Category: Global

Eks Stafsus Menpora Disebut Tekan Sesmenpora untuk Setor Rp 500 Juta

Jakarta (VLF) – Mantan staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Faisal Reza disebut pernah memaksa mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam memberikan uang sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan organisasi keagamaan.

Demikian pengakuan Alfitra Salam saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI ke Kemenpora dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2020).

“Dia (Faisal Reza) bilang, ini (Kemenpora) satu-satunya kementerian yang belum setor. Kamu harus setor,” kata Alfitra.

Hakim kemudian mengorek kembali pernyataan Alfitra soal tekanan Faisal itu.

Alfitra menjelaskan, Faisal menyebutkan bahwa kementerian-kementerian yang dipimpin oleh kader organisasi keagamaan itu sebelumnya sudah menyetor uang untuk kegiatan organisasi itu.

Sementara, Kemenpora disebut belum menyetorkan uang uang diminta. “Kementerian yang di bawah organisasi keagamaan itulah. Saya ditekan supaya bantu,” ujar Alfitra.

Dalam persidangan Rabu ini, Alfitra tidak mengungkap organisasi keagamaan yang dimaksud. Namun, ia menyebut kegiatan organisasi tersebut digelar di Jombang tanggal 6 Agustus 2015 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfitra mengaku pernah dimintai uang sedikitnya Rp 500 juta oleh asisten pribadi Imam lainnya bernama Miftahul Ulum, untuk kegiatan organisasi keagamaan tersebut.

“Waktu itu (Miftahul Ulum) mengatakan begini bahwa big boss butuh bantuan mau ada kegiatan keagamaan pada Agustus, tanggal 6 Agustus maka urgent untuk dibantu,” kata Alfitra.

Alfitra kemudian menghubungi bantuan ke Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang menyanggupi uang senilai Rp 300 juta untum diberikan ke Imam.

Uang Rp 300 juta itu pada akhirnya diberikan Alfitra dan Ending kepada Ulum di Jombang sebelum keduanya bertemu dengan Imam.

Imam Nahrawi sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Stafsus Menpora Disebut Tekan Sesmenpora untuk Setor Rp 500 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/15393391/eks-stafsus-menpora-disebut-tekan-sesmenpora-untuk-setor-rp-500-juta?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Saksi Sebut Pernah Dimintai Imam Nahrawi Rp 500 Juta untuk Kegiatan Keagamaan

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra Salamm mengaku pernah dimintai uang sedikitnya Rp 500 juta oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Menurut Alfitra, uang tersebut untuk sebuah kegiatan organisasi keagamaan pada 2015 lalu.

“Waktu itu (Ulum) mengatakan begini, bahwa big boss butuh bantuan mau ada kegiatan keagamaan pada Agustus, tanggal 6 Agustus maka urgent untuk dibantu,” kata Alfitra saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Selasa (11/3/2020).

Saat menerima permintaan tersebut, Alfitra mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu. Sehingga Alfitra meminta bantuan dari Sekretaris Jeneral KONI ketika itu, Ending Fuad Hamidy, yang juga seorang pengusaha.

“Saya menyampaikan bahwa kita tidak punya peruntukan keuangan untuk bantuan organisasi keagamaan, tapi karena Ulum mendesak terus, saya akhirnya telepon saudara Hamidy, Sekjen KONI, kebetulan dia pengusaha,” ujar Alfitra.

Hamidy kemudian menyanggupi permintaan Alfitra dan menyiapkan uang senilai Rp 300 juta.

Uang itu disiapkan oleh Lina Nurhasanah. Saat itu Lina menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum KONI sekaligus Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima.

“Lina saat itu koordinasi ke saya untuk menyiapkan tiket pergi ke Surabaya. Saya dengan pak Hamidy pergi ke Surabaya bulan Agustus, kemudian saya ketemu Lina di Surabaya kami pergi ke sebuah kota tujuan,” kata Alfitra.

Alfitra mengatakan, uang Rp 300 juta itu dibawa oleh Lina yang datang bersama pegawai Deputi IV Kemenpora Alverino Kurnia, uang itu diserahkan Lina ke Hamidy saat meninggalkan Bandara Juanda.

Alfitra dan Hamidy lalu pergi ke Jombang tempat kegiatan organisasi keagamaan itu digelar dan menyambangi rumah kontrakan tempat Imam menginap di Jombang.

Setibanya di sana, Alfitra menyerahkan uang Rp 300 juta itu kepada Ulum yang berada di bagian luar rumah kontrakan.

Setelah itu, barulah Alfitra dan Hamidy menemui Imam yang berada di dalam rumah. “Saya menyampaikan kepada terdakwa mohon maaf baru sekarang saya bisa bantu, kata terdakwa terima kasih,” kata Alfitra.

Adapun permintaan uang Rp 500 juta tersebut bukan permintaan uang satu-satunya. Alfitra mengaku beberapa kali dimintai uang oleh Imam melalui Ulum untuk kepentingan pribadi Imam.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sebut Pernah Dimintai Imam Nahrawi Rp 500 Juta untuk Kegiatan Keagamaan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/12544131/saksi-sebut-pernah-dimintai-imam-nahrawi-rp-500-juta-untuk-kegiatan?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin, Diperiksa Jadi Saksi Tersangka Wawan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, Selasa (10/3/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana, warga binaan Lapas Sukamiskin),” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Pada pemeriksaan hari ini, Deddy dipanggil atas kedudukannya sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Deddy. Namun, diketahui bahwa Deddy juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

“Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin, Diperiksa Jadi Saksi Tersangka Wawan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/12042351/kpk-panggil-eks-kalapas-sukamiskin-diperiksa-jadi-saksi-tersangka-wawan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Kembali Panggil Dua Ipar Nurhadi sebagai Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memanggil dua orang ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Subhannur Rachman, dan Rahmat Santoso, Selasa (10/3/2020) hari ini.

Subhannur dan Rahmat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi sebagao tersangka.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Subhannur dan Rahmat akan diperiksa atas kedudukannya sebagai advokat. Pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua setelah dipanggil pada Rabu (4/3/2020) lalu.

Saat itu, Subhannur berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang sedangkan Rahmat datang memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka NH (Nurhadi) dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat jabat Sekretaris MA,” kata Ali menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Rahmat.

Diketahui, kantor firma hukum milik Rahmat di Surabaya Rahmat Santoso & Partners, sempat digeledah oleh KPK pada Selasa (25/2/2020).

Rumah tinggal Subhan di Surabaya kemudian juga digeledah pada Rabu (26/2/2020) keesokan harinya.

Selain Subhan dan Rahmat, KPK memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini yaitu seorang karyawan swasta bernama Thong Lena, seorang advokat bernama Hardia Karsana Kosasih, dan seorang wiraswasta bernama Gabriel Kairupan.

Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Dua Ipar Nurhadi sebagai Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/11582911/kpk-kembali-panggil-dua-ipar-nurhadi-sebagai-saksi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Sidang Kasus Wawan, Aima Diaz Dicecar soal Apartemen dan Mobil BMW

Jakarta (VLF) – Mantan pemain sinetron “Cinta Fitri”, Aima Mawaddah Warohmah alias Aima Diaz menjadi saksi dipersidangan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Aima awalnya ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait apartemen di Bellagio Residence di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. “Anda pernah tinggal di apartemen di Bellagio Residence?” kata jaksa.

“Iya betul,” jawab Aima

“Kapan?” tanya jaksa lagi.

“Saya lupa,” ujar Aima.

Jaksa pun menanyakan kepada Aima apakah ia tinggal di apartemen itu selama Desember 2010 hingga Oktober 2013. Aima lantas mengiyakan jaksa. “Ya sesuai BAP saya,” ujar dia.  Kemudian, jaksa bertanya kepada Aima mengenai siapa pemilik apartemen itu.

Aima pun menjawab bahwa properti tersebut milik Wawan.  Selanjutnya, jaksa bertanya aset apalagi yang diberikan Wawan kepada Aima. 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Aima, pernah menerima BMW 320i AT E90 dari Wawan.

  “Ini mobilnya BMW itu masa enggak inget? Pernah bawa mobil itu?” tanya jaksa.

“Pernah,” jawab Aima.

“Dapatnya dari mana?” ujar jaksa.

“Saya beli dari Wawan,” ucap Aima.

Ia mengaku membeli mobil tersebut dengan uang muka Rp 5 juta. Namun, setelah membayar yang muka, Aima tidak melanjutkan pembayaran karena hilang kontak dengan Wawan.

Berdasarkan surat dakwaan Wawan, Aima menjual mobil tersebut seharga Rp 230 juta.

Wawan didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Kasus Wawan, Aima Diaz Dicecar soal Apartemen dan Mobil BMW”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/15393151/sidang-kasus-wawan-aima-diaz-dicecar-soal-apartemen-dan-mobil-bmw.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Icha Rastika

Hari Ini, Jenifer Dunn dan Catherine Wilson Akan Jadi Saksi di Sidang Wawan

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sembilan saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Adik Mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Senin (9/3/2020).

“Saksi TCW hari Senin 9 Maret, Irwansyah, Aima Mawaddah, Rebecca Soejatie, Ama Liko Nicolaus, Jenifer Dunn, Catherine Wilson, Reny Yuliana, Laura Indriani, Yessica Devis,” kata Jaksa Roy Riyadi kepada wartawan, Senin (9/3/2020).  

Diketahui, nama-nama selebriti muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga Wawan.

Jaksa KPK membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana. Diketahui, Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, Jenifer Dunn dan Catherine Wilson Akan Jadi Saksi di Sidang Wawan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/10482601/hari-ini-jenifer-dunn-dan-catherine-wilson-akan-jadi-saksi-di-sidang-wawan.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan  Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Kamis (5/3/2020) hari ini.

Erwan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unfik tersangka HN (Hery Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Erwan yang merupakan anak dari mantan Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar itu akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Selain Erwan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini yaitu seorang karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer untuk tersangka Hery.

Kemudian, Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia untuk tersangka Dadang Suganda yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Selain itu, Hery juga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Dua tersangka lain yakni mantan anggota DPRD Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ddiduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.

Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan. Adapun mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung.

Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.

“Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar,” kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/13173501/kasus-rth-kota-bandung-kpk-panggil-wakil-bupati-sumedang?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK

Jakarta (VLF) – Pemohon pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.

Permintaan ini disampaikan pemohon yang tidak lain adalah sejumlah eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode Syarief, dll, melalui kuasa hukum mereka dalam persidangan yang digelar MK, Rabu (4/3/2020).

Pemohon menilai, kehadiran Jokowi penting untuk memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. “Kami ingin mengingatkan yang mulia mahkamah konstitusi tentang permohonan kami untuk menghadirkan presiden,” kata Kuasa Hukum pemohon, Asfinawati, kepada majelis hakim MK.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah telah memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. Dalam hal ini, pemerintah diwakili unsur Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian, menurut pemohon, keterangan yang diberikan pemerintah itu belum cukup menjawab.

Sehingga, presiden sebagai bagian dari pemerintah, diminta untuk hadir secara langsung memberikan keterangan.

“Pada waktu itu wakil pemerintah banyak tidak bisa menjawab pertanyaan dari yang mulia dan karena itu kami meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat meghadirkan presiden karena kami tidak mungkin melakukannya,” kata Asfinawati.

Mendengar permintaan pemohon, Ketua MK Anwar Usman mengatakan akan lebih dulu mendiskusikan dalam rapat permusyawaratan hakim.

Sidang pun ditunda hingga dua minggu ke depan.

“Sidang ditunda hari Senin, 16 Maret 2020 jam 10 WIB dengan agenda mendengar keterangan dua ahli,” kata Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/16290871/mk-diminta-hadirkan-presiden-jokowi-dalan-uji-materi-uu-kpk.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Kejagung Nyatakan Berkas Paniai Belum Lengkap, Amnesty Harap Benar-benar Untuk Penyidikan

Jakarta (VLF) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap, kekurangan pada berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua memang dibutuhkan Kejaksaan Agung agar status kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.

“Amnesty berharap bahwa masih adanya berkas yang perlu dilengkapi itu benar-benar sesuatu yang diperlukan oleh Jaksa Agung guna keperluan penyidikan,” kata Usman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Ia pun berharap Komnas HAM dapat segera melengkapi kekurangan berkas tersebut. Usman berpandangan, kekurangan berkas dalam penyelidikan kasus tersebut seharusnya dapat segera teratasi.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut juga pernah didalami oleh tim terpadu yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Selain itu, kasus ini pernah mendapat perhatian dari kepolisian yang ikut di dalam tim Kemenko Polhukam yang ketika itu turut menyelidikinya. Jadi perihal kekurangan berkas apa pun yang dinilai belum lengkap semestinya bisa diatasi segera,” tuturnya.

Usman pun mengkritisi supervisi yang dilakukan kejaksaan atas penyelidikan kasus tersebut. Ia berpendapat, bila Kejagung melakukan supervisi yang efektif, kekurangan berkas tersebut seharusnya dapar dicegah.

“Meski pun secara hukum, kekurangan berkas tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila ada supervisi yang efektif dari JA kepada Komnas HAM sejak adanya pemberitahuan Komnas HAM kepada JA ketika dimulainya penyelidikan pro justicia atas kasus Paniai,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.

“Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Ia pun mengaku akan melaporkan hasil penelitian terhadap berkas Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung. Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.

Ali menuturkan, pihaknya sedang menyusun petunjuk terkait berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya mengenai alasan berkas penyelidikan Paniai tersebut dinyatakan tidak lengkap.

“Materinya masih dirumuskan. Intinya ada dua itu (tidak memenuhi syarat formil dan materiil). Satu, dua, tiganya masih dirumuskan tim lah, belum,” tutur Ali.

Jika dinyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM sebagai penyelidik. Kemudian, Kejagung akan menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi Komnas.

Komnas HAM sendiri menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Nyatakan Berkas Paniai Belum Lengkap, Amnesty Harap Benar-benar Untuk Penyidikan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/15284831/kejagung-nyatakan-berkas-paniai-belum-lengkap-amnesty-harap-benar-benar?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Jaksa Agung Sebut Pemda Bertanggung Jawab Beri Pendampingan Dana Desa

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menilai pemerintah daerah juga perlu memberi pembinaan kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

“Sebenarnya juga yang harus bertanggung jawab adalah pemda, yang mereka berkewajiban membina, memberi pendampingan agar tidak ada kesalahan dalam pembukuannya,” kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Ia menuturkan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat. Seringkali, katanya, orang yang terpilih bukan merupakan birokrat maupun aparatur sipil negara (ASN). Maka dari itu, banyak dari kepala desa yang terpilih tidak mengetahui mengenai mekanisme pengelolaan keuangan negara.

“Yang duduk menjadi kepala desa jangan berpikir seorang birokrat atau pegawai negeri. Ini adalah rakyat biasa yang dipilih oleh masyarakat, oleh rakyat yang ada di sini, didudukkan menjadi kepala desa. Tentunya ini miskin akan ilmu tentang keuangan negara,” tuturnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin berpesan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa.

Ia mengimbau agar jajarannya mendalami soal mens rea atau niat melakukan kejahatan.

“Saya meminta kepada teman-teman, lihat dulu kalau memang akan diarahkan ke perkara korupsi, lihat dulu mens rea-nya, lihat dulu niatnya. Kalau dia hanya kesalahan administrasi, tolonglah dibina. Jangan terus dilakukan penghukuman, penindakan, pembinaan dulu,” ucap Burhanuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung Sebut Pemda Bertanggung Jawab Beri Pendampingan Dana Desa”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/14281951/jaksa-agung-sebut-pemda-bertanggung-jawab-beri-pendampingan-dana-desa.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi