Category: Global

KPK Panggil Tersangka Kasus RTH Kota Bandung, Dadang Suganda

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil seorang wiraswasta bernama Dadang Suganda, Jumat (19/6/2020) hari ini. Dadang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

“Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.

“Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Tersangka Kasus RTH Kota Bandung, Dadang Suganda”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/10294091/kpk-panggil-tersangka-kasus-rth-kota-bandung-dadang-suganda.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum Mabes Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton. Polri menegaskan penetapan tersangka Ruslan Buton di kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Polri, Zusana Dias, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/6/2020). Zusana awalnya menjelaskan mengenai awal mula kasus itu dilaporkan oleh Aulia Fahmi pada 22 Mei 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0271/V/2020 Bareskrim tanggal 22 Mei 2020.

“Tindakan penyelidikan bahwa berdasarkan surat penyelidikan SP.Lidik/295/V/2020/Dittipidsiber tanggal 22 Mei 2020 dilaksanakan tindakan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau berdasarkan SARA melalui media sosial dan/atau dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong (hoax) dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, menyiarkan kabar yang berlebihan atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan di kalangan masyarakat,” ujar Zusana.

Zusana mengatakan, berdasarkan penyelidikan ditemukan beberapa fakta yakni, adanya rekaman suara yang mengaku sebagai Ruslan Buton sebagai Panglima eks Trimatra yang viral di media sosial. Selain itu, Ruslan juga diketahui sering menyampaikan kepada masyarakat di lingkungannya di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara siap untuk tanggung jawab atas rekaman suara yang viral itu.

“Hal itu mengindikasikan bahwa Ruslan alias Ruslan Buton secara langsung ataupun tidak langsung, telah mengakui rekaman suara tersebut milik Ruslan alias Ruslan Buton sendiri,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, Husin Shahab , Dr. Andika Ductha Bachari selaku ahli bahasa dan Dr. Effendy selaku ahli hukum pidana. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Pada 26 Mei, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat bahwa Ruslan Buton sudah bisa ditetapkan tersangka.

“Gelar perkara pada tanggal 26 Mei 2020 di Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan hasil gelar dengan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian keterangan saksi, ahli dan surat sehingga pemohon (Ruslan) dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” katanya.

Ruslan Kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis 28 Mei. Dia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Selanjutnya, Suzana meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi agar menerima dan mengabulkan seluruh jawaban termohon. Suzana juga meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Berdasarkan uraian tersebut, mohon berkenan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan putusan, menerima dan mengabulkan jawaban termohon seluruhnya. Menolak permohonan pemohon sebagai terdaftar dalam register perkara nomor 62/Pid.Pra/2020.PN.Jkt.Sel,” katanya.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020 Bareskrim tanggal 22 Mei 2020, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/246/V/2020/Dittipidsiber tanggal tanggal 22 Mei 2020 oleh termohon adalah sah, menghukum pemohon untuk membayar perkara,” tandasnya.

Kuasa Hukum Ruslan Buton Anggap Jawaban Polri Tak Sesuai

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, pihaknya menolak seluruh jawaban kuasa hukum Polri mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

“Jawaban yang tadi dibacakan, kami akan menanggapi bahwa pertama terhadap apa-apa yang sudah dibacakan dalam memori permohonan praperadilan yang dibacakan pada 17 kemarin kami anggap bagian dari jawaban kami. Kedua, terhadap apa-apa yang sudah dibacakan kami tolak seluruhnya sepanjang belum dapat dibuktikan dalam pembuktian,” ujar Tonin di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

Tonin menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya masih belum memenuhi syarat. Sebab, selama ini Ruslan belum pernah sekalipun dipanggil penyidik untuk diperiksa.

“Bahwa penetapan tersangka masih belum memenuhi ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana adanya putusan terhadap tersangka minimal dua alat bukti, di mana disebutkan secara jelas diakui termohon tidak pernah memanggil calon tersangka karena dianggap telah memenuhi tiga alat bukti, sementara putusan Mahkamah Konstitusi jelas menyatakan bahwa itu sudah menjadi hukum dalam menetapkan tersangka, calon tersangka diperiksa dan minimal dua alat bukti, kalau tiga itu luar biasa,” katanya.

“Untuk demikian jawaban atau eksepsi dari termohon belum sesuai dengan hukum acara praperadilan khususnya dalam penetapan tersangka. Selanjutnya kami menolak permohonan dari pads termohon dan tetap pada apa-apa yang kami tuntut. Demikian replik pembacaan oleh kuasa hukum Ruslan Buton. Terima kasih” katanya.

Sidang lanjutan praperadilan Ruslan Buton selanjutnya digelar Jumat (19/6) besok. Sidang beragendakan pembuktian dari pihak pemohon.

“Besok saksi ada rekan Ruslan, ada masyarakat,” katanya.

( Sumber : Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton )

Penyuap Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Penyuap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria, Muhamad Yamin Kahar, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Yamin terbukti memberikan suap untuk Muzni Zakaria terkait paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

“Amar putusan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/6/2020).

Yamin dinyatakan terbukti memberikan uang suap senilai Rp 3,3 miliar ke Muzni Zakaria. Uang itu diberikan secara bertahap yakni Rp 25 juta, Rp 100 juta, Rp 3,2 miliar dan berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta.

Uang itu diberikan karena Yasmin Kahar mendapatkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Muhamad Yasmin Kahar Muzni terbukti Pasal 5 ayat 1b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas putusan itu, Ali mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa pun juga menyatakan pikir-pikir.

( Sumber : Penyuap Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara )

Eks Dirut PTPN III Terpidana Suap Distribusi Gula Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Jakarta (VLF) –  KPK melakukan eksekusi mantan mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Terpidana kasus suap distribusi gula ini telah divonis 5 tahun penjara.

“Atas pelaksanaan putusan tersebut, terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

 Eksekusi itu dilakukan oleh jaksa eksekusi Rusdi Amin pada Rabu (17/8). Eksekusi terhadap Dolly itu melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN.JKT.Pst tanggal 3 Juni 2020.

 Seperti diketahui, Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

Uang senilai Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana. PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai PTPN XIV.

Dolly divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly kemudian menyetujui dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia diketahui milik anak pengusaha Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Dari sinilah transaksi suap dimulai.PT Fajar Mulia Transindo lah yang mampu memenuhi persyaratan yang dibuat PTPN III terkait distribusi gula. Sebab, perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

( Sumber : Eks Dirut PTPN III Terpidana Suap Distribusi Gula Dieksekusi ke LP Sukamiskin )

KPK Tak Pernah Beri Nazaruddin Status Justice Collaborator tapi ‘Bekerja Sama’

Jakarta (VLF) –  Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu seharusnya bebas murni pada 2025 tetapi melalui remisi yang didapatnya maka Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).

Melalui keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti disebutkan adanya penjelasan mengenai status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atau JC pada Nazaruddin. Menurut Ditjen PAS, status JC itu berasal dari KPK.

“Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh KPK berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin,” ujar Rika dalam keterangan persnya pada Rabu, 17 Juni 2020.

Rika turut menjelaskan bila Nazaruddin bebas melalui CMB pada 14 Juni 2020. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dari 2 perkara yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Hukuman 13 tahun penjara untuk Nazaruddin dijalaninya sejak 2012 sehingga seharusnya dia baru akan bebas pada 2025 bila tidak mendapat remisi.

Bagaimana aturan mengenai JC?

Mengenai JC disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Disebutkan dalam UU itu bila JC adalah Saksi Pelaku. Berdasar Pasal 1 ayat 2 disebutkan Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Disebutkan pula mengenai adanya ‘keistimewaan’ untuk Saksi Pelaku, yaitu seperti tercantum dalam Pasal 10A ayat 1 dan 3 UU 31 Tahun 2014 itu. Berikut bunyinya:

Pasal 10A
(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana

Pada angka 9 SEMA itu disebutkan sebagai berikut:Selain dalam UU itu ada pula rujukan mengenai JC pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dalam SEMA itu disebutkan yang dimaksud dengan Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Pedoman untuk menemukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) adalah sebagai berikut
a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan;
b. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset hasil suatu tindak pidana;
c. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap Saksi Pelaku yang Bekerja Sama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana sebagai berikut:
i. menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau
ii. menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud

Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Disebutkan dalam Pasal 34A ayat 1 dan 3 aturan itu sebagai berikut:

Pasal 34A
(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

(3) Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan sanggahan mengenai status JC untuk Nazaruddin. Menurut Ali, KPK tidak pernah memberikan status JC untuk Nazaruddin, bahkan disebutkan bila KPK beberapa kali menolak memberikan rekomendasi untuk syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.

“KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkum HAM, M Nazaruddin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019,” kata Ali secara terpisah.

Ali menyampaikan bila status JC diberikan sebelum tuntutan dan putusan perkara pidana. Sedangkan untuk Nazaruddin, Ali menyebut KPK tidak pernah memberikan status JC itu.

“Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Ali.

Namun Ali mengakui bila KPK pernah menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Pada saat penerbitan surat itu keterangan bekerja sama itu status hukum Nazaruddin sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara,” kata Ali.

“Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai Justice Collaborator atau JC,” imbuhnya.

( Sumber :KPK Tak Pernah Beri Nazaruddin Status Justice Collaborator tapi ‘Bekerja Sama’ )

Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Amril ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2020).

“Hari ini (17/6/2020) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke PN Tipikor Pekanbaru,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ali menuturkan, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. “Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi,” ujar Ali.

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Amril sebagai terdakwa telah menjadi kewenangan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Amril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 63 orang sebagai saksi untuk tersangka Amril. Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut. Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/16420011/kasus-suap-proyek-jalan-bupati-bengkalis-bakal-disidang-secara-online.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa menilai materi nota keberatan terdakwa Joko Hartono Tirto sudah masuk ke pokok perkara.

“Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (17/6/2020).

Jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi lima terdakwa lainnya. Menurut jaksa, sidang ini perlu di lanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Kami secara tegas menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

Jaksa juga membantah keberatan para terdakwa, yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, pasar modal hanya menjadi modus para terdakwa dalam korupsi yang mereka lakukan.

“Pasal modal hanya instrumen modus operandi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerja sama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero, yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan,” ujar Jaksa.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Mereka didakwa memperkaya diri dengan merugikan negara senilai Rp 16 triliun. Dalam eksepsinya, terdakwa Heru membantah dakwaan jaksa dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Perbuatan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah keliru dan tidak cermat karena sejatinya uang tersebut berasal dari uang nasabah, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah,” kata kuasa hukum Heru, Susilo Aribowo, saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

( Sumber :Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya )

Ajukan Praperadilan, Ruslan Buton Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Jakarta (VLF) – Pecatan TNI Ruslan Buton meminta agar status tersangkanya dibatalkan. Ruslan menilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sah.

“Secara kasatmata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon, karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang telah menjadi hukum dalam penetapan Tersangka ‘pemeriksaan calon tersangka dan minimal 2 alat bukti’ (makna ‘dan’ harus dipenuhi keduanya jika salah satu tidak dipenuhi maka menjadi dengan sendirinya tidak terpenuhi keduanya),” ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Dalam gugatan Ruslan, pihak termohonnya adalah Presiden RI c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Tonin berpendapat penetapan tersangka kliennya tidak sah karena Polri tidak memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

“Cukup alasan tentang tidak sah-nya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah, yang dimiliki sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr Aulia Fahmi dengan terlapor adalah Ruslan Buton dalam tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax),” katanya.

Oleh karena itu, Tonin meminta hakim tunggal PN Jaksel, Hariyadi, mengabulkan permohonan Ruslan. Dia meminta hakim juga membatalkan status tersangka Ruslan.

“Dengan demikian, dimohonkan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan untuk menyidangkan perkara praperadilan dengan memanggil dalam persidangan terbuka. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan termohon tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka,” ucapnya.

“Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr Aulia Fahmi, menyatakan batal surat ketetapan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton,” imbuhnya.

Selain itu, Tonin meminta kliennya segera dibebaskan. Tak hanya itu, dia juga meminta Polri merehabilitasi nama baik Ruslan.

“Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan. Menghentikan perkara pidana, dan merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Dia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Ruslan ditangkap setelah ia membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur.

Tak terima ditetapkan tersangka, Ruslan pun mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Ruslan sempat ditunda pada 10 Juni 2020, lantaran pihak Polri tak datang.

( Sumber : Ajukan Praperadilan, Ruslan Buton Minta Status Tersangkanya Dibatalkan )

MA Tolak Kasasi yang Diajukan KPK dalam Perkara Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Ditolaknya permohonan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

“Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Andi menuturkan, pertimbangan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian,” ujar Andi menambahkan Andi mengatakan, atas dasar dan alasan tersebut maka majelis hakim kasasi menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak.

Andi menybut, perkara tersebut diputus pada Selasa (16/6/2020) kemarin. Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, jaksa meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo. Namun, majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Tolak Kasasi yang Diajukan KPK dalam Perkara Eks Dirut PLN Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/11375931/ma-tolak-kasasi-yang-diajukan-kpk-dalam-perkara-eks-dirut-pln-sofyan-basir.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Sita Tas dan Sepatu Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah tas dan sepatu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang-barang itu disita karena diduga berkaitan dengan perbuatan tindak pidana para tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu,” kata Ali, Selasa (16/6/2020).

Kendati demikian, Ali tidak mengungkap harga sepatu dan tas yang disita KPK tersebut. “Yang cukup bernilai ekonomis,” ujar Ali. Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang yang diamankan penyidik saat menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) lalu.

Barang-barang tersebut berupa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang. Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra hingga kini masih buron. Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sita Tas dan Sepatu Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/13300191/kpk-sita-tas-dan-sepatu-terkait-kasus-suap-dan-gratifikasi-nurhadi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika