Category: Global

Menurut Jaksa, Ari Darmawan Divonis Bersalah agar Tak Rusak Citra Sopir Taksi Online

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum, Boby Mokoginta menilai sopir taksi online Ari Darmawan divonis bersalah agar tidak memberikan citra buruk terhadap pengemudi taksi online. Adapun, Ari Darmawan divonis bersalah dalam kasus pencurian dan kekerasan.  

Boby menilai hal ini menjadi alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. “Ini pasti maksudnya Pak Hakim agar supaya komunitas online itu jangan sampai rusak nama baiknya, jangan sampai masyarakat jadi takut.

Kan kasihan juga pengemudi online yang lain,” terang dia. Dengan vonis tersebut, kini jaksa sedang menunggu sikap dari kuasa hukum Ari Darmawan untuk memastikan pengajuan banding.

Untuk diketahui, Ari Darmawan dianggap terbukti melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dakwaan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu kurungan penjara selama tiga tahun. Walau lebih kecil dari tuntutan, Boby mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Dalam aturan dan praktik jika putusan kurang dari setengah tuntutan barulah kami akan banding,” kata dia.

Kronologi kasus

Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.

Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan. Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi  Tim LBH Mawar Saron, diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.

Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan. Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Jaksa, Ari Darmawan Divonis Bersalah agar Tak Rusak Citra Sopir Taksi Online”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/13325581/menurut-jaksa-ari-darmawan-divonis-bersalah-agar-tak-rusak-citra-sopir?page=2. 
Penulis : Walda Marison
Editor : Jessi Carina

Syarifuddin Resmi Jabat Ketua MA Periode 2020-2025

Jakarta (VLF) – Hakim Agung M Syarifuddin resmi menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025.

Jabatan itu resmi diemban setelah Syarifuddin mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta (30/4/2020).

Upacara pengucapan sumpah atau janji diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua MA Bidang Yudisial dan pengangkatan Ketua MA. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh Syarifuddin.

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbaki kepada nusa dan bangsa,” ucap Syarifuddin di hadapan Jokowi.

Acara kemudian dilakukan dengan penandatangan berita acara. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan ucapan selamat kepada Syarifuddin yang diawali oleh Jokowi.

Acara pengucapan sumpah dan janji Syarifuddin sebagai Ketua MA tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan yakni, menjaga jarak dan menggunakan masker. Hal ini mengingat acara digelar di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 menggantikan Muhammad Hatta Ali yang memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2020 mendatang.

Syarifuddin mendapatkan 32 suara dari 47 suara hakim agung dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA. Sementara Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Satu suara dinyatakan abstain, yakni suara Hatta Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Syarifuddin Resmi Jabat Ketua MA Periode 2020-2025”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/10331691/syarifuddin-resmi-jabat-ketua-ma-periode-2020-2025. 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Kristian Erdianto

Yakin Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Rehabilitasi Nama Hermanus

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Hermanus bin Buron (36), seorang pejuang agraria dan lingkungan hidup dari Desa Penyang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit merehabilitasi nama kliennya.

“Terkait rehabilitasi nama Hermanus, kami yakin klien kami itu sama sekali tidak bersalah dalam tindak pidana ini,” ujar Even Sembiring saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Sebelumnya, Hermanus meninggal dunia karena sakit di RSUD dr Murjani, Sampit pada pukul 00.30 WIB, Minggu (26/4/2020).

Hermanus mengembuskan nyawa ketika tengah menghadapi persidangan yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi dengan dakwaan mencuri buah sawit.

Selain menuntut merehabilitasi nama Hermanus, Even juga meminta majelis hakim dapat membebaskan dua terdakwa lainnya, Didik dan James Watt. Dia meyakini, baik Hermanus, Didik, dan James Watt tidak bersalah atas tudugan pencurian 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP.

“Jadi tuntutan kami meminta majelis hakim membebaskan, sekaligus merehabilitasi nama ketiga warga ini,” katanya. Even menambahkan, duduk perkara kasus ketiga terdakwa tak bisa dilepaskan dari adanya konflik agraria.

Menurutnya, yang perlu diselesaikan bukan hanya perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya. Melainkan penyelesaian konflik agraria yang tengah dihadapi oleh mereka. 

“Jangan dilupakan juga, bukan cuma pembebasan, tapi ada persoalan konflik yang harus diselesaikan,” tegas Even.

Dikutip dari Kompas.id, Hermanus ditangkap bersama Didik, warga Desa Penyang lainnya, pada 17 Februari 2020. Mereka dituduh mencuri 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP. Sejak saat itu ia ditahan.

Pada Sabtu, 7 Maret 2020, kerabat Hermanus dan Didik, James Watt, yang merupakan paralegal Walhi dan Sawit Watch, juga ditangkap di rumah milik Walhi di Jakarta. Ia dituduh menyuruh Hermanus dan Didik memanen sawit.

Bama Adiyanto, kuasa hukum ketiganya, mengungkapkan, yang dilakukan almarhum Hermanus dan Didik saat itu bukan mencuri, melainkan memanen buah sawit yang tumbuh di lahan yang mereka klaim milik warga Desa Penyang.

Mereka menilai lahan itu bukan milik perusahaan karena berada di luar wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan.

”Mereka sedang protes sebenarnya, mengapa perusahaan itu beroperasi di luar HGU. Itu yang sedang diperjuangkan, harusnya tidak ditangkap. Masalah itu tidak disebut oleh JPU dalam persidangan,” kata Bama.

Tim hukum pembela James Watt, Hermanus, dan Didik kemudian mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak tepat.

Dakwaan itu tidak mengindahkan konflik sebenarnya yang terjadi dan keabsahan tanah tempat Hermanus dan Didik memanen sawit sebagai tempat kejadian perkara.

Menanggapi hal itu, Manajer Legal PT HMBP Wahyu Bimo mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum karena menilai yang dilakukan para terdakwa merupakan pelanggaran hukum.

Lahan yang diklaim milik warga, menurut dia, merupakan lokasi yang akan disiapkan untuk pembangunan plasma untuk masyarakat yang diwakili sebuah koperasi. ”Kami membuka kesempatan kalau ada warga yang ingin mengelola plasma, tentunya lewat aturan dan koperasi,” kata Bimo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Yakin Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Rehabilitasi Nama Hermanus”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/06015201/yakin-tak-bersalah-kuasa-hukum-minta-hakim-rehabilitasi-nama-hermanus?page=2. 
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Kristian Erdianto

Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.

“Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

“Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum,” ujar Ali. Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

“KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut. Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/05282781/romahurmuziy-bebas-dari-penjara-ini-penjelasan-kpk?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

KPK Petakan 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.

“Ini empat titik rawan terjadinya korupsi,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19. Firli pun menjelaskan KPK mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi. “Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif.

Kedua, exclusion error atau inclusion error,” ucapnya. “Ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah,” imbuh Firli.

Atas pemetaan tersebut, Firli menyebutkan KPK telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. “KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19,” tuturnya.

Ia mengakui bahwa kemampuan KPK dalam melakukan pengawasan di seluruh kementerian/lembaga dan daerah sangat terbatas.

Maka, kata Firli, KPK meminta bantuan Polri untuk turut melakukan pengawasan. “Kami meminta dan sudah kami lakukan, kerja sama dengan kementerian/lembaga, termasuk meminta bantuan Polri untuk pengawasan terkait pelaksanaan anggaran dan penggunaannya, serta distribusi bantuan sosial di pelosok tanah air,” ujar Firli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Petakan 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/13153351/kpk-petakan-4-titik-rawan-korupsi-penanganan-covid-19. 
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Krisiandi

Kebijakan Pemajangan Tersangka oleh KPK yang Menuai Kritik… Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kebijakan Pemajangan Tersangka oleh KPK yang Menuai Kritik…”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/07055251/kebijakan-pemajangan-tersangka-oleh-kpk-yang-menuai-kritik.

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memulai langkah baru dengan menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi saat menggelar konferensi pers.

Kebiasaan itu dimulai daam konferensi pers penetapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka suap, Senin (27/4/2020) lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, langkah KPK memanjang tersangka dalam konferensi pers adalah untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Menurut Firli, pemajangan tersangka itu diharapkan membuat masyarakat dapat menilai bahwa semua tersangka di kejahatan manapun mendapat perlakuan yang sama.

“Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka,” kata Firli kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Firli menegaskan, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat itu merupakan salah satu tujuan penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.

Ia menambahkan, pemajangan para tersangka itu juga dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

“Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial (mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik), juga memberikan efek jera kpepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi,” kata Firli.

Dalam konferensi pers tersebut, Aries dan Ramlan tampak berdiri di belakang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang memberi keterangan.

Aries dan Ramlan yang telah mengenakan romi tahanan warna oranye khas KPK itu berdiri memunggungi kamera sehingga wajahnya tak terlihat.

Menuai kritik

Kehadiran para tersangka dalam konferensi pers KPK merupakan hal yang tak lazim karena konferensi pers biasanya hanya dihadiri oleh perwakilan KPK yang memberi keterangan kepada awak media.

Pemandangan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers sebelumnya banyak dijumpai di lingkungan kepolisian.

Indonesia Corruption Watch ( ICW) pun menilai Firli membawa-bawa kebiasaan di lingkungan kepolisian ke KPK. Seperti diketahui, Firli merupakan jenderal bintang empat di kepolisian.

“Hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu (Polri). Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan, pemajangan tersangka dalam konferensi pers penegak hukum pada dasarnya dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebab, pemajangan dalam konferensi pers dapat dinilai sebagai bentuk hukuman bagi tersangka meski tersangka belum tentu bersalah.

“Menurut saya gaya memajang para tersangka baik di KPK perkara korupsi maupun tindak pidana unum di Kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM. Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah,” kata Fickar.

Fickar menuturkan, terdapat asas pidana dalam KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap tak bersalah.

Menurut Fickar, pemajangan tersangka tersebut dapat ditolerir bila penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan terhadap para tersangka itu.

“Kecuali tersangka tertangkap tangan bersama barang buktinya bagian dari menunjukkan bukti-bukti penangkapan dan tersangkanya,” kata Fickar. Firli pun menanggapi santai kritikan yang disampaikan ICW dan Fickar.

Ia mengaku justru kaget apabila KPK mendapat pujian ketimbang kritik. “Kami berterima kasih masih ada yang peduli dan cinta dengan cara mengkritik. Mengkritik kan salah satu pekerjaannya, justru kita semua akan heran kalau tiba-tiba memberi pujian,” ujar Firli.

Kerja senyap

Selain menghadirkan tersangka dalam konferensi pers, Firli menyebut KPK juga memiliki gaya baru dalam menindak kasus korupsi yakni bekerja secara senyap.

Bekerja secara senyap yang dimaksud Firli adalah menangkap tersangka kasus korupsi tanpa lebih dahulu mengumumkan penetapan status tersangka.

“Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” kata Firli.

Hal ini pun berlaku pada penangkapan Aries dan Ramlan pada Minggu (26/4/2020) lalu. Penyidikan terhadap Aries dan Ramlan sebetulnya telah dimulai sejak 3 Maret 2020.

Aries dan Ramlan pun telah dua kali dipanggil penyidik namun keduanya mangkir. Namun, penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka baru diumumkan pada Senin petang setelah keduanya ditangkap.

ICW menilai hal tersebut sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK yang mengharuskan lembaga antirasuah itu berpegang pada asas keterbukaan. “Sepertinya Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara cermat isi dari Undang-Undang KPK.

Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan KPK dalam menangani perkara.

Oleh karena itu, sudah semestinya KPK mempublikasikan pekerjaan yang dilakoninya ke masyarakat melalui media massa. “Jadi selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK,” ujar Kurnia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kebijakan Pemajangan Tersangka oleh KPK yang Menuai Kritik…”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/07055251/kebijakan-pemajangan-tersangka-oleh-kpk-yang-menuai-kritik?page=3.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers, KPK Dinilai Langgar HAM

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berpotensi melanggar hak asasi manusia ( HAM) karena menghadirkan tersangka dalam sebuah konferensi pers. Pasalnya, orang yang ditetapkan KPK sebagai kasus korupsi belum tentu bersalah.

“Menurut saya, gaya memajang para tersangka, baik di KPK karena perkara korupsi maupun yang di kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

“Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah,” lanjut dia.

Dalam KUHAP terdapat azas pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap tak bersalah.

“Artinya, memajang tersangka sejak awal-awal, sama dengan melanggar azas praduga tidak bersalah,” ujar Fickar.

Hal ini disampaikan Fickar menanggapi KPK yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Pemajangan tersangka itu dimulai pada Senin (27/4/2020), ketika KPK mengumumkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka.

Menurut Fickar, pemajangan tersangka tersebut dapat ditolerir bila penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan terhadap para tersangka itu.

“Kecuali tersangka tertangkap tangan bersama barang buktinyam bagian dari menunjukkan bukti-bukti penangkapan dan tersangkanya,” kata Fickar.

Langkah KPK yang kini memajang para tersangka pun diyakini tak akan memberi efek jera kepada para koruptor. “Jadi meskipun dengan memajang tersangka sebenarnya kejahatan tidak berkurang, apalagi korupsi,” ujar Fickar.

Catatan pemberitaan Kompas.com, kehadiran para tersangka di konferensi pers merupakan hal yang tak lazim. Biasanya, konferensi pers hanya dihadiri oleh perwakilan KPK yang memberi keterangan kepada awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, Aries dan Ramlan tampak berdiri di belakang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang memberi keterangan. Aries dan Ramlan yang telah mengenakan romi tahanan warna oranye khas KPK itu berdiri memunggungi kamera sehingga wajahnya tak terlihat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers, KPK Dinilai Langgar HAM”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/13335951/pajang-tersangka-saat-konferensi-pers-kpk-dinilai-langgar-ham?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Dahulukan Pengujian Perppu Penanganan Covid-19, Hakim MK Minta Dimaklumi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) mendahulukan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dengan menggelar sidang pendahuluan, Selasa (28/4/2020).

Adapun Perppu berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Hakim Konstitusi Aswanto meminta para pemohon pengujian peraturan perundang-undangan lain yang permohonannya belum disidangkan untuk memaklumi hal ini. Ia menyebut bahwa MK tak bermaksud melanggar hak konstitusional para pemohon.

Justru sebaliknya, Mahkamah ingin melindungi hak konstitusional masyarakat dalam hal kesehatan, dengan sementara waktu menunda sidang permohonan pengujian undang-undang yang sifatnya tidak urgen.

“Kepada ibu bapak yang mempunyai permohonan yang sudah diregistrasi tapi sampai sekarang belum disidangkan, kami tidak bermaksud untuk melanggar hak konstitusional ibu bapak,” kata Aswanto dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).

“Malah justru kami ingin melindungi hak konstitusional ibu bapak dalam kaitannya hak untuk memperoleh kesehatan,” lanjutnya.

Aswanto mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mendahulukan pengujian Perppu ini karena sifatnya yang mendesak, sehingga persidangan harus segera digelar meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Bahwa dalam persidangan, sidang-sidang yang dianggap perkara-perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan,” ujar Aswanto. Aswanto menambahkan, untuk menghindari penyebaran Covid-19, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dan keamanan selama persidangan.

Selain membatasi jumlah peserta sidang dalam ruang persidangan, peserta juga diwajibkan menjaga jarak fisik selama sidang berlangsung. “Kita harus patuh oleh protokol tentang social distancing dan ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar),” kata Aswanto.

Untuk diketahui, sidang hari ini menjadi sidang pertama yang digelar MK setelah hampir 1,5 bulan menunda persidangan akibat pandemi Covid-19. Terdapat tiga permohonan yang disidangkan pada hari ini, yang seluruhnya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Ketiga pemohon tersebut adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dahulukan Pengujian Perppu Penanganan Covid-19, Hakim MK Minta Dimaklumi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/12381881/dahulukan-pengujian-perppu-penanganan-covid-19-hakim-mk-minta-dimaklumi?page=2. 
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Kasus Suap Proyek PUPR yang Menjerat Ketua DPRD Muara Enim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Aries diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.

“ROF (Robi) diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB (Aries) di rumah AHB,” kata Alex dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Selain Aries, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. “Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim,” ujar Alex.

Penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yaitu yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, serta pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Dalam persidangan, Robi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 proyek jalan senilai Rp 13,4 miliar.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN (Ahmad Yani) sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019,” kata Alex.

Kerja senyap

Alex mengungkapkan, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan telah dimulai sejak 3 Maret 2020 lalu. Aries dan Ramlan pun telah dua kali dipanggil sebagai tersangka. Namun keduanya mangkir.

Akhirnya, KPK menangkap Aries dan Ramlan di Palembang pada Minggu (26/4/2020) lalu. Aries ditangkap di rumah orangtuanya sedangkan Ramlan ditangkap di rumah pribadinya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengumumkan status tersangka terhadap Aries dan Ramlan sebelum menangkap keduanya. Sebelumnya, penangkapan yang dilakukan KPK umumnya dilakukan lewat operasi tangkap tangan dan membuka kasus baru.

Sedangkan, tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus umumnya tidak ditangkap melainkan ditahan usai diperiksa penyidik.

“Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” kata Firli.

Aries dan Ramlan pun langsung ditahan di rumah tahanan cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (27/4/2020) hingga Sabtu (16/5/2020) mendatang.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak membanggakan

Firli mengatakan, penangkapan Aries dan Ramlan membuat KPK di era kepemimpinannya telah menangkap total sebanyak 8 orang tersangka sejak Firli cs dilantik pada Desember 2019 lalu.

Namun demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hal tersebut sebagai hal yang tidak begitu membanggakan. Alasannya, kasus yang menyeret Aries tersebut merupakan pengembangan dari kepemimpinan KPK periode sebelumnya.

“Jika dilihat lebih lanjut, sejak Firli Bahuri cs dilantik menjadi Pimpinan KPK sebenarnya belum ada satu pun penindakan yang benar-benar didasari penyelidikan di era ia memimpin lembaga antirasuah itu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Menurut ICW, operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, hingga penangkapan Ketua DPRD Muara Enim merupakan warisan dari pimpinan KPK periode sebelumnya.

Kurnia menambahkan, langkah KPK kini tengah menjadi sorotan publik karena tidak ada kelanjutan kasus-kasus besar seperti BLBI dan e-KTP sejak Firli dan kawan-kawan dilantik.

Apalagi, KPK juga belum berhasil menangkap mantan caleg PDI-P Harun Masiku dan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang berstatus buron. “Waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut. Tidak salah jika publik menilai bahwa KPK bukan tidak mampu menangkap mereka, akan tetapi memang tidak mau,” kata Kurnia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Proyek PUPR yang Menjerat Ketua DPRD Muara Enim”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/06033831/kasus-suap-proyek-pupr-yang-menjerat-ketua-dprd-muara-enim?page=3. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

KPK Tangkap Dua Tersangka di Palembang, Salah Satunya Ketua DPRD Muara Enim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap dua tersangka di Palembang, Minggu (26/4/2020). 

Kedua tersangka tersebut ialah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Iya (yang ditangkap Aries HB dan Ramlan Suryadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Ali menuturkan, kedua tersangka tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. “Keduanya tiba di gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Ali.

Aries dan Ramlan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada pukul 07.00 WIB dan pukul 08.30 WIB Minggu pagi kemarin.

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dikutip dari Antara, Ahmad Yani dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti, terbukti bahwa kontraktor pelaksana proyek jalan sudah ditentukan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.

“Ahmad Yani juga menyetujui sebagian dari komitmen fee dibagikan kepada Wakil Bupati Juarsah dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim,” ujar JPU KPK Roy Riadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tangkap Dua Tersangka di Palembang, Salah Satunya Ketua DPRD Muara Enim”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/11234041/kpk-tangkap-dua-tersangka-di-palembang-salah-satunya-ketua-dprd-muara-enim.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto