Category: Global

Jaksa Agung: New Normal Bukan Longgarkan PSBB, Justru Disiplinkan

Jakarta (VLF) –  Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan ‘new normal‘ atau pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang produktif bukan untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Burhanuddin menyebut kebijakan ‘new normal’ justru untuk mendisiplinkan penerapan PSBB.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam halalbihalal yang digelar secara virtual dengan jajarannya, Rabu (27/5/2020) pukul 08.00 WIB. Seluruh kepala Kejaksaan Tinggi dan kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia mengikuti acara tersebut.

“Penerapan norma kehidupan baru bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri,” kata Burhanuddin sebagaimana keterangan tertulis yang diterima dari Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.

Kebijakan ‘new normal’ masih tahap persiapan. Burhanuddin meminta masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona.

“Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemi COVID-19. Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual,” sebutnya.

Kepada jajarannya, Burhanuddin mengimbau agar selalu menjalankan fungsi dan tugas kejaksaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung penerapan kebijakan ‘new normal’.

“Harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan COVID-19 guna mendukung penerapan norma atau tatanan kehidupan baru yang akan dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia,” tuturnya.

( Sumber : Jaksa Agung: New Normal Bukan Longgarkan PSBB, Justru Disiplinkan )

Hakim PN Jakpus P Diskors Terkait Eksekusi Aset Pemda Banyumas

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan skorsing kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial P karena tidak profesional. Ketidakprofesionalan yang dimaksud saat P menjabat Ketua PN Purwokerto, Jawa Tengah, melakukan eksekusi aset Pemda Banyumas.

“Benar, pelanggaran saat menjadi Ketua PN Purwokerto terkait eksekusi,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/5/2020).

Eksekusi itu adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 530 PK/Pdt/2011 antara Pemda Banyumas Vs PT Graha Cipta Guna (GCG). Di mana kedua belah pihak membuat perjanjian pada 1986 tentang pengelolaan lahan bekas terminal Kebon Dalem, Purwokerto.

Dalam perjanjian itu, Pemda Banyumas memberikan izin kepada GCG untuk mengelola bekas lahan terminal menjadi pusat perbelanjaan selama 30 tahun, kios selama 15 tahun dan taman hiburan rakyat selama 20 tahun. Kompensasinya, GCG membangun 2 unit SD, satu unit kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan serta 15 kios.

Belakangan perjanjian itu bermasalah. GCG menilai Pemda Banyumas wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang dijanjikan.

GCG kemudian menggugat Pemda Banyumas ke pengadilan dengan nilai kerugian materiil Rp 24 miliar serta kerugian immateril Rp 20 miliar. Kasus ini bergulir hingga MA pada 27 Oktober 2009, majelis kasasi memutuskan:

1. Menyatakan bahwa perjanjian mendirikan bangunan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian tanggal 7 Maret 1986 adalah sah.
2. Menyatakan bahwa Tergugat (Pemda Banyumas) memberi izin kepada Penggugat (GCG) atas biaya Penggugat (GCG) untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik Tergugat (Pemda Banyumas) seluas 20.637 m2.
3. Menyatakan bahwa Tergugat (Pemda Banyumas) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan cidera janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 24.410.883.023
Putusan ini dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada 2 Februari 2012 dengan ketua majelis hakim agung Atja Sonjaya.

Pada 2017, PN Purwokerto melakukan eksekusi kasus itu. Belakangan, MA menilai ada ketidakprofesionalan yang dilakukan pejabat PN Purwokerto, yaitu Ketua PN Purwokerto inisial P dan Panitera PN Purwokerto inisial MNC. Investigator Badan Pengawas (Bawas) MA kemudian menelusuri dugaan pelanggaran etik itu.

Pada April 2020, P dijatuhi sanksi berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan MNC dibebastugaskan dari jabatannya. P kini menjadi hakim di PN Jakpus.

“Yaitu tidak cermat mempelajari dan menentukan obyek eksekusi. Dia hanya percaya saja dengan hasil pengukuran panitera, padahal obyek yang dieksekusi itu adalah aset pemda,” ujar Andi Samsan Nganro yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

( Sumber : Hakim PN Jakpus P Diskors Terkait Eksekusi Aset Pemda Banyumas )

Banding Ditolak, Sopir Kivlan Zen Dihukum 1 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Permohonan banding sopir Kivlan Zen, Azwarmi (44), ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Azwarmi tetap dihukum 1 tahun penjara karena terbukti menguasai dan membawa senjata api tanpa izin.

Hal itu terungkap dalam berkas putusan PT Jakarta yang dilansir di situsnya, Selasa (26/5/2020). Azwarmi disebut menerima senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 dari Kurniawan pada 6 Maret 2019. Senjata api itu untuk menjaga Kivlan Zen.

Pada 13 Maret 2019, Azwarmi meminta peluru sebanyak 3 butir ke Kurniawan. Azwarmi kemudian mengokangnya untuk memastikan senjata api itu masih bisa dipakai atau tidak. Setelah itu, senjata api tersebut digadaikan kepada Yuda sebesar Rp 5 juta.

Pada 21 Mei 2019, tim Polda Metro Jaya menggeledah rumah Yuda dan menemukan senjata api itu. Sejumlah anggota Polri kemudian menangkap Azwarmi di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta. Azwarmi kemudian diproses secara hukum.

Pada 19 Maret 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Azwarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata api atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Azwarmi.

Atas hal itu, jaksa mengajukan banding meminta Azwarmi dihukum 2 tahun penjara. Adapun Azwarmi juga mengajukan banding dengan harapan bebas. Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima, menguasai, menyimpan, atau memiliki senjata api laras pendek jenis Meyer kaliber 22 mm.

Apa kata PT Jakarta?

“Menyatakan Terdakwa Azwarmi alias Armi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai dan membawa senjata api. Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar majelis banding yang diketuai Gatot Supramono dengan anggota Sri Anggarwati dan Singgih Budi Prakoso.

Menurut majelis, Azwarmi di dalam masyarakat kedudukannya adalah orang sipil dan bukan sebagai anggota militer/TNI.

“Azwarmi tidak mempunyai izin untuk memiliki dan menguasai senjata api serta senjata tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa,” ujar majelis dalam sidang pada 6 Mei 2020 lalu.

Bagaimana dengan Kivlan Zen? Dirinya masih diadili di PN Jakpus atau kepemilikan senjata api itu. Selain itu, Kivlan Zen juga sedang menggugat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Kivlan meminta pasal 1 ayat 1 tentang penyelundupan senjata api dihapus.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Menurut Kivlan, tidak ada ukuran terhadap seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 itu. Selain itu, seharusnya norma yang dimaksud harus diatur dalam norma/UU tersendiri.

“Norma itu tidak mencerminkan negara hukum karena frasa yang rumit dan multitafsir,” ujar Kivlan, yang kini berusia 74 tahun.

( Sumber : Banding Ditolak, Sopir Kivlan Zen Dihukum 1 Tahun Penjara )

Perppu 1/2020 Terbit dan Disahkan dalam Satu Kali Masa Sidang DPR, Pemohon Nilai Bertentangan dengan UUD

Jakarta (VLF) – Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, menilai bahwa proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

Hal ini Yani sampaikan setelah mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK) Rabu (20/5/2020), menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa perppu itu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ke-3, Selasa (12/5/2020) lalu.

“Tadi Ibu Sri Mulyani juga mengemukakan secara jelas dan tegas, bahwa pengesahan Perppu menjadi undang-undang ini pada masa sidang ketiga DPR RI,” kata Yani dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Yani, merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sementara Ayat (2) pasal tersebut secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.

Dalam hal ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3. Oleh karenanya, kata Yani, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4. Tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.

“Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan,” ujar Yani. Meski begitu, terhadap kelanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya ajukan, Yani menyerahkan sepenuhnya ke MK.

Yani mengaku akan mematuhi apapun tindaklanjut MK, apakah akan melanjutkan pemeriksaan perkara, atau menghentikannya karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi diundangkan. “Selebihnya kami serahkan ke yang mulia apakah permohonan kami ini dilanjutkan,” kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir mewakili Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (20/5/2020).

Dalam sidang tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

“DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi undang-undang,” kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

“Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut,” lanjutnya. Sri Mulyani mengatakan bahwa Perppu tersebut ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Undang-undang itu, kata dia, tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perppu 1/2020 Terbit dan Disahkan dalam Satu Kali Masa Sidang DPR, Pemohon Nilai Bertentangan dengan UUD”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/13435901/perppu-1-2020-terbit-dan-disahkan-dalam-satu-kali-masa-sidang-dpr-pemohon?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

MK Akan Musyawarah Hakim Bahas Nasib Permohonan Uji Materi Perppu Corona

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan permohonan uji materi Perppu Corona yang diajukan 2 pemohon. Hal itu karena gugatan Perppu Corona itu kehilangan objek karena sudah menjadi undang-undang.

“Apa yang disampaikan pemohon nomor 23 dan 24 akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk mengetahui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim nanti mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan baik kepada pemohon maupun Presiden melalui kuasa,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam siaran akun YouTube MK RI, Rabu (20/5/2020).

Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Perppu Nomor 1/2020 sudah menjadi undang-undang yang disahkan melalui rapat paripurna DPR. Selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan tentang untuk penanganan pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani mengaku menyerahkan kepada MK terkait kelanjutan gugatan kliennya karena sejak menjadi undang-undang maka permohonannya kehilangan objek. Namun ia memastikan akan kembali mengajukan gugatan baru dengan mempersoalkan pengesahan yang dinilai belum waktunya.

Ahmad menilai mestinya pengesahan Perppu Corona menjadi undang-undang dilakukan di rapat paripurna DPR pada masa sidang yang keempat, bukan masa sidang ketiga DPR. Ia menilai DPR dan pemerintah telah mengeluarkan keputusan politik belum pada waktunya.

“Di ayat 2 menyatakan dengan tegas rigid jelas tanpa interpretasi tanpa multi tafsir pasal 22 ayat 1 itu jelas mengatakan peraturan pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya karena Perppu ini disahkan atau di keluarkan oleh Presiden pada masa sidang 3 dan disahkan juga pada masa sidang 3 yaitu 1 hari sebelum reses,” kata Ahmad.

“Maka kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR baik memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena pada masa sidang berikutnya, artinya pada masa sidang berikutnya pada masa sidang empat, ya tadi mekanisme yang sudah diambil keputusan politik yang sudah diambil oleh DPR yang nanti mungkin menjadi objek gugatan kami yang akan datang baik formal prosedural maupun secara substansial terhadap Perppu ini sendiri yang telah menjadi UU,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho meminta agar pemerintah menyertakan bukti Perppu Corona yang telah disahkan menjadi undang-undang. Serta meminta pemerintah menyertakan surat fisik dari DPR kepada pemerintah terkait perundangan Perppu menjadi undang-undang.

“Kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim untuk memerintahkan kepada pihak termohon menghadirkan bukti bukti itu sehingga dari situ akan kelihatan apakah memang benar bahwa Perppu itu sudah diundangkan atau tidak jadi tidak hanya sekedar statement semata,” kata Kurniawan.

Sementara itu pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim konstitusi terkait dengan kelanjutan permohonan uji materinya.

“Terkait apakah ini akan dilanjutkan atau tidak dari pemohon nomor 24 menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk diberikan putusan,” ujar Kurniawan.

Diketahui sedikitnya 3 pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam perjalanannya, Perppu Corona telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR (12/5) lalu. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.

Sementara itu aktivis Damai Hari Lubis telah mencabut gugatannya. Sedangkan dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

( Sumber : MK Akan Musyawarah Hakim Bahas Nasib Permohonan Uji Materi Perppu Corona )

Yasonna Pastikan Akan Hadir dalam Sidang Gugatan Perppu 1/2020 di MK

Jakarta (VLF) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu (20/5/2020) besok. Yasonna mengatakan, ia akan tetap hadir meski perppu yang diuji materi tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi undang-undang,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Rabu besok akan beragendakan mendengar penjelasan DPR dan pendapat Presiden.

Yasonna pun kembali menegaskan bahwa pasal 27 perppu tersebut yang dipermasalahkan para penggugat tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Yasonna mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” ujar Yasonna.

Yasonna memastikan, bila ditemui adnya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau suatu kelompok akan tetap diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang. Berbeda dari Damai Hari Lubis yang mencabut gugatannya, permohonan Amien Rais dan kawan-kawan serta MAKI tetap dilanjutkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Yasonna Pastikan Akan Hadir dalam Sidang Gugatan Perppu 1/2020 di MK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/15351591/yasonna-pastikan-akan-hadir-dalam-sidang-gugatan-perppu-1-2020-di-mk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Panggil 4 Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap eks Gubsu Gatot

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil empat eks anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut. Keempat eks anggota DPRD Sumut rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robert Nainggolan.

“Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Hamami Sul Bahsyan;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Zulkarnain;
-Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Oloan Simbolon;
-Eks anggota DPRD Sumut PAW 2014 Fraksi Demokrat, Rahmad Pardamean Hasibuan.

Dalam kasus ini, teranyar KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.

( Sumber : KPK Panggil 4 Eks Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap eks Gubsu Gatot Pujo )

KPK Panggil Eks Ketua DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun, terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut. Saleh Bangun rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robert Nainggolan.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Selain itu, KPK memanggil mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alihanafiah; mantan Kabiro Keuangan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian; dan pensiunan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan. Ketiga orang itu juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Robert Nainggolan.

Dalam kasus ini, teranyar KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.

( Sumber : KPK Panggil Eks Ketua DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap )

Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap…

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadikan kesaksian asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang pada Jumat (15/5/2020) lalu, sebagai alat bukti.

Dalam sidang tersebut, Ulum menyebut, ada uang miliaran rupiah yang mengalir ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.

“Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Minggu (17/5/2020).

Ali menuturkan, Jaksa Penuntut Umum KPK telah mencatat kesaksian Ulum tersebut dan akan melakukan analisa yuridis terhadap seluruh fakta persidangan dalam surat tuntutan. Ali menuturkan, kesaksian Ulum tersebut juga akan diverifikasi lagi dengan alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa dalam kasus ini, yakni Imam Nahrawi.

“Namun demikian, adanya azas hukum ‘satu saksi bukanlah saksi’ maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa,” papar Ali.

KPK pun memastikan akan mengembangkan kasus suap dana hibah KONI yang menjerat Ulum dan Imam tersebut dengan melihat fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim kelak.

“Setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata Ali.

Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat kemarin.

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

“Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia),” kata Ulum.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar. Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu,” ujar Ulum. Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

“BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” lanjut Ulum.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa BPK menemukan sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Kemenpora, KONI maupun cabang olahraga lainnya terkait dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Berdasarkan temuan BPK, ada anggaran Satlak Prima tidak sesuai peruntukan, misalnya akomodasi yang nilainya beda dengan jumlah yang dicairkan, lalu penggunaan nutrisi dan seterusnya, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap…”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/18/06544721/saat-aspri-imam-nahrawi-sebut-pejabat-bpk-kejagung-terima-uang-suap?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK dan Kemendikbud Isi Libur Sekolah Anak dengan Tayangan Antikorupsi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama mengisi libur sekolah dengan program edukasi penguatan karakter.

Kerja sama ini dilakukan KPK dan Kemendikbud melalui program ” Belajar dari Rumah” di TVRI setiap Senin-Jumat tanggal 18-29 Mei 2020 yang merupakan inisiatif Kemendikbud.

“KPK dan Kemendikbud menginginkan selama masa liburan, apalagi masa pandemi, anak-anak tetap mendapat tayangan yang menghibur sekaligus mendidik,” ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, dikutip dari situs resmi KPK, Senin (18/5/2020).

“Belajar antikorupsi bisa dilakukan dengan senang dan gembira, sambil nonton film dan bermain,” kata dia.

Giri mengatakan, pada masa libur sekolah ini KPK akan menghadirkan tayangan boneka tangan Si Kumbi untuk anak-anak usia tiga sampai enam tahun. Acara bisa disaksikan setiap Senin-Jumat pukul 08.30-09.00 WIB.

Si Kumbi adalah film animasi dengan seekor kumbang sebagai pemeran utamanya.  Kumbi dan kawan-kawannya akan mengajak anak-anak Indonesia untuk berpikir, berkata, dan berlaku jujur sejak usia dini.

Tidak hanya untuk anak-anak, setiap Senin-Jumat pkl. 09.00-09.30 WIB, KPK juga akan menghadirkan film-film pendek finalis Anti-Corruption Film Festival yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan menanamkan perilaku antikorupsi.

“Tayangan edukatif ini diharapkan dapat mendukung program pendidikan karakter, serta memperkuat nilai-nilai karakter peserta didik,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin. “Terutama pada nilai integritas, tanggung jawab, kemandirian, gotong royong, nasionalisme, dan religiusitas,” ujar Muchlis.

Kerja sama program Belajar dari Rumah merupakan implementasi MoU antara KPK dengan empat kementerian.

Salah satunya adalah dengan Kemendikbud dan Kemenristekdikti yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2018 terkait Pendidikan Antikorupsi pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK dan Kemendikbud Isi Libur Sekolah Anak dengan Tayangan Antikorupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/18/06264001/kpk-dan-kemendikbud-isi-libur-sekolah-anak-dengan-tayangan-antikorupsi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih