Category: Global

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Kepala Rutan Makassar Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Rumah Tahanan Klas I Makassar Sulistyadi, Kamis (11/6/2020) hari ini.

Sulistyadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Rahadian Azhar),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Rahadian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).

“Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (30/4/2020).

KPK menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahadian, tersangka lainnya adalah dua orang mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Wahid Husein. Kemudian dua orang tahanan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin.

Namun, status tersangka Fuad gugur karena Fuad telah meninggal dunia. Wahid Husein sendiri yang telah divonis bersalah karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Kepala Rutan Makassar Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/11471711/kasus-suap-lapas-sukamiskin-kepala-rutan-makassar-dipanggil-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Sidang Tuntutan Kasus Novel Baswedan Digelar Hari Ini, Tim Advokasi Tak Berharap Banyak

Jakarta (VLF) – Tim Advokasi Novel tidak berharap banyak jelang agenda sidang pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan, Kamis (11/6/2020) hari ini.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, menilai banyak kejanggalan selama proses persidangan yang membuat pihaknya tidak dapat berharap banyak.

“Kita tidak berharap banyak karena banyak sekali kejanggalan sehingga tidak menunjukkan bahwa itu forum untuk memberikan keadilan bagi korban,” kata Alghiffari kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Menurut Alghiffari, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel ini terkesan mengikuti alur dari kepolisian sekaligus membela terdakwa.

Ia pun menilai JPU tidak berniat mengungkap kasus penyiraman terhadap Novel hingga auktor intelektualisnya. “JPU tidak menggali fakta-fakta yang sesungguhnya dan terkesan mengikuti alur dari kepolisian dan pembela terdakwa yang juga dari kepolisian,” ujar Alghiffari.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (11/6/2020) siang hari ini.

Pejabat Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, sidang tersebut akan disiarkan melalui live streaming di akun YouTube PN Jakarta Utara.

“Sejak sidang pertama selalu live streaming agar publik bisa melihat langsung fakta persidangan, bukan sekadar opini sepihak,” kata Djuyamto.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Tuntutan Kasus Novel Baswedan Digelar Hari Ini, Tim Advokasi Tak Berharap Banyak”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/08540251/sidang-tuntutan-kasus-novel-baswedan-digelar-hari-ini-tim-advokasi-tak.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Ditunda karena Kepolisian Tak Hadir

Jakarta (VLF) – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang dipecat dan kini berstatus tersangka pelaku ujaran kebencian, ditunda.

Sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020) itu ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.

“Jadi kan yang digugat itu Kapolri cq Kabareskrim, cq Direktur Tindak Pidana Siber, sudah sampai jamnya enggak hadir, enggak ada informasi,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta.

Tonin mengaku kecewa dengan diundurnya persidangan tersebut. Menurut Tonin, pihak kepolisian selaku penegak hukum mestinya menaati hukum dengan menghadiri sidang praperadilan.

“Harusnya kan jangan begitu dong, harusnya hadir kan, kalau orang dipanggil polisi memang boleh enggak hadir? Ternyata penegak hukum tidak menegakan hukum, jadi kita sabar lah tunggu lagi,” kata Tonin.

Ia menyebutkan, sidang ditunda selama satu pekan dan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu (17/6/2020) pekan depan. Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya dan tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

“Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur,” demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.

Dalam petitum praperadilannya, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan.

Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya tersebut dihentikan serta nama baiknya direhabilitasi.

Diberitakan, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Ditunda karena Kepolisian Tak Hadir”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/13503541/sidang-perdana-praperadilan-ruslan-buton-ditunda-karena-kepolisian-tak-hadir?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Sidang Perdana Praperadilan Pecatan TNI AD Ruslan Buton Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, seorang pecatan TNI AD, yang kini berstatus tersangka pelaku ujaran kebencian, Rabu (10/6/2020) hari ini. “Iya (sidang perdana hari ini).

(Agenda) pembacaan memori praperadilan,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Dalam surat permohonan praperadilan yang diterima Kompas.com, tim pengacara Ruslan menilai penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sah. Sebab, Ruslan belum pernah diperiksa oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pengacara juga menilai polisi belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

“Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur,” demikian bunyi surat permohonan praperadilan tersebut.

Dikutip dari situs Sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada tujuh petitum permohonan praperadilan Ruslan Buton.

Pertama, mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka. “Menyatakan tidak sah penetapan TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. AULIA FAHMI, S.H,” bunyi petitum ketiga.

Kemudian, menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton

Kelima, Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan

Keenam, Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H Ketujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

Pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Bareskrim Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Diberitakan, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.

Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Perdana Praperadilan Pecatan TNI AD Ruslan Buton Digelar Hari Ini “, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/08555371/sidang-perdana-praperadilan-pecatan-tni-ad-ruslan-buton-digelar-hari-ini?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Digugat Rp 5 Miliar ke PN Tangerang, Yusuf Mansur: Saya Nggak Akan Lari

Jakarta (VLF) –  Ustaz Yusuf Mansur siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia pun berjanji tak akan lari dalam masalah tersebut.

“Pokoknya intinya saya nggak lari, saya ada, tidak ke mana-mana. Saya aktif di media sosial, saya tetap ada di TV. Rasanya kalau nipu gitu, yaudahlah minta didoain kalau memang iya semoga Allah ampunin, gitu aja dah,” ujar Yusuf Mansur kepada detikcom.

Tak ambil pusing, Ustaz Yusuf Mansur menjadikan hal itu sebagai sebuah pelajaran hidup. Ia percaya para penggugat tidak memiliki niat buruk kepadanya.

“Saya tetap percaya niat baik yang menggugat itu bahwa mereka menginginkan saya membayar hak-hak mereka dan insyaallah mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik,” tuturnya.

Kini, Ustaz Yusuf Mansur hanya bisa berserah diri kepada Sang Pencipta. Ia berharap masalah ini bisa cepat selesai.

“Soal nanti gugatannya sampai Rp 5 miliar, kembali saya serahkan kepada hakim dengan izin Allah SWT. Kalau rupiahnya sih jauh banget, mungkin karena ketersinggungan, karena kemarahan, kekecewaan, ya saya Yusuf Mansur manusia hanya bisa minta maaf dan berdoa mudah-mudahan ada kesempatan buat saya memperbaiki diri,” beber ustaz Yusuf Mansur.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dituding menggelapkan dana investasi berkedok patungan usaha dan aset.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Sidang perdana pun sudah digelar di PN Tangerang pada Rabu (3/6/), dengan agenda mediasi.

Para penggugatnya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang itu mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014.

Pada saat tur dakwah, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan investasi tersebut untuk memajukan perekonomian umat.

Ustaz Yusuf Mansur mengakui proyek itu memang tak jalan. Namun ia sudah mengembalikan 90 persen uang investor, bahkan dilebihkannya dari modal. Sisanya ia akan cicil secara perlahan, mengingat perputaran uangnya pun terbatas.

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur menyebut, masalah itu sudah pernah diselesaikannya di Bareskrim Polri. Namun dirinya pun tak menyangka kalau masalah itu masih terus berlanjut.

 

KPK Cecar Kakak Ipar Menantu Nurhadi soal Aliran Duit

Jakarta (VLF) – KPK memeriksa saksi atas nama Yoga Dwi Hartiar terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Yoga dicecar penyidik KPK soal aliran duit dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

“Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE kepada saksi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Yoga merupakan kakak ipar dari Rezky Herbiyono. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (8/6) di gedung KPK.

Selain itu, KPK juga memeriksa panitera muda perdata, Asep Adeng Sundana. Asep dicecar soal pengajuan perkara Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perkara itu diduga berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar Nurhadi.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di PN Jakarta Utara,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Heindra belum juga tertangkap.

( Sumber : KPK Cecar Kakak Ipar Menantu Nurhadi soal Aliran Duit )

Kasus Dugaaan Suap, KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera periode 2009-2014, Selasa (9/6/2020) hari ini.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan. mantan anggota DPRD Sumatera Utara),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dua orang saksi yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Ali menuturkan, sebelumnya KPK telah memeriksa 44 orang saksi dalam kasus ini. KPK juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp 17,8 miliar terkait kasus suap tersebut.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp. 1.786.000.000,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.

Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaaan Suap, KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/09552621/kasus-dugaaan-suap-kpk-panggil-dua-mantan-anggota-dprd-sumut.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Dua Terdakwa Mega Korupsi 37,8 T Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar (setara Rp 37,8 triliun), Raden Priyono dan Djoko Harsono dituntut hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (8/6/2020).

“Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” imbuhnya.

Raden yang merupakan mantan Kepala BP Migas disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan. Kedua telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,5 juta,” ujarnya.

Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan itu dibantu bangkit oleh pemerintah.

Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.

Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.

Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratno.

Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Bagaimana dengan Dirut PT TPPI Honggo Hendratno? Honggo kabur hingga hari ini. Jejaknya tidak terlacak. Akhirnya, sidang Honggo tetap digelar secara inabsentia.

( Sumber : Dua Terdakwa Mega Korupsi 37,8 T Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M )

Buron Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Dituntut 18 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Jakarta (VLF) – Mantan Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI),Honggo Wendratno, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Tuntutan untuk Honggo lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya.

“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Honggo disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujarnya.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan untuk Honggo. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Honggo juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar USD 128 juta.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.730 dengan memperhitungkan nilai barang bukti,” ucap jaksa.

Honggo hingga kini masih melarikan diri dan belum berhasil ditangkap. Sidang Honggo pun dilakukan dengan cara in absentia.

Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Keduanya dituntut dituntut hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

( Sumber :Buron Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Dituntut 18 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M )

Sidang Tuntutan Kasus KDRT Ditunda, Nikita Mirzani Tak Keberatan

Jakarta (VLF) – Nikita Mirzani hari ini menjalani sidang lanjutan kasus KDRT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sayang, sidang yang beragendakan tuntutan itu terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

“Kalau ditunda itu hak ya. Jadi memang dalam proses hukum saat ini adalah haknya Jaksa. Artinya Jaksa yang berhak untuk menuntut. Kalau memang belum siap memang diberi kesempatan untuk menunda. Ini biasalah,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

“Begitu pula sebaliknya, pada saat kami mengajukan pembelaan kalau kita belum siap kita juga akan minta waktu. Ini proses di dalam hukum hal yang biasa,” sambungnya.

Meskipun begitu, Nikita Mirzani tak kecewa. Bermasalah dengan hukum diakuinya sudah menjadi hal yang biasa bagi ibu tiga anak itu.

“Nggak (kecewa) sih, memang sudah prosedurnya kan. Boleh menunda segala macam, nggak ada masalah,” tutur Nikita Mirzani.

“Kalau mental ya sudah biasalah. Ini kan bukan kasus hukum yang pertama, tapi kan ini beda dari yang lain. Ini kan masalah KDRT yang tidak pernah Niki lakukan. Jadi dari kemarin juga ya sudah siap lahir batin,” tukasnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya, Dipo Latief. Ia dituding telah melakukan kekerasan saat keduanya masih menjadi suami-istri.

Dipo Latief disebut telah dilempar asbak rokok oleh Nikita Mirzani hingga melukai pelipisnya. Dipo Latief pun tak terima dan memperkarakannya ke ranah hukum.

( Sumber : Sidang Tuntutan Kasus KDRT Ditunda, Nikita Mirzani Tak Keberatan )