Category: Global

3 Terdakwa Perundungan Siswi SMP Purworejo Dihukum Jadi Pelayan Masyarakat

Jakarta (VLF) – Sidang putusan kasus perundungan seorang siswi SMP di Purworejo digelar hari ini. Ketiga terdakwa tidak ditahan dan hanya dihukum menjadi pelayan masyarakat selama 120 jam. Atas putusan tersebut, orang tua korban mengaku sangat kecewa.

Sidang putusan kasus perundungan siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo digelar secara online di tiga tempat yang berbeda. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Hakim tunggal dalam kasus tersebut, Samsumar Hidayat memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo sedangkan pihak terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Sementara, pendamping ketiga terdakwa ikut menyimak dari Balai Pemasyarakatan Magelang. Sidang dilakukan dengan video conference dari masing-masing ruangan.

Dalam sidang, ketiga terdakwa yang masih di bawah umur yakni TP (16), DF (15), dan UH (15) didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke satu atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak TP, DF dan UH masing-masing berupa pidana pelayan masyarakat di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo selama 120 jam dengan ketentuan dua jam setiap harinya,” kata Samsumar Hidayat saat membacakan amar putusan, Rabu (24/6/2020).

Dalam mengambil keputusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi para terdakwa yakni perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan pada korban, sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain keluarga korban sudah memaafkan perbuatan para terdakwa dan mereka masih di bawah umur.

Ketiga terdakwa akan mulai menjalani masa hukuman paling lama tujuh hari setelah sidang putusan digelar. Dalam menjalani masa hukuman sebagai pelayan masyarakat tersebut, ketiganya akan diawasi oleh pihak kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.

Atas hasil putusan sidang tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum dari para terdakwa menyatakan menerima. Namun, orang tua korban yang juga ikut hadir dalam persidangan tersebut mengaku kecewa dan belum bisa menerima hasil putusan sidang tersebut.

“Nggak puas karena tidak sesuai dengan dakwaan. Dakwaannya dihukum 3 tahun 6 bulan tapi putusannya kok cuma 120 jam. Kami belum menerima, tapi mau nggak mau ya harus menerima mau gimana lagi, yang jelas kami kecewa,” ucap orang tua korban, SR (49).

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan seorang siswi yang dilakukan oleh tiga terdakwa tersebut terjadi pada pertengahan Februari 2020 lalu. Upaya diversi yang dilakukan antara pihak terdakwa dan korban selama beberapa kali menemui jalan buntu hingga akhirnya kasus tersebut harus diselesaikan di persidangan.

( Sumber : 3 Terdakwa Perundungan Siswi SMP Purworejo Dihukum Jadi Pelayan Masyarakat )

Periksa GM Sandiego Hills, KPK Telusuri Pembelian Makam untuk Nurhadi-Istri

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memeriksa GM Sandiego Hills, Edward Danny Suhenda, terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Edward dicecar penyidik mengenai dugaan pembelian makam untuk Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

“Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ (Tin Zuraida) dan tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Ali mengatakan rencananya ada dua GM Sandiego yang diperiksa hari ini. Namun, menurut Ali, GM Sandiego Hills atas nama Andy Kurniawan meninggal dunia.

Selain itu, KPK memeriksa seorang notaris bernama Rismalena Kasri. Rismalena dimintai konfirmasi penyidik KPK soal aset dan uang yang diduga milik Nurhadi.

“Penyidik mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang di duga dimiliki tersangka NHD,” sebutnya.

Hari ini, KPK juga memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, sebagai saksi. Tin dicecar penyidik soal aset miliknya hingga hubungan dengan seseorang bernama Kardi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)(Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.

( Sumber : Periksa GM Sandiego Hills, KPK Telusuri Pembelian Makam untuk Nurhadi-Istri )

Jejak Honggo Wendratno: Buron Kasus Korupsi Rp 37 T, Divonis 16 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo. Bagaimana perjalanan kasus tersebut?

Berikut kronologi kasus korupsi yang terjadi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dirangkum detikcom, Selasa (23/6/2020):

1998
Krisis moneter menerpa Indonesia. PT TPPI koleps dan diambil alih pemerintah. Setelah itu, berbagai cara dilakukan agar PT TPPI bisa tetap hidup.

21 Mei 2008
Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK) menggelar rapat di Istana Wapres dengan Agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.

Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.

2009
Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar.

Nah, ternyata belakangan terjadi masalah. PT TPPI kemudian mengembalikan uang sebesar USD 2,5 miliar ke Kemenkeu sehingga masih ada selisih uang yang belum dikembalikan

16 Juni 2015
JK menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana.

Mabes Polri menetapkan Raden Priyono dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Begitu juga dengan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

September 2019
Nama Honggo disebut dalam kasus korupsi Rp 188 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji. Perbuatan Nur disebut berkaitan dengan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Honggo Wendratno, atau suatu korporasi Tuban Konsorsium yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 188 miliar,” ujar jaksa.

Januari 2020
Honggo dkk mulai diadili di PN Jakpus.

8 Juni 2020
Honggo dituntut 18 tahun penjara.

22 Juni 2020
Honggo dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh PN Jakpus. Hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 97 miliar.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim Rosmina.

Adapun Raden dan Djoko dihukum 4 tahun penjara.

( Sumber : Jejak Honggo Wendratno: Buron Kasus Korupsi Rp 37 T, Divonis 16 Tahun Bui )

KPK Eksekusi Terpidana Suap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Cibinong

Jakarta (VLF) –  KPK mengeksekusi mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat. Agus Winoto sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap.

“Terpidana kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas II-A Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi proses penahanan dan kewajiban membayar denda Rp 200 juta,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Ali mengatakan eksekusi terhadap Agus dilakukan pada Senin (22/6). Eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto.

“Terdakwa Agus Winoto (Apsidum Kejati DKI) terkait penerimaan sejumlah uang dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman untuk penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/2). Agus Winoto terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha.

Agus menerima uang suap Rp 200 juta. Pemberian suap diterima dari pengusaha yang meminta agar perkaranya berjalan dengan mulus sesuai rencana pengusaha itu.

Agus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusaha yang menyuap Agus adalah Sendy Pericho beserta kuasa hukumnya Alfin Suherman. Keduanya memberikan suap agar Agus dapat meringankan rencana tuntutan (rentut) dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Hary dan Raymond adalah pihak swasta yang memiliki masalah dengan Sendy.

( Sumber : KPK Eksekusi Terpidana Suap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Cibinong )

Kejati NTT Sita Rp 9,5 M Milik Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Macet

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita uang Rp 9,5 miliar dari tersangka MR terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi Rp 149 miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya. Uang disita karena diduga berasal dari tindak kejahatan.

“Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyita uang Rp 9.509.924.588 dari rekening tersangka MR yang ada di tabungan pada Bank BNI Cabang Cibinong Bogor,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3/Fd.1/01/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Rp 149 Miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya. Terdapat kredit macet yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 126 miliar.

Hari mengatakan uang Rp 9,5 miliar yang disita diduga berasal dari tindak kejahatan sehingga disita agar menjadi barang bukti kasus tersebut. Selanjutnya, uang yang disita kemudian disimpan ke dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) 039 penampungan dana titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu enam tersangka debitur dan satu broker. Diduga terdapat rekayasa proses kreditnya hingga kemudian menjadi gagal bayar dan macet.

Salah satu tersangka berinisial MR menerima total kredit senilai Rp 40 miliar. Kejaksaan menilai kerugian negara yang disebabkan tersangka MR sebesar Rp 38 miliar dalam kasus itu.

“Total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada tersangka MR sebesar Rp 40 miliar dan mengakibatkan kerugian negara/daerah kurang-lebih sebesar Rp 38.093.316.419,” pungkas Hari.

( Sumber : Kejati NTT Sita Rp 9,5 M Milik Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Macet )

MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa gugatan itu kehilangan obyeknya lantaran perppu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai undang-undang.

“Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemerintah menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna yang digelar 12 Mei 2020.

Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selanjutnya, pada 18 Mei 2020, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Undang-undang ini dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6516. Menurut Hakim MK Aswanto, pernyataan pemerintah itu dibuktikan dengan sejumlah dokumen terkait.

Sehingga, dengan begitu Mahkamah meyakini bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah ditetapkan sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum,” ujar Aswanto. “Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan obyek,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digugat oleh tiga pemohon. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.

Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Sementara itu, dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Amin Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan hingga Mahkamah memberikan keputusuan atas gugatan pada hari ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/12303131/mk-gugatan-perppu-1-2020-kehilangan-obyek-karena-telah-jadi-uu?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

KPK Eksekusi Perantara Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

Jakarta (VLF) – KPK melakukan eksekusi hukuman eks Kasubag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri, yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Eksekusi telah dilakukan pada Kamis (18/6). Ali mengatakan eksekusi dilakukan setelah tidak ada upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan.

“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin,” ujarnya.

Sebelumnya, Samsul Fitri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Samsul dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

“Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6).

Samsul merupakan perantara suap dari sejumlah kepala dinas untuk Eldin. Samsul terbukti melakukan atau turut serta menerima uang secara bertahap senilai Rp 2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Selain terhadap Samsul, KPK mengeksekusi dua anggota DPRD Sumut 2009-2014, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan. Keduanya dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan pada Rabu (17/6) setelah putusan hakim dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan keduanya berkekuatan hukum tetap.

“Kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho,” ujar Ali.

Syarida divonis bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 647,5 juta yang jika tak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana 1 tahun penjara. Sedangkan Delima divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 527, 5 juta yang apabila tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana 1 tahun penjara.

( Sumber :KPK Eksekusi Perantara Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta )

Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Penyerang Novel Baswedan Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang dua penyerang Novel Baswedan berlanjut hari ini. Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa.

“(Sidang) Senin tanggal 22 Juni acara replik dari jaksa penuntut umum,” ujar humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakpus. Rencananya sidang mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sudah membacakan pleidoi pada Senin (15/6). Keduanya sama-sama meminta dibebaskan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata kuasa hukum Rahmat Kadir membacakan pleidoi di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

Kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini kliennya tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi dia menilai tuntutan 1 tahun itu terlalu berat.

“Tuntutan satu dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat,” sebutnya.

Selain itu, ia menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut kerusakan penglihatan Novel diakibatkan kesalahan dalam penanganan medis.

“Kerusakan penglihatan korban tidak akibat langsung dari penyiraman dari terdakwa tapi akibat kesalahan penanganan dan visum dibuat belakangan setelah 13 hari dan isinya tidak sebabkan luka hanya potensi. Itu semakin membuka kerusakan akibat kesalahan penanganan. Apabila jaksa objektif niscaya jaksa akan berikan tuntutan bebas,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Penyerang Novel Baswedan Hari Ini )

KPK Cecar Anak Nurhadi soal 3 Kendaraan-Tas yang Disita di Rumah Simprug

Jakarta (VLF) – Anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat ayahnya. Rizqi dicecar penyidik KPK soal sejumlah barang yang disita terkait kasus Nurhadi.

“Penyidik mengonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Adapun barang bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merek terkenal,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

KPK memang menyita sejumlah barang saat melakukan penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6). Barang yang disita KPK itu di antaranya 3 unit kendaraan, tas, sepatu, uang tunai, hingga sejumlah dokumen terkait perkara dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

Hari ini, Rizqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Rizqi.

Rizqi keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.50 WIB. Rizqi tak banyak bicara setelah diperiksa KPK.

Riqzi merupakan istri Rezky Herbiyono. Rezky sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.

( Sumber : KPK Cecar Anak Nurhadi soal 3 Kendaraan-Tas yang Disita di Rumah Simprug )

Jejak Buron Korupsi Dana Desa Rp 1,2 M, Mundur dari PNS Jadi Sopir Taksi

Jakarta (VLF) – Polisi menangkap tersangka korupsi dana Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang, Banten, Rp 1,2 miliar. Tersangka berinisial D melarikan diri setelah kasus korupsi dana desa diusut polisi.

Tersangka merupakan PNS di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. D mengorupsi dana desa tahun 2016 dengan cara membuat laporan fiktif untuk beberapa proyek di desa tersebut.

Kasusnya mulai diusut oleh Polres Cilegon pada 2019 lalu. Saat kasusnya mencuat, tersangka D mengundurkan diri sebagai PNS, lalu melarikan diri.

“Memang hasil keterangan, setelah kita melakukan pemeriksaan, setelah dia melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi saat itu, dia mengundurkan diri jadi PNS, kemudian dia bekerja di Jakarta sebagai sopir taksi,” kata Kanit III Reskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

D menjalani profesinya sebagai sopir taksi selama kurang lebih 1 tahun. D masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat virus Corona mewabah di Indonesia dan Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tersangka kehilangan pekerjaan, ia tak lagi jadi sopir taksi dan memilih pulang ke kampung halamannya di Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Polisi mendapat informasi bahwa D berada di wilayah Ciujung Barat. Penelusuran dilakukan, tersangka mulai diintai oleh petugas. Beberapa orang di lokasi persembunyian kenal dengan wajah tersangka.

“Pada minggu kemarin kita berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara inisial D, yang mana kurang lebih satu tahun sekian yang bersangkutan DPO terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Pulo Panjang, Kabupaten Serang,” ujar Choirul.

Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Cilegon. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Baru 2 orang yang diciduk polisi atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,2 miliar tersebut.

Kepala Desa Pulo Ampel yang bersama D melakukan tindak pidana korupsi sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

( Sumber :Jejak Buron Korupsi Dana Desa Rp 1,2 M, Mundur dari PNS Jadi Sopir Taksi )