Category: Global

Tuntutan ke Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan Dikritik ICW, Ini Pembelaan KPK

Jakarta (VLF) – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklaim tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, telah sesuai dengan fakta hukum.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam menilai penuntutan terhadap seorang terdakwa harus melihat konstruksi perkaranya secara utuh.

“Tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh, antara lain bagaimana peran Terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan dan persidangan dan itu dipastikan JPU yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu,” kata Ali, Jumat (8/5/2020).

Ali menambahkan, penuntutan terhadap seorang terdakwa juga harus mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi kritik pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang menilai tuntutan 2,5 tahun penjara kepada Saeful terlalu ringan.

Ali mengatakan, KPK tetap menghargai kritik yang disampaikan ICW. Namun ia menilai pihak ICW belum melihat fakta-fakta persidangan secara lengkap.

“Tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, ICW menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, terlalu ringan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tuntutan itu menunjukkan KPK tidak serius menangani kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu yang menyeret eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

“Sedari awal memang ICW sudah meyakini bahwa pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kuruangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (6/5/2020).

JPU KPK menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina. Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tuntutan ke Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan Dikritik ICW, Ini Pembelaan KPK “, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/09090211/tuntutan-ke-terdakwa-penyuap-wahyu-setiawan-dikritik-icw-ini-pembelaan-kpk?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Praktik Korupsi di Sektor SDA Disebut Banyak Terkait Dana Pilkada

Jakarta (VLF) – Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodihardjo mengatakan, politik merupakan salah satu faktor penyebab maraknya praktik korupsi di sektor sumber daya alam ( SDA).

Hariadi mengatakan, salah satu modusnya adalah donatur yang mendukung calon kepala daerah akan meminta timbal balik saat calon kepala daerah itu sudah menjabat.

“Semakin besar biaya politik dikeluarkan, makin penting perusahaan itu untuk menentukan arah pemerintahan,” kata Hariadi dalam sebuah seminar online, Rabu (6/5/2020). Hariadi menuturkan, ada kepentingan pihak swasta ketika mengucurkan donasi kepada calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada.

Kepentingan atau timbal balik yang diharapkan pihak swasta itu dapat berupa kemudahan mengikuti tender, keamanan dalam menjalankan bisnis, hingga akses ke pejabat di daerah untuk memperoleh izin.

“Inilah motivasi yang kita sebut ikatan politik, jadi kita tak bisa lihat ini hal teknis, ini ikatan politik terkait kepala daerah dan pihak swasta saat pilkada,” ujar Hariadi.

Menurut Hariadi, hal ini menunjukan bahwa elemen dan fasilitas negara telah digunakan untuk kepentingan segelintir personal atau kelompok. Ia menambahkan, ‘transaksi’ antara pejabat dengan pihak pengusaha pun terkesan alamiah dan seolah-olah tanpa paksaan.

“Donatur yang lakukan bantuan kepada kepala daerah saat pilkada, nah kita semua tahu secara agregat penyebab korupsi yang diimplementasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 80 persen range swasta,” ujar Hariadi merujuk pada survei KPK pada 2016-2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Praktik Korupsi di Sektor SDA Disebut Banyak Terkait Dana Pilkada”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/14220201/praktik-korupsi-di-sektor-sda-disebut-banyak-terkait-dana-pilkada.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Suap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.

Wahyu dan Agustiani merupakan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku.

“Hari ini (6/5/2020) Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU untuk 2 tersangka/terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina dimana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).

KPK telah memeriksa 36 orang saksi dalam penyidikan terhadap Wahyu dan Agustiani antara lain Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprillia.

Ali menuturkan, Wahyu dan Agustiani akan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. “Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” ujar Ali. Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap Wahyu dan Agustiani beralih ke JPU dan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu ini hingga 25 Mei 2020 mendatang.

“Untuk Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Ali.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Saeful sudah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia didakwa idakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina. Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/12433441/kasus-suap-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-segera-disidang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Investasi Bodong Koperasi Indosurya

Jakarta (VLF) – Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka itu berinisial HS dan SA.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dengan inisial HS dan SA,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata Tv, Senin (4/5/2020).

Asep tak menjelaskan peran dan jabatan kedua tersangka itu. Dia menyebut sejumlah pihak sudah diminta keterangan dalam kasus ini.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Sebelumnya, terungkap bahwa dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak main-main jumlahnya, mencapai Rp 10 triliun. Para nasabah pun menyimpan dana mereka di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi antara 9-12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7% pada tempo yang sama.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso turut mengatakan, bahwa Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif, sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring,” jelas Agus, Selasa (14/4).

( Sumber : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Investasi Bodong Koperasi Indosurya )

Mantan Dirut BEI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Mantan Direktur Utama (Dirut) BEI periode 2002-2009, Erry Firmansyah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus Jiwasraya.

“Hari ini Senin, 04 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 7 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero),” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).

Hari mengatakan dari 7 orang saksi yang diperiksa, 3 orang merupakan saksi dari perusahaan manajemen investasi, 3 orang dari mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 1 orang dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Berikut ini saksi-saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini:

1. Andi Yauhari Njaw (Direktur PT. Pinnacle Persada Investama)
2. Meitawati Edianingsih (PT. Trimegah Sekuritas)
3. Ronald Abednego Sebayang (Komisiaris PT. Pool Advista Asset Management) 
4. Siti Hidayatul Badi (Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek pada BEI Tahun 2015-2016) 
5. Bayu Samodro (Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek pada BEI Tahun 2015-2016)
6. Erry Firmansyah (Mantan Kepala Bursa Efek Indonesia/BEI) 
7. Albert Latief (PT Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta)

Hari menjelaskan pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19. Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan/atau tersangka dengan Penyidik.

Tak hanya itu penyidik juga menerapkan protokol pencegahan COVID-19 lainnya dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan. Serta selalu mengenakan masker.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Mantan Dirut BEI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya )

Ajukan Kasasi, KPK Yakin Romahurmuziy Terima Suap Rp 255 Juta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yakin mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terbukti menerima suap Rp 255 juta dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menilai Romy telah menerima uang Rp 255 juta tersebut dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

“KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwashg semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman terhadap Romy di tingkat banding adalah Romy dinilai tidak menerima Rp 255 juta dari Haris.

Menurut hakim, Romy telah memerintahkan seseorang bernama Didik untuk mengembalikan uang senilai Rp 250 juta yang diberikan Haris.

Sementara, hakim menilai tidak ada alat bukti dan keterangan saksi yang membuktikan penerimaan Rp 5.000.000 lainnya dari Haris ke Romy. Namun, KPK menilai sebaliknya.

Ali mengatakan, KPK akan mengajukan argumentasi lengkap terkait penerimaan uang tersebut dalam memori kasasi yang akan diserahkan ke MA.

“Dalil dan argumentasi KPK selengkapnya tentu nantami akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hukuman itu lebih ringan dibanding vonis di tingkat pertama yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Atas keputusan tersebut, Romy telah bebas dari tahanan pada Rabu (29/4/2020) lalu karena masa tahanannya sudah habis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ajukan Kasasi, KPK Yakin Romahurmuziy Terima Suap Rp 255 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/05/13141251/ajukan-kasasi-kpk-yakin-romahurmuziy-terima-suap-rp-255-juta. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Nurhadi Disebut Berpindah-pindah Masjid, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan kliennya yang tengah berstatus buron tersebut.

Hal ini disampaikan Maqdir menanggapi pernyataan Ketua Presidium Neta S Pane yang mengatakan Nurhadi kerap berpindah-pindah masjid untuk mendirikan shalat dhuha.

“Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak akhir Januari. Kalau cerita Neta benar, Alhamdulillah, artinya Pak Nurhadi sehat walafiat dan beliau aktif melakukan ibadah sunnah,” kata Maqdir kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Namun, Maqdir meminta Neta untuk menyampaikan hal itu langsung kepada KPK ataupun Polri yang tengah memburu Nurhadi dan buronan lainnya.

“Kalau cerita ini hanya berdasarkan ‘menurut yang empunya cerita’ sebaiknya tidak disampaikan kepada publik, karena ini seolal-olah mendelegitimasi kerja aparat penegak hukum,” ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, informasi yang belum dipastikan kebenarannnya itu tidak perlu disampaikan kepada publik di tengah masa sulit seperti pandemi Covid-19.

Dikutip dari Antara, Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengungkapkan Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan Shalat Duha.

Namun, buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap. Sumber IPW menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Ia mengatakan Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan Shalat Duha. “Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau.

Sumber itu optimistis Nurhadi bakal segera tertangkap. IPW berharap Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat,” ujar Neta.

Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Adapun ketiga tersangka tersebut dtetapkan sebagai buron setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nurhadi Disebut Berpindah-pindah Masjid, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/05/12520241/nurhadi-disebut-berpindah-pindah-masjid-kuasa-hukum-mengaku-tak-tahu. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK

Jakarta (VLF) – Koalisi Save Mahkamah Konstitusi mendesak Presiden Joko Widodo menolak membahas perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang tengah dibahas DPR.

Koalisi juga mendesak DPR untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19 ketimbang melanjutkan proses legislasi yang tidak berkualitas tersebut.

“Koalisi Save Mahkamah Konstitusi mendesak agar Presiden Joko Widodo menolak membahas perubahan UU MK dan DPR menghentikan proses legislasi yang tidak berkualitas dan produktif serta fokus pada penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya,” kata peneliti ICW yang juga anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Senin (4/5/2020).

Kurnia mengungkapkan, ada empat hal permasalahan mendasar dalam revisi UU MK. Pertama, revisi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya menjadi fokus pemerintah saat ini. Menurut Koalisi, DPR seharusnya juga mengarahkan segala fungsinya untuk penanganan Covid-19, bukan membentuk UU yang kontroversial.

Kedua, RUU MK dinilai kental akan nuanasa kepentingan baik bagi DPR atau Presiden mengingat MK tengah menyidangkan dua undang-undang yang banyak dikritik, yakni UU KPK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Sedangkan jika menelisik substansi RUU ini justru yang diuntungkan adalah MK itu sendiri, sehingga publik khawatir ini akan menjadi bagian ‘tukar guling’ antara DPR, Presiden, dan MK,” kata Kurnia.

Ketiga, isi RUU MK dinilai tak substansial karena dari poin-poin yang digagas oleh DPR tidak mempunyai substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri melainkan hanya menyoal masa jabatan dan usia hakim MK.

Beberapa poin yang diubah dalam RUU MK antara lain masa jabatan hakim MK yang berlaku hingga usia pensiun, masa jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK menjadi 5 tahun, serta usia minimum hakim MK yang dinaikkan dari 47 tahun menjadi 60 tahun.

Menurut Koalisi, poin-poin di atas bukan hal yang krusial untuk diubah. Koalisi berharap bahwa isu mengenai pengaturan hukum acara MK secara lebih komprehensif lebih krusial.

“Hal ini lebih penting untuk dibahas guna mengoptimalkan peran MK dalam menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara,” kata Kurnia.

Keempat, revisi UU MK dinilai menjauhkan partisipasi publik yang dijamin melalui UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Apalagi, revisi UU MK ini juga tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 sehingga tidak bisa dibahas tahun ini.

“Naskah perubahan RUU ini semakin menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik,” kata Kurnia.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.

“Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/11231251/presiden-jokowi-didesak-tolak-pembahasan-revisi-uu-mk?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

KPK Sebut Baru 23 Persen Pemda yang Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat baru ada 23 persen atau 127 pemerintah daerah dari total 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah hingga Kamis (30/4/2020) lalu.

Plt Juru Bicara Ipi Maryati mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemda dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di sekolah.

“Rendahnya komitmen pemerintah daerah ini sangat disayangkan karena menunjukkan dorongan pemda untuk institusi pendidikan sangat kurang. Padahal institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah,” kata Ipi dikuti dari situs resmi KPK, Senin (4/5/2020).

Ipi menuturkan, baru ada 6 Peraturan Gubernur, 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di daerahnya.

KPK pun mendorong kepala daerah lainnya untuk segera menerbitkan aturan serupa sehingga PAK dapat diimplementasikan di lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.

“Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda,” kata Ipi.

Ipi menambahkan, saat ini KPK dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.

Materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.

“Kami menyadari bahwa kualitas tenaga pendidik adalah hal yang juga krusial dalam implementasi PAK di sekolah,” ujar Ipi.

Sebelumnya, KPK telah meneken kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri untuk membangun komitmen implementasi PAK di jenjang pendidikan dasar dan menangah di seluruh Indonesia pada Desember 2018 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sebut Baru 23 Persen Pemda yang Terapkan Pendidikan Antikorupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/09345051/kpk-sebut-baru-23-persen-pemda-yang-terapkan-pendidikan-antikorupsi. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Setor Rp 10,4 Miliar Rampasan dari Bowo Sidik ke Kas Negara

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang hasil rampasan dari mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso ke kas negara, Jumat (24/4/2020) lalu.

“Total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan 1.060 dollar Singapura serta 50 dollar AS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).

Ali mengatakan, penyetoran tersebut merupakan bentuk pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyerahan aset itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Ali mengatakan, KPK akan memaksimalkan pemulihan aset untuk negara dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU,” ujar Ali.

Adapun Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi. Bowo Sidik Pangarso dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Kemudian, ia juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

Penerimaan uang dari Lamidi Jimat itu sebagai kompensasi karena Bowo telah membantu Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.

Bowo juga telah membantu perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Selain suap, Bowo dianggap terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang Rp 600 juta secara bertahap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Setor Rp 10,4 Miliar Rampasan dari Bowo Sidik ke Kas Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/02/15245901/kpk-setor-rp-104-miliar-rampasan-dari-bowo-sidik-ke-kas-negara?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika