Category: Global

Jaksa KPK Telusuri Pencairan Cek oleh Bawahan Wawan untuk Beli Aset-aset di Bali

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggali keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Fredy Prawiradiredja soal pencairan sejumlah cek atas perintah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk membayar pembelian sejumlah aset tanah dan bangunan di Bali.

Hal itu dilakukan Jaksa KPK Roy Riady kepada Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan. Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

“Nah ini cek BNI nomor 375190 sebesar Rp 27 miliar, nah ini saudara cairkan sekitar tanggal 22 Januari 2013. Saudara bisa menerangkan ini?” Tanya Jaksa Roy ke Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

“Iya, itu diperlihatkan penyidik ceknya. Itu untuk di Bali, beli tanah di Ubud,” kata Fredy. Menurut Fredy, luas tanah yang dibeli itu sekitar 153,5 hektar.

Dalam cek tersebut, kata Fredy, berita pengiriman dari pencairan cek itu sebagai titipan pembayaran 50 persen atas tanah tersebut. Kemudian, Fredy juga mengakui adanya sejumlah pencairan cek yang kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pihak lain untuk pembelian aset-aset di Bali.

Misalnya, pengeluaran cek senilai Rp 22 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 11,7 miliar.

“Kemudian di poin 10 ada lagi Rp 650 juta cek nomor 389699 masih di rekening BNI PT BPP pencairannya tanggal 22 Maret 2013, berita pengirimannya sisa titipan kepada I Nyoman Bagus untuk pembayaran tanah dan bangunan seluas 2.000 meter per segi di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara?” tanya Jaksa Roy lagi. “Iya,” kata Fredy.

Fredy juga mengonfirmasi pencairan cek tanggal 15 April 2013 sebesar Rp 3,2 miliar yang kemudian ditransfer ke rekening pihak lain sebagai pembayaran tahap kedua pembelian aset di Puri Mas Bali.

“Ada juga ini saudara mencairkan cek 3 Juni 2013 sebesar Rp 6,6 miliar berita pengirimannya untuk pembayaran tahap 1 pembelian tanah di Kerobokan Kelod di Bali, benar ini?” Tanya Jaksa Roy.

“Iya,” kata Fredy.

“Itu cek itu seluruh uangnya bersumber dari rekening PT BPP di BNI itu?” cecar Jaksa Roy lagi. “Iya, dari PT BPP.

Saya enggak hafal nomor rekeningnya,” ungkapnya. Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi. Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Telusuri Pencairan Cek oleh Bawahan Wawan untuk Beli Aset-aset di Bali”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/16250581/jaksa-kpk-telusuri-pencairan-cek-oleh-bawahan-wawan-untuk-beli-aset-aset-di?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Sidang Kasus Wawan, Jaksa Gali Informasi soal Mobil untuk Catherine Wilson, Rebecca Reijman, dan Reny Yuliana

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menelusuri penyerahan mobil untuk sejumlah selebriti, seperti Catherine Wilson, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ini dilakukan jaksa dengan mengonfirmasi keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Fredy Prawadiredja.

Adapun PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan. Fredy diperiksa sebagai saksi untuk Wawan, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.

“Saya tanya soal aset dulu ya, tahu tidak Pak Wawan punya aset banyak berupa mobil dan rumah?” tanya Jaksa Roy Riady ke Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan Jaksa Roy dalam persidangan. Berdasarkan keterangan Fredy, ia mengetahui setidaknya ada tiga mobil yang diserahkan Wawan kepada temannya tahun 2010.

Fredy disuruh Wawan membuat tanda terima serta menyerahkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)-nya pada tahun 2013.

“Iya betul,” ucap Fredy. Ia pun mengakui tiga mobil yang diserahkan untuk artis itu di antaranya Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand, Rebecca Reijman berupa mobil Honda CRV, dan Reny Yuliana berupa mobil Mercedez Benz tipe C200.

“Benar ini keterangannya? Saudara yang diperintahkan untuk menyerahkan aset dan dokumennya?” tanya Jaksa Roy lagi. “Iya,” jawab Fredy.

Sebelumnya, nama-nama selebriti tersebut muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jaksa KPK sudah membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Adapun sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman. Kemudian, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Kasus Wawan, Jaksa Gali Informasi soal Mobil untuk Catherine Wilson, Rebecca Reijman, dan Reny Yuliana”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/12323561/sidang-kasus-wawan-jaksa-gali-informasi-soal-mobil-untuk-catherine-wilson?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Istri Eks Kalapas

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/2/2020) hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini.

Dia merupakan istri mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW dan RAZ (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin dan Rahadian Azhar, Dirut PT Gloria Karsa Abadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Dian, penyidik juga memanggil Kalapas Klas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang Davy Bartian sebagai saksi untuk tersangka Wawan dan Rahadian. Sedangkan, tiga saksi lainnya akan diperiksa sebagai saksi hanya untuk tersangka Wawan.

Ketiga saksi itu ialah Corporate Medical Management Director RS OMNI dr Maria Yulita, seorang dokter bernama Meky Tanjung, dan Dirut PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko. Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara, Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam. Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

“Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di  Lapas Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Panjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Istri Eks Kalapas”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/11255361/kasus-suap-lapas-sukamiskin-kpk-panggil-istri-eks-kalapas?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Enam Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin, Rabu (19/2/2020) hari ini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil terdiri dari lima pegawai Lapas Sukamiskin dan seorang pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana, warga binaan Lapas Sukamiskin),” kata Ali dalam keterangannya.

Lima pegawai Lapas Sukamiskin yang dipanggil penyidik adalah Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Dana Sugiharto, Ade Budi Dharma, dan Sukma Setiabudi. Sedangkan, seorang PNS Kemenkumham yang dipanggil KPK hari ini bernama Slamet Widodo.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser hardtop warna hitam.

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

“Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Enam Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/11251501/kasus-suap-lapas-sukamiskin-kpk-panggil-enam-saksi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

KPK Panggil Anak Bupati Sidoarjo sebagai Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil anak Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin, Rabu (19/2/2020) hari ini. Amir dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat sang ayah.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur, pengusaha),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Amir merupakan anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Amir digadang-gadang bakal maju dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 ini untuk menggantikan sang ayah yang masa jabatannya akan habis.

Namun, belum diketahui apa keterlibatan Amir dalam kasus ini sehingga sampai dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo Saiful Ilaj diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.

Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Anak Bupati Sidoarjo sebagai Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/11394241/kpk-panggil-anak-bupati-sidoarjo-sebagai-saksi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Wahyu Setiawan Tersangka, Arief Budiman Yakin Masih Banyak yang Percaya KPU

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengakui bahwa penetapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaganya.

Namun, Arief yakin bahwa masih banyak yang sampai saat ini percaya terhadap kinerja KPU. “Tentu apa yang terjadi di KPU kami tidak memungkiri itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU. Tetapi saya meyakini masih jauh lebih banyak yang percaya terhadap KPU,” kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Keyakinan Arief itu didasari dari hasil survei yang dilakukan sejumlah media mengenai kepercayaan publik terhadap KPU.

Arief mengklaim, meski mengalami penurunan, survei tentang kepercayaan publim terhadap KPU masih terbilang tinggi. “Kalau dulu kepercayaannya itu selalu di atas 80 persen, yang terakhir saya baca di beberapa tempat itu menurun tapi masih di atas 70 persen,” ujar Arief.

Meski mengalami penurunan perolehan kepercayaan, Arief memastikan, penetapan Wahyu sebagai tersangka suap tak berkaitan dengan kebijakan yang dibuat KPU. Menurut Arief, kebijakan yang dibuat oleh pihaknya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak terpengaruh karena ada tekanan, ada intervensi, bahkan mungkin karena ada gratifikasi, itu tidak beri pengaruh akan keputusan atau kebijakan KPU,” kata Arief.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wahyu Setiawan Tersangka, Arief Budiman Yakin Masih Banyak yang Percaya KPU”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/16224531/wahyu-setiawan-tersangka-arief-budiman-yakin-masih-banyak-yang-percaya-kpu.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Ungkap Ditawari Melobi Istri Enggar demi Izin Impor Bawang Putih

Jakarta (VLF) – Seorang wiraswasta bernama Indiana alias Nino mengaku, pernah ditawari mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dengan cara melobi istri Menteri Perdagangan saat itu, yakni Enggartiasto Lukita. Tawaran itu datang dari orang kepercayaan mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, yakni Mirawati Basri.

Hal itu disampaikan Nino ketika bersaksi untuk Nyoman Dhamantra dan Mirawati selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

Pada awalnya, Jaksa KPK Takdir Suhan menyinggung percakapan telepon antara Nino dan kolega pengusaha importir Chandry Suanda bernama Zulfikar.

“Nah di sini sudah mulai sebut kata Mendag. Bisa disampaikan, isi tujuan komunikasinya?” tanya Jaksa Takdir ke Nino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).

Nino menjawab, “jadi dalam hal ini pada waktu itu kita tahu bahwa Pak Nyoman, ibaratnya sudah tak mau bantulah. Akhirnya Mbak Mira ngomong ada jalur lain”.

Menurut Nino, Mirawati menyampaikan bahwa ia memiliki akses pergaulan ke lingkungan para istri menteri. Nino menegaskan, nama Menteri Perdagangan yang dimaksud merujuk pada Enggartiasto Lukita.

“Nah Mbak Mira bicara bahwa memang ada jalur lain. Nah di situ Ibu Mendag. Tetapi memang itu bagian dari lobi. Nanti di private jet (istri Enggartiasto), Mbak Mira akan memulai lobi lah mengenai itu,” ujar Nino.

Upaya itu, lanjut Nino, rencananya menjadi tawaran alternatif lantaran Nyoman Dhamantra tidak menyatakan sikapnya secara jelas terkait pengurusan kuota impor bawang putih itu.

“Gelagatnya (Nyoman) karena memang tidak ada statement, segala macem. Mbak Mira juga tidak percaya diri dengan hal itu, sampai akhirnya Mbak Mira mengeluarkan statement ‘coba kita lobi melalui Ibu Menteri’,” ujar Nino.

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda bersama dua koleganya bernama Dody Wahyudi, dan Zulfikar.

Menurut jaksa, Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua orang kepercayaannya, yakni Mirawati dan Elviyanto. Jaksa mengungkaplan, suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.

Yakni, mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, kesepakatan awal uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu rencananya sebesar Rp 3,5 miliar. Adapun uang Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.

Sedangkan, uang Rp 1,5 miliar rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Ungkap Ditawari Melobi Istri Enggar demi Izin Impor Bawang Putih”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/14245531/saksi-ungkap-ditawari-melobi-istri-enggar-demi-izin-impor-bawang-putih?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas KPK, Ini Alasannya…

Jakarta (VLF) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hakim menolak permohonan MAKI setelah menerima salah satu poin eksepsi KPK, yakni KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu 2 tahun.

“Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain,” ujar Hakim Ratmoho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). “Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tambah dia.

Selain itu, Hakim Ratmoho menilai KPK masih memiliki waktu dua tahun hingga 2022 untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan suap wahyu Setiawan. Hal itu sesuai dengan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Di mana KPK memiliki waktu dua tahun khusus menyelidiki dua nama yang dipermasalahkan pemohon, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.

“Dua tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah,” ungkap Ratmoho.

Diberitakan sebelumnya, MAKI meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilannya agar KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan, dalam jawabannya, KPK meminta hakim menguggurkan permohonan MAKI.

Adapun, terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan MAKI menggugatan KPK. Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas KPK, Ini Alasannya…”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/13033301/hakim-tolak-praperadilan-maki-atas-kpk-ini-alasannya.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kuasa Hukum Mantan Sekretaris MA Tak Terima Kliennya Masuk DPO KPK

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kliennya ke Daftar Pencarian Orang ( DPO) merupakan tindakan yang berlebihan.

Maqdir mengatakan, KPK mestinya mengecek dahulu apakah kliennya sudah menerima secara patut surat panggilan pemeriksaan. “Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka,” kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Maqdir melanjutkan, KPK mestinya menghentikan proses penyidikan dahulu karena Nurhadi tengah mengajukan guagatan praperadilan terhadap KPK. “Sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK,” ujar Maqdir. Diberitakan sebelumnya, KPK memasukkan Nurhadi ke DPO bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Ketiganya ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Mantan Sekretaris MA Tak Terima Kliennya Masuk DPO KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/12154991/kuasa-hukum-mantan-sekretaris-ma-tak-terima-kliennya-masuk-dpo-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Selain Suap, Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Sekitar Rp 8,64 Miliar

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Imam yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

“Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) bersama-sama Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682,” kata jaksa KPK Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan.

Dari jumlah itu, jaksa merinci, Imam dan Ulum menerima Rp 300 juta dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy; Rp 4,948 miliar dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, Lina Nurhasanah.

Selanjutnya, Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima. Kemudian uang Rp 1 miliar dari pejabat pembuat komitmen pada program Satlak Prima tahun 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Serta uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI.

Menurut jaksa, sejak Imam menerima gratifikasi tersebut melalui Ulum, Imam tidak pernah melaporkannya ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selain Suap, Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Sekitar Rp 8,64 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/11492471/selain-suap-imam-nahrawi-didakwa-terima-gratifikasi-sekitar-rp-864-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi