Category: Global

Koruptor Rp 477 M Dibui 2 Tahunan, Jerry Aurum Pakai Ganja Kena 11 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) –  ICW melansir data koruptor rata-rata dihukum 2 tahunan penjara selama 2019. Di sisi lain, Jerry Aurum yang ngeganja dihukum berlipat-lipat dibandingkan koruptor yaitu 11 tahun penjara.

Nestapa Jerry bermula saat rumahnya digerebek aparat Polres Metro Jakarta Barat pada Juni 2019. Di rumahnya ditemukan 53 gram ganja, ganja gorila dan 15 butir pil ekstasi. Jerry mengaku memakai narkoba untuk pelarian dari permasalahan hidupnya.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry dihukum 11 tahun penjara. Begitu juga di tingkat banding. Jerry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi petikan putusan banding yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Sementara itu, dibandingkan dengan kasus korupsi yang sama-sama masuk dalam kategori extra ordinary crime. Menurut catatan ICW, ditemukan vonis koruptor sepanjang 2019 tergolong ringan, dengan rata-rata hanya mendapatkan vonis 2 tahun 7 bulan.

Temuan tersebut didapat dari total 1.019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkat pengadilan. Dari jumlah perkara tersebut, terdapat 1.125 orang dinyatakan sebagai terdakwa.

“Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tindak pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja,” demikian keterangan tertulis di laman resmi ICW.

Catatan ICW ada benarnya jika disandingkan dengan kasus korupsi Rp 477 miliar yang dilakukan oleh Khairil Wahyuni saat menjadi Dirut PT PLN Batubara. Anak perusahaan PLN ini dibentuk agar PLN memiliki pasokan batubara dengan stabil sehingga harga PLN ke masyarakat bisa terjangkau.

Namun pada kenyataannya, Khairil Wahyuni berkongkalikong dengan pengusaha batubara, Kokos Jiang. Kokos yang juga Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) melakukan serangkaian perbuatan memanipulasi proposal kontrak bisnis yang diajukan kepada PT PLN Batubara.

Khairil Wahyuni langsung menyetujui proposal itu sehingga uang negara dibobol hingga Rp 477 miliar. Uang itu masuk ke kantor Kokos Jiang. PLN buntung.

Di Pengadilan Tipikor Jakata, Khairil Wahyuni hanya dihukum 2 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Adapun Kokos hanya dihukum 4 tahun penjara.

( Sumber : Koruptor Rp 477 M Dibui 2 Tahunan, Jerry Aurum Pakai Ganja Kena 11 Tahun Penjara )

KPK Latih 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi Via Telekonferensi

Jakarta (VLF) –  KPK melatih 17 profesor dari berbagai latar belakang keilmuan untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Pelatihan itu dilakukan dengan metode online karena pandemi virus Corona.

“Dalam pelatihan daring ini, para penyuluh mendapatkan bimbingan langsung dari penyuluh antikorupsi yang telah bersertifikat kategori jenjang utama, yang mana mereka bertindak sebagai fasilitator,” ujar Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari website KPK, kpk.go.id, Selasa (21/4/2020).

Sebanyak 17 profesor itu merupakan para guru besar dari sembilan perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjadjaran, Universitas Soedirman, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hasanuddin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangkaraya. Pelatihan berlangsung selama tiga hari pada 16-20 April 2020 melalui aplikasi Zoom Webinar. 

Ipi mengatakan pelatihan ini merupakan bentuk kerja sama awal antara KPK dan Asosiasi Profesor Indonesia (API). Ipi mengatakan KPK dan API juga akan membahas kesepakatan kerja sama terkait pendidikan antikorupsi. Ipi berharap kerja sama antara KPK dan API meningkatkan kontribusi para profesor dalam gerakan antikorupsi.

“KPK berharap pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi pengurus dan anggota API serta pengakuan profesional sebagai penyuluh antikorupsi yang bersertifikat,” katanya.

Pelatihan ini merupakan salah satu implementasi rencana aksi dari Sarasehan Nasional Gerakan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 di kampus IPB, Bogor.

Menurut Ipi, Kegiatan itu salah satunya berkomitmen membina dan menjaga integritas para guru besar PTNBH melalui berbagai program-programnya dalam rangka mendorong Gerakan Nasional Antikorupsi.

“Memprogramkan pembentukan kelompok kerja sama dosen pengampu perkuliahan antikorupsi PTNBH untuk meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi di Indonesia. Memprogramkan pembentukan tim ‘Experts on Call’ yang menghimpun dan mendukung para dosen yang bersedia menjadi saksi ahli untuk menegakkan keadilan dalam perkara peradilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ipi mengatakan KPK secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota Asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning. Yang lulus e-learning diperbolehkan mengikuti diklat ini dan selanjutnya, jika lulus uji kompetensi, dapat mengikuti tahapan sertifikasi. Saat ini tercatat 824 penyuluh antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang.

( Sumber : KPK Latih 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi Via Telekonferensi )

Hakim Perempuan dan Ayat Misoginis

Jakarta (VLF) – Serahkan kekuasaan kepada perempuan, niscaya mengubah dunia. Demikian Rosemary Mahoney, penulis nonfiksi Amerika Serikat terkemuka dalam sebuah kolomnya. Ungkapan tersebut memiliki dimensi pembaruan bahwa setiap profesi saat ini tak lagi didasarkan pada pembedaan jenis kelamin. Termasuk profesi hakim yang notabene banyak didominasi kaum laki-laki.

Peran perempuan semakin meluas ke segala bidang, termasuk ke sumber-sumber ekonomi, hukum, dan politik. Perempuan bukan lagi makhluk domestik yang bekerja di sekitar wilayah dapur, sumur, dan kasur. Tapi merangsek pada sektor penting pemerintahan, hukum, dan dunia global.

Merujuk pada negara yang dipimpin perempuan, di Brasil ada Dilma Roussef yang menggantikan Luiz Inacio Lula da Silva, Laura Chinchilla menjabat Presiden Kosta Rika, Cristina Fernandez de Kirchner sebagai pemimpin Argentina, serta Helle Thorning sebagai penguasa di Denmark.

Di Indonesia, gerakan emansipasi kaum perempuan tak kalah mentereng dengan negara luar. Di bidang politik negara kita juga pernah dipimpin oleh seorang perempuan. 
Seiring perkembangan peradaban, profesi di bidang hukum juga mulai banyak digeluti kaum perempuan. Sebut saja profesi hakim. Kultur maskulinitas dalam dunia peradilan mulai diwarnai kaum hawa yang secara kemampuan tak kalah mumpuni atau bahkan melebihi derajat keilmuan kaum laki-laki.

Dari sekian srikandi palu keadilan yang mengabdikan diri sebagai wakil Tuhan sebut saja Albertina Ho yang kini menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Ia menjadi ikon hakim perempuan karena ketegasannya dalam memimpin sidang dan ketajaman nuraninya dalam mempertimbangkan keadilan. Dalam sejarah kariernya, Albertina pernah menyidangkan kasus pencurian yang pelakunya seorang nenek ringkih berusia senja. Publik pasti tak tega melihat seorang nenek telah uzur harus duduk di kursi pesakitan. Tapi bagi seorang hakim rasa kemanusiaan tak boleh melumpuhkan sifat tegasnya. Di sinilah kehebatan Albertina karena berhasil mengawinkan aspek ketegasan sebagai hakim dan sisi kemanusiaan. Ia berhasil mendobrak konsep hukum pidana yang selama ini semata-mata diperlakukan sebagai mesin pembunuh. 

Dinyatakan dalam putusannya nenek renta tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Jika seorang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka hakim harus menyatakan bersalah. Hal ini bertujuan agar memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat bahwa setiap perbuatan yang mengandung unsur pidana memiliki konsekuensi hukum yang ditanggungnya.

Namun dalam amar berikutnya, ia menghukum terdakwa dengan hukuman pidana percobaan alias langsung bisa pulang ke rumah. Masih Rendah

Berdasarkan data International Labour Organization jumlah hakim perempuan di Indonesia masih tergolong rendah. Di Pengadilan Negeri, hakim perempuan hanya sekitar 16,2 persen. Sedangkan di Mahkamah Agung persentasenya lebih kecil lagi yakni 15,6 persen. Hal ini disebabkan kultur patriarki di Indonesia masih sangat kuat.
 
Semua jabatan penting dipersepsikan hanya cocok dipegang oleh kaum laki-laki. Padahal dari segi kemampuan, daya sensitivitas dan kualifikasi lainnya, perempuan tak kalah saing. Salah satu penyebab kuatnya kultur patriarki karena pemahaman ayat misoginis.

Teks yang digunakan ahli fikih sebagai dasar eksplisit ketinggian laki-laki satu tingkat di atas perempuan adalah Al-Quran Surat An-Nisa’: 34, yang menyatakan bahwa laki-laki sebagai qowwaam (pemimpin) atas perempuan.

Hierarki dan superioritas atas image perempuan ini mendapat pembenaran normatif dalam soal-soal fikih, yang lebih menguntungkan kaum laki-laki ketimbang perempuan, seperti masalah perkawinan antaragama, poligami, waris, persaksian, imamah, hingga persoalan yang bersifat pribadi yakni penguasaan laki-laki atas reproduksi dan seksualitas perempuan.

Pada persoalan perkawinan antaragama, pria muslim boleh mengawini perempuan non-muslim, sedangkan perempuan muslim tidak boleh menikah dengan pria non-muslim (Q.S. 5: 5). Pada masalah poligami, laki-laki muslim boleh mengawini empat orang wanita sekaligus, tetapi wanita muslim hanya diberi jatah kawin dengan seorang lak-laki (Q.S. 4: 3). Dalam pewarisan, wanita menerima separoh dari bagian pria ketika keduanya berada pada tingkatan yang sama dalam hubungan keluarga dengan orang yang meninggal (Q.S. 4: 11 dan 176). Dalam persaksian di peradilan, wanita hanya dihargai setengah dari pria (Q.S 2: 282). Sedangkan dominasi laki-laki atas reproduksi dan seksualitas wanita dapat ditilik dalam hadis Nabi yang artinya, “Seandainya suaminya meminta dirinya, sementara ia masih berada di atas punggung onta, maka tidak boleh menolak suaminya atas dirinya.”

Penafsiran kitab suci yang merugikan martabat perempuan kini menjadi persepsi global yang membawa dampak negatif bagi praktik penindasan dan eksploitasi terhadap kaum perempuan sepanjang waktu. Pandangan Al-Quran tentang perempuan seluruhnya telah tereduksi dalam pandangan-pandangan picik sebagai suatu determinasi Ilahi yang tidak memungkinkan menggugatnya berdasarkan epistemologi pengetahuan modern.

Tak heran banyak masalah perempuan dalam kitab fikih yang ditempatkan pada posisi instrumental daripada substansial. Ketidakhadiran suara perempuan dalam budaya di mana fikih itu dirumuskan diartikan sebagai ketiadaan substansi perempuan dalam Islam (Aminah Wadud, 1994). Karena itu, dalam momentum Hari Kartini ini, teks-teks suci itu yang kerap menempatkan perempuan dalam kebiri wilayah domestik harus didobrak. Sudah selayaknya teks-teks bercorak misoginis diinterpretasi ulang sesuai kebutuhan zaman agar perempuan yang menjadi hakim tak lagi dianggap tabu. Tidak setiap penghargaan dan dinamika di bidang hukum selalu dikaitkan dengan laki-laki dan tidak pula semua pekerjaan yang membosankan harus dibebankan kepada perempuan. 

Achmad Fauzi Hakim Pratama Utama di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat

Banding Ditolak, Jerry Aurum Tetap Dibui 11 Tahun karena Ngeganja

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding mantan suami Denada, Jerry Aurum. Alhasil, fotografer itu harus mendekam 11 tahun penjara karena memakai ganja dan ekstasi.

Kasus bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan atas Jerry di rumahnya di Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019 malam. Polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.

Pada 27 Januari 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerry Arum selama 11 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pada 24 Februari 2020, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Jerry tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi petikan putusan banding yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis M Lutfi dengan anggota Sanwari dan I Nyoman Sutama. Putusan itu diketok pada Jumat (17/4) kemarin.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat,” ujar majelis dengan suara bulat.

Menurut majelis, pertimbangan memori banding Jerry tidak ada yang baru yang dapat membatalkan putusan. Selain itu, juga sudah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis PN Jakbar.

“Majelis banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., tanggal 24 Februari 2020 tetap dipertahankan dan dikuatkan,” pungkas M Lutfi.

( Sumber : Banding Ditolak, Jerry Aurum Tetap Dibui 11 Tahun karena Ngeganja )

Sempat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Gubenur Aceh Lepas di MA

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Gubernur Aceh,Abdullah Puteh, dari hukuman 3,5 tahun penjara. MA memutuskan Anggota DPR RI dari Aceh itu tidak terbukti menipu Herry Laksmono.

Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 Ha yang terletak di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Untuk itu, Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.

Puteh menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Belakangan, perjanjian itu terjadi silang sengketa. Herry mengaku tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut. Merasa ditipu, Harry mempolisikan Puteh.

Pada 10 September 2019, PN Jaksel memvonis Puteh melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 18 bulan penjara. PN Jaksel mengatakan Herry mengirimkan uang kepada Puteh sebesar Rp 750 juta untuk biaya pengurusan izin amdal. Namun, biaya pengurusan Amdal hanya sebesar Rp 406 juta.

Atas hal itu, jaksa dan Puteh sama-sama banding. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Puteh diperberat. Ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hidayat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Puteh.

Puteh tidak diam mendapat hukuman itu. Permohonan kasasi pun dilayangkan. Gayung bersambut. Kasasi Puteh dikabulkan.

“Permohonan kasasi Terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (20/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 18 Maret 2020.

“Menurut majelis hakim kasasi, kendati Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” papar Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Sebagaimana diketahui, pria kelahiran 4 Juli 1948 itu menjadi Gubernur Aceh kurun 2000-2005. Namun di tengah jalan, ia ditangkap KPK karena korupsi helikopter senilai Rp 12,5 miliar.

Puteh akhirnya dihukum 10 tahun penjara. Baru lima tahun menjalani hukuman, ia bebas bersyarat.

Puteh kemudian mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Aceh dari jalur independen tapi kalah. Pada Pemilu 2019 ia mencalonkan diri menjadi anggota DPD Aceh dan lolos ke Senayan.

( Sumber : Sempat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Gubenur Aceh Lepas di MA )

Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung mengaku telah menerima berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang telah dilengkapi oleh Komnas HAM. Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

“Ya benar sudah diterima pengembalian berkas (Peristiwa Paniai) tertanggal 14 April 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Selanjutnya, Kejagung akan kembali meneliti berkas tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejagung tak memiliki batas waktu tertentu untuk meneliti berkas perkara pelanggaran HAM berat. “Ya benar sedang diteliti berkasnya,” kata dia.

Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang telah dilengkapi kepada Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2020). Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun berharap berkas kasus tersebut bisa segera ditingkatkan menjadi penyidikan agar memasuki proses sidang.

Apalagi, kasus tersebut tergolong belum lama terjadi sehingga pembuktiannya dinilai lebih memungkinkan untuk dilakukan. “Kasus ini baru terjadi, jika dibandingkan kasus-kasus sebelumnya. Ini bisa jadi kasus yang bisa langsung masuk penyidikan.

Biar ada pendalaman pembuktian dan semua hal yang dibutuhkan untuk menuju pengadilan,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/13285041/kejagung-teliti-berkas-peristiwa-paniai-yang-dilengkapi-komnas-ham?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Gugat ke PTUN

Jakarta (VLF) – Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Evi menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

“Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,” kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Melalui gugatan ini, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah. Ia juga meminta PTUN untuk memerintahkan presiden mencabut Keppres tersebut.

Selain itu, bila gugatannya diterima, Evi meminta PTUN memerintahkan presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dirinya sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.

Adapun alasan Evi mengajukan gugatan ini adalah karena Keppres Jokowi lahir berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317/2019 yang memecat dirinya karena menilai adanya pelanggaran kode etik.

Padahal, menurut Evi, putusan DKPP itu cacat secara hukum dan tidak bisa ditoleransi. “Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu,” ujar Evi.

Selain karena tak diperiksa, Evi menyebut putusan DKPP cacat lantaran pengadu, yang dalam hal ini ialah calon legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc, telah mencabut gugatannya di DKPP.

Pengadu, kata Evi, juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan dimuka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP. Evi pun mengaku dirinya tak pernah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Terkait langkah KPU dalam menetapkan calon legislatif terpilih Pileg 2019 yang menyeret Hendri Makaluasc, Evi menyebut bahwa pihaknya berupaya menjalankan bunti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.

“Saya dan enam anggota KPU tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari partai tertentu,” kata Evi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dari salinan Keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

“Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi potongan Keppres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Gugat ke PTUN”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/19/20292131/dipecat-jokowi-dari-komisioner-kpu-evi-novida-gugat-ke-ptun?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sabrina Asril

Persidangan Ungkap Percakapan Hasto dan Saeful, KPK Tunggu Kesaksian Saeful

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencermati kesaksian Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap keterangan saksi nantinya akan dikonfirmasi ulang dengan keterangan saksi lainnya.

“Setiap keterangan saksi yang ada, termasuk keterangan saksi Hasto Kristiyanto, JPU KPK tentu akan mengkonfirmasi kembali dengan saksi-saksi berikutnya dan termasuk pula nantinya dengan keterangan terdakwa Saeful,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Ali menuturkan, segala kesaksian setiap saksi dalam persidangan dicatat dengan baik oleh jaksa penuntut umum KPK. Kesaksian itu, lanjut Ali, akan dianalisa mendalam dengan menghubungkan keterangan antarsaksi dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, Ali enggan mengomentari beberapa keterangan Hasto terkait sejumlah percakapan antara Hasto dan Saeful yang diduga terkait upaya menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Terdakwa nanti akan memberikan keterangannya sebagai terdakwan, nah kita ikuti fakta-faktanya,” kata Ali.

Dalam sidang kemarin, jaksa sempat menunjukkan bukti pesan WhatsApp dari Saeful ke Wahyu yang berbunyi, ‘Pak Harun ini geser 850’. Hasto megaku tidak ingat dengan percakapan itu.

Ia mengaku bersikap pasif selama berkomunikasi dengan Saeful setelah ia menegur Saeful yang sempat meminta uang ke Harun untuk operasional permohonan PAW Harun.

“Sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab ‘ok sip’ artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut,” jawab Hasto.

Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa tiga hari setelah percakapan tersebut, pada 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seorang bernama Patrick Gerard Masoko.

Uang itu kemudian dibagi ke Donny Tri Istiqomah, Agutiani Tio Fridellina, dan ditukarkan ke pecahan Dolar Singapura untuk nantinya diberikan ke Wahyu.

Dalam kasus ini, Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Persidangan Ungkap Percakapan Hasto dan Saeful, KPK Tunggu Kesaksian Saeful”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/12593311/persidangan-ungkap-percakapan-hasto-dan-saeful-kpk-tunggu-kesaksian-saeful?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kuasa Hukum Helmy Yahya Yakin Menang Gugatan Lawan Dewan Pengawas TVRI

Jakarta (VLF) – Kuasa Hukum Helmy Yahya, Eri Hertiawan yakin pihaknya memiliki dalil dan bukti yang kuat untuk memenangkan perkara gugatan kepada Dewan Pengawas TVRI di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

“Semaksimal mungkin kita berupaya untuk membuktikan apa yang jadi dalil kita dan kami juga punya keyakinan yang lebih dari cukup bahwa dalil-dalil kita didukung dengan bukti-bukti,” kata Eri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020) malam.

Helmy Yahya melalui kuasa hukumnya memang telah resmi mengugat keputusan Dewan Pengawas ke PTUN dengan nomor pendaftaran gugatan 79/G/2020/PTUN.

Gugatan itu berkaitan dengan pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI. Eri menjelaskan, Helmy Yahya merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.

Oleh karena itu, ia berharap nantinya keputusan surat pemecatan itu bisa segera dicabut oleh PTUN. “Tapi sebenarnya bukan masalah Helmy akan kembali (sebagai direktur utama),” ujarnya.

“Masalahnya adalah yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bagaimana TVRI ini bisa dalam posisi yang kemarin itu, menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu yang kami perjuangkan,” ucap Eri.

Diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.

Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019. Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Helmy Yahya Yakin Menang Gugatan Lawan Dewan Pengawas TVRI”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/11561711/kuasa-hukum-helmy-yahya-yakin-menang-gugatan-lawan-dewan-pengawas-tvri. 
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih

Kesaksian Hasto di Sidang Kasus PAW: Konfirmasi soal “Chat”, Jawaban “Oke Sip”, hingga Bantah Utus Staf

Jakarta (VLF) – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020).

Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi ini, jaksa mengonfirmasi barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Hasto dan Saeful.

Jaksa mengungkapkan, Saeful pernah mengirim chat kepada Hasto pada tanggal 23 Desember 2019 yang berbunyi “Pak Harun ini geser 850”.

Angka 850 itu diduga merujuk pada uang Rp 850 juta yang diserahkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku ke Saeful pada 26 Desember 2019 sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Uang itu diduga akan digunakan untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto mengaku tidak ingat dengan chat tersebut. Ia mengatakan, ketika itu ia hanya menjawab “Oke sip” sebagai tanda telah membaca chat tersebut.

“Sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab ‘Oke sip’ artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut,” kata Hasto.

Kemudian, jaksa bertanya ke Hasto soal chat dari Saeful terkait DP penghijauan. Jaksa mengungkapkan, pada 3 Januari 2020, Saeful pernah mengirim pesan ke Hasto berbunyi, “Tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu”.

  Hasto membenarkan isi percakapan itu. Hasto mengatakan, DP penghijauan yang ia maksud adalah downpayment untuk pembangunan vertical garden di Kantor DPP PDI-P untuk memperingati HUT PDI-P dan hari menanam pohon sedunia.

Hasto menyebut, angka 600 dan 200 yang dimaksud dalam percakapan itu adalah alokasi anggaran senilai Rp 600 juta dan Rp 200 juta untuk pembangunan vertical garden tersebut.

“Saat itu saya merencanakan ada anggaran sebesar 600 juta rupiah di kantor partai kami buat sekitar 5 vertikal garden. Saya tawarkan Saeful untuk membantu itu, ada alokasi 600 dan 200 sebagai downpayment,” kata Hasto.

Jawaban “Oke sip”

Dalam persidangan jaksa juga mengungkap pesan dari Saeful yang mengungkit usulan memecat anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Riezky Aprillia. Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu dapil dengan Harun yang ingin menggantikannnya lewat mekanisme PAW.

“Ini ada penyampaian oleh terdakwa kepada saksi, ‘Izin lapor mas, Donny berhasil nekuk kelompoknya Tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas, terkait Pak Harun kata Donny kewenangan pemecatan Riezky tuh adanya dan sebagainya’ ini maksudnya bagaimana ini?” kata jaksa ke Hasto.

Kemudian, Hasto menjawab bahwa dalam percakapan itu Saeuful mengusulkan pemecatan terhadap Riezky supaya posisinya sebagai anggota DPR digantikan oleh Harun.

Hasto mengaku menjawab chat dari Saeful itu dengan “Oke sip”. Ia kembali mengatakan bahwa jawaban itu berarti ia tidak memberi atensi terhadap pernyataan Saeful “Di sini saudara terdakwa mengusulkan bahwa penetapan Saudara Harun itu bisa dilakukan dengan pemecatan pada Saudara Riezky.

Tapi sekali lagi saya hanya membaca dan tidak memberikan atensi maka saya jawab oke sip,” kata Hasto.

Menurut Hasto, pemecatan ini berbeda dengan permohonan PAW agar Harun dapat masuk ke DPR. “Beda karena secara teknis memang menjadi kewenangan di bidang hukum jadi saya jawab oke sip,” kata Hasto.

Jawaban “Oke sip” yang beberapa kali dilontarkan Hasto kepada Saeful turut dipertanyakan hakim. “Jadi oke sip tidak harus benar semua tapi yang tidak jelas juga oke sip?” kata hakim. “Ya kami jawab seperti itu yang mulia, oke sip, kalau tidak benar kami tidak jawab oke sip yang mulia, mohon maaf,” kata Hasto menjawab.

Mengaku tak utus Saeful

Dalam persidangan, Hasto juga mengaku tidak pernah mengutus Saeful dan Agustiani Tio Feidellina untuk mengurus permohonan PAW Harun ke KPU.

Hasto mengatakan, sejak awal partainya hanya menugaskan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah. Namun, Hasto belakangan mengetahui bahwa Donny kerap membawa Saeful untuk mengerjakan tugas partai tersebut.

“Saya ketahui itu pada Desember, dengan demikian partai tidak pernah beri penugasan kepada Saeful karena itu inisiatif yang dilakukan Donny,” ujar Hasto. Hasto mengaku sempat mendengar adanya permintaan uang dari Sareful ke Harun. Namun, Hasto mengaku tak tahu uang itu merupakan dana operasional untuk menyuap Wahyu Setiawan.

“Tidak mengetahui hal itu tapi dalam satu kesempatan saya pernah dengar terdakwa meminta dana kepada Harun Masiku kemudian saya klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut,” kata Hasto.

Menurut Hasto, setelah itu komunikasinya dengan Saeful hanya bersifat pasif sehingga setiap pesan yang dikirim Saeful hanya dijawab “Oke sip”. “Artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut,” kata Hasto.

Dalam kasus ini, Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR. Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kesaksian Hasto di Sidang Kasus PAW: Konfirmasi soal “Chat”, Jawaban “Oke Sip”, hingga Bantah Utus Staf”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/06444861/kesaksian-hasto-di-sidang-kasus-paw-konfirmasi-soal-chat-jawaban-oke-sip?page=3. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika