Category: Global

Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19

Jakarta (VLF) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah sebelumnya perppu itu digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, kali ini perppu tersebut digugat oleh tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan politikus senior PAN Amien Rais.

Dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, uji materiil itu telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.

“Pokok perkara: pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945,” demikian informasi yang dibagikan MK seperti dilansir, Kamis (16/4/2020).

Meski demikian, dokumen permohonan uji materiil tersebut belum diunggah pada laman tersebut.

Sebelumnya, MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) telah mengajukan gugatan uji materiil ke MK pada 9 April 2020.

Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal 27 Perppu 1/2020, yang isinya antara lain:

1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

MAKI dkk menilai, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah norma yang diatur di dalam UUD 1945. Pasalnya, pasal tersebut memberikan imunitas kepada pemerintah dan lembaga anggota KSSK untuk tidak dapat dituntut dan dikoreksi.

MAKI dkk juga beranggapan bahwa penggunaan keuangan negara yang dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang seperti perbuatan korupsi, penggelapan atau pencurian uang dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara.

“Frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat. Frasa ‘bukan merupakan kerugian keuangan negara’ jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance,” tulis permohonan yang telah diterima dengan nomor perkara 1960/PAN.MK/IV/2020 tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/15080141/din-syamsuddin-sri-edi-swasono-dan-amien-rais-gugat-perppu-covid-19. 
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Diamanty Meiliana

Akui Banyak Kekurangan, MA Janji Akan Evaluasi Sistem Sidang Online

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) mengakui bahwa masih ada kekurangan dalam pelaksanaan sidang secara online atau teleconference dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah penyakit Covid-19.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Humas MA, Abdullah. “Proseslah yang akan menyempurnakan berbagai kekurangan tersebut,” kata Abdullah “kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Abdullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan sidang melalui teleconference.

MA juga terus berusaha meminimalisasi semua kekurangan dalam pelaksanaan sidang secara online. “Evaluasi kelemahan, kekurangan terus dilakukan, agar semua kekurangan diminimalisir,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Staf Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Genia Teresia menyayangkan sikap MA belum menghentikan persidangan secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, kata dia, ada persidangan tatap muka yang dibatalkan karena hakimnya dinyatakan positif Covid-19. “Sidang yang saya bilang tetap berjalan (tatap muka) itu di PN Jakarta Barat, dua hari lalu ditunda, karena dikabarkan bahwa salah satu majelis hakim positif (Covid-19),” kata Genia kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2050).

Genia tidak menampik ada beberapa persidangan yang berlangsung secara virtual. Namun, persidangan tersebut justru terkendala oleh teknis.

“Seperti yang dijumpai oleh LBHM sendiri, di PN Jakarta Barat, hakim menggunakan Zoom yang tidak pro (aplikasi berbayar), artinya sidang selalu tertunda setiap 40 menit,” ujarnya.

“Lalu tidak ada speaker, tetapi posisi duduk di persidangan masih seperti biasa berjauhan, sehingga salah satu pihak ada saja yang terkendala saat mendengarkan pihak lawan,” tutur Genia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Akui Banyak Kekurangan, MA Janji Akan Evaluasi Sistem Sidang Online”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/12414431/akui-banyak-kekurangan-ma-janji-akan-evaluasi-sistem-sidang-online. 
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih

MA, Kejaksaan dan Ditjen PAS Teken MoU soal Persidangan Pidana Online

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) menandatangani Memorandum of Understanding ( MoU) dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS), Senin (13/4/2020).

MoU tesebut mengatur pelaksanaan persidangan perkara pidana melalui konferensi video dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19). “MoU tersebut khusus perkara pidana.

Setiap sistem tidak sempurna, pasti ada kelemahan dan kekurangan,” kata Kabiro Humas MA Abdullah pada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

MoU ini berlaku sampai dengan pemerintah mencabut status darurat wabah Covid-19. MoU ini juga bisa diperpanjang apabila dibutuhkan.

Saat ditanya apakah semua persidangan perkara pidana akan otomatis disidangkan secara teleconference, Abdullah tidak menjawab secara tegas.

Ia hanya menegaskan, semua pihak yang menandatangani MoU untuk mengikuti aturan di dalamnya.

“Semua pihak harus baca MoU itu secara tuntas. Dipahami seluruh normanya dan berusaha merealisir perintahnya,” ungkapnya.

Terkait persidangan secara online, untuk perkara lain seperti perdata, perdata agama dan tata usaha negara, lanjut Abdullah, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik.

Untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi juga sudah diatur secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdullah berharap semua aturan dan perjanjian yang sudah dibuat bisa dipatuhi semua pihak.

Sebelumnya diberitakan, Staf Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Genia Teresia menyayangkan sikap MA belum menghentikan persidangan secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, kata dia, ada persidangan tatap muka yang dibatalkan karena hakimnya dinyatakan positif Covid-19. “Sidang yang saya bilang tetap berjalan (tatap muka) itu di PN Jakarta Barat, dua hari lalu ditunda, karena dikabarkan bahwa salah satu majelis hakim positif (Covid-19),” kata Genia pada Kompas.com, Rabu (15/4/2050).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA, Kejaksaan dan Ditjen PAS Teken MoU soal Persidangan Pidana Online”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/11514401/ma-kejaksaan-dan-ditjen-pas-teken-mou-soal-persidangan-pidana-online.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Napi Cuti Kunjungan Keluarga Akan Diisolasi 14 Hari

Jakarta (VLF) – Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia telah memiliki ruang isolasi untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

Menurut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin, ruang isolasi itu disediakan selain merawat warga binaan yang terindikasi terpapar Covid-19, juga mengarantina mereka yang baru selesai melakukan cuti kunjungan keluarga.

“Seluruh lapas dan rutan sudah buat ruang isolasi, bisa di klinik, bisa di penampungan,” kata Kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Hak cuti kunjungan keluarga itu diketahui telah diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Diatur pula dalam Bab IV Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Yuspahruddin mengatakan, setelah warga binaan menyelesaikan cuti kunjungan keluarga, mereka akan langsung dikarantina untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 ke warga binaan lainnya.

“Misalnya, ada keluarga yang meninggal atau menikahkan anaknya ke luar, maka konsekuensinya ketika masuk mereka harus masuk isolasi 14 hari,” ujar dia.

Meski demikian, hingga Selasa ini, Yuspahruddin memastikan, belum ada satu pun warga binaan yang telah dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19.

Namun, ada 13 orang yang telah dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Hal itu dikarenakan sebelumnya mereka melakukan kontak dekat dengan orang yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Napi Cuti Kunjungan Keluarga Akan Diisolasi 14 Hari”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/11582481/napi-cuti-kunjungan-keluarga-akan-diisolasi-14-hari. 
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Teroris Penembak Polisi di Poso Berhasil Ditangkap, Keduanya Tewas

Jakarta (VLF) – Kedua pelaku penyerang anggota kepolisian di Poso, Sulawesi Tengah, pada Rabu (15/4/2020) pagi, tewas.

Sebelumnya, polisi mengejar para pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. “Sudah ditangkap barusan, jam 1 tadi.

Iya (dua-duanya) meninggal,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu. Namun, ia belum merinci penyebab tewasnya kedua pelaku tersebut.

Didik menuturkan, kedua pelaku merupakan anggota kelompok teroris Muhajidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Keduanya terdiri dari Muis Fahron alias Abdullah dan Ali alias Darwin Gobello. Menurutnya, kedua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Memang dia masuk DPO, yang berapa orang (anggota kelompok MIT) itu,” tuturnya.

Didik mengatakan, polisi pun akan terus mengejar anggota kelompok tersebut. Namun, ia mengaku belum memiliki data tentang berapa anggota kelompok MIT yang tersisa.

Sebelumnya, kedua pelaku menyerang dua anggota polisi yang berjaga di sebuah bank di Poso, Sulawesi Tengah, dan terjadi baku tembak. Akibatnya, seorang anggota polisi mengalami luka tembak dan kini sedang dirawat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Teroris Penembak Polisi di Poso Berhasil Ditangkap, Keduanya Tewas”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/13510841/teroris-penembak-polisi-di-poso-berhasil-ditangkap-keduanya-tewas.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan

Jakarta (VLF) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. “Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi.

Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.

Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.

Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.

“Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/13061471/kemenkumham-13-eks-napi-yang-dibebaskan-kembali-lakukan-kejahatan. 
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Icha Rastika

Benny Tjokro Gugat Jampidsus, BPK, dan Auditor

Jakarta (VLF) – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menggugat sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan Kejaksaan Agung.

Gugatan didaftarkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Tiga pihak yang digugat adalah auditor utama investigasi BPK I Nyoman Wara (tergugat I), BPK (tergugat II), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono (tergugat III).

Dalam petitumnya, pihak Benny Tjokro menilai para tergugat telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Menyatakan secara hukum bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap penggugat,” seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (14/4/2020).

Pihak Benny Tjokro pun berharap hakim mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya.

Pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait perkara ini yaitu pada 27 April 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Benny Tjokro Gugat Jampidsus, BPK, dan Auditor”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/11142691/benny-tjokro-gugat-jampidsus-bpk-dan-auditor. 
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Wacana Revisi UU MK yang Menuai Kritik…

Jakarta (VLF) – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menuai kritik karena dinilai tidak mengatur hal-hal substansial dalam memperbaiki institusi MK.

Sebaliknya, draf revisi UU MK itu dinilai lebih banyak mengatur komposisi hakim MK, termasuk soal masa jabatan hingga usia minimum hakim MK.

“Apa kaitannya dengan masa jabatan yang kemudian dipanjangkan, problem di MK itu bayangan saya berkaitan dengan pengambilan keputusan, saya enggak tahu seberapa berkualitas sekarang putusan,” kata pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah diskusi, Senin (14/4/2020) kemarin.

Menurut Zainal, putusan MK yang berbeda kualitasnya antara suatu putusan dengan putusan yang lain mestinya menjadi prioritas ketimbang ketentuan soal masa jabatan. Ia juga menyoroti kentalnya politisasi di MK yang membuat putusan dapat disetir tanpa kejelasan.

“Ada putusan yang kelihatan serius dalam mengelola konsep putusannya, ada putusan yang seakan-akan asal jadi,” kata Zainal. “Itu problem menurut saya, lagi-lagi apa hubungannya dengan masa jabatan?” ujar dia.

Pasal 22 UU MK mengatur masa jabatan hakim konstitusi berlaku selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dalam draf revisi UU MK, ketentuan Pasal 22 tersebut dihapus.

Ketentuan akhir masa jabatan hakim MK diatur lewat Pasal 23 yang menyatakan hakim MK dapat diberhentikan dengan hormat bila telah berusia 70 tahun.

Menurut pengajar pakar hukum tata negara STIH Jentera Bivitri Susanti, pembatasan masa jabatan tetap diperlukan sebagai mekanisme mengukur kinerja dan akuntabilitas para hakim MK.

“Apakah ada cara lain, apakah ada mekanisme lain yang secara kuat mengontrol perilakunya dan juga bagaimana kinerjanya di mahkamah konstitusi, hal ini yang harus dipertanyakan,” ujar Bivitri.

Usia minimal 60 tahun

Pasal lain dalam draf revisi UU MK yang dipersoalkan adalah Pasal 15 yang mengatur sejumlah syarat untuk menjadi hakim MK.

Dalam Pasal 15 Ayat (2) draf tersebut, usia minimum hakim MK adalah 60 tahun.

Sementara itu, dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat. Menurut Bivitri, kenaikan usia minimum hakim MK itu tidak rasional.

Apalagi, belum ada naskah akademik yang menjelaskan perubahan tersebut. “Rasionalitasnya itu apa, dalam arti apakah penentuan merit, kemampuan, dan integritas seseorang itu bisa diukur dengan usia? Ini untuk persoalan usia minimum hakim 60 tahun,” kata Bivitri.

Senada dengan Bivitri, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai. usia minimum hakim MK menjadi 60 tahun itu juga tidak rasional.

Sebab, MK diprediksi akan mendapat pekerjaan berat ke depan, misalnya pada 2024 mendatang ketika pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak.

“Justru menaikan usia syarat minimum hakim dengan jumlah perkara potensial ke depan menurut saya adalah sesuatu yang asimetris atau bertolak belakang dengan beban kerja,” kata Donal.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan usia minimum hakim itu betujuan untuk menyeragamkan usia pensiun hakim di Mahkamah Konstitusi dengan hakim agung di Mahkamah Agung yaitu usia 70 tahun.

“Juga syarat-syarat menjadi hakim MK, Salah satunya syarat usia minimal 60 tahun,” ucapnya Namun, Zainal menilai alasan itu mengada-ngada. Sebab, meskipun usia maksimum hakim MK dan MA sama-sama 70 tahun, usia minimum hakim MA adalah 45 tahun.

“Kalau dia sekadar hanya mau menyesuaikan dengan Mahkamah Agung, pertanyaanya adalah kenapa berstandar ganda? Di ujungnya sama, di awalnya berbeda,” kata dia.

Masih berkaitan dengan usia minimum hakim MK, Zainal menyebut pasal 87 huruf c dalam draf RUU MK yang mengatur soal aturan peralihan juga bermasalah.

Pasal 87 huruf c menyatakan, apabila hakim konstitusi telah berusia 60 tahun maka masa jabatannya langsung berlanjut sampai usia 70 tahun.

Menurut Zainal, ketentuan tersebut akan menguntungkan para hakim MK yang sedang menjabat karena delapan dari sembilan hakim telah berusia 60 tahun.

“Delapan di antaranya akan diuntungkan karena semuanya akan nyambung, mungkin juga satu yang harus berhenti karena mekanisme itu tidak menguntungkan dia yaitu Yang Mulia Saldi Isra,” ujar Zainal. 

Draf revisi UU MK yang dinilai tidak substantif ini diharapkan dapat mendorong para hakim MK untuk menyampaikan poin-poin yang semestinya direvisi dan itu bukan soal masa jabatan.

“Harusnya hakim MK yang ngomong bahwa apa problem mereka dengan masa jabatan. Saya berharap hakim MK yang berani karena ini sangat erat dengan konflik kepentingan mereka,” kata Zainal.

Para anggota DPR pun diingatkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU MK dan sejumlah RUU lainnya seperti omninus law RUU Cipta Kerja, revisi KUHP, dan RUU Pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.

Bivitri mengatakan, pembahasan yang terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19 ini berpotensi membuat RUU yang disahkan nanti digugat ke MK karena tidak memenuhi syarat partisipasi publik.

“Apabila ini di-bypass dalam konteks banyak RUU dibahas mengabaikan kondisi kita yang harus ada di rumah, kita bisa katakan bahwa nanti akan terjadi banyak uji formil terhadap RUU itu bila disahkan atau diundangkan nantinya,” kata Bivitri.

Donal menambahkan, DPR bersama Pemerintah terkesan seenaknya membahas rancangan undang-undang kontroversial di tengah situasi darurat seperti pandemi Covid-19 ini.

“DPR sedang suka-sukanya bersama pemerintah membahas undang-undang kontroversial di momen-momen yang krusial. Masyarakat disuruh stay at home tapi proses-proses produk potensial yang kontroversial justru terus dilakukan,” kata dia.

Sementara itu, Supratman mengatakan, pembahasan RUU MK masih menunggu respons dari pemerintah yaitu berupa surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Kan baru disetujui usulan inisiatif DPR, masih nunggu Surpres dan DIM dari presiden,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.

“Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wacana Revisi UU MK yang Menuai Kritik…”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/08504841/wacana-revisi-uu-mk-yang-menuai-kritik?page=3. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Revisi UU MK, Aturan Usia Minimal Hakim Konstitusi Dipersoalkan

Jakarta (VLF) – Aturan usia minimal 60 tahun bagi hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) yang tercantum dalam Revisi Undang-undang MK dipersoalkan. Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai aturan yang tengah dibahas di DPR tersebut tidak rasional, sebab integritas seorang hakim tidak dapat diukur melalui usia.

“Rasionalitasnya itu apa, dalam arti apakah penentuan merit, kemampuan, dan integritas seseorang itu bisa diukur dengan usia? Ini untuk persoalan usia minimum hakim 60 tahun,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi, Senin (14/6/2020).

Bivitri menuturkan, sejauh ini belum ada naskah akademik yang dapat menjelaskan alasan menaikkan usia minimal hakim MK menjadi 60 tahun.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat. Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Ia menilai usia minimum hakim 60 tahun itu tak beralasan dari segi yuridis maupun sosiologis. “Usia 60 ini sendiri menurut saya sangat menarik ya, karena saya enggak tahu masa jabatan apa yang menggunakan usia 60 di republik ini?” kata Zainal.

Zainal menambahkan, alasan supaya rentang usia hakim MK sama dengan hakim MA juga tak beralasan. Sebab, kata Zainal, meskipun usia maksimum hakim MK dan MA sama-sama 70 tahun, usia minimum hakim MA adalah 45 tahun.

“Kalau dia sekadar hanya mau menyesuaikan dengan Mahkamah Agung, pertanyaanya adalah kenapa berstandar ganda? Di ujungnya sama, di awalnya berbeda,” kata dia. Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz juga menilai usia minimum hakim MK menjadi 60 tahun itu juga tidak rasional.

Sebab, MK diprediksi akan mendapat pekerjaan berat ke depan, misalnya pada 2024 mendatang ketika pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak.

“Justru menaikan usia syarat minimum hakim dengan jumlah perkara potensial ke depan menurut saya adalah sesuatu yang asimetris atau bertolak belakang dengan beban kerja,” kata Donal.

Mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna juga ikut mempertanyakan ketentuan yang mengatur hakim MK berusia minimal 60 tahun tersebut.

“Kalau misalnya usia harapan hidupnya itu 70 tahun, kita memilih orang renta sebetulnya, jadi ada persoalan menurut saya mengapa 60 tahun,” ujar Palguna.

Ketentuan usia minimum hakim MK 60 tahun itu tercantum pada Pasal 15 Ayat (2) RUU Mahkamah Konstitusi yang mengatur sejumlah syarat untuk menjadi hakim MK. Dikutip dari Kompas.id, RUU MK disetujui menjadi RUU inisatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Revisi UU MK, Aturan Usia Minimal Hakim Konstitusi Dipersoalkan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/15362721/revisi-uu-mk-aturan-usia-minimal-hakim-konstitusi-dipersoalkan?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Polisi Tewas akibat Bentrok dengan TNI, Anggota Komisi III Minta Proses Hukum Transparan

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyesalkan jatuhnya korban dalam bentrokan antara anggota TNI dan Polri di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua pada Minggu (12/4/2020).

“Apalagi yang untuk kali ini menilai sudah jauh di luar batas yang bisa ditoleransi karena sampai mengakibatkan korban jiwa 3 orang dan beberapa lainnya luka-luka,” kata Arsul ketika dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).

Arsul mengatakan, perlu dilakukan proses hukum secara tegas dan transparan terhadap mereka yang melakukan kekerasan dan penembakan sehingga menyebabkan tiga anggota Polri meninggal dunia.

“DPR meminta agar proses hukum dijalankan secara tegas dan transparan terhadap mereka yang melakukan kekerasan dan penembakan, sampai meninggalnya anggota Polri,” ujar dia.

Arsul juga mengatakan, ia meminta kekompakan panglima TNI dan Kapolri tidak hanya berhenti pada pemegang komando, tetapi juga diikuti prajurit TNI dan Polri di lapangan.

Bentrokan antara TNI dan Polri, kata dia, mengulang kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi di Batam, Kepulauan Riau, Karawang, Jawa Barat dan Kabupaten Lanny Jaya di Papua.

“Ini seperti menunjukkan bahwa sejumlah anggota TNI dan Polri di bawah tidak peduli dengan upaya membangun soliditas yang terus menerus dilakukan oleh Panglima TNI dan Kapolri,” ucap dia.  Lebih lanjut, Arsul mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, justru peran TNI dan Polri sangat dibutuhkan masyarakat.

“Ditengah pandemi Covid-19 dan ancaman atau gangguan keamanan oleh KKB di Papua, maka justru manunggalnya TNI, Polri dan masyarakat setempat sangat diperlukan,” ucap dia. Bentrokan antara oknum TNI dan Polri terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, pada Minggu, pukul 07.40 WIT. 

Bentrokan itu melibatkan oknum anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad dengan anggota Polres Mamberamo Raya, di Jalan Pemda I, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah. Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pertikaian itu terjadi karena salah paham.

Akibat pertikaian itu, tiga polisi meninggal. Dua polisi lain menderita luka tembak.

“Akibat kesalahpahaman antara oknum anggota TNI dan anggota Polres Mamberamo Raya, tiga orang anggota Polri meninggal dunia dan dan orang mengalami luka tembak,” kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu siang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tewas akibat Bentrok dengan TNI, Anggota Komisi III Minta Proses Hukum Transparan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/14202381/polisi-tewas-akibat-bentrok-dengan-tni-anggota-komisi-iii-minta-proses-hukum. 
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika