Category: Global

Kasus Bakamla, Dirut PT Bakamla Didakwa Korupsi Rp 60 Miliar

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 60.329.008.006.

Rahardjo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamlah Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.

Selain itu, Rahardjo juga didakwa memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Leuangan Kepala Bakamla Arie Soedewo.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp 60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3.500.000.000,00,” bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (8/6/2020).

JPU menyatakan, tindakan Rahardjo tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.

Angka tersebut didapat dari laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS tersebut. Rahardjo merupakan satu dari tiga tersangka baru dalam kasus korupsi di Bakamla.

Tiga tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma’ruf.

Dalam dakwaan, JPU KPK mengungkapkan bahwa awalnya Rahardjo diajak Ali Fahmi membahas pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla RI. Rahardjo pun diketahui sempat beberapa kali bertemu dengan pihak Bakamla untuk membahas pengadaan tersebut.

Pada September 2016, PT CMI Teknologi pun dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 397.006.929.000. Namun, pada Oktober 2016 Kementerian Keuangan menyeteujui anggaran untuk pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 170.579.594.000. “Seharusnya lelang dibatalkan dan melakukan lelang ulang.

Namun Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf tidak membatalkan lelang tersebut, tetapi bersama dengan Bambang Udoyo justru melakukan pertemuan Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMI Teknologi terkait adanya pengurangan anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dalam pengadaan backbone,” kata JPU KPK.

Akhirnya, pada 18 Oktober 2016, Rahardjo selaku Dirut PT CMI Teknologi dan Bambang Udoyo selaku PPK menandatangani kontrak penagadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp 170.579.594.000.

“Nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tersebut berbeda dengan nilai HPS dan rancangan kontrak yang tertuang dalam dokumen pengadaan,” kata Jaksa.

Lalu, pada akhir Oktober 2016, Rahardjo disebut memberikan selembar cek senilai Rp 3,5 miliar kepada Hardy Stefanus untuk kemudian diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.

Kemudian, diketahui pula bahwa PT CMI Teknologi hanya menggunakan sekitar Rp 70.587.712.066,08 miliar dari Rp p134.416.720.073,00 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut.

“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp63.829.008.006,92 yang merupakan keuntungan dari pengadaan backbone di Bakamla,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rahardjo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bakamla, Dirut PT Bakamla Didakwa Korupsi Rp 60 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/13451271/kasus-bakamla-dirut-pt-bakamla-didakwa-korupsi-rp-60-miliar?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Seorang Panitera

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana, Senin (8/6/2020) hari ini.

Asep akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Asep hari ini.

Namun, diketahui bahwa penyidik juga telah memeriksa seorang panitera PN Jakarta Utara bernama Pudji Astuti pada Rabu (3/6/2020) lalu.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi keterangan Pudji terkait pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara yang diduga perkara tersebut ikut diurus oleh Nurhadi.

Seperti diketahui, Nurhadi, Hiendra, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang pernah buron itu ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020), sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Seorang Panitera”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/11482401/kasus-suap-nurhadi-kpk-panggil-seorang-panitera.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Mahkamah Agung Akan Segera Mulai New Normal

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) akan segera melakukan new normal. Dalam new normal itu, semua aktivitas kegiatan tetap memperhatikan rambu-rambu protokol kesehatan.

“Setelah beberapa bulan kita lebih banyak beraktivitas #DiRumahAja, kini kita akan memasuki masa #NormalBaru. Aktivitas akan kembali berjalan normal namun tetap menjalankan protokol kesehatan. Berikut tips untuk #SobatMA agar tetap aman beraktivitas di luar,” demikian kicau akun Twitter resmi Humas MA, Jumat (5/6/2020).

Dengan new normal, semua pegawai sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Seperti di Gedung Sekretariat MA di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, sudah masuk semua.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hatta Ali, mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas sekaligus pencegahan, namun tetap mengutamakan layanan masyarakat. Surat tersebut tertanggal 23 Maret 2020.

Dalam edarannya Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home). Bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.

Terkait persidangan pengadilan, Hatta Ali memberikan arahan yakni:

1. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayah tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

2. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal.

3. Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

( Sumber : Mahkamah Agung Akan Segera Mulai New Normal )

Didakwa Bunuh George Floyd, Eks Polisi AS Terancam 40 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Empat mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floydterancam hukuman berat. Terdakwa utama kasus ini, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat kedua.

Chauvin (44) terekam kamera menekan leher Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit hingga Floyd meninggal dunia pada 25 Mei lalu.

Dia ditangkap pada 29 Mei lalu dan awalnya dijerat dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, salah satu dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (5/6/2020), Chauvin belum juga disidang hingga kini. Jadwal sidang perdananya sempat ditetapkan pada 1 Juni, namun kemudian ditunda dan belum ditetapkan jadwal barunya hingga sekarang.

Dakwaan pidana terhadap Chauvin menyatakan tindakannya menjadi ‘faktor penyebab substansial dalam hilangnya kesadaran Floyd, yang memicu luka-luka tubuh yang substansial dan juga menyebabkan kematian Floyd’.

Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan (murder) dan hukuman maksimum 10 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter).

Tiga terdakwa lainnya — J Alexander Kueng (26), Thomas Lane (37) dan Tou Thao (34) — dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol atas pembunuhan (murder) tingkat kedua dan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (4/6) waktu setempat.

Di bawah aturan hukum yang berlaku di negara bagian Minnesota — lokasi Minneapolis, tindak pidana membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tingkat kedua sama saja dengan dakwaan pembunuhan (murder) tingkat kedua. Demikian juga untuk membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tak disengaja (manslaughter). Dengan demikian, Kueng, Lane dan Thao terancam hukuman yang sama dengan Chauvin.

( Sumber : Didakwa Bunuh George Floyd, Eks Polisi AS Terancam 40 Tahun Penjara )

Korupsi Proyek Kali Pesanggrahan Rp 130 M, Eks Pejabat PU DKI Dibui 4,5 Tahun

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Jaringan Utilitas Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Eddy Sudrajat, dihukum 4,5 tahun penjara. Ia terbukti korupsi proyek revitalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp 130 miliar.

Kasus bermula saat Kali Pesanggrahan yang melintas di Lebak Bulus hingga Cipulir kerap banjir. Untuk mengatasinya, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan normalisasi sungai pada 2013. Kemudian digelontorkan APBD DKI mencapai Rp 130 miliar.

Proyek ini kemudian dilakukan di bawah Pemkot Jaksel. Sekretaris Kota (Seskot) Jakarta Selatan (Jaksel) Tri Djoko Sri Margianto ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam proyek itu. Adapun Eddy ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian dibuatlah skema pembebasan lahan di sepanjang sungai. Salah satu lahan yang dibebaskan adalah tanah milik Damiri. Belakangan, Polda Metro Jaya mengendus aroma korupsi di proyek tersebut. Tri Djoko dkk kemudian diperiksa diadili di PN Jakpus.

Pada 30 Desember 2019, Eddy Sudrajat dituntut 7 tahun penjara. Pada 20 Januari 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Eddy Sudrajat. Eddy dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama karena ternyata ada patgulipat tanah Damiri sehingga negara merugi miliaran rupiah.

Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Januari 2020, Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2019/ PN.JKT.PST. yang dimintakan banding tersebut,” kata majelis banding sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis I Nyoman Sutama dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Purnomo Rijadi, Rusydi, dan Hening Tyastanto. Di kasus ini, Tri Djoko dihukum 5 tahun penjara dan Damiri selama 5,5 tahun penjara.

( Sumber : Korupsi Proyek Kali Pesanggrahan Rp 130 M, Eks Pejabat PU DKI Dibui 4,5 Tahun )

Jaksa KPK Sebut Keterangan soal Dugaan Aliran Dana ke Kejagung dan BPK Perlu Didalami

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kesaksian asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, soal dugaan aliran dana ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu didalami.

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

“Terkait keterangan Terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum,” kata jaksa, dikutip dari surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/6/2020).

Keterangan yang dimaksud jaksa adalah pengakuan Ulum pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Agung yaitu Adi Toegarisman dan pihak BPK yaitu Achsanul Qosasi terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Seperti diketahui, Adi Toegarisman merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedangkan Achsanul Qosasi kini menjabat sebagai anggota BPK.

Menurut JPU KPK, kesaksian Ulum itu juga menunjukkan bahwa praktik pemberian uang tidak sah di kepada Imam melalui Ulum sudah kerap terjadi.

“Keterangan Terdakwa tersebut menambah keyakinan Penuntut Umum bahwa penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Menpora melalui Terdakwa selaku Asisten Pribadi Menpora telah berulang kali terjadi di lingkungan Kemenpora,” kata jaksa.

Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

“Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu.

Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia),” kata Ulum.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar. “Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu,” ujar Ulum.

Ulum mengatakan, tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung. “BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” lanjut Ulum.

Sementara, Adi Toegarisman telah membantah kesaksian Ulum. Ia mengaku tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.

Adi pun tidak mengetahui apa alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan. “Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan,” kata Adi kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Adapun Ulum telah dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh JPU pada KPK. Dalam kasus ini, Ulum bersama Imam dinilai telah menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak antara lain yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan Imam selaku Menpora.

Atas perbuatannya itu, Ulum dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Sebut Keterangan soal Dugaan Aliran Dana ke Kejagung dan BPK Perlu Didalami”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/05/08003531/jaksa-kpk-sebut-keterangan-soal-dugaan-aliran-dana-ke-kejagung-dan-bpk-perlu?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

KPK Terima Rp 422 Juta dari Saksi-saksi Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut

Jakarta (VLF) – Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus suap mantan anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang ke KPK. Total uang yang sudah dikembalikan ke KPK senilai Rp 422 juta.

“Selama pemeriksaan saksi-saksi penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang RP. 422.500.000,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Ali mengatakan selanjutnya penyidik akan meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melalukan penyitaan. Ia meminta para tersangka ataupun saksi untuk kooperatif mengembalikan uang yang sudah diterima terkait kasus tersebut.

“Kami mengimbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima,” ujarnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Yasir Ridho Lubis juga mengembalikan sejumlah uang kepada lembaga antirasuah itu. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan saat menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

“Mengenai uang terkait apa tentu penyidik yang akan menganalisisnya namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut,” kata Ali Fikri.

Yasir Ridho diketahui juga merupakan anggota DPRD Sumut di periode 2014-2019. Ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD di periode sekarang.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, uang yang disetorkan politisi Golkar tersebut ke penyidik KPK senilai Rp 17.500.000. Ridho disebut menemui penyidik KPK di Polda Sumatera Utara pada Rabu (3/6).

Dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut ini, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.

( Sumber : KPK Terima Rp 422 Juta dari Saksi-saksi Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut )

Eks Dirut PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Distribusi Gula

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

“Mengadili menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua, M Siradj dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Uang senilai Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana. PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai PTPN XIV.

Dalam sidang ini, hakim juga menjatuhkan vonis kepada I Kadek Kertha Laksana. Kadek divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa I Kadek Kertha Laksana pidana 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” katanya.

Adapun hal yang memberatkan adalah keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah. Hal meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dolly dan Kadek divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Dolly 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Kadek, dituntut jaksa 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly kemudian menyetujui dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

PT Fajar Mulia Transindo lah yang mampu memenuhi persyaratan yang dibuat PTPN III terkait distribusi gula. Sebab, perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia diketahui milik anak pengusaha Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Dari sinilah transaksi suap dimulai.

( Sumber : Eks Dirut PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Distribusi Gula )

Sidang Kasus Jiwasraya, Dakwaan Rugikan Negara hingga Terkuaknya Nama Samaran

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya sampai pada tahap persidangan. Keenam terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (3/6/2020).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa hadir dalam sidang tersebut dengan menggunakan masker dan face shield.

Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, tiga mantan petinggi di Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Dalam perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka dibagi dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa. JPU berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kerugian negara Dalam pembacaan dakwaan, JPU tak membacakan berkas masing-masing terdakwa.

Perwakilan JPU hanya membacakan berkas dakwaan Heru Hidayat karena dianggap telah mewakili semua terdakwa. Berkas dakwaan itu setebal 202 halaman. Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti laporan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Akibat perbuatan terdakwa Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan.

Mereka didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel selama 2008 hingga 2018.

Kemudian, menurut jaksa, analisis yang dilakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya sebuah formalitas.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya juga disebut melanggar ketentuan dalam Pedoman Investasi saat membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR.

Lalu, keenamnya didakwa bekerja sama untuk membeli dan/atau menjual saham-saham tersebut yang pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan. Mereka juga didakwa mengendalikan 13 manajer investasi.

“Mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” seperti tercantum dalam surat dakwaan.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya pun didakwa mengetahui hal tersebut. Namun, ketiganya tetap menyetujui. Padahal, transaksi terkait produk reksadana tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak dapat menunjang operasional perusahaan.

Terima uang dan fasilitas lain

JPU mendakwa Heru dan Benny memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya melalui Joko.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hendrisman menerima uang dan saham senilai Rp 5,5 miliar dari Heru dan Benny melalui Joko.

Kemudian, uang dan saham yang diterima Syahmirwan sebanyak Rp 4,8 miliar, sedangkan Hary menerima Rp 2,4 miliar.

Selain itu, Hary juga didakwa menerima fasilitas untuk menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, senilai Rp 65,8 juta. Fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Jiwasraya. “Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” dikutip dari surat dakwaan.

JPU turut mendakwa Hary menerima mobil hingga pembiayaan jasa konsultan pajak. Di sisi lain, selain uang dan saham, Syahmirwan menerima sejumlah fasilitas perjalanan, permainan golf, karaoke, serta pembiayaan acara yang diikuti sejumlah orang dari Divisi Investasi Jiwasraya.

Nama samaran

Dalam menjalankan aksinya, JPU mengungkap lima terdakwa menggunakan nama samaran. Nama samaran digunakan saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp ketika membahas transaksi jual beli saham yang akan dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

“Tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,” seperti dikutip surat dakwaan.

Nama samaran Hary Prasetyo adalah “Rudy”. Kemudian, “Panda” atau “Maman” untuk Joko, “Pak Haji” untuk Heru, dan “Chief” untuk Hendrisman. Terakhir, terdapat nama samaran Rieke untuk eks Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.

Agustin tak berstatus sebagai terdakwa. Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, penyidik telah beberapa kali memeriksa Agustin sebagai saksi.

Namanya pun termasuk salah satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Sementara itu, tak ada keterangan terkait nama samaran bagi Benny Tjokro.

Tipikor dan TPPU

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun Heru dan Benny juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Menurut JPU, keduanya melakukan transaksi dari hasil dugaan tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana.

Heru disebut membeli sejumlah kendaraan bermotor, sejumlah bidang tanah, menukarkannya ke valuta asing, mengakuisisi beberapa perusahaan, serta membeli saham dan reksadana.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Heru menempatkan uang hasil dugaan tindak pidana ke rekening orang lain. Sebagian uang ada yang digunakan untuk membayar utang di kasino yang berlokasi di negara lain.

Sementara itu, dari hasil dugaan tindak pidana, Benny didakwa telah membeli sejumlah tanah, membeli empat apartemen di Singapura, membangun perumahan, membayar utang, hingga membeli saham.

Sidang kasus Jiwasraya akan kembali digelar pada Rabu (10/6/2020) minggu depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Ketua Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya dengan acara eksepsi dari terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Kasus Jiwasraya, Dakwaan Rugikan Negara hingga Terkuaknya Nama Samaran”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/07105671/sidang-kasus-jiwasraya-dakwaan-rugikan-negara-hingga-terkuaknya-nama-samaran?page=3.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya Ini Didakwa Menerima Fasilitas Nonton Konser hingga Karaoke

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo didakwa menerima fasilitas untuk menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia.

Dalam surat dakwaan, fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilainya sebesar Rp 65,8 juta.

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Kemudian, ia didakwa menerima uang sebesar Rp 2,44 miliar dari terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Uang tersebut kemudian masuk ke rekening efek atas nama Hary.

JPU juga mendakwa Hary menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta. Mobil lain yang diterima Hary menurut JPU adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dari Joko, Hary juga didakwa menerima fasilitas pembayaran jasa konsultasi pajak sebesar Rp 46 juta.

Hendrisman Rahim

Sementara itu, JPU mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menerima uang dan saham dengan total Rp 5,5 miliar.

Uang tersebut diterima Hendrisman dari terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko. Rinciannya, Hendrisman didakwa menerima uang sebesar Rp 875,8 juta dan sisanya adalah saham.

“Saham PCAR 1.013.000 lembar seharga Rp 4.590 per lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000,00 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim,” seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Syahmirwan

Serupa dengan Hendrisman, menurut JPU, terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menerima uang dan saham.

Nominal yang diterima Syahmirwan dari Heru dan Benny melalui Joko sebesar Rp 4,8 miliar. Rinciannya, uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR sebanyak 220.000 lembar senilai Rp 1 miliar.

Kemudian, Syahmirwan didakwa menerima lima paket permainan golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, permainan golf dan karaoke di Lombok, serta perjalanan ke Hongkong.

Ada pula pembiayaan acara rafting di Magelang, Yogyakarta, senilai Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti Syahmirwan dan enam orang lainnya dari Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Di tahun 2017, ia juga sempat menerima fasilitas karaoke ke Lombok, yang turut dihadiri terdakwa Joko.

Seluruh paket perjalanan tersebut berasal dari sebuah perusahaan manajemen investasi yang bekerja sama dengan Jiwasraya. Keenam terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu tadi.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Pada perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan dan terbagi ke dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa. Para JPU berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya Ini Didakwa Menerima Fasilitas Nonton Konser hingga Karaoke”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/05190071/tiga-mantan-petinggi-jiwasraya-ini-didakwa-menerima-fasilitas-nonton-konser?page=3.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana