Category: Global

Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali

Jakarta (VLF) – Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 terpilih M Syarifuddin menilai Ketua MA Hatta Ali telah banyak membawa perubahan untuk lembaga peradilan Indonesia.

Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan usai dinyatakan resmi terpilih sebagai Ketua MA terpilih di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020).

“Bapak Profesor Doktor HM Hatta Ali telah dinobatkan sebagai Bapak Pembaharuan Bangsa, khususnya bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Telah membawa kemajuan demi kemajuan dan perubahan luar biasa,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin berharap capaian Hatta Ali ini bisa terus dilanjutkan sehingga visi MA bisa segera terwujud. “Apa yang beliau telah capai saat ini dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan,” ungkapnya.

Ia juga berharap para begawai mau bekerja keras dan mau bekerja sama sama seperti saat bekerja sama dengan Hatta Ali.

Sebelumnya, Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua. Pada putaran pertama Syarifuddin mendapatkan 22 suara. Syarifuddin mengalahkan juru bicara MA Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara.

Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin.

Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih.

“Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih,” kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16030471/ketua-ma-terpilih-syarifuddin-puji-hatta-ali. 
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Putaran Pertama Pemilihan Ketua MA, M Syarifuddin Dapat Suara Terbanyak

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Mahkamah Agung ( MA) Bidang Yudisial M Syarifuddin mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan Ketua MA periode 2020-2025. Syarifuddin mendapatkan perolehan 22 suara dari total 46 suara.

Jumlah suara tidak sah sebanyak dua suara. “Yang mulia Andi Samsan Nganro 14 kartu suara, dua yang mulia M Syarifuddin 22 kartu suara,” kata Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Posisi ketiga diisi oleh Sunarto dengan lima suara, keempat Amran Suadi satu suara, kelima Supandi satu suara dan keenam Suhadi satu suara. Diketahui, calon Ketua MA ada sebanyak 47 hakim yang memiliki hak dipilih dan memilih.

Namun yang mendapatkan suara hanya enam hakim. Walaupun memiliki suara terbanyak Syarifuddin tidak serta merta langsung terpilih sebagai Ketua MA.

Karena dari enam calon yang mendapat suara tidak ada yang mendapatkan jumlah suara sebesar 50 persen ditambah satu suara, maka pemilihan dilakukan kembali pada putaran kedua.

Putaran kedua hanya diikuti dua pemilik suara terbanyak yakni Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro. Ketua MA Hatta Ali berharap pada putaran kedua tidak ada lagi suara tidak sah.

Saat ini proses pemilihan putaran kedua tengah berlangsung. Hakim dengan suara terbanyak akan langsung terpilih sebagai Ketua MA menggantikan Hatta Ali.

Berikut 47 hakim yang memiliki hak dipilih dan memilih Ketua MA periode 2020-2025:

1. Hatta Ali (tidak memilih)

2. M Syarifuddin

3. Sunarto

4. Takdir Rahmadi

5. Supandi

6. Amran Suadi

7. Suhadi

8. Burhan Dahlan

9. Andi Samsan Nganro

10. I Gusti Agung Sumanantha

11. Samsul Ma’arif

12. Andi Abu Ayyub Saleh

13. Samal Luthan

14. Yulius

15. Surya Jaya

16. Sri Murwahyuni

17. Sofyan Sitompul

18. Nurul Elmiyah

19. Dudu Duswara

20. Harry Djatmiko

21. Hamdi

22. Irfan Fachrudin

23. Desneyeti

24. Yakub Ginting

25. Zahrul Rabain

26. Edi Army

27. Sudrajad Dimyati

28. Purwosusilo

29. Is Sudaryono

30. Mariana Anna Samiyati

31. Yosran

32. A. Mukriarto

33. Panji Widagdo

34. Ibrahim

35. Edi Riadi

36. Gazalba saleh

37. Yunus Wahab

38. Yasardin

39. Yodi Martono

40. Hidayat Manao

41. Abdul Manaf

42. Pri Pambudi Teguh

43. Susilo

44. Dwi Sugiarto

45. Rahmi Mulyati

46. Usro

47. Sugeng Sutrisno

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Putaran Pertama Pemilihan Ketua MA, M Syarifuddin Dapat Suara Terbanyak”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/13023641/putaran-pertama-pemilihan-ketua-ma-m-syarifuddin-dapat-suara-terbanyak?page=3. 
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Kristian Erdianto

Senin Ini, MA Gelar Pemilihan Ketua untuk Gantikan Hatta Ali

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) akan menggelar proses pemilihan Ketua MA pada Senin (6/4/2020) pukul 10.00 WIB. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pemilihan itu diikuti oleh 47 hakim yang memiliki hak memilih dan dipilih.

“Diharapkan nanti pada pukul 10.00 WIB ini akan dimulai, akan dibuka satu sidang paripurna dengan acara tunggal pemilihan Ketua Mahkamah Agung,” kata Andi kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Menurut Andi, pemilihan ketua ini sangat mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, Ketua MA Hatta Ali akan segera memasuki massa pensiun.

Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan ketua kali ini akan berlangsung sama seperti sebelum-sebelumnya. Namun, lanjut Andi, pemilihan kali ini tidak dihadiri tamu undangan, serta mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19).

“Artinya ya para pemilihan diberi kertas atau kartu suara yang memang sudah ada nama-nama para Hakim Agung, itu diberi pulpen untuk mencontreng salah satu. Itu kemudian dimasukan ke dalam kotak nah itu sama saja dengan sebelumnya,” ungkapnya.

“Cuma ada hal-hal disesuaikan dengan kondisi itu tadi (protokol Covid-19),” tutur Andi. Andi menambahkan, publik hingga pegawai pengadilan tetap bisa melihat proses pemilihan melalui live streaming YouTube milik MA.

Terkait pelantikan Ketua MA terpilih, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menunggu 14 hari untuk dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah itu baru bisa dilantik oleh presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Senin Ini, MA Gelar Pemilihan Ketua untuk Gantikan Hatta Ali”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/09422341/senin-ini-ma-gelar-pemilihan-ketua-untuk-gantikan-hatta-ali. 
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih

Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar

Jakarta (VLF) – Indonesia Corruption Watch ( ICW) merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu. Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah pengacara kondang, OC Kaligis yang berusia 77 tahun.

Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015.

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong “high-profile”. “Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan,” ujar Kurnia.

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.

10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.

12. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.

13. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.

14. Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.

15. Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018

16. Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019 

17. Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

18. Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

19. Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

20. Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018.

21. Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

22. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengaku tak tahu soal daftar nama terpidana korupsi yang berpeluang bebas ini.

“Saat ini kami hanya melaksanakan permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi,” kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/14540981/data-icw-ini-daftar-koruptor-yang-berpeluang-bebas-dari-setnov-oc-kaligis?page=3. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kasus Harun Masiku, Eks Staf Sekjen PDI-P Didakwa Suap Wahyu Setiawan

Jakarta (VLF) – Wiraswasta yang juga kader PDI Perjuangan (PDI-P) Saeful Bahri, didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).

Ronald menuturkan, uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku,” ujar Ronald.

Atas perbuatannya itu, Saeful didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Harun Masiku, Eks Staf Sekjen PDI-P Didakwa Suap Wahyu Setiawan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/13311481/kasus-harun-masiku-eks-staf-sekjen-pdi-p-didakwa-suap-wahyu-setiawan. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Kuasa Hukum Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Hertanto sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (2/4/2020).

Hertanto diketahui merupakan salah satu pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pemanggilan Hertanto hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah ia tak memenuhi panggilan pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Saat itu, KPK juga memeriksa pengacara Nurhadi yang lain yakni Hartanto. Ali menyebut, penyidik mendalami soal surat kuasa yang diserahman Nurhadi kepada para pengacaranya saat memeriksa Hartanto.

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka Nurhadi,” kata Ali.

Ali menuturkan, penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan Nurhadi serta materi-materi yang dibahas selama proses peradilan yang diajukan oleh Nurhadi.

Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Kuasa Hukum Mantan Sekretaris MA Nurhadi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/10060841/kpk-panggil-kuasa-hukum-mantan-sekretaris-ma-nurhadi. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Perpanjang WFH, Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Jarak dengan Medsos

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home ( WFH) bagi pegawainya hingga 21 April 2020 imbas wabah Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.

“Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Melalui surat tersebut, pimpinan satuan kerja diberi kewenangan mengatur soal pelaksanaan bekerja dari rumah tersebut.

Pimpinan satuan kerja juga mempertimbangkan pegawai yang bekerja seperti biasa karena dibutuhkan untuk tugas tertentu. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya bekerja sesuai tugas dan fungsi agar layanan tetap berjalan.

Ia juga berpesan agar jajarannya fokus bekerja selama jam kerja yang berlaku di Korps Adhyaksa. “Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan,” ujar Hari.

Berikutnya, penanganan perkara turut menjadi perhatian. Jaksa Agung meminta adanya penundaan sidang bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya dapat diperpanjang.

Namun, bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, sidang diharapkan agar digelar melalui video conference. Kejagung juga meminta pegawainya tidak bepergian ke luar negeri dan menghindari kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perpanjang WFH, Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Jarak dengan Medsos”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/10395961/perpanjang-wfh-jaksa-agung-minta-jajarannya-jaga-jarak-dengan-medsos. 
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Terdakwa Kasus Korupsi Mulai Disidang secara Online, Begini Mekanismenya

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai menggelar sidang kasus korupsi secara online sejak Senin (30/3/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan sidang secara online, para terdakwa tidak perlu dibawa ke pengadilan dan dapat mengikuti sidang dari Gedung KPK.

“Majelis Hakim dan PP (panitera pengganti) tetap di ruang sidang di PN. Pihak lain yaitu JPU KPK, saksi-saksi, dan terdakwa berada di Gedung KPK dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Ali menuturkan, penasihat hukum para terdakwa juga bisa mendampingi kliennya dari Gedung KPK selama sidang berlangung. Ali menambahkan, jika berhalangan hadir ke Gedung KPK, para saksi juga dapat memberikan keterangan dari tempat lain selama disetujui oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan penasihat hukum.

“Jika tidak memungkinkan hadir, saksi bisa juga dari tempat lain dengan persetujuan majelis hakim, JPU dan PH. Jaringan dan peralatan yang dimiliki saksi juga harus cukup memadai untuk bisa vicon,” ujar Ali.

Sementara itu, KPK masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah untuk membahas teknis persidangan.

“Karena bisa juga dilakukan dengan cara hanya terdakwa dengan didampingi pengawal tahanan saja yang dari Rutan, sedangkan pihak lain tetap berada di ruang sidang pengadilan,” kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terdakwa Kasus Korupsi Mulai Disidang secara Online, Begini Mekanismenya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15322631/terdakwa-kasus-korupsi-mulai-disidang-secara-online-begini-mekanismenya. 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Perkara Jiwasraya, Kejagung Periksa Pengelola Saham Benny Tjokro

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memeriksa pengelola saham tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, Senin (30/3/2020). Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

“Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Lisa Anastasia. Ketiganya karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Senin.

Selain ketiga orang tersebut, penyidik meminta keterangan staf admin reksadana perusahaan Benny Tjokro, PT Hanson Internasional, Rita Manurung.

Penyidik juga memeriksa sekretaris perusahaan tersangka Joko Hartono Tirto, PT Maxima Integra, Mariane Imelda. Total ada 17 saksi yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya pada Senin hari ini.   Dari 17 saksi, tiga orang nominee turut dimintai keterangan.

Nominee merupakan orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham. Hari mengatakan pemeriksaan tersebut juga dilakukan dalam rangka memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan penuntut umum kepada penyidik.

Berkas perkara untuk tiga tersangka kasus Jiwasraya tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Ketiga tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. 

“Juga dalam rangka untuk memenuhi petunjuk penuntut umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung,” tuturnya.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perkara Jiwasraya, Kejagung Periksa Pengelola Saham Benny Tjokro”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/23185911/perkara-jiwasraya-kejagung-periksa-pengelola-saham-benny-tjokro?page=2. 
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus corona, meskipun penggadaan tersebut dapat dilakukan lewat penunjukan langsung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengawasan dari KPK tetap dibutuhkan agar anggaran yang dialokasikan untuk penanganan virus corona efektif, efisien, dan tidak disalahgunakan.

“Ini kondisi darurat yang semestinya semua sumberdaya dimaksimalkan utk penanggulangan Covid 19 agar tidak semakin mewabah dan menelan banyak korban, maka KPK sangat concern untuk memastikan anggaran yang disediakan efektif dan efisien,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Ghufron pun mewanti-wanti bahwa praktik korupsi di masa darurat seperti saat terjadinya bencana ini dapat dikenakan hukuman mati.

Kendati demikian, Ghufron berharap, ancaman hukuman mati itu tidak menyurutkan iktikad baik berbagai pihak untuk menangani penyebaran virus corona tersebut.

“Ini KPK harap tidak mengkhawatirkan bagi para pihak yang beritikad baik menanggulangi virus corona ini. Ini hanya sebagai warning agar tidak digunakan kesempatan dan kemudahan pengadaannya untuk kepentingan lain,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Ghufron menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus corona dapat dilakukan dengan penunjukan langsung agar proses penanganan bisa lebih cepat.

“Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (22/3/2020) malam.

Ghufron menuturkan, hal itu diatur dalam Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaaan Darurat yang menyatakan, seluruh tahapan pengadaan mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran, mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/11100201/kpk-awasi-pengadaan-barang-dan-jasa-untuk-penanganan-covid-19.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih