Category: Global

Kasus Suap Rp 3,5 Miliar, Eks Direktur PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dolly merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu (13/5/2020).

Selain Dolly, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana Kadek dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dolly bersama Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar 345.000 Dolar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.

Suap itu diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Dolly dan Kadek dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Rp 3,5 Miliar, Eks Direktur PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/15120181/kasus-suap-rp-35-miliar-eks-direktur-ptpn-iii-dituntut-6-tahun-penjara.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirkeu Waskita Karya

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan, Rabu (13/5/2020) hari ini.

Haris akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman. Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Haris, penyidik memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo, dan mantan Direktur Utama PT Aryana Sejahtera Happy Syarief.

Ketiga saksi tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.

KPK menduga, empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.  Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.

Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirkeu Waskita Karya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/09584231/kasus-proyek-fiktif-kpk-panggil-dirkeu-waskita-karya.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.

Rahardjo merupakan tersangka dalan kasus dugaan korupsi proyek backbone coastal surveillance system di Badan Keamanan Laut ( Bakamla) tahun 2016.

“Hari ini (12/5/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU, untuk tersangka/ terdakwa Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/5/2020).

Ali mengatakan, KPK telah memeriksa 59 orang saksi selama proses penyidikan terhadap Rahardjo.

Menurut rencana, Rahardjo akan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. “JPU (jaksa penuntut umum) dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” ujar Ali.

Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap Rahardjo beralih ke JPU dan akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa kemarin hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan BCST di Bakamla bersama tiga tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua ULP Bakamla Leni Marlena, dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma’ruf.

Keempat tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri lewat poryek pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.

“Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/06213591/kasus-dugaan-korupsi-di-bakamla-dirut-pt-cmit-segera-disidang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kasus Proyek Kampus IPDN, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung pada Selasa (12/5/2020) hari ini.

Yuswandi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Yuswandi juga pernah dipernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada Desember 2018 lalu.

Saat itu, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemendagri periode 2004-2010. Penyidik mendalami proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam pemeriksaan terhadap Yuswandi serta dua PNS Kemendagri lainnya saat itu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu.

Hal itu agar dana dapat dibayarkan. Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Proyek Kampus IPDN, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/11323511/kasus-proyek-kampus-ipdn-kpk-panggil-eks-sekjen-kemendagri?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

Jakarta (VLF) – Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir di tengah pandemi Covid-19. Protokol kesehatan pun diterapkan penyidik demi mencegah penularan Covid-19 saat pemeriksaan saksi.

Hingga akhirnya, penyidik merampungkan berkas perkara untuk lima dari total enam tersangka kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun tersebut.

Perkembangan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, lima berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Senin (11/5/2020).

“Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21),” kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin.

Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Langkah selanjutnya bagi penyidik, kata Hari, adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum),” tuturnya.

Kelima tersangka kasus Jiwasraya dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Namun, penyidik juga menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

“Lima berkas perkara atas nama Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Harry Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), dan Syahmirwan (TPK),” ujar Hari.

Sebelumnya, tiga berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dinilai belum memenuhi syarat pada 21 Maret 2020. Tiga berkas yang dikembalikan untuk tersangka Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.

Setelah itu, Kejagung melengkapi berkas tersebut dan menyerahkannya kembali kepada penuntut umum. “Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materiil dan formil,” kata Hari ketika dihubungi, 30 Maret 2020.

Tersisa satu berkas

Dalam kasus di perusahaan pelat merah ini, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka.

Satu tersangka lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Proses penyidikan masih dilakukan Kejagung untuk menyelesaikan berkas perkara atas nama tersangka Joko. Bahkan, pada Senin, Kejagung memeriksa sejumlah saksi.

Para saksi terdiri dari tiga mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu orang pihak bank yang diduga terkait dalam transaksi pada perkara tersebut. “Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT,” ucap Hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/06123921/kasus-jiwasraya-yang-mendekati-persidangan?page=3.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Pemerintah Ancam Pidana ke Travel Penyelundup Mudik di Masa Pandemi

Jakarta (VLF) – Kepala BNPB Doni Monardo memberi peringatan keras kepada sejumlah penyedia jasa travel untuk tidak menyelundupkanpemudik. Dia mengatakan ada sanksi bagi para pelanggar.

“Kami juga dapat informasi adanya sejumlah travel yang berusaha menjaring para pemudik untuk pulang. Sekali lagi, kalau ini ketahuan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat di daerah asal atau di kampungnya, maka mereka yang melanggar ketentuan PSBB itu bisa dikenai Pasal 93 UU 6/2018, yaitu pidana dan denda,” kata Doni dalam Rapat Terbatas yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Kabinet, Senin (11/5/2020).

Doni mengatakan tidak mudik adalah keputusan bijaksana di saat pandemi Corona belum berakhir. Sebab, jika mudik tetap dilakukan, itu akan berpotensi memperluas penyebaran virus mematikan ini.

“Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita, kita juga harus sayang dengan keluarga kita. Kalau kita sayang sama keluarga di kampung, maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, jangan bertemu dengan orang-orang yang dicintai di kampung halaman. Cukup Lebaran dengan metode virtual,” ungkap dia.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini meminta masyarakat bersabar dan disiplin untuk bisa memutus rantai penularan. Jadi masyarakat dapat dengan cepat memulai kehidupan dengan normal berdasarkan protokol kesehatan.

Doni mengaku dirinya bersama tim Gugus Tugas COVID-19 sudah selama 9 pekan tidak pulang ke rumah dan tetap bekerja di kantor. Dia mengatakan hal ini sebagai wujud keseriusan dalam menangani pandemi Corona.

Dia berharap masyarakat juga ikut bisa berperan dalam melawan Corona. Dia mengatakan pandemi ini dapat dilewati dengan perjuangan bersama.

“Kesabaran kita, kedisiplinan kita akan bisa melindungi diri kita, melindungi keluarga kita, dan masyarakat sekitar kita. Kita harus bisa menunjukkan diri kita sebagai patriot dan menjadikan diri kita sebagai bagian pahlawan keselamatan ketika kita bisa selamatkan masyarakat lainnya,” kata Doni.

( Sumber : Pemerintah Ancam Pidana ke Travel Penyelundup Mudik di Masa Pandemi )

KPK Dalami Informasi yang Sebut Nurhadi Kerap Tukar Uang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami informasi dari Masyarakat Antikorupsi ( MAKI) yang menyebut eks Sekretaris MA Nurhadi kerap menukarkan uang dalam pelariannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi yang didapat terkait keberadaan para buronan KPK.

“Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO, tak terkecuali yang disampaikan oleh MAKI tersebut, KPK memastikan tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuk-petunjuk yang ada,” kata Ali kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Ali menuturkan, KPK pun telah menelusuri dua money changer yang disebut MAKI kerap disambangi pihak Nurhadi. “Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penelusuran dan juga telah melakukan pemeriksaan serta mengkonfirmasi kepada bbrp orang saksi,” ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK terus berupaya mencari keberadaan Nurhadi serta dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Ali juga memastikan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu terus berlanjut meski ketiganya berstatus buron.

Ia mengatakan, penyidik tengah mendalami penggunaan uang yang diduga diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra.

“Penyidik KPK juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan saat ini penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti perihal penggunaan uang-uang yang diduga diterima oleh tersangka NH dan RH yang berasal dari HS selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi,” kata Ali.

Dikutip dari Antara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Nurhadi, yang menjadi buronan KPK rutin menukarkan uang di dua perusahan penukaran uang (money changer) di Jakarta.

“Awal minggu ini, saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengungkapkan ada dua tempat penukaran uang di Jakarta yang biasa digunakan Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya, yaitu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dan Mampang, Jakarta Selatan. Namun dalam pernyataannya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mata uang asing yang ditukarkan Nurhadi itu.

“Inisial tempat penukaran uang adalah V (di Cikini) dan M (di Mampang). Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal,” katanya.

Adapun, kata dia, penukaran uang dilakukan menantunya yang juga menjadi buronan KPK, Rezky Herbiyono, dan karyawan kepercayaannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Dalami Informasi yang Sebut Nurhadi Kerap Tukar Uang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/13161381/kpk-dalami-informasi-yang-sebut-nurhadi-kerap-tukar-uang?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Sebut 9 Kejanggalan dalam Sidang Novel, Tim Advokasi Desak MA, KY, hingga Ombudsman Awasi

Jakarta (VLF) – Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memantau persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana mengatakan, Badan Pengawas MA dan KY harus ikut memantau karena proses persidangan kasus Novel penuh kejanggalan.

“Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dengan memantau secara langsung proses persidangan yang telah mengarah kepada peradilan sesat,” kata Kurnia dalam siaran pers, Minggu (10/5/2020).

Selain Badan Pengawas MA dan KY, Tim Advokasi juga mendesak Ombudsman RI mengawasi jalannya proses persidangan serta menyampaikan rekomendasi terkait temuan Ombudsman untuk mendukung penugngkapan kasus penyerangan Novel.

Kurnia mengatakan, pemantauan dan pengawasan dari institusi di atas bertujuan memastikan proses peradilan dalam kasus Novel berjalan imparsial, jujur, dan adil sehingga pelaku penyerangan dapat diungkap secara terang dan tidak berhenti di aktor penyerang.

Di samping itu, Tim Advokasi mendesak Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kinerja tim jaksa penuntut umum yang dinilai tidak profesional.

Sementara itu, Kapolri didesak untuk menjelaskan pendampingan hukum dari Polri terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras.

“(Kami mendesak) Komnas HAM untuk menyampaikan pendapat berkenaan dengan hasil penyelidikannya terkait kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 89 Ayat (3) UU HAM untuk mendukung pengungkapan kasus secara terang benderang,” kata Kurnia.

Tim Advokasi Novel juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel sehingga seluruh pelakunya mulai dari aktor lapangan hingga auktor intelektualisnya dijerat hukum.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi menyebut ada sembilan kejanggalan dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Sembilan kejanggalan itu antara lain dakwaan jaksa yang menutup pengungkapan auktor intelektualis, majelis hakim yang terkesan pasif, hingga pendampingan hukum dari Polri terhadap kedua terdakwa.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut, mereka dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sebut 9 Kejanggalan dalam Sidang Novel, Tim Advokasi Desak MA, KY, hingga Ombudsman Awasi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/10012841/sebut-9-kejanggalan-dalam-sidang-novel-tim-advokasi-desak-ma-ky-hingga?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kejagung Terima Pendampingan Hukum Anggaran Corona di Daerah Senilai Rp 7,3 T

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) di sejumlah daerah. Burhanuddin mencatat ada 130 permohonan hukum yang sudah sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terhitung sampai dengan 4 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan atau pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran COVID-19 dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten atau kota,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2020).

Burhanuddin menyebut dari 130 permohonan, 114 telah sampai di Kejaksaan Tinggi dan 101 permohonan lainnya ada di Kejaksaan Negeri. Total anggaran yang dilakukan pendampingan hukum saat ini senilai Rp 7.388.324.119.818.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan / pendampingan refocusing anggaran COVID-19 sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,” ujar Burhanuddin.

Tim kejaksaan dari bidang intelijen, disebut Burhanuddin, akan melakukan fungsinya dalam melakukan pengamanan guna menghindari adanya potensi penyalahgunaan. Sedangkan dari bidang perdata, Burhanuddin menjamin pihaknya akan fokus pada pendampingan hukum terhadap refocusing anggaran.

Burhanuddin meminta agar jajarannya tak main-main dalam melakukan upaya pendampingan hukum anggaran Corona ini. Burhanuddin tak segan-segan akan menindak tegas jika didapati jaksa yang melanggar hukum.

“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,”ucapnya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan perlu adanya pengawalan dari pihak Kejagung terkait percepatan barang dan jasa dalam penanggulangan virus Corona. Hal tersebut sebagai upaya pendampingan hukum dalam proses APBD 2020.

Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020.

“Refocusing anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 pada pokoknya, dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus Corona, Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien COVID-19,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

( Sumber : Kejagung Terima Pendampingan Hukum Anggaran Corona di Daerah Senilai Rp 7,3 T )

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bakal menjalani sidang putusan hari ini. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan melalui telekonferensi.

“Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda pembacaan putusan. Sidang vicon (video conference),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Telekonferensi akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Sementara itu, pengacara Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan, berharap kliennya bebas. Menurut Luhut, meski Emirsyah menerima pemberian, PT Garuda Indonesia disebutnya tidak merugi. Bahkan ia menyebut PT Garuda Indonesia malah untung.

“Harapan tim advokat, Emirsyah lepas dari tuntutan hakim atau hukuman yang paling ringan. Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi dan tidak dibuktikan dengan perhitungan dari BPK dan lain-lain. Sebaliknya untung. Buktinya, selama kepemimpinan Emirsyah, Garuda berubah dari one dolar jadi million dolar company. Ini fakta,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 10 miliar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diyakini jaksa menerima suap senilai Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat.

Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Jaksa KPK memerinci pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar, sebagai berikut:

– Rp 5.859.794.797
– USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
– EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
– SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)

Sementara itu, Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini memberikan suap kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang itu diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.

Suap itu diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) merealisasikan pengadaan berupa:

– Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
– Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
– Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
– Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000
– Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Selain itu, keduanya diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.

Atas perbuatannya, Emirsyah diduga bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno diduga bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini )