Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas KPK, Ini Alasannya…

Jakarta (VLF) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hakim menolak permohonan MAKI setelah menerima salah satu poin eksepsi KPK, yakni KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu 2 tahun.

“Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain,” ujar Hakim Ratmoho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). “Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tambah dia.

Selain itu, Hakim Ratmoho menilai KPK masih memiliki waktu dua tahun hingga 2022 untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan suap wahyu Setiawan. Hal itu sesuai dengan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Di mana KPK memiliki waktu dua tahun khusus menyelidiki dua nama yang dipermasalahkan pemohon, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.

“Dua tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah,” ungkap Ratmoho.

Diberitakan sebelumnya, MAKI meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilannya agar KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan, dalam jawabannya, KPK meminta hakim menguggurkan permohonan MAKI.

Adapun, terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan MAKI menggugatan KPK. Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas KPK, Ini Alasannya…”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/13033301/hakim-tolak-praperadilan-maki-atas-kpk-ini-alasannya.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *