Category: Global

Kejagung Pasang Plang Penyitaan di 458 Titik Aset Tanah Benny Tjokro di Lebak

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Total terdapat 458 titik yang dipasangi plang penyitaan di daerah Lebak, Banten.

“Yang di Lebak ada pemasangan plang sita. Ada 458 titik,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.

Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa Benny Tjokro dan 12 orang saksi dalam kasus Jiwasraya.

Para saksi merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir karena diduga terkait dengan transaksi saham dalam perkara Jiwasraya.

“Sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Pasang Plang Penyitaan di 458 Titik Aset Tanah Benny Tjokro di Lebak”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/10052201/kejagung-pasang-plang-penyitaan-di-458-titik-aset-tanah-benny-tjokro-di.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Praperadilan Nurhadi Cs yang Kembali Kandas

Jakarta (VLF) – Upaya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disematkan KPK kembali kandas.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima,” bunyi putusan hakim Hariyadi yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah.

Nurhadi cs merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam putusannya itu, hakim juga menerima esksepsi yang diajukan termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Hakim menerima eksepsi termohon KPK yakni menolak permohonan karena sudah pernah diputus sebelumnya dalam perkara (nomor) 161, pemohon DPO, permohonan sudah masuk pokok perkara,” kata anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila kepada Kompas.com.

Evi menerangkan, salah satu pertimbangan hakim adalah Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.

Kemudian, lanjut Evi, dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada putusan hakim lain yang telah menolak praperadilan Nurhadi cs pada gugatan sebelumnya.

“Dia sudah mengajukan di pengadilan ini dan sudah diputus dan dinyatakan penetapan tersangkanya sah, kan kemudian memang ga mungkin jg hakim memutuskan menerima karena akan meninbulkan ketidak pastian hukum,” ujar Evi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut yang dinilai sudah sesuai dengan fakta-fanta yang muncul dalam sidang praperadilan.

“Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH ( Nurhadi) dan kawan-kawan tersebut,” kata Ali.

Ali menuturkan, KPK akan fokus menyelesaikan berkas perkada Nurhadi cs serta mencari keberadaan mereka yang kini berstatus buronan KPK. “Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO; Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK,” ujar Ali.

Adapun masyarakat yang pernah bertemu dengan Nurhadi cs atau mengetahui keberadaan mereka juga diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum, pemerintah, atau menghubungi KPK.

Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Praperadilan Nurhadi Cs yang Kembali Kandas”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/08042381/praperadilan-nurhadi-cs-yang-kembali-kandas?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Cegah Penyebaran Corona, MK Tunda Sidang Pengujian UU sampai Akhir Bulan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian undang-undang selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 17 hingga 30 Maret 2020.

Penundaan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona yang belakangan mulai meluas perkembangannya.

“Sesuai dengan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan atau 30 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/3/2020) malam.

Fajar mengatakan, setelah dua minggu, Mahkamah akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan situsi terkini.

Situasi tersebutlah yang bakal dijadikan dasar bagi MK lelak untum mengambil langkah. “Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali,” ucap Fajar.

Fajar melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan infornasi ini kepada para pihak yang berkaitan dengan pemohon perkara.

Ia mengimbau, jika ada pihak-pihak lain yang ingin menyerahkan berkas permohonan pengujian undang-undang, maka hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi online yang tersedia.

Adapun MK terhitung sejak 16 Maret 2020 telah menerapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah bagi seluruh pegawainya, untuk menghindari terjadinya penularan virus corona.

“Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak,” kata Fajar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cegah Penyebaran Corona, MK Tunda Sidang Pengujian UU sampai Akhir Bulan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/06005611/cegah-penyebaran-corona-mk-tunda-sidang-pengujian-uu-sampai-akhir-bulan.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Kejagung Periksa Benny Tjokro dan 12 Saksi terkait Perkara Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Senin (16/3/2020) hari ini, penyidik memeriksa seorang tersangka, yaitu Benny Tjokrosaputro.

“Tersangka yang diperiksa hari ini adalah saudara Benny Tjokosaputro, yang merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya karena keterangan yang diberikan dianggap belum cukup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Selain itu, Kejagung juga meminta keterangan terhadap 12 orang saksi dalam perkara Jiwasraya. Para saksi merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir karena diduga terkait dengan transaksi saham dalam perkara Jiwasraya.

“Sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” ujarnya.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Periksa Benny Tjokro dan 12 Saksi terkait Perkara Jiwasraya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/23312761/kejagung-periksa-benny-tjokro-dan-12-saksi-terkait-perkara-jiwasraya.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Belum Ada Perubahan, KPK Masih Periksa Saksi Seperti Biasa

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka pada Senin (16/3/2020) ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan para saksi dan tersangka harus tetap berjalan untuk menyesaikan berkas-berkas perkara yang waktu penyelesaiannya terbatas.

“Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan undang-undang, maka kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa,” kata Ali kepada Kompas.com, Senin.

Soal wabah virus corona, Ali menuturkan, KPK masih membahas kemungkinan mengubah pola pemeriksaan ataupun potensi menunda proses pemeriksaan.

“Masih dibahas lebih lanjut mitigasi soal ini, mengingat tugas-tugas penindakan sudah ditentukan waktu oleh undang-undang, seperti penahanan, pelimpahan perkara dan lain-lain,” ujar Ali.

Adapun, pada Senin ini KPK memanggil 12 orang saksi untuk diperiksa dalam sejumlah perkara.

Antara lain kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Illah.

KPK sendiri telah memberlakukan pengecekan suhu tubuh bagi siapapun yang masuk ke gedung KPK.

“Khusus para saksi, jika ada indikasi suhu badan tinggi maka akan dikoordinasikan dengan Kedeputian Penindakan dan Klinik KPK, sedangkan pengunjung biasa disarankan datang ke fasilitas kesehatan terdekat,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.

Salah satu caranya adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Belum Ada Perubahan, KPK Masih Periksa Saksi Seperti Biasa”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/11545891/belum-ada-perubahan-kpk-masih-periksa-saksi-seperti-biasa.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Berebut Posisi Deputi Penindakan KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan seleksi untuk pengisian beberapa posisi jabatan struktural di tubuh KPK, termasuk posisi Deputi Penindakan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kurang lebih ada 11 orang peserta seleksi pengisian jabatan Deputi Penindakan KPK dan kesebelasnya berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan.

“Ada beberapa tadi dari pegawai atau instansi kepolisian dan kejaksaan ya, sementara data yang saya dapat kurang lebih tujuh dari kepolisian dan empat (dari) Kejagung,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2020).

Ali mengatakan, proses seleksi terdiri dari rangkaian tes yang ditargetkan rampung pada April 2020. Ia yakin, 11 anggota kepolisian dan kejaksaan yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK itu merupakan 11 anggota terbaik dari dua instansi tersebut.

“Tentunya karena yang dibutuhkan satu, ya jadi nanti satu dari sekian yang terbaik yang terpilih untuk menempati jabatan Deputi Penindakan di KPK,” ujar Ali.

Ali tidak mengungkap identitas para peserta seleksi tersebut. Namun, ia menyebut para Deputi Penindakan KPK sebelumnya mempunyai pangkat yang cukup tinggi meski hal itu tak diatur secara khusus.

“Kalau kemudian mengacu di jabatan sebelumnya ya, di level kalau kepolisian di jenderal minimal bintang satu dan kalau kejaksaan bintang satu juga atau setara pangkat IV/C kalau di kejaksaan,” kata Ali.

Ia juga mengatakan, selain seleksi Deputi Penindakan KPK, seleksi untuk mengisi jabatan Deputi Informasi dan Data, Biro Hukum, dan Direktur Penyelidikan juga sedang berjalan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menyebut ada 21 jabatan di KPK yang masih kosong. Namun empat posisi di atas menjadi prioritas bagi KPK untuk segera diisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Berebut Posisi Deputi Penindakan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/22582721/tujuh-polisi-dan-empat-jaksa-berebut-posisi-deputi-penindakan-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Stafnya

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Jumat (13/3/2020) hari ini.

Rita akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Khairudin, mantan staf khusus Rita.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Rita dan Khairudin sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.

Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Rita dan Khairudin juga telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.

Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Eks Bupati Kukar Sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Stafnya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/12000681/kpk-periksa-eks-bupati-kukar-sebagai-saksi-dalam-kasus-tppu-mantan-stafnya?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Fakta Persidangan Wawan: Jennifer Dunn Akui Dapat Mobil Mewah dan Kartu Kredit

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan artis Jennifer Dunn sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Senin (9/3/2020) kemarin.

Dalam sidang kemarin, Jennifer mengakui sejumlah pemberian mobil mewah jenis Toyota Alphard dan kartu kredit dari Wawan kepadanya.

“Saya jelaskan ya bu, pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya,” kata Jennifer saat menjawab pertanyaan hakim ketua Ni Made Sudani.zx   v

Jennifer menuturkan, mobil dan kartu kredit itu ia dapatkan sebagai fasilitas saat ia bekerja di bisnis karaoke Wawan bernama ‘Flame’ yang beralamat di kawasan Kuningan, Jakarta. bvcxsa

Menurut Jennifer, hubungannya dengan Wawan sebatas hubungan kerja ketika ia bekerja sebagai pegawai bagian public relation di tempat bisnis karaoke tersebut.

Adapun mobil mewah itu diberikan Wawan kepada Jennifer untuk keperluan transportasi Jennifer yang kerap bekerja sampai larut malam.

“Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesainya itu malam,” kata Jennifer.

Jennifer pun mengakui mobil yang diberikan Wawan tersebut diatasnamakan namanya. Namun, ia merasa tidak tahu kalau mobil itu statusnya merupakan mobil pribadinya.

“Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun enggak tahu, saya hanya dikasih. Dia bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja,” kata Jennifer.

Jennifer juga mengakui mendapat kartu kredit ber-limit Rp 50 juta dari Wawan.

Namun, ia mengaku jarang mengaku jarang menggunakan kartu kredit tersebut.

Ia mengatakan hanya menggunakan kartu kredit itu sebanyak dua kali yaitu untuk membeli kosmetik seharga sekira Rp 2 juta dan tiket konser seharga Rp 20 juta.

Di samping itu, Jennifer juga mengaku pernah berperfian bersama Wawan ke Bali dan Melbourne, Australia dan dibiayai oleh Wawan. Namun, ia menegaskan perjalanan itu juga diikuti teman-temannya dan teman-teman Wawan.

“Jalan-jalan ke Bali kita itu juga rame-rame, enggak ada acara apa-apa, cuman berlibur aja dan kita rame-rame banget.

Tidak ada kaitan pekerjaan di Jakarta, ini hanya sekadar berlibur,” kata Jennifer

Adapun Jennifer bersaksi bersama empat saksi lainnya yaitu pegawai Bank OCBC NISP, Rafi Wisesa; pegawai administrasi sebuah showroom motor, Sri Wulandari; salesman PT Hudaya Maju Mandiri, Budiharto; dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Yessica Devis.

Minta KPK tak hadirkan artis

Seusai para saksi memberikan kesaksiannya, tim kuasa hukum Wawan meminta jaksa KPK tidak lagi menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Wawan mengatakan, Wawan merasa keberatan karena kesaksian para artis itu mempengaruhi psikologis keluarga Wawan.

“Ada permintaan dari terdakwa diharapkan tidak dipanggil saksi-saksi yang seperti berikutnya seperti Rebecca, Chaterine, dan Irawan karena ini sangat mempengaruhi psikologis keluarga dan tentu nanti saksi yang sudah berkeluarga,” kata salah satu kuasa hukum Wawan itu.

Kuasa hukum Wawan itu menilai, fakta-fakta persidangan dari keterangan para saksi sejauh ini sudah menjelaskan dugaan pemberian aset-aset dari Wawan kepada para artis sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa

“Karena fakta-fakta sebelumnya ada saksi-saksi yang sudah cukup bisa menjelaskan tentang pemberian aset-aset bahkan juga buktinya ada. Bahkan juga terdakwa akan menjelaskan seterang-terangnya tentang pemberian itu,” ucap dia.

Menanggapi permintaan Wawan, KPK menegaskan akan tetap memanggil para saksi dari kalangan artis dalam persidangan berikutnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pemanggilan saksi-saksi tersebut dibutuhkan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Wawan.

“Karena ini adalah bagian dari kebutuhan untuk membuktikan surat dakwaan kepada terdakwa Pak TCW (Wawan) ini tetap akan menghadirkan tiga orang yang belum sempat hadir ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Ali mengatakan, tiga artis yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah Irwansyah, Rebbeca Rejiman, dan Catherine Wilson. Rencananya, mereka akan bersaksi di persidangan pada Jumat (20/3/2020) mendatang.

“Sekali lagi tetap bahwa kami mengingatkan pada saksi yang dipanggil di persidangan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ali.

Seperti diketahui, terdapat beberapa artis yang rencananya dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus ini antara lain Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Ketiganya sempat dipanggil pada Senin (9/3/2020) lalu namun tidak ada yang hadir. Jennifer kemudian diperiksa pada Kamis hari ini sedangkan belum diketahui apakah Catherine dan Rebecca akan dipanggil lagi atau tidak.

Mereka dipanggil untuk memberi kesaksian karena terdapat nama-nama selebriti yang muncul dalam dakwaan Wawan karena diduga menerima hadiah mobil dari Wawan.

Sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Jennifer Dunn sendiri disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.

“Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn,” kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fakta Persidangan Wawan: Jennifer Dunn Akui Dapat Mobil Mewah dan Kartu Kredit”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/10450691/fakta-persidangan-wawan-jennifer-dunn-akui-dapat-mobil-mewah-dan-kartu?page=3.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Mahkamah Agung Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

Jakarta (VLF) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Hatta Ali juga secara langsung memimpin pengambilan sumpah para hakim agung dan hakim ad hoc tersebut.

“Padi hari ini Kamis 12 Maret 2020 saya melantik sebagaimana telah disebutkan masing-masing sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunan-Nya,” ujar Hatta Ali dalam pelantikan.

Ali lalu membacakan sumpah pelantikan. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiabn hakim agung/hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujarnya yang diikuti para peserta pelantikan.

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” lanjut Ali menyudahi sumpah pelantikan.

Adapun lima orang hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra dan Sugeng Sutrisno.

Kemudian, tiga orang hakim ad hoc yang dilantik yakni Agus Yunianto (hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi), Ansori (hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi) dan Sugianto (hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi). Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan lima calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 dalam masa Persidangan II Tahun 2019-2020, Senin (3/1/2020). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Sebelum disahkan, para calon hakim itu telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Mulai dari uji membuat makalah hingga melakukan proses wawancara.

Delapan hakim agung itu sebelumnya datang dari 10 nama yang diajukan Komisi Yudisial.  Dua yang ditolak komisi III salah satunya diduga melakukan plagiarisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mahkamah Agung Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/11254191/mahkamah-agung-lantik-5-hakim-agung-dan-3-hakim-ad-hoc.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Wawan Minta Jaksa Tak Lagi Hadirkan Artis di Persidangannya

Jakarta (VLF) – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta jaksa KPK tidak lagi menghadirkan saksi dari kalangan artis dalam sidang yang menjeratnya.

Wawan diketahui tengah menjalani sidang atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

“Ada permintaan dari terdakwa diharapkan tidak dipanggil saksi-saksi yang seperti berikutnya seperti Rebecca, Chaterine, dan Irawan,” ujar salah seorang kuasa hukum Wawan dalam persidangan, Kamis (12/3/2020).

“Karena ini sangat mempengaruhi psikologis keluarga dan tentu nanti saksi yang sudah berkeluarga,” lanjut dia.

Kuasa hukum Wawan melanjutkan, keterangan para saksi selama ini sudah cukup menggambarkan pemberian aset Wawan kepada artis sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

“Karena fakta-fakta sebelumnya ada saksi-saksi yang sudah cukup bisa menjelaskan tentang pemberian aset-aset bahkan juga buktinya ada. Bahkan juga terdakwa akan menjelaskan seterang-terangnya tentang pemberian itu,” ucap dia.

Menanggapi permintaan itu, Jaksa KPK Roy Riady akan mempertimbangkan permintaan kussa hukum Wawan tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan para artis sebagai saksi bukan didasari oleh status atau popularitas mereka, melainkan untuk mencari fakta guna membuktikan dakwaan.

“Pada prinsipnya kalau mau itu memang sudah bentuk pengakuan dari pihak terdakwa mengakui bahwasanya itu memang aset, memang pemberian dari dia dan dari hasil tindak pidana, ya kalau memang persetujuan yang mulia (hakim) ya kita bacakan aja BAP-nya,” ujar Roy selepas sidang.

Seperti diketahui, terdapat beberapa artis yang rencananya dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus ini. Antara lain Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Ketiganya sempat dipanggil pada Senin (9/3/2020) lalu, namun tidak ada yang hadir. Jennifer kemudian diperiksa pada Kamis hari ini. Sedangkan belum diketahui apakah Catherine dan Rebecca akan dipanggil lagi atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, nama-nama selebriti muncul dalam dakwaan Wawan karena diduga menerima hadiah mobil dari Wawan. Sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wawan Minta Jaksa Tak Lagi Hadirkan Artis di Persidangannya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/15291671/wawan-minta-jaksa-tak-lagi-hadirkan-artis-di-persidangannya.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado