadari obyek Perppu ini telah kehilangan karena menjadi UU. Tapi, kami tidak cabut,” kata dia. Pengesahan tersebut diketahui telah dilangsungkan pada Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR pada 12 Mei lalu.

Meski demikian, Yani menuturkan, pihaknya sengaja tidak mencabut gugatan tersebut pada saat itu karena berharap majelis hakim MK dapat mengambil putusan progresif.

“Karena pengajuan perkara pada waktu pemeriksaan dan lain sebagainya masih dalam proses Perppu. Tapi, MK menyatakan obyek gugatannya sudah kehilangan, maka gugatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang perdana dengan agenda pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh Amien Rais dan kawan-kawan dilangsungkan pada 28 April lalu.

Amien Rais bersama mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono mengajukan gugatan dengan nomor perkara 23/PUU-XVIII/2020.

Diberitakan, MK menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan gugatan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Majelis hakim menyebutkan bahwa gugatan itu kehilangan obyeknya lantaran perppu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai undang-undang.

“Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemerintah menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna yang digelar 12 Mei 2020.

Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selanjutnya, pada 18 Mei 2020, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/09284651/amien-rais-dkk-akan-ajukan-gugatan-uu-2-2020-ke-mk?page=2.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo