Category: Global

MA Tunda Sidang Pidana yang Masa Penahanan Terdakwanya Dapat Diperpanjang

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk menunda sidang perkara pidana, pidana militer, dan jinayat dengan terdakwa yang masa penahanannya masih dapat diperpanjang.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

“Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat terhadap Terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk diperpanjang ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19,” seperti tercantum dalam surat edaran yang diteken Ketua MA Hatta Ali, Senin (23/3/2020).

Adapun terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, maka hakim dapat menunda pemeriksaannya walau melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang diatur undang-undang.

Sementara, untuk sidang-sidang pidana, pidana militer dan jinayat yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, akan tetap dilanjutkan.

SE tersebut juga mengatur dalam persidangan yang tetap dilanjutkan, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing).

Majelis hakim juga dapat memerintahkan adanya pengecekan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak ya akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim serta pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.

Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar pelaksanaan peradilan di pengadilan dapat ditunda untuk sementara waktu demi meminimalisasi dampak penyebaran virus corona yang lebih luas.

Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona.

Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

“Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Tunda Sidang Pidana yang Masa Penahanan Terdakwanya Dapat Diperpanjang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/15242191/ma-tunda-sidang-pidana-yang-masa-penahanan-terdakwanya-dapat-diperpanjang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Tetap Gelar Sidang di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Alasan MA

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung menyatakan tidak bisa menunda persidangan di tengah pengadilan meskipun sedang terjadi pandemi virus corona atau penyakit Covid-19. Sebab, menurut MA, pengadilan harus berkejaran dengan waktu penahanan para terdakwa.

Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, masa penahanan para terdakwa akan terus berjalan meskipun sidangnya ditunda.

“Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Abdullah menuturkan, jika masa penahanan para terdakwa dibantarkan selama sidang ditunda pun akan menimbulkan pertanyaan baru karena faktanya para terdakwa juga tetap ditahan.

“Jika dibantarkan siapa yang menanggung resiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh  tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya,” ujar Abdullah.

Abdullah melanjutkan, pengajuan upaya hukum juga akan terpengaruh bila akhirnya MA menunda sidang ataupun menerapkan sistem kerja “work from home”.

“Bagaimana menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari? Tentunya masalah baru lagi,” kata Abdullah.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar pelaksanaan peradilan di pengadilan dapat ditunda untuk sementara waktu demi meminimalisasi dampak penyebaran virus corona yang lebih luas.

Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona.

Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

“Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tetap Gelar Sidang di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Alasan MA”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/14123961/tetap-gelar-sidang-di-tengah-pandemi-virus-corona-ini-alasan-ma.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

DKPP: Rapat Pleno Putusan Sanksi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Penuhi Kuorum

Jakarta (VLF) – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Muhammad membantah bahwa sanksi pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik cacat hukum karena rapat pleno tak memenuhi syarat kuorum.

Menurut Muhammad, keputusan pihaknya itu diambil dalam rapat pleno yang kuorum dengan dihadiri empat anggota DKPP. “Anggota ini empat semuanya menjadi majelis dan itu kuorum,” kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Muhammad menjelaskan bahwa pada saat anggota DKPP beranggotakan tujuh orang, putusan dalam rapat pleno diambil oleh minimal lima orang anggota.

Tetapi, sejak Harjono tak lagi menjabat sebagai Ketua DKPP karena ditunjuk presiden sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini anggota DKPP masih berjumlah enam orang. Sebab, Presiden Joko Widodo belum menunjuk anggota DKPP yang baru.

Dengan jumlah anggota yang berkurang itu, kuorum rapat pleno juga diturunkan, dari yang semula lima anggota, kini menjadi empat orang. “Jadi terpenuhi kuorum itu empat orang karena anggota aktif itu hanya enam,” ujar dia.

Muhammad menambahkan, aturan mengenai jumlah kuorum itu diatur secara internal melalui surat keputusan DKPP.

Walaupun memang sampai saat ini ketentuan mengenai kuorum pengambil keputusan diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal itu berbunyi, Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.

“DKPP terikat dengan peraturan yang lain, ada masa di mana putusan itu harus segera diambil, ada batas waktu. Jadi kita atur secara internal,” kata Muhammad.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU adalah cacat hukum.

Evi mengatakan, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP. Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.

“Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan,” kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Adapun Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DKPP: Rapat Pleno Putusan Sanksi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Penuhi Kuorum”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/15005751/dkpp-rapat-pleno-putusan-sanksi-pemecatan-komisioner-kpu-evi-novida-penuhi?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Kristian Erdianto

KPK Catat Kepatuhan LHKPN Capai 71,47 Persen

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per Rabu (18/3/2020) lalu baru mencapai 71,47 persen.

“Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Ipi pun merinci kepatuhan LHKPN di bidang eskekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor.

Bidang Legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor. Bidang Yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor.

Sedangkan, dari BUMN dan BUMD tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

“Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 PN, tercatat total 34 PN telah lapor atau sekitar 67 persen,” ujar Ipi

Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.

Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

“Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya,” kata Ipi.

Adapun masa penyerahan LHKPN periodik untuk tahun 2019 telah diperpanjang satu bulan yaitu dari batas waktu sebelumnya pada 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

“Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19,” kata Ipi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Catat Kepatuhan LHKPN Capai 71,47 Persen”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/12252111/kpk-catat-kepatuhan-lhkpn-capai-7147-persen.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap pengusaha pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar, yang merupakan tersangka penyuap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersebut juga telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, Kamis (19/3/2020).

“Hari ini penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama Tersangka/Terdakwa Muhammad Yamin Kahar (Pemilik Grup Dempo / memberikan suap (komitmen fee) kepada Bupati Solok Selatan Tsk MZ (Muzni Zakaria),” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Ali menuturkan, perkara Yamin tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang. “JPU akan segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja dan segera melimpahkannya ke PN Tipikor,” ujar Ali.

Adapun Yamin saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK terhitung mulai Kamis hari ini hingga Selasa (7/4/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka karena Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari Yamin. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.

Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin. Pemberian uang sejumlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.

Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/16345911/kpk-rampungkan-penyidikan-tersangka-penyuap-bupati-solok-selatan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Penyerang Novel Disidang, Tim Advokasi: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Jakarta (VLF) – Tim Advokasi Novel Baswedan meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dimulai Kamis (19/3/2020) ini tidak sebatas formalitas.

“Tim Advokasi berharap sidang terhadap dua tersangka penyiram Novel dengan air keras tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata,” kata anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, Kamis.

Tim Advokasi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap motif sekaligus aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan.

Menurut Alghiffari, dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk memidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini dianggap tidak sanggup diungkap oleh kepolisian. Jaksa juga harus mamastikan agar jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan.

“Sidang perdana yang akan membacakan dakwaan pasal yang dikenakan kepada terdakwa pelaku menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus teror terhadap pemberantasan korupsi ini,” ujar Alghiffari.

Tim Advokasi juga mendesak JPU untuk bekerja secara independen, transparan dan akuntabel dengan menghadirkan bukti yang maksimal di persidangan sehingga pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat.

“Selanjutnya Tim Advokasi berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan, tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi,” kata Alghiffari.

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) siang hari ini. Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Rony Bugis dan Rahmat Kadir.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.

Hingga saat ini, belum jelas motif pelaku menyerang Novel Baswedan. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan. “Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat,” ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyerang Novel Disidang, Tim Advokasi: Jangan Sampai Hanya Formalitas”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/12514001/penyerang-novel-disidang-tim-advokasi-jangan-sampai-hanya-formalitas?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Diduga Terima Suap, Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun selama enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Jaksa menilai Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Hal-hal yang memberatkan Nurdin, menurut Jaksa, perbuatannya sebagai seorang penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi serta mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diduga Terima Suap, Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/15165161/diduga-terima-suap-gubernur-kepri-nonaktif-nurdin-basirun-dituntut-6-tahun.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Kristian Erdianto

Cegah Penyebaran Covid-19, MA Minta Hakim Terapkan Social Distancing di Ruang Sidang

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung meminta hakim untuk menerapkan jarak aman bagi para pengunjung ( social distancing) di dalam ruang sidang untuk mencegah penyebaran virus corona dan penyakit covid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing),” bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, Selasa (17/3/2020) itu.

Social distancing itu perlu diterapkan karena MA memutuskan persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan.

“Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan,” bunyi surat edaran itu lagi.

Pengaturan jarak aman tersebut juga diterapkan kepada para pengunjung pengadilan di luar ruang sidang serta rapat-rapat di pengadilan.

Sementara sidang pidana tetap dilanjutkan, KPK menganjurkan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negata dapat dilakukan melalui e-Litigasi. Adapun surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

Hingga Selasa (17/3/2020), pemerintah menyebutkan bahwa ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.

Sebanyak 9 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah. Selain itu, terdapat tujuh orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cegah Penyebaran Covid-19, MA Minta Hakim Terapkan Social Distancing di Ruang Sidang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/14361491/cegah-penyebaran-covid-19-ma-minta-hakim-terapkan-social-distancing-di-ruang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Darurat Covid-19, Sidang Perkara Pidana, Militer dan Jinayat Tetap Berjalan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung memutuskan persidangan pidana tetap berlangsung sesuai jadwal meskipun penyebaran virus corona atau covid-19 telah menjadi pandemi dan dinyatakan sebagai bencana non-alam.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, Selasa (17/3/2020).

Surat Edaran itu menyatakan, majelis hakim juga dapat membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing) di ruang sidang.

“Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan,” bunyi surat edaran itu lagi.

Pengaturan jarak aman atau social distancing juga diterapkan kepada para pengunjung pengadilan di luar ruang sidang serta rapat-rapat di pengadilan.

Sementara sidang pidana tetap dilanjutkan, KPK menganjurkan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negata dapat dilakukan melalui e-Litigasi.

Surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan para hakim dan aparatur di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, misalnya dengan melakukan presensi secara manual tanpa menggunakan alat fingerprint scan.

“Pimpinan satuan kerja dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan, dan melaporkannya kepada atasan masing-masing serta berkoodinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung,” bunyi surat edaran itu lagi.

Adapun surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. Hingga Selasa (17/3/2020), pemerintah menyebutkan bahwa ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.

Sebanyak 9 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah. Selain itu, terdapat tujuh orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Darurat Covid-19, Sidang Perkara Pidana, Militer dan Jinayat Tetap Berjalan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/14030071/darurat-covid-19-sidang-perkara-pidana-militer-dan-jinayat-tetap-berjalan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung belum mengeluarkan edaran atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran virus Corona.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah.

“MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Andi menuturkan, hal itu juga berlaku pada sidang-sidang pengadilan termasuk sidang perkara pidana yang kerap menghadirkan pengunjung.

“Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang,” ujar Andi.

Sementara, para ketua pengadilan diimbau menanfaatkan e-Litigasi untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan Tata Usaha Negara. “Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” kata Andi menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit  Covid-19.

Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah. “Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/15300911/ma-serahkan-kebijakan-soal-pencegahan-corona-ke-masing-masing-pengadilan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi