Category: Global

Jaksa Agung Tunggu Penghitungan BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah itu, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). “Progresnya alhamdulillah kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan,” kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Ia pun mengklaim bahwa penanganan kasus Jiwasraya menjadi yang tercepat. Namun, ia tidak menyebutkan pembandingnya.

Burhanuddin mengingat kembali ketika kasus tersebut muncul. Ia mengaku mendengar mengenai kasus Jiwasraya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sedang menghadiri sebuah acara di Tanjung Priok, Jakarta Utara, (17/12/2019).

Setelah itu, Burhanuddin langsung memerintahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut.

“Bu Menkeu bicara soal Jiwasraya dan saya tanpa babibu, saya langsung pulang, saya minta Dirdik untuk cepat tangani perkara itu. Dan alhamdullilah surat perintah penyidikan tanggal 19 Desember. Artinya ini kita bulan Maret baru 2,5 bulan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Kejagung mengambil alih karena wilayah kasusnya mencakup seluruh Indonesia. Burhanuddin lalu menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh personel di Jampidsus.

Ia pun bersyukur penanganan kasus tersebut tidak disertai kegaduhan. “Terima kasih kepada teman-teman di Pidsus yang bekerja sampai malam.

Penyitaan pun sampai pagi. Dan yang saya syukuri adakah tanpa ada kegaduhan. Bayangkan kalau langkah-langkah itu gaduh, yang akibatnya adalah kemana-mana,” tutur dia.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung Tunggu Penghitungan BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/12341561/jaksa-agung-tunggu-penghitungan-bpk-soal-kerugian-negara-dalam-kasus?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Sidang Wawan, Jaksa Dalami Pembelian Vellfire untuk Artis Jennifer Dun

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi mendalami pembelian mobil Toyota Vellfire untuk artis Jennifer Dun oleh terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal itu di dalami pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Direktur Utama PT Duta Motor Jimmy Hermawan Wijaya menjadi saksi dalam sidang tersebut.  “Ada Toyota Vellfire, kondisi baru. Harga Rp 850 juta. Benar?,” tanya Roy.

“Betul,” jawab Jimmy.

“2013, ada Toyota Velffire, warna putih. kondosi baru. Rp 910 juta. Cara bayar cash ini Pak?,” lanjut Roy. “Betul,” kata Jimmy.

Jaksa kemudian menanyakan pembelian mobil itu atas nama siapa. 

“Ada atas nama Jennifer?,” tanya Roy.

“Ada,” jawab Jimmy.

Hakim Ni Made Sudani juga mendalami keterkaitan Jimmy dengan Jennifer. Jimmy pun mengaku tidak pernah mengenal Jennifer.

Wawan yang juga berada di ruang sidang sempat bertanya pada Jimmy tentang rumah produksinya. “Pak Jimmy tahu enggak saya punya perusahaan production house dengan Irwansyah, saudara tahu enggak?,” tanya Wawan.

“Enggak,” jawab Jimmy “Di berita kan Irwansyah pernah dipanggil tuh?,” lanjut Wawan. “Enggak ngikutin,” jelas Jimmy.

Diketahui, Jaksa KPK mengungkapkan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wawan, diduga membeli sejumlah mobil.

Sebagian dari mobil tersebut diberikan kepada sejumlah selebriti dan diduga merupakan praktik pencucian uang.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

“Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih seharga Rp 910 juta. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn,” papar jaksa dalam dakwaannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Wawan, Jaksa Dalami Pembelian Vellfire untuk Artis Jennifer Dun”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/13521131/sidang-wawan-jaksa-dalami-pembelian-vellfire-untuk-artis-jennifer-dun?page=2.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi

Iis Sugiarto Beberkan Proses Mertua Emirsyah Beli Rumahnya Seharga Rp 8,5 Miliar

Jakarta (VLF) – Penyanyi era 80’an Iis Sugiarto membeberkan proses jual beli rumah mewahnya kepada mertua mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar bernama Mia Suhondo.

Dalam sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Iis yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa rumah mewah yang terletak di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu dijual kepada Mia seharga Rp 8,5 miliar.

Kepada majelis hakim dan jaksa KPK, Iis bercerita, Mia sempat meminta dirinya tak perlu khawatir rumah itu tidak bisa dibayar. Sebab, Mia mengaku, baru saja menjual rumah lainnya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

“Waktu itu Bu Mia cerita, dia habis menjual rumahnya di Permata Hijau. Jadi dia bilang, Mbak Iis jangan khawatir, uang saya cash karena saya habis menjual rumah saya di Permata Hijau,” kata Iis dalam persidangan, Jumat (28/2/2020).

Saat itu, Iis percaya saja. Ia pun tidak memeriksa apakah rumahnya dibayar dengan tunai atau kredit. Pasalnya, Iis menggunakan perantara. Ia pun tidak pernah bertanya kepada sang perantara.

Meski demikian, sepanjang yang Iis ketahui, Mia melunasi pembayaran rumahnya itu melalui empat kali pembayaran dengan cek. “Harga jualnya Rp 8,5 miliar? Pembayarannya ada proses empat kali?” tanya Jaksa KPK.

“Iya,” jawab Iis.

Jaksa kemudian merinci, pertama kali, Mia membayar pada tanggal 26 November 2011 sebesar Rp 100 juta.

Kedua, tepatnya akhir November 2011, Mia melakukan pembayaran kedua, yakni sebesar Rp 3 miliar.

Ketiga, tepatnya bulan Desember 2011, Mia melanjutkan pembayaran sebesar Rp 4,9 miliar. Pelunasan terakhir dilakukan Mia pada Januari 2012 dengan nilai Rp 500 juta. Rumah mewah yang dibeli Mia dari Iis tersebut diketahui disita penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Penyitaan dilakukan atas kasus dugaan suap yang melibatkan Emirsyah Satar. Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa KPK menuturkan bahwa uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. Jaksa lalu merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yakni Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Pemberian suap, lanjut Jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014. Di samping memberikan suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Iis Sugiarto Beberkan Proses Mertua Emirsyah Beli Rumahnya Seharga Rp 8,5 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/15302761/iis-sugiarto-beberkan-proses-mertua-emirsyah-beli-rumahnya-seharga-rp-85?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Tak Datang, Sidang Perdana Praperadilan Nurhadi dkk Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang perdana gugatan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) hari ini, ditunda.

Anggota tim kuasa hukum Nurhadi dkk Hartanto mengatakan, sidang ditunda selama dua minggu karena KPK tidak menghadiri sidang.

“Sidangnya tidak lama tadi, karena KPK tidak hadir dan KPK hanya mengirimkan surat minta penundaan sidang dua minggu,” kata Hartanto kepada wartawan.

Hartanto mengatakan, hakim mengabulkan permintaan KPK tersebut sehingga sidang baru akan digelar kembali pada Senin (9/3/2020) mendatang. “Kita mengikuti proses saja yang sudah ditentukan oleh pengadilan,” kata Hartanto menanggapi penundaan sidang.

Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dkk kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan meski sebelumnya praperadilan mereka pernah ditolak.

Kuasa hukum Nurhadi dkk, Maqdir Ismail, menjelaskan, dalam gugatan kali ini, pihaknya mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka yang disebutnya tidak diterima secara langsung oleh Nurhadi dan kawan-kawan.

“SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi,” ujar Maqdir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tak Datang, Sidang Perdana Praperadilan Nurhadi dkk Ditunda”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/11510071/kpk-tak-datang-sidang-perdana-praperadilan-nurhadi-dkk-ditunda.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Sebut Permintaan Dana Tambahan Kunker Imam Nahrawi Dibebankan di Anggaran Satlak Prima

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Bambang Tri Joko mengungkapkan, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kerap meminta dana tambahan untuk kepentingan kunjungan kerja Imam.

Padahal, kata Bambang, dana kunjungan kerja yang resmi sudah diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan dan sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora. Hal itu diakui Bambang saat diperiksa sebagai saksi untuk Imam.

Adapun Imam merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

“Saya dipanggil Pak Sesmen waktu itu, Pak Alfitra Salam. Itu sekitar tahun 2016, ada asprinya Pak Terdakwa (Imam), saudara Ulum menghadap Pak Sesmen. Pak Alfitra menyampaikan bahwa barusan saudara Ulum menghadap beliau dalam rangka keperluan kunjungan terdakwa, karena menurut yang saya tangkap dari keterangan Pak Alfitra adalah kurang. Sehingga minta tambahan,” kata Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Menurut Bambang, Ulum biasanya menyampaikan ke Alfitra bahwa dana per kunjungan Imam Nahrawi berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 75 juta. “Beliau (Alfitra) hanya menyampaikan begitu, terus saya tanya anggaran dari mana, Pak? Karena kami dari Biro Keuangan sudah menyiapkan perjalanan dinas yang masuk dalam DIPA yang resmi.

Perjalanan dinas itu kan komponennya penginapan, kemudian uang harian, sampai tiket. Itu sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan,” kata dia. Menurut Bambang, permintaan Ulum melalui Alfitra itu merupakan dana tambahan di luar dukungan anggaran perjalanan resmi.

Sehingga, lanjut Bambang, Alfitra menyebutkan bahwa dana tambahan itu akan dibebankan di anggaran Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) yang peruntukannya demi mencetak atlet-atlet.

“Pak Alfitra bilang ke saya, jadi begini Pak Karo ini kan permintaan Ulum, karena Pak Menteri setiap kunjungan kan butuh banyak keperluan, karena di daerah ada para pemuda dan insan olahraga yang ketemu beliau. Salah satu yang disampaikan adalah untuk menjamu.

Itu yang disampaikan Ulum ke Pak Alfitra,” kata dia. “Pak Sesmen selaku KPA memutuskan itu akan dibebankan di anggaran Prima. Jadi kami ini di bawah beliau, saya hanya bertanya anggaran dari mana. Dan ternyata sudah diputuskan itu dari Prima,” sambung Bambang.

Hanya saja, Bambang tak tahu secara rinci berapa besaran setiap pengeluaran atau rincian total dari anggaran Satlak Prima yang sudah dicairkan demi kepentingan kunjungan Imam tersebut.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.

Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sebut Permintaan Dana Tambahan Kunker Imam Nahrawi Dibebankan di Anggaran Satlak Prima”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/13311381/saksi-sebut-permintaan-dana-tambahan-kunker-imam-nahrawi-dibebankan-di?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Nurhadi Cs, KPK Geledah Kantor Firma Hukum di Surabaya

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020) terkait kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor firma hukum Rahmat Santoso & Partner.

“Iya benar, (penggeledahan) di beberapa tempat di Surabaya antara lain di kantor hukum Rahmat Santoso & Partner,” kata Ali kepada wartawan.

Adapun Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Belum diketahui barang-barang apa saja yang diamankan dalam penggeledahan hari ini. Ali mengatakan, penggeledahan masih berlangsung. “(Penggeledahan) masih berlangsung,” ujar Ali.

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Nurhadi Cs, KPK Geledah Kantor Firma Hukum di Surabaya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/17032901/kasus-nurhadi-cs-kpk-geledah-kantor-firma-hukum-di-surabaya.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kejagung Proses Penyitaan Tanah dan Rumah Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memproses penyitaan terhadap tanah dan rumah milik tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Untuk tanah dan rumah masih diproses,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) malam.

Sementara itu, aset milik Harry yang sebelumnya sudah disita yaitu dua kendaraan mewah, terdiri dari Toyota Alphard tahun 2018 dan mobil merek Mercedes Benz tahun 2019.

Tim juga menyita satu gitar elektrik merek Gibson Double Neck Custom USA, tiga sepeda mewah, 40 kotak berisi perhiasan dan jam tangan.

Tak hanya itu, sebanyak 35 tas wanita, tiga pasang sepatu wanita, serta dua buah dompet wanita turut diangkut tim Kejagung dari kediaman Harry saat digeledah 23 Januari 2020. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya, seperti apartemen, tanah, kendaraan bermotor, hingga tambang.

Penyitaan dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut. “Yang jelas (perkiraan sementara kerugian negara) Rp 17 triliun, kalau umpamanya real (dari BPK) Rp 17 triliun, ini kita lihat bahwa kerugian ini karena kerjasama antarpara tersangka, Pasal 55, sehingga karena itu, menyebabkan Jiwasraya rugi Rp 17 triliun, jadi harus dikembalikan,” tutur dia.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Harry Prasetyo, tersangka lainnya terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Proses Penyitaan Tanah dan Rumah Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/12344421/kejagung-proses-penyitaan-tanah-dan-rumah-eks-dirkeu-jiwasraya-harry.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Rano Karno Hadiri Sidang Kasus Korupsi Wawan

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghadirkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

Pantauan Kompas.com, Rano Karno sudah tampak duduk di dalam ruang sidang sejak pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih bercorak biru serta celana bahan warna hitam.

Rano mengatakan, dirinya sempat tidak memenuhi panggilan sidang pada Kamis (6/2/2020) lalu lantaran sedang melakukan promo film ‘Akhir Kisah Cinta Si Doel’.

“Aku sudah izin, karena kan lagi promo. Makanya minta pertengahan Februari,” kata Rano.

Sekitar pukul 11.10 WIB, majelis hakim memasuki ruangan sidang dan meminta jaksa KPK menghadapkan saksi yang diperiksa hari ini. “Kepada petugas agar menghadapkan saksi Rano Karno di persidangan,” kata Jaksa KPK Roy Riady.

Mendengar panggilan jaksa, Rano Karno kemudian memasuki area kursi saksi yang terletak berhadapan dengan majelis hakim.

Selain Rano, jaksa juga memanggil bawahan Wawan bernama Yayah Rodiah. Diberitakan sebelumnya, dua saksi sidang kasus Wawan mengungkap adanya aliran uang yang diberikan untuk Rano dari Wawan.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan arahan Wawan. “Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaan lah Pak,” kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).

Menurut Djadja, pemberian itu berlangsung dalam lima tahap. Uang itu ada yang diberikan secara langsung oleh dirinya, ada yang melalui pihak lain.

Kesaksian lainnya juga diungkap oleh mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Fredy Prawiradiredja. Ia mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.

“Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar,” kata Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurut Fredy, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah. “Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang.

Dalam bentuk rupiah. Itu 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya,” ujar Fredy.

Menurut Fredy, saat itu ia menyerahkannya sendiri ke ajudan Rano Karno tersebut.

“Ya saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, Kuningan sama sebagian disiapkan di Serang,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rano Karno Hadiri Sidang Kasus Korupsi Wawan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/11435361/rano-karno-hadiri-sidang-kasus-korupsi-wawan?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Kembali Panggil Anak dan Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaaan lima orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung ( MA), Senin (24/2/2020).

Di antara lima saksi itu, KPK memanggil istri eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida dan anak semata wayang Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Nurhadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Tin dipanggil atas kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri PAN dan RB. Sedangkan Rizqi dipanggil atas kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Selain Tin dan Rizqi, KPK memanggil seorang saksi lain untuk tersangka Hiendra, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Lusi Indriati yang merupakan istri Hiendra.

Sedangkan, dua saksi lain akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi yaitu dua orang karyawan swasta bernama Andi Darma dan Ferdy Ardian.

Sebelumnya, Tin dan Lusi telah dipanggil pada Selasa (11/2/2020) dan tidak hadir tanpa memberi alasan. Demikian pula dengan Rizqia yang juga mangkir saat dipanggil KPK pada Kamis (13/2/2020).

KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi, Hiendra dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.  Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Anak dan Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/10335861/kpk-kembali-panggil-anak-dan-istri-eks-sekretaris-ma-nurhadi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Jaksa Telusuri Tagihan Kartu Kredit Aspri Imam Nahrawi

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menelusuri tagihan kartu kredit milik asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang mencapai Rp 244,28 juta.

Dalam tagihan tersebut, jaksa mengungkap adanya tagihan kartu kredit untuk membayar kunjungan Imam ke Pulau Pelangi di kawasan Kepulauan Seribu. Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistyawati.

Yuyun pun menjadi saksi untuk Imam, terdakwa kasus dugaan suap terkait kepengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan penerimaan gratifikasi.

“Terkait tagihan kartu kredit Rp 244 jutaan, itu bisa diketahui siapa yang membayar? Apakah saudara Miftahul Ulum sendiri?” tanya Jaksa Ronald Worotikan ke Yuyun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2/2020).

“Mohon maaf, saya tidak tahu,” kata Yuyun. Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Ini Respons Imam Nahrawi Jaksa Ronald pun membacakan keterangan Yuyun di penyidikan dalam persidangan.

Saat di penyidikan, Yuyun ditunjukkan satu bundel dokumen kertas kuning berisi penggunaan kartu kredit Ulum dengan nilai tagihan sekitar Rp 244 juta.

Dalam tagihan itu, termuat lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Imam ke Pulau Pelangi dan tagihan penggunaan kapal.

Yuyun mengakui bahwa lembaran tagihan tersebut merupakan lembaran tagihan kartu kredit milik suaminya.

Namun Yuyun tidak pernah mengetahui terkait penggunaan kartu kredit sebagaimana yang tertera dalam lembar penagihan tersebut.

Selaku istri, Yuyun juga tidak pernah mengikuti kegiatannya ke beberapa tempat sebagaimana yang tertera di lembar tagihan tersebut. Ia tidak tahu soal laporan fasilitasi kunjungan Imam tersebut. Sebab, laporan itu disusun oleh protokoler Kemenpora.

Terkait dokumen penyewaan kapal, lanjut Yuyun, pada bulan Februari 2016 ia pernah diajak Ulum ke Kepulauan Seribu bersama rombongan keluarga Imam.

Hanya saja ia tidak ingat dalam rangka apa kunjungan tersebut dan siapa saja yang ikut dalam rombongan.

“Karena ini jumlah besar, ini kan Rp 244 juta, makanya kami tanyakan ke saudara berapa penghasilan saudara dan Pak Ulum, jadi tidak tahu siapa yang membayar?” tanya Jaksa Ronald.

“Tidak tahu,” jawab Yuyun.

Jaksa Ronald kemudian bertanya lagi, “apakah saudara mengetahui ada bendahara dari Kemenpora yang membayarkan ini dari anggaran Kemenpora?” “Tidak tahu,” balas Yuyun.

Yuyun mengatakan, Miftahul Ulum tidak pernah bercerita ke dirinya soal siapa yang membayar tagihan kartu kredit tersebut.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Telusuri Tagihan Kartu Kredit Aspri Imam Nahrawi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/14164721/jaksa-telusuri-tagihan-kartu-kredit-aspri-imam-nahrawi?page=3.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado