Category: Global

Lewat Video Conference, 2 Penyerang Novel Baswedan Bacakan Pleidoi

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel BaswedanRonny Bugis dan Rahmat Kadir membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Pembacaan pleidoi dilakukan dengan video conference.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). Dua terdakwa penyerang Novel tak hadir secara langsung di ruang persidangan.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum hadir di ruang sidang. Sedangkan kedua terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok.

Terlihat ada 2 layar proyektor untuk melakukan video conference berada di ruang sidang. Satu layar menghadap ke hakim, satunya lagi menghadap ke kursi pengunjung.

“Izin kan kami majelis hakim membacakan pembelaan secara bergantian,” kata kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya. Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

( Sumber : Lewat Video Conference, 2 Penyerang Novel Baswedan Bacakan Pleidoi )

 

Tin Zuraida Istri Nurhadi Dipanggil KPK di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, terkait kasus yang menjerat suaminya. Tin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Selain itu, penyidik memanggil lima saksi lain terkait kasus tersebut. Kelima saksi itu ialah pegawai negeri sipil atas nama Royani, pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati, seorang buruh harian lepas bernama Hamaji, serta dua swasta, Andrew dan Sofyan Rosada. Para saksi itu diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.

Untuk diketahui, Tin Zuraida sebelumnya turut diciduk ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Simprug, Jaksel, Senin (1/6) malam. Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.

“Juga dibawa ke KPK itu istrinya NHD (Nurhadi). Memang benar kami juga membawa serta selain DPO, yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono), juga istri dari NHD (Tin Zuraida), statusnya sebagai apa? Statusnya sebagai saksi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6).

Saat itu, Ghufron menjelaskan, alasan Tin turut diamankan saat penangkapan Nurhadi dan Rezky. Kata dia, Tin kerap mangkir ketika dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Ghufron, yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

“Kenapa dibawa? Sebagaimana ketentuan undang-undang hukum acara pidana, terhadap orang yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak hadir, maka panggilan selanjutnya dengan perintah untuk membawa, jadi statusnya membawa ke KPK dalam status sebagai saksi,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.

( Sumber : Tin Zuraida Istri Nurhadi Dipanggil KPK di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M )

KPK Kembali Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, Senin (15/6/2020). Tin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Tin sebelumnya telah diperiksa penyidik setelah ikut diamankan saat penyidik menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) lalu.

Namun, sebelum penangkapan tersebut, Tin dua kali mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suami dan menantunya tersebut.

Selain Tin, KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini yakni seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Empat saksi lainnya akan diperiksa untuk tersangka Hiendra yaitu seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati, seorang buruh harian lepas bernama Hamaji, seorang karyawan swasta bernama Andrew, dan seorang PNS bernama Royani.

Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/11173711/kpk-kembali-panggil-tin-zuraida-istri-eks-sekretaris-ma-nurhadi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Oknum Polisi Penitip Sabu ke Tahanan di Medan Diproses Etik-Pidana

Jakarta (VLF) – Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan oknum polisi yang diduga terlibat upaya penyelundupan sabu ke sel tahanan bakal diproses etik hingga pidana. Oknum polisi tersebut juga positif narkoba.

“Yang bersangkutan kita proses, pasti. Pidana kita proses, kode etik kita proses. Barang buktinya 10 gram sabu,” kata Riko di Medan, Jumat (12/6/2020).

Riko mengatakan oknum berinisial PG tersebut diduga menitipkan sabu ke temannya. Sabu itu diduga ditujukan untuk salah satu tahanan di Polrestabes Medan.

“Dia menitipkan ke temannya untuk dititipkan ke salah satu tahanan kita yang ada di dalam. Laki-laki (tahanannya),” sebut Riko.

Dia menyebut proses hukum sedang berjalan. Riko mengatakan perbuatan oknum polisi tersebut hal memalukan.

“Ini salah satu komitmen kita juga, untuk anggota kita sendiri apabila terlibat kita akan tetap diproses. Jadi memang ini suatu hal yang memalukan, tapi saya meyakinkan juga masih ada polisi yang baik,” ujar Riko.

Riko menyebut oknum polisi yang terlibat itu merupakan personel yang sedang dalam proses pembinaan oleh Propam. Selain itu, Riko mengaku akan memberi penghargaan ke polisi yang berani menindak rekan sendiri.

“Kita akan berikan penghargaan, karena meskipun itu temannya sendiri buktinya mereka menindak. Satu sisi ada anggota bermasalah, di sisi lain, saya meyakinkan dan ini sudah terbukti masih banyak anggota kita yang baik. Buktinya, meskipun temannya sendiri mereka tindak. Mereka nggak nutup-nutupi,” tutur Riko.

Sebelumnya, seorang pembesuk tahanan diamankan karena diduga membawa sabu. Barang haram tersebut diduga hendak diselundupkan ke dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

“Ada pembesuk yang kita amankan karena diduga membawa narkoba atau sabu-sabu dan akan diselundupkan ke dalam sel tahanan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/6).

“Hasil interogasi awal dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari oknum anggota. Sekarang sedang kita dalami,” ujar Riko.

( Sumber : Oknum Polisi Penitip Sabu ke Tahanan di Medan Diproses Etik-Pidana )

Jaksa KPK Juga Tuntut Imam Nahrawi Bayar Uang Pengganti Rp 19 M

Jakarta (VLF) – Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan Imam membayar kerugian negara sebesar Rp 19,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 19.154.203.882 kepada KPK,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

Pembayaran itu dilakukan paling lambat selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, KPK akan menyita dan melelang harta milik Imam.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Imam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Dia juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

Imam dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Jaksa KPK Juga Tuntut Imam Nahrawi Bayar Uang Pengganti Rp 19 M )

Selain Abaikan Tuntutan Jaksa, Hakim Diminta Vonis Berat Penyerang Novel

Jakarta (VLF) – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara. PSHK pun mendorong hakim mengabaikan tuntutan jaksa tersebut dan menjatuhkan vonis yang lebih berat.

“Meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat, dengan mengabaikan tuntutan jaksa,” kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Menurut Giri, majelis hakim mempunyai kebebasan untuk menilai fakta hukum yang tersaji dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan.

Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.

Jaksa dalam perkara Novel Baswedan, lanjut dia, telah mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis dan menempatkan Pasal 355 ayat (1) pada dakwaan pertama. Pasal ini memberikan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku kejahatan.

“PSHK mendorong hakim menghukum kedua pelaku dengan pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara yang tercantum dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ujar Giri.

Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.

Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak didasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, serta mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Polri.

“Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK,” ujar Giri.

Diberitakan, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selain Abaikan Tuntutan Jaksa, Hakim Diminta Vonis Berat Penyerang Novel”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/15031101/selain-abaikan-tuntutan-jaksa-hakim-diminta-vonis-berat-penyerang-novel.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado

UU Kekarantinaan Kesehatan Digugat, Negara Diminta Hanya Cukupi Kebutuhan Warga Miskin

Jakarta (VLF) – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Penggugat adalah dua orang advokat bernama Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang. Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Kamis (11/6/2020), Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan bertentangan dengan bunyi Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal yang dimaksud berbunyi, “Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat”.

Soleh mengatakan, kata “orang” dalam pasal tersebut bisa dimaknai sebagai anak, dewasa, tua, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin. Padahal, lanjut dia, kata tersebut seharusnya dimaknai sebatas “orang miskin”.

“Pasal a quo harus dimaknai secara konstitusional bersyarat yaitu hanya orang miskin yang ditanggung oleh pemerintah pusat,” kata Soleh dikutip dari siaran pers di laman resmi MK, Jumat (12/6/2020).

Menurut pemohon, pasal tersebut menjadi salah satu penyebab pemerintah enggan memberlakukan karantina wilayah dan memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Pemerintah khawatir, jika karantina wilayah diberlakukan pemerintah berkewajiban menanggung beban hidup seluruh warganya.

“Yang menjadi persoalan bagi pemerintah jika karantina wilayah diberlakukan adalah pemerintah khawatir jika harus membiayai makan penduduk yang diberlakukan karantina wilayah,” ujar Soleh.

Padahal, seandainya kata “orang” dalam pasal tersebut dibatasi sebagai “orang miskin”, beban anggaran pemerintah pusat dalam memberlakukan karantina wilayah tak terlalu besar.

Pemaknaan “orang miskin” juga dinilai sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Serta Pasal 34 Ayat (1) yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Oleh karena alasan-alasan tersebut, pemohon meminta supaya MK memutuskan bunyi Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah inkonstitusional, atau konstitusional sepanjang kata “orang” dimaknai sebagai “orang miskin”.

“Berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon memohon agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 55 ayat (1) harus dinyatakan konstitusional bersyarat dengan makna orang miskin,” kata Soleh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “UU Kekarantinaan Kesehatan Digugat, Negara Diminta Hanya Cukupi Kebutuhan Warga Miskin”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/14245111/uu-kekarantinaan-kesehatan-digugat-negara-diminta-hanya-cukupi-kebutuhan?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Baru Diterbitkan Perppu Pilkada Digugat ke MK, Ini Alasan Pemohon

Jakarta (VLF) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Penggugat merupakan Lembaga Kemasyarakatan bernama Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP).

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang dilihat Kompas.com di laman resmi MK, Jumat (12/6/2020), penggugat mempersoalakan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut.

Pasal itu menyebutkan bahwa pemungutan suara pilkada ditunda hingga Desember 2020. Penundaan tersebut dilakukan akibat terjadinya bencana nonalam.

Menurut pemohon, bunyi pasal itu tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19. Menggelar pilkada di tengah kondisi wabah justru berpotensi semakin menyebarkan virus.

Sebab, banyak tahapan pilkada yang mengharuskan berkumpulnya massa yang mau tidak mau melanggar anjuran physical distancing “Bahwa akibat dari pilkada yang akan tetap dilaksanakan pada Desember 2020 dan tahapan pilkada yang akan dimulai Juni 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan berpotensi meningkatkan risiko menyebarnya virus corona di berbagai daerah di Indonesia,” bunyi petikan permohonan.

Alih-alih menggelar pilkada di tengah wabah, pemohon menilai bahwa seharusnya pemerintah fokus memikirkan rakyat yang saat ini membutuhkan bantuan.

Apalagi, di tengah ekonomi yang sulit ini, pilkada menelan anggaran negara yang tidak sedikit. Anggaran tersebut bahkan membengkak akibat dilaksanakan di situasi pandemi. “Negara kita saat ini lebih membutuhkan anggaran untuk menanggulangi wabah Covid-19 dan recovery ekonomi,” bunyi petikan permohonan lagi.

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa perppu tersebut bertolak dengan Undang Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 22 Ayat (1).

Pasal itu berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat perppu dapat dikeluarkan. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum.

Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.

Menurut pemohon, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak menunjukkan adanya unsur kegentingan yang memaksa karena belum berakhirnya pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Oleh karenanya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa bunyi Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada bertentangan dengan konstitusi. Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang. Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Baru Diterbitkan Perppu Pilkada Digugat ke MK, Ini Alasan Pemohon”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/11331371/baru-diterbitkan-perppu-pilkada-digugat-ke-mk-ini-alasan-pemohon?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel, Dianggap Memalukan dan Bukti Sandiwara Hukum

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

“Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi,” tambah jaksa.

Dalam surat tuntutan disebutkan motif kedua terdakwa adalah tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mencedarai institusi Polri.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri.

Memalukan dan Buktikan Ada Sandiwara Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Novel mengaku kecewa. Melalui akun Twitter-nya ia mengungkapkan merasa telah menjadi korban atas praktik yang disebutnya ‘lucu’ “Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan…,” tulis Novel.

Novel juga merasa geram karena tuntutan tersebut dinilainya menunjukkan kerusakan hukum di Indonesia. “Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?” kata Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan pun menyuarakan kekecewaannya atas tuntutan satu tahun hukum penjara yang mereka nilai sebagai sesuatu yang memalukan.

“Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, tuntutan tersebut juga mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan “sandiwara hukum”.

Ia pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

“Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman “alakadarnya”,” kata Kurnia.

Tim Advokasi Novel juga menilai persidangan tersebut menutup dugaan keterlibatan auktor intelektualis. “Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan,” kata Kurnia.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntuk majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan. Presiden Joko Widodo juga dituntut membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membuka ‘sandiwara hukum’ tersebut.

“Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan,” kata Kurnia.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Dalam fakta persidangan yang disebutkan JPU, pada 9 April 2017 Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya terhadap terdakwa lain yakni Rahmat Kadir Mahulette. Ronny dan Rahmat diketahui merupakan polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.

Waktu itu Rahmat meminjam motor Ronny untuk mengamati jalur keluar masuk kediaman Novel yang ada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keesokan harinya, Rahmat kembali menggunakan sepeda motor Ronny mengamati rute yang akan dia jadikan sebagai akses keluar masuk dari rumah Novel.

Lalu, di hari kejadian, Ronny diminta Rahmat yang membawa cairan asam sulfat atau H2SO4 ke kediaman Novel. Awalnya, Ronny belum mengetahui tujuan Rahmat.

Mereka kemudian berhenti di dekat Masjid Al Ihsan tempat Novel shalat subuh tepatnya di belakang sebuah mobil yang terparkir.

Di sana Ronny mengamati orang yang keluar masjid sementara Rahmat duduk di kursi keramik sambil membuka bungkusan cairan asam sulfat yamg dibawa menggunakan mug loreng hijau.

Rahmat kemudian berkata kepada Ronny bahwa ia akan memberikan pelajaran terhadap seseorang. “Terdakwa sebagai anggota kepolisian yang bertugas memberi keamanan pada warga tidak melakukan pencegahan,” ucap JPU.

Setelah melihat Novel, Rahmat Kadir meminta Ronny berkendara dengan lambat ke arah korban. Saat posisi mereka telah sejajar, Rahmat lantas menyiram badan Novel dengan asam sulfat tersebut. Siraman itu mengenai kepala Novel. Setelah keduanya kabur dari lokasi, barulah Rahmat menceritakan pada Ronny bahwa orang yang ia siram dengan air keras itu adalah penyidik KPK Novel Baswedan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel, Dianggap Memalukan dan Bukti Sandiwara Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/06433371/tuntutan-1-tahun-penjara-bagi-penyerang-novel-dianggap-memalukan-dan-bukti?page=3.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

PT Medan Vonis Mati Gembong Narkoba: Hukuman Mati Tak Langgar HAM

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara memperberat hukuman kepada gembong narkoba Iin Fauza (33) dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Majelis tinggi menegaskan hukuman mati tidak melanggar HAM dan ICPPR.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/6/2020). Ayah satu anak itu ditangkap oleh aparat kepolisian pada Oktober 2018.

Saat itu, Fauza mengendarai mobil Xenia BM 1595 QS dan melintas di Jalan Sisingamagaraja, Medan Amplas, Medan. Saat mobil itu akan dihentikan, mobil melaju kencang dan menabrak portal hingga berhenti.

Kemudian turun tiga penumpang dari dalam mobil yaitu Fauza, Irfan Faldi dan Chandra. Ketiganya berusaha melarikan diri tapi berhasil ditangkap tim dari Polda Sumut. Dari dalam mobil didapati dua buah tas yang di dalamnya terdapat 29 kg sabu. Fauza dan Irfan diringkus dan diproses secara hukum. Adapun Chandra kabur.

Pada 20 Juni 2019, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fauza. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

Atas hal itu, jaksa mengajukan banding dengan harapan hukuman Fauza diperberat menjadi hukuman mati. Adapun Fauza berharap sebaliknya karena ia mengaku baru pertama kali mengantarkan narkoba.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar majelis tinggi yang diketuai Agustinus Silalahi dengan anggota Sumartono dan Pontas Efendi.

Menurut majelis, hukuman penjara seumur hidup tidak sepadan dengan kejahatan Fauza. Sebab, 20 kg sabu apabila tidak berhasil diungkap keberadaannya oleh anggota Polri, maka dapat disalahgunakan oleh banyak orang dengan cara dikonsumsi.

“Sehingga berpotensi akan mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental dari para penggunanya bahkan dampak sampai pada kematian karena over dosis bagi penggunanya. Dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah merampas hak asasi orang lain yaitu hak untuk hidup,” ujar majelis dengan suara bulat.

Majelis tinggi juga menegaskan hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) serta Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Majelis tinggi mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU -V/ 2007 dan Putusan Nomor 3/PUU-V/2007.

“Penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam ketentuan pasal 28 J UUD 1945 yang menyebutkan hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial,” papar majelis dengan suara bulat.

Selain itu, dalam ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Dan selain itu di dalam ketentuan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik /International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang menganjurkan penghapusan hukuman mati, untuk kejahatan yang paling serius masih dimungkinkan pemberlakuan hukuman mati.

“Selain itu Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Internasional Narkotika dan Psikotropika, di mana konvensi tersebut mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan hukumnya. Dengan demikian apa yang dikemukakan Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak cukup alasan dijatuhkan pidana terlalu rendah. Sehingga perlu diubah guna dapat memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat bangsa dan Negara,” cetus majelis hakim.

Majelis tinggi juga menilai perbuatan Fauza sangat berpotensi merusak generasi muda sehingga dalam jangka panjang
akan mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan negara. Penyalahgunaan Narkotika secara fisik dapat mengakibatkan gangguan pada sistem syaraf, jantung dan pembuluh darah dapat mengakibatkan kematian.

“Penyalahgunaan Narkotika secara psikis dapat mengakibatkan pengguna lamban bekerja, hilang kepercayaan diri, agitatif, menjadi ganas dan bertingkah laku brutal, sulit berkonsentrasi, menimbulkan perasaan kesal dan tertekan serta cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman bahkan dapat memicu bunuh diri,” ujar majelis.

“Penyalahgunaan narkotika terhadap lingkungan sosial dapat menyebabkan gangguan mental, anti sosial dan asusila, merepotkan dan menjadi beban keluarga serta pendidikan menjadi terganggu, akibatnya masa depan menjadi suram,” sambung majelis dalam pertimbangan hukumnya.

( Sumber : PT Medan Vonis Mati Gembong Narkoba: Hukuman Mati Tak Langgar HAM )