Category: Global

KPK Tangkap Dua Orang Tersangka di Palembang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berinisial AHB dan RS di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/4/2020) pagi kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB,” kata Firli kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

Firli menuturkan, RS dan AHB ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu pagi pukul 07.00 WIB dan pukul 08.30 WIB pagi kemarin. Belum diketahui identitas detail terkait kedua tersangka tersebut serta barang bukti apa saja yang diamankan KPK dalam penangkapan ini.

Namun, Firli mengklaim penangkapan ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas kasus korupsi. “Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19.

Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” kata Firli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tangkap Dua Orang Tersangka di Palembang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/04320021/kpk-tangkap-dua-orang-tersangka-di-palembang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Bupati Bogor Minta Kepastian Hukum Soal Sanksi Pelanggaran PSBB

Jakarta (VLF) – Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam rangka memutus rantai Covid-19. Menurut Ade, ketentuan sanksi dalam PSBB mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan tetapi tidak dijabarkan secara rinci.

“Kalau kita mengacu pada (UU) Kekarantinaan Kesehatan, sudah dijelaskan dalam ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kesehatan, yang tidak patuh dihukum.

Sementara dalam PSBB kata-kata wajib itu tidak ada,” kata Ade dalam acara streaming Crosscheck bertema Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4/2020).

Di UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi dijatuhkan karena masyarakat melanggar hukum akibat tak melaksanakan yang diwajibkan pemerintah. Sementara, lanjut dia, dalam PSBB tidak ada ketentuan tersebut.

Maka dari itu, Ade pun meminta agar ada kepastian hukum terkait sanksi PSBB. Apalagi, saat ini PSBB juga sudah diterapkan oleh banyak daerah. Ditambah, PSBB membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya. “Jangan sampai melaksanakan ini tapi hasilnya tak terlihat. Sayang anggaran, sayang biaya, ratusan miliar untuk PSBB ini.

Supaya kami juga punya pegangan, minimal ada strategi nasional untuk penyelenggaraan PSBB secara nasional,” kata dia. Dia berharap, setiap daerah yang menerapkan PSBB memiliki pedoman pasti untuk PSBB tersebut.

“Bansos kami berikan, tapi bukan persoalan bansosnya yang sekarang kita hadapi melainkan bagaimana menyelamatkan nyawa orang. Kami ingin kepastian hukum untuk PSBB ini,” kata dia.

Di Kabupaten Bogor sendiri, PSBB mulai berlaku pada 15 April 2020 lalu hingga 14 hari ke depan. Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang menjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19 yang berasal dari daerah episentrum, yakni DKI Jakarta.

Ade mengatakan, penerapan PSBB di Kabupaten Bogor juga sebagai upaya membantu keefektifan PSBB yang telah lebih dulu dilaksanakan di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Bogor Minta Kepastian Hukum Soal Sanksi Pelanggaran PSBB”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/26/18115741/bupati-bogor-minta-kepastian-hukum-soal-sanksi-pelanggaran-psbb.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Krisiandi

KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Total Rp 11,9 Miliar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020.

“Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi ” Gratifikasi Online” (GOL),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Minggu (26/4/2020), dikutip dari Antara.

Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

“Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp,” ungkap Ipi.

Sedangkan, kata dia, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah gratifikasi berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. “Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan.

Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk,” tuturnya.

Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya. Merespons pandemi COVID-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.

“Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol. kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store,” ujar Ipi.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp 3,5 miliar.

“Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL,” kata Ipi.

Adapun pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” ucap Ipi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Total Rp 11,9 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/26/10473471/kpk-terima-laporan-gratifikasi-senilai-total-rp-119-miliar.

Editor : Diamanty Meiliana

Pengacara: Hukuman Dipotong 1 Tahun, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.

Hal ini disebabkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (23/4/2020) malam.

Diketahui, Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit. Maqdir menuturkan, pihaknya berterima kasih atas putusan banding tersebut meskipun tidak puas karena Romy tetap dinyatakan bersalah.

Menurut tim kuasa hukum, dakwakan jaksa terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum. “Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.

Masalah masa penahanan ini kan masalah lain,” kata Maqdir. Maqdir pun meminta pihak KPK dan jaksa penuntut umum dapat menerima putusan tersebut.

Meski hukuman dikurangi, hakim di PT DKI Jakarta tetap menganggap Romy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Mantan anggota DPR itu juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara: Hukuman Dipotong 1 Tahun, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/05422531/pengacara-hukuman-dipotong-1-tahun-romahurmuziy-bisa-bebas-pekan-depan?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahumuziy.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000,” demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding.

Adapun Romy tetap dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta. 

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/05311661/banding-dikabulkan-hukuman-romahurmuziy-dipotong-jadi-1-tahun.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

 

Kemenkumham Klaim Napi Asimilasi yang Kembali Lakukan Kejahatan Hanya 0,05 Persen

Jakarta (VLF) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengklaim jumlah napi penerima asimilasi dan integrasi yang kembali berbuat kejahatan hanya segelintir. Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ibnu Chuldun mengatakan, jumlah napi yang kembali berbuat kriminal hanya 0,05 persen dari sekira 38.000 napi yang telah dibebaskan.

“Jumlahnya bahkan hanya sekitar 0,05 persen saja dari jumlah keseluruhan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang telah dirumahkan,” kata Ibnu dikutip dari situs resmi Ditjen Pemasyarakatan, Kamis (23/4/2020).

Ibnu mengatakan, 0,05 persen napi yang kembali melakukan kejahatan itu tidak bisa merepresentasikan seluruh napi yang telah dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi.

Ia menuturkan, 99,5 persen napi lain yang telah dibebaskan lewat program asimiliai dan integrasi tersebut dalam keadaan baik. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengenyampingkan keberhasilan progras asimilasi dan integrasi terhadap 99,5 persen napi lainnya.

“Dari 38.000 warga binaan pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dan integrasi kesemuanya dalam keadaan baik dan tetap dalam pantauan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di tiap wilayah,” kata Ibnu.

Hingga Senin (20/4/2020) lalu, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, ada 30 napi yang kembali melakukan kejahatan dari total sekitar 38.000 napi yang bebas di tengah pandemi Covid-19.

“Itu awalnya cuma 13 (orang), dan sekarang ada 30 (orang),” kata Argo melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).

Argo mengatakan, para napi tersebut melakukan kejahatan yang berbeda-beda. Namun, kasusnya didominasi oleh tindak pidana pencurian. “Yang bersangkutan keluar satu minggu, dia menipu, ada yang berhubungan dengan ganja, narkotika, ada yang mencuri, curanmor, untuk sementara ini 30,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemenkumham Klaim Napi Asimilasi yang Kembali Lakukan Kejahatan Hanya 0,05 Persen”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/14032721/kemenkumham-klaim-napi-asimilasi-yang-kembali-lakukan-kejahatan-hanya-005. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kejagung Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah hingga 13 Mei 2020

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memperpanjang masa work from home atau bekerja dari rumah sebagai imbas wabah Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tertanggal 21 April 2020.

“Mengubah waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH dengan memperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2020).

Sebelumnya, masa WFH bagi pegawai Kejagung ditetapkan hingga 21 April 2020.

Melalui surat edaran tersebut, para pegawai Kejagung juga diminta menggunakan aplikasi “Peduli Lindungi” di smartphone. Aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut dapat mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Pegawai yang bekerja dari rumah hanya diperbolehkan keluar dari kediamannya untuk kebutuhan mendesak.

“Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing,” tutur Hari.

Sementara itu, sejumlah pejabat struktural yang tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung. Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat.

Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung. Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah hingga 13 Mei 2020”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/07220111/kejagung-perpanjang-masa-bekerja-dari-rumah-hingga-13-mei-2020. 
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Tujuh Saksi dalam Kasus Korupsi RTH Bandung

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012, Rabu (22/4/2020) hari ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, pihak swasta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Tujuh saksi yang akan diperiksa hari ini terdiri dari dua ibu rumah tangga bernama Ayi Aisah dan Siti Aerokah.

Kemudian, tiga orang wiraswasta bernama Saepudin, Pupun Kurnia, dan Asep Rudi Saeful, serta dua pihak swasta yakni Dayik Alamsyah dan Rama Yogaswara.

Belum diketahui keterkaitan ketujuh saksi tersebut dalam kasus ini sehingga dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan RTH di Kota Bandung yakni seorang pihak swasta bernama Dadang Suganda.

Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

“Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Tujuh Saksi dalam Kasus Korupsi RTH Bandung”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/11141971/kpk-panggil-tujuh-saksi-dalam-kasus-korupsi-rth-bandung. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Panggil Enam Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, Kamis (3/10/2019) hari ini.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tahun2007-2012 Hadinoto Soedigno),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menuturkan, keenam saksi itu adalah pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo serta dua staf PT Almaron Perkasa Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati. Saksi selanjutnya adalah tiga orang pihak swasta bernama Rullianto Hadinoto, Sri Endang Nurliana, dan Irfan Mediawan.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013. Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

“SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Panggil Enam Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/10170001/kasus-suap-garuda-indonesia-kpk-panggil-enam-saksi. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Sidang Gugatan MAKI cs soal Perppu Corona Akan Digelar 28 April

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan yang diajukan MAKI cs terhadap Perppu Corona pada 28 April mendatang. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

“Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI, dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona) yang berisi sidang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 April 2020,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Boyamin mengaku pihaknya sudah siap menghadapi sidang uji materi Perppu Corona yang bernama resmi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

MAKI cs telah menyiapkan beberapa ahli untuk bersaksi dalam sidang judicial review itu. MAKI akan menghadirkan Prof Dr Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional, yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia.

Ahli kedua, Dr Anthony Budiawan sebagai ahli ekonomi dan keuangan negara yang akan menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum. Ahli ketiga Prof Dr Edy Lisdiono (dekan FH Untag Semarang) ahli hukum perdata, yang akan menerangkan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjawaban secara hukum perdata.

Ahli keempat, Dr Mahfudz Ali, SH MH (dosen Tata Negara Untag Semarang) yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem konstitusi dan sistem PTUN. Ahli kelima, Hery Firmansyah, SH, MHum, MPA (dosen Untar) ahli hukum pidana khusus yang bakal menerangkan penerapan dan pertanggungjawaban pidana korupsi pada saat bencana.

Serta ahli keenam, Efriyanto, SH MH (dosen Untirta, Serang, Banten), ahli hukum adat yang akan menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat. Selain itu, MAKI masih mengupayakan ahli dan akademisi lainnya untuk menjadi ahli dalam sidang tersebut.

“Selain ahli, kami telah menyiapkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan, yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan undang-undang lain yang mengatur kekebalan pejabat (misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak),” ungkap Boyamin.

“Dengan persiapan yang matang ini, MAKI percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Sebelumnya, MAKI menggugat Perppu Corona ke MK karena dinilai ada pasal yang ‘membolehkan korupsi’ di masa krisis dalam perppu itu.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu itu dinilai terdapat kekebalan hukum yang diberikan ke pihak-pihak tertentu, mereka adalah pejabat-pejabat di bidang keuangan. Adapun pihak yang dinilai bakal punya ‘ilmu kebal hukum karena tak bisa digugat ke PTUN’ berkat perppu itu ialah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara,” ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, Pasal 27 di atas bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Sebab, pasal itu menjadi pasal yang superbodi dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

“Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum, baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Boyamin.

( Sumber :Sidang Gugatan MAKI cs soal Perppu Corona Akan Digelar 28 April )