Category: Global

Sidang Kasus Jiwasraya Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan kembali digelar pada Rabu (10/6/2020) minggu depan.

Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Ketua Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya dengan acara eksepsi dari terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Keenam terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu tadi.

Pada perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan dan terbagi ke dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa. Para JPU berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara, para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Kasus Jiwasraya Dilanjutkan Rabu Pekan Depan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/21491851/sidang-kasus-jiwasraya-dilanjutkan-rabu-pekan-depan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Rampungkan Penyidikan Legal Manager PT Duta Palma

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Suheri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Rabu (3/6/2020) hari ini.

“Hari ini (3/6/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa Suheri Terta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) kepada JPU,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.

Suheri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau di Kementerian Kehutanan.

Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi selama proses penyidikan terhadap Suheri. Dengan pelimpahan ini, JPU kembali melanjutkan penahanan Suheri selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK di gedung lama KPK. “JPU dalam waktu 14 hari, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru,” kata Ali.

KPK menetapkan Suheri, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi, dan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sebesar Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.

Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Rampungkan Penyidikan Legal Manager PT Duta Palma”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/22533201/kasus-alih-fungsi-lahan-kpk-rampungkan-penyidikan-legal-manager-pt-duta.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Terdakwa Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma serta anaknya Geovanni Kelvin dan 5 terdakwa lainnya menghadapi sidang tuntutan hari ini. Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa diagendakan siang ini.

“Agenda hari ini sidang tuntutan untuk semua perkara Aulia, Kusmawanto, Karsini juga tiga berkas itu semuanya,” kata jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi, saat dihubungi, Selasa (2/5/2020).

Sigit mengatakan tuntutan tersebut diagendakan dibacakan di PN Jaksel siang ini. Adapun ketujuh terdakwa yang akan menghadapi sidang tuntutan hari ini adalah Aulia Kesuma; Geovanni Kelvin; eksekutor pembunuhan Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng; serta pembantu Aulia, Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto.

Ketujuh terdakwa akan disidangkan secara terpisah dalam 3 berkas. Sidang nantinya tetap akan digelar secara teleconference dengan terdakwa tetap berada di rutan.

Akan tetapi jaksa belum dapat memastikan apakah tuntutannya siap dibacakan hari ini atau tidak. Sebab pihaknya masih berkoordinasi terkait tuntutan pidana yang akan diberikan terhadap terdakwa.

“Belum bisa dipastikan dibacain apa enggak ini karena saya masih rapat dulu dengan jaksa Kejati, perkaranya kan tim, tapi pelaksanannya saya belum bisa pastikan karena masih rapat dengan jaksa Kejati. Materi tuntutannya dikaji dulu supaya keputusan tim,” ujarnya.

Diketahui, ada 7 terdakwa dalam kasus ini yang didakwa secara terpisah. Aulia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana. Aulia turut dibantu Geovanni saat melancarkan aksinya.

“Melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang Iain yakni korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana,” kata jaksa jaksa Sigit Hendradi, saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (10/2).

Para terdakwa memiliki peran masing-masing. Awalnya Aulia memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani dana di kamarnya sambil mencekoki dana dengan alkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur, saat tidur mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas, dan juga menginjak leher Dana dan Pupung.

( Sumber :Terdakwa Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini )

 

Nurhadi dan Menantunya Sama-sama Ditahan di Gedung ‘C1’ KPK

Jakarta (VLF) –  KPK menahan eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono. Penahanan berlangsung 20 hari sejak hari ini di gedung C1 KPK.

“Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Penahanan dilakukan untuk pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Sebelum ditahan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Rezky.

“Setelah pemeriksaan, penyidik KPK melakukan penahanan di rutan terhadap 2 tersangka tersebut yaitu NHD dan RHE sebagai pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016,” ucap Ghufron.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buronan selama hampir 4 bulan. Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

( Sumber : Nurhadi dan Menantunya Sama-sama Ditahan di Gedung ‘C1’ KPK )

Lantik 7 Kajati Baru, Jaksa Agung Minta Segera Adaptasi Era New Normal

Jakarta (VLF) –  Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 7 orang kepala kejaksaan tinggi (kajati) baru. Selain itu, Burhanuddin juga melantik sejumlah pejabat eselon II lain di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelantikan digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kejagung pada Jumat (29/5/2020). Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi turut mendampingi Burhanuddin.

“Tumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan ‘New Normal’ di tempat kerja. Perubahan drastis akibat pandemi COVID-19 tidak lantas menyurutkan langkah untuk maksimal dalam bekerja, terlebih bersikap malas-malasan, melainkan sebaliknya tetap senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya seperti disampaikan dalam siaran pers dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono.

Untuk para kajati baru, Burhanuddin berpesan untuk mengawal proses pilkada yang akan berlangsung di sejumlah daerah tahun ini. Selain itu Burhanuddin juga meminta para kajati itu mengawal pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

“Pastikan pula tidak ada satupun jajaran kita yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya agar dapat membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara ini lebih baik lagi,” sambungnya.

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Pejabat yang tidak bisa hadir karena terkendala transportasi maka pelantikannnya dilakukan secara virtual.

Total ada 19 pejabat yang dilantik, antara lain:

1. M Roeskanedi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen;
2. Chairul Amir sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan;
3. Masyhudi sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan;
4. Idianto sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen;
5. Elly Shahputra sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen;
6. Didik Istiyanta sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
7. Andi Herman sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;
8. Irdam sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
9. Fathor Rahman sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;
10. Heri Jerman sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan;
11. Ade Tajudin Sutiawarman sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan;
12. Reda Manthovani sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan;
13. Erbagtyo Rohan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;
14. Deden Riki Hayatul Firman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
15. Sumardi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta;
16. Erryl Prima Putra Agoes sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
17. Andi M Taufik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
18. Muhammad Yusuf sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh; dan
19. Yulianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

( Sumber : Lantik 7 Kajati Baru, Jaksa Agung Minta Segera Adaptasi Era New Normal )

Pengacara 5 Mahasiswa Kasus Terbakar-Tewasnya Polisi Ajukan Banding

Jakarta (VLF) – Kuasa Hukum lima mahasiswa terpidana kasus terbakar dan meninggalnya polisi di Cianjur bakal mengajukan banding. Putusan hakim dinilai tidak objektif lantaran mengabaikan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum.

“Kami akan banding, karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Cianjur,” kata Kuasa Hukum Terdakwa Oden Muharam kepadadetikcom, Jumat (29/5/2020).

Meskipun putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Oden menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan. Apalagi pledoi dari kuasa hukum tidak diterima oleh majelis hakim.

“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan, teman-teman mahasiswa ini dikhianati. Makanya kami banding,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso tidak mempermasalahkan banding yang akan diajukan oleh kuasa hukum lima terdakwa. Karena, menurutnya itu hak yang bisa ditempuh.

“Kalau kami pikir-pikir dulu. Ini kan harus dilaporkan dulu ke pimpinan, nanti arahannya seperti apa baru jadi sikap berikutnya,” kata dia.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan, lima terdakwa kasus meninggalnya Ipda Erwin dan terbakarnya tiga anggota Polres Cianjur dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun untuk empat orang terdakwa dan 12 tahun untuk terdakwa utama.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, dimana terdakwa 2 yakni RS (19) diputuskan pidana penjara 12 tahun dari tuntutan 15 tahun, terdakwa 4 yakni HR (21) diputuskan 9 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun, sedangkan terdakwa 1, 3, dan lima yaitu AB (21), MF (20), dan RSa (22) yang dituntut 13 tahun penjara hanya diputuskan menjalani masa hukuman selama 9 tahun.

( Sumber : Pengacara 5 Mahasiswa Kasus Terbakar-Tewasnya Polisi Ajukan Banding )

Kasus PAW Anggota DPR PDI-P, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

Jakarta (VLF) – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama orang kepercayaannya yang juga mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 600 juta.

Suap tersebut terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

“Menerima hadiah atau janji, berupa uang yang diterima Terdakwa I (Wahyu) melalui perantaraan Terdakwa II (Agustiani) secara bertahap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/5/2020).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI Perjungan Saeful Bahri. Agustiani diketahui beberapa kali bertemu dengan Saeful.

Sebagai utusan Harun Masiku, Saeful memberikan sejumlah uang pada Agustiani untuk diteruskan ke Wahyu. Uang tersebut agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia.

Takdir mengatakan, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Wahyu sebagai anggota KPU periode tahun 2017 – 2022.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujarnya.

Atas perbuatannya Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PAW Anggota DPR PDI-P, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/13491541/kasus-paw-anggota-dpr-pdi-p-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-didakwa-terima.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Sandro Gatra

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM untuk Kedua Kali

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM untuk kali kedua. “Berkas sudah dikembalikan lagi ke Komnas HAM.

Dikembalikan tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Secara terpisah, Komnas HAM membenarkan perihal pengembalian berkas Peristiwa Paniai tersebut. Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.

Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa “Paniai berdarah” tersebut.

Menurutnya, apabila Kejaksaan tidak melakukan terobosan dalam penanganan kasus tersebut, maka dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat Papua.

“Kalau pola yang dilakukan kejaksaan sama persis sama sebelum-sebelumnya, bahkan terlihat lebih defensif jika dibandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya,” tutur Anam ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

“Maka jangan salahkan jika masyarakat Papua semakin tidak yakin akan mendapat keadilan dan pertanyaan masyarakat internasional di berbagai forum internasional khususnya terkait isu Papua semakin keras,” sambung dia.

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang telah diperbaiki tersebut.

Namun, menurutnya, Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang telah diberikan. “Ternyata setelah berkas dikembalikan tidak ada satupun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan Undang-Undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Hari kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Bahkan, Hari mengatakan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut komentar seperti apa yang diberikan Komnas HAM maupun petunjuk yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM beralasan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi oleh pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.

“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam, Senin (4/5/2020).

Diberitakan, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM untuk Kedua Kali”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/13272231/kejagung-kembalikan-berkas-kasus-paniai-ke-komnas-ham-untuk-kedua-kali?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Korupsi Rp 4,9 M, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis eks direktur utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta, Djoko Saputro hukuman 5 tahun penjara. Djoko dianggap bersalah melakukan korupsi Rp 4,9 miliar.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Asep Sumirat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/5/2020). Sidang berlangsung secara online yang mana hakim berada di pengadilan tipikor Bandung sedangkan terdakwa di Lapas Sukamiskin.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pidana dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Asep saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan Djoko bersalah melalukan tindak pidana korupsi. Djoko bersalah sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

“Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim.

Ketua serikat karyawan PJT II Lil Syahril Mubarok mengatakan serikat karyawan turut mengawal kasus ini. Menurutnya, vonis yang diberikan hakim sudah sesuai dengan harapan para karyawan.

“Sudah sesuai harapan, mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi internal perusahaan kami, jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari,” kata dia di pengadilan tipikor Bandung.

Kasus ini berawal saat Djoko duduk sebagai Dirut PJT II Purwakarta tahun 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat.

Djoko juga disebut memberi keuntungan bagi orang lain yakni Andririni Yaktiningsasi, Lintang Kinanti, Bimart Duandita, Sutisna dan Andrian Tejakusuma.

( Sumber : Korupsi Rp 4,9 M, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Bui )

 

Penangkapan Bak Film Hollywood, 3 Bandar 230 Kg Ganja Dibui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memperberat hukuman terhadap trio bandar 230 kg ganja, Subqi, Rojali dan Yusra dari 17 tahun penjara menjadi hukuman penjara seumur hidup. Dalam penangkapan ketiganya, terjadi kejar-kejaran bak di film Hollywood.

Kasus bermula saat Rojali, Yusra, dan Subqi mengendarai satu unit mobil Avanza melintas di Jalan Lintas Timur Kabupaten Muarojambi menuju daerah Lampung pada 12 Agustus 2019. Mobil itu kemudian diberhentikan penyidik polisi Polda Jambi.

Saat akan diberhentikan, Rojali tidak mau berhenti sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian. Bak film Hollywood, Rojali terlibat adu kecepatan kendaraan layaknya di film Fast and Furious.

Setelah cukup lama pengejaran itu, akhirnya Rojali dapat diberhentikan. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 230 kg. Daun ganja kering yang sudah terbungkus itu akan diantar ke Lampung.

Rojali mengaku tidak bekerja sendirian, melainkan bersama Yusra dan Subqi. Kedua rekannya mengawal di depan dengan mengendarai satu unit mobil Avanza.

Polisi kemudian membekuk Yusra dan Subqi. Akhirnya, trio Subqi, Rojali dan Yusra diproses hukum dan diadili di PN Jambi.

Pada 2 April 2020, PN Jambi hanya menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Subqi, Rojali dan Yusra. Jaksa tidak terima karena putusan jauh di bawah tuntutan yaitu tuntutan mati. Banding dilayangkan dan gayung bersambut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subqi bin Abdul Halim oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,”ujar majelis banding dalam putusan yang dilansir website MA, Rabu (27/5/2020).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Didik Setyo Handono dengan anggota Arnelia dan Ramses Pasaribu. Hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan kepada Rojali dan Yusra.

“Terdakwa telah mengakui sebagai kurir pengantar narkotika jenis ganja kering dalam jumlah cukup banyak dari Banda Aceh dibawa ke Lampung sudah dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 3 kali dan untuk yang pertama dan kedua berhasil lolos sampai ke tujuan,” ujar majelis hakim dengan suara bulat.

Menurut PT Jambi, perbuatan Rojali dkk tersebut adalah merupakan sendikat transnasional perdagangan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Rojali dkk mengetahui Indonesia ini sedang dalam situasi darurat narkotika dan Pemerintah juga sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Akan tetapi Terdakwa dan sindikatnya tetap tidak mau tahu dan tidak mau peduli terhadap situasi dan kondisi Negara kita yang sedang darurat Narkotika dan sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut,” papar majelis.

Oleh sebab itu, PN Jambi menilai Rojali dkk memang disengaja dan direncanakan dengan mencari keuntungan sebesar-sebesarnya. Walaupun akan menimbulkan korban yang begitu banyak sehingga hal ini dapat dikatakan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan yang terorganisir.

“Jika memperhatikan dampak yang negatif yang sangat membahayakan bagi generasi muda bangsa ini sebagai akibat dari perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut , maka dirasa adil dan dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa sendiri maupun bagi semua warga masyarakat Indonesia agar tidak meniru dan tidak mengikuti perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa ini, maka kepada Terdakwa sangat pantas dan sesuai dan dengan rasa keadilan apabila Terdakwa dijatuhi pidana lebih berat dari pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama,” pungkas majelis pada 11 Mei 2020.

Dengan menerima hukuman penjara seumur hidup, maka ketiganya harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Kecuali ketiganya mengajukan upaya hukum dan vonis berubah.

( Sumber : Penangkapan Bak Film Hollywood, 3 Bandar 230 Kg Ganja Dibui Seumur Hidup )