Category: Global

Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Janggal di Kasusnya

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, ada dua hal yang janggal terkait pengusutan kasus penyerangan terhadap dirinya. Pertama adalah terkait dua pelaku yang kini sudah berstatus terdakwa.

Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. “Memang saya tak mengatakan kedua orang ini benar pelakunya atau bukan pelakunya.

Tapi saya belum dapat alasan kenapa dua orang ini dianggap sebagai pelaku,” kata Novel saat diskusi via video conference dengan Direktur Amnesty International Usman Hamid, Sabtu (11/4/2020).

Novel mengaku tidak pernah berinteraksi apalagi mengenal kedua pelaku.

Oleh karena itu, ia merasa janggal ketika dua pelaku menyebut motif penyerangan adalah dendam. “Kenapa dua orang ini dendam dengan saya. Ini aneh,” kata dia.

Novel justru meyakini penyerangan terhadap dirinya ada hubungan dengan sejumlah kasus yang ia selidiki. Oleh karena itu, ia meyakini ada aktor intelektual di posisi lebih tinggi yang terlibat.

Selain itu, Novel juga mempertanyakan cairan yang digunakan pelaku untuk menyiram wajahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan kedua pelaku, cairan yang digunakan adalah air aki mobil yang dicampur dengan air biasa. Kemudian cairan itu dipindahkan dari botol ke gelas mug sebelum disiramkan ke wajan Novel pada 11 April 2018 lalu

Namun, berdasarkan keterangan saksi, cairan tersebut sempat tumpah saat dituangkan dari botol ke mug dan melelehkan beton yang ada di pinggir jalan.

“Efeknya air aki tidak mungkin membuat beton melepuh,” kata dia. Pada saat dicium oleh saksi, kata Novel, cairan itu menimbulkan bau menyengat. “Tercium bau menyengat. Apa betul aki menyengat?” kata dia.

Oleh karena itu, Novel berharap masyarakat dapat menyaksikan sidang kasus ini yang rencananya akan digelar pada akhir April mendatang.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengawal proses hukum pada kasus yang menimpa dirinya ini. “Saya melihat ada yang janggal. Jangan sampai kejanggalan ini terus dibiarkan,” katanya.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Setelah dua tahun lebih mengalami jalan buntu, akhirnya Polri menerapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Janggal di Kasusnya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/11/14431331/novel-baswedan-ungkap-2-hal-janggal-di-kasusnya?page=2. 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Terbukti Terima Suap, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.

Nurdin telah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

“Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Nurdin Basirun berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp4.228.500.000,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (9/4/2020).

Bila Nurdin tak dapat membayarkan uang pengganti tersebut maka Nurdin akan dikenakan hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun kepada Nurdin.

Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Nurdin.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga dinikai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terbukti Terima Suap, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/14401371/terbukti-terima-suap-gubernur-nonaktif-kepri-nurdin-basirun-wajib-bayar-uang. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Suap Eks Bos Petral

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Ltd, Kamis (9/4/2020).

Lima orang saksi itu adalah eks pegawai PT Sucofindo Agus Bayuwinarno dan pegawai Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo.

Kemudian, pegaway YNM Edukasi Indonesia Yusnita, internship pada Fungsi Legal PT Pertamina (Persero) Fitri Hillary Michiko, dan seorang ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini serta kaitan para saksi tersebut dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar AS.

“(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019).

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Suap Eks Bos Petral”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/10502601/kpk-panggil-lima-saksi-dalam-kasus-suap-eks-bos-petral. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Eks Direktur Keuangan PT AP II Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam divonis dua tahun enam bulan hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Andra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

“Pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp 100 juta atau enam bulan kurungan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Atas vonis ini, pihak Jaksa KPK dan Andra sama-sama menyatakan pikir-pikir. Menrut putusan hakim, Andra terbukti menerima suap senilai 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mapanggara melalui staf PT INTI Taswin Nur.

Suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Andra dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun Darman dan Taswin juga telah divonis bersalah dalam kasus ini. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Direktur Keuangan PT AP II Divonis 2,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/14185911/eks-direktur-keuangan-pt-ap-ii-divonis-25-tahun-penjara. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rekening Efek dari Reksadana Senilai Rp 5,8 Triliun

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung menyita rekening efek dari ratusan unit reksadana senilai Rp 5,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Penyidik berhasil menyelesaikan kegiatan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dari 135 produk reksadana, dapat diselesaikan sebanyak 134 produk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

“Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp 5.840.973.582.733,” imbuh dia.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sebanyak empat orang saksi dalam perkara Jiwasraya, Selasa hari ini. Para saksi yang diperiksa antara lain, Direktur PT GAP Capital Soeharto, Fund Manager PT GAP Capital Akbar Kuncoro, Direktur PT GAP Asset Managemen Muhammad Karim, dan sekretaris PT Maxima Integra Mariane Imelda.

“Semua saksi merupakan merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup,” tuturnya.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rekening Efek dari Reksadana Senilai Rp 5,8 Triliun”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/21062771/kasus-jiwasraya-kejagung-sita-rekening-efek-dari-reksadana-senilai-rp-58. 
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Periksa Seorang Jaksa Sebagai Saksi Kasus Nurhadi, Ini yang Didalami KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Selasa (7/4/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Sri terkait tugasnya yang pernah menjadi Jaksa Pengacara Negara yang diminta oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

“Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Hari ini, Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi yang merupakan eks Sekretaris Mahkamah Agung. Diketahui, salah satu sumber penerimaan suap dan gratifikasi Nurhadi adalah penanganan sengketa antara PT KBN dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang salah satu direkturnya, Hiendra Soenjoto, juga berstatus sebagai tersangka.

“Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD (Nurhadi),” ujar Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Seorang Jaksa Sebagai Saksi Kasus Nurhadi, Ini yang Didalami KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/19185711/periksa-seorang-jaksa-sebagai-saksi-kasus-nurhadi-ini-yang-didalami-kpk. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat

Jakarta (VLF) – Pembahasan revisi Undang-undang Pemasyarakatan yang sedang bergulir di DPR dinilai menjadi momentum untuk memperketat syarat pembebasan bagi narapidana kasus korupsi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Trisno Raharjo mengatakan, RUU Pemasyarakatan harus mengatur pembebasan narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

“Saya menganggap RUU pemasyarakatan adalah kunci persoalan. RUU pemasyarakatan ini harus menegaskan bahwa tindak pidana serius harus diatur pembebasannya,” kata Trisno dalam sebuah diskusi online, Selasa (7/4/2020).

Trisno menuturkan, syarat yang ketat untuk membebaskan napi koruptor mesti diatur dalam RUU Pemasyarakatan.

Sebab, selama ini syarat pembebasan napi korupsi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Trisno, wacana membebaskan napi korupsi yang berkembang beberapa hari terakhir dapat kembali muncul di kemudian hari, bila syarat membebaskan napi korupsi tidak diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Ia berpendapat, pembebasan bagi narapidana kasus korupsi harus mempunyai sejumlah syarat yang berat sehingga menjadi efek jera sekaligus mencegah adanya perbuatan korupsi.

“Kalau ini diberikan kemudahan-kemudahan terus akan terjadi upaya-upaya melakukan korupsi itu terus berkembang sehingga perlu diatur dalam RUU Pemasyarakatan,” ujar Trisno.

Oleh sebab itu, Trisno meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pemasyarakatan. “Kalau mengesahkan, sebentar lagi kita akan berwacana lagi sama kita akan mewacanakan untuk mengeluarkan napi korupsi. Tak henti-hentinya di sini,” kata dia.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, pembahasan RUU Pemasyarakatan di DPR harus dikawal ketat.

Sebab, jika disahkan, RUU Pemasyarakatan juga akan membatalkan PP 99 Nomor 2012 yang membuat para napi korupsi dapat bebas dengan syarat yang sama dengan para narapidana tindak pidana umum.

“Dulu sempat berhenti revisi KUHP dan revisi Undang-undang Pemasyarakatan, tapi kalau kita baca kemarin risalah rapat paripurna akan melanjutkan pembahasan, ini penting diwaspadai,” kata Donal.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat segera menyelesaikan revisi UU Pemasyarakatan dan revisi KUHP.

Kedua RUU itu, menurut mereka, harus segera diselesaikan untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas/rutan.

“Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/14561441/ruu-pemasyarakatan-syarat-pembebasan-napi-koruptor-harus-diperketat?page=2. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

KPK Panggil Seorang Jaksa sebagai Saksi Kasus Nurhadi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang jaksa bernama Sri Astuti, Selasa (7/4/2020) hari ini.

Sri Astuti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD ( Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangannya. Belum diketahui apa keterkaitan Astuti sehingga mesti dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Seorang Jaksa sebagai Saksi Kasus Nurhadi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/10085701/kpk-panggil-seorang-jaksa-sebagai-saksi-kasus-nurhadi. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

 

Bupati Kudus Tamzil Divonis 8 Tahun Bui dan Ganti Rugi Negara Rp 2 M

Jakarta (VLF) – Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga meminta Tamzil membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,125 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterimanya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil,” ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono, Senin (6/4/2020).

Hakim menyebut Tamzil terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III.

Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya. Namun dari dakwaan menerima suap yang totalnya mencapai Rp 750 juta, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti hanya menikmati Rp 350 juta.

“Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp 350 juta,” kata Sulistiyono.

Hal itu karena pada penyerahan ketiga yaitu Juli 2019 terjadi OTT KPK dengan barang bukti uang Rp 145 juta yang diamankan dari mantan staf khusus bupati Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan.

Sementara itu terkait dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa menerima suap Rp 1,775 miliar. Uang-uang tersebut tidak diterima langsung tapi melalui staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati. Penerimaan itu selalu dilaporkan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegasnya.

Pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas vonis hakim tersebut baik terdakwa maupun jaksa dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Atas perbuatannya, Tamzil dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Tamzil juga terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Bupati Kudus Tamzil Divonis 8 Tahun Bui dan Ganti Rugi Negara Rp 2 M )

KPK Apresiasi Jokowi yang Tegaskan Tak Ada Pembebasan Koruptor

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

KPK mengapresiasi hal itu karena korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.

“KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/4/2020).

Ali menuturkan, KPK berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai data akurat sebelum mengambil kebijakan, khususnya di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksankan secara adil,” ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mendorong Kemenkumham untuk membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan sesuai rekomendasi hasil kajian KPK pada 2019. “Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid-19 ini,” kata Ali.

Ali menambahkan, pembenahan pengelolaan itu juga diperlukan untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau tidak, akan lebih terukur.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat. “Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.

Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Apresiasi Jokowi yang Tegaskan Tak Ada Pembebasan Koruptor”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/14164331/kpk-apresiasi-jokowi-yang-tegaskan-tak-ada-pembebasan-koruptor?page=all#page3. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi