Category: Global

Kasus Suap Bakamla, KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan ( KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Ahmad Sahroni, Jumat (14/2/2020) hari ini. Sahroni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkair pembahasan dan penetapan anggaran untum Badan Keamanan Laut ( Bakamla).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Meskipun kini menjadi anggota DPR, Sahroni dipanggil atas statusnya sebagai pihak swasta.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Sahroni sempat mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan BBM. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Sahroni hari ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

“KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.

PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Bakamla, KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/10510241/kasus-suap-bakamla-kpk-panggil-anggota-dpr-ahmad-sahroni.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Sidang Wawan, Transaksi Angsuran Ferrari hingga Apartemen Ditelusuri

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Roy Riady menelusuri transaksi setoran dan penarikan tunai di sejumlah rekening Bank BNI atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penelusuran itu dilakukan dengan menggali keterangan dari seorang pegawai Bank BNI bernama Darmaputra.

Darmaputra bersaksi untuk Wawan, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

“Saya ambil sampel transaksi ya, di rekening BNI lain juga atas nama TB Chaeri Wardana B.BUS. Pertanyaannya sama, di sini ada transaksi misalnya Tanggal 13 April 2012, ini ada nilai Rp 112 jutaan, benar?” tanya jaksa Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2020).

“Betul sesuai catatan dokumen di bank,” kata Darmaputra.

Darmaputra mengungkapkan bahwa transaksi tersebut berupa setor tunai dengan keterangan angsuran ke-9 Ferrari California. “Itu sesuai slip setoran pengirimnya memang harus menulis deskripsinya apa. Itu kan angsuran ke-9 Ferrari. Maka tercatat di dokumen rekening koran seperti itu,” kata dia.

Jaksa Roy juga kembali menanyakan sampel transaksi tertanggal 16 April 2012 sekitar Rp 379,7 juta. “Ini untuk rumah dan apartemen?” tanya jaksa Roy lagi. “Ya, itu setoran tunai, narasinya sesuai slip setoran nasabah ingin dituliskan seperti itu,” kata dia.

Darmaputra juga mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa Roy di persidangan.

Dalam keterangannya, Darmaputra mengungkapkan ada berbagai macam transaksi lainnya di rekening Wawan. Misalnya, untuk angsuran pertama rumah toko dengan nilai transaksi sekitar Rp 111 juta; angsuran pertama untuk motor Harley Davidson; dan angsuran untuk mobil Pajero Dakar.

“Pertanyaan saya, saudara bisa menjelaskan ini ketika ditanya pemyidik ( KPK) dari dokumen juga?” tanya jaksa Roy. “Betul, sesuai dokumen,” jawab Darmaputra.

Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi. Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi. Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Wawan, Transaksi Angsuran Ferrari hingga Apartemen Ditelusuri”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/13372241/sidang-wawan-transaksi-angsuran-ferrari-hingga-apartemen-ditelusuri?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kamis Ini, KPK Panggil Anak Eks Sekretaris M

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (13/2/2020), memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah anak eks Sekretaris MA Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi. Rizqi diperiksa atas statusnya sebagai pihak swasta.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Rizqi merupakan anak tunggal Nurhadi yang melangsungkan pernikahannya dengan Rezky Herbiyono secara mewah pada Sabtu (15/3/2014) lalu di Hotel Mulia, Jakarta. Acara pernikahan itu mengundang 2.500 orang yang terdiri dari sejumlah pejabat.

Hal yang menjadi sorotan publik pada pernikahan itu, para undangan mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2 GB yang saat itu bernilai sekitar Rp 699 ribu. Saat ini, Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Rizqi, dua saksi yang dipanggil penyidik hari ini adalah seorang wiraswasta bernama Tania Clarissa Irawan dan seorang pihak swasta bernama Albert Christian Kairupan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kamis Ini, KPK Panggil Anak Eks Sekretaris MA”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/10541551/kamis-ini-kpk-panggil-anak-eks-sekretaris-ma.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Telah Diperbaiki, Polisi Serahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Novel ke Kejati DKI

Jakarta (VLF) – Polisi berencana menyerahkan kembali berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan yang telah diperbaiki kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Po) Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa. “Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan ya.

Kemarin kan P-19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara ya,” ungkap Argo. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena dinilai kurang lengkap.

Lalu, polisi melakukan rekonstruksi kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, kata Argo, penyidik juga melengkapi kekurangan syarat lainnya. Namun, ia tidak merinci apa saja kekurangan yang harus dilengkapi. “Ada beberapa yang harus ditambah, baik formil maupun materiil,” tuturnya.

Diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan ke kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, berkas tersebut sebelumnya diterima pada 16 Januari 2020.

“Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK (atau RM) dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020,” ungkap Nirwan melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali. Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Telah Diperbaiki, Polisi Serahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Novel ke Kejati DKI”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/09510661/telah-diperbaiki-polisi-serahkan-kembali-berkas-perkara-kasus-novel-ke?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Nonaktif

Jakarta (VLF) – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan resmi menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Hukuman ini dijalankan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Zainudin dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung.

“Pada Kamis (6/2/2020) sudah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari MA sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Menurut Ali, Zainudin menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Klas I A Bandar Lampung.

“Kami lakukan eksekusi di Lapas Klas I A Bandar Lampung untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar,” ujar Ali.

“Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan,” kata dia.  Zainudin Hasan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ini juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah diputus pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum,” kata Andi, Minggu (2/2/2020).

Andi mengatakan, dalam putusannya hakim kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat.

Masih dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar.

“Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara,” kata Andi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4/2019).

Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Nonaktif”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/22002641/kpk-eksekusi-adik-zulkifli-hasan-bupati-lampung-selatan-nonaktif?page=2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika

Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra saat membacakan permohonan gugatan praperarilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

“Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (eks Caleg PDI-P),” ujar Rizky.

Rizky menyebut, pimpinan KPK selama ini tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto.

Terlebih, kegagalam pimpinan KPK menggeledah kantor DPP PDI-P semakin menunjukan jika KPK tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengembangan.

“Bahwa termohon semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP,” tegas dia.

Diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI didasari tiga hal.

Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/14114821/gugat-kpk-maki-minta-hasto-kristiyanto-ditetapkan-jadi-tersangka.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Sidang Wawan, Transaksi Angsuran Ferrari hingga Apartemen Ditelusuri

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Roy Riady menelusuri transaksi setoran dan penarikan tunai di sejumlah rekening Bank BNI atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penelusuran itu dilakukan dengan menggali keterangan dari seorang pegawai Bank BNI bernama Darmaputra.

Darmaputra bersaksi untuk Wawan, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

“Saya ambil sampel transaksi ya, di rekening BNI lain juga atas nama TB Chaeri Wardana B.BUS. Pertanyaannya sama, di sini ada transaksi misalnya Tanggal 13 April 2012, ini ada nilai Rp 112 jutaan, benar?” tanya jaksa Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2020).

“Betul sesuai catatan dokumen di bank,” kata Darmaputra.

Darmaputra mengungkapkan bahwa transaksi tersebut berupa setor tunai dengan keterangan angsuran ke-9 Ferrari California. “Itu sesuai slip setoran pengirimnya memang harus menulis deskripsinya apa. Itu kan angsuran ke-9 Ferrari. Maka tercatat di dokumen rekening koran seperti itu,” kata dia.

Jaksa Roy juga kembali menanyakan sampel transaksi tertanggal 16 April 2012 sekitar Rp 379,7 juta.

“Ini untuk rumah dan apartemen?” tanya jaksa Roy lagi.

“Ya, itu setoran tunai, narasinya sesuai slip setoran nasabah ingin dituliskan seperti itu,” kata dia.

Darmaputra juga mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa Roy di persidangan.

Dalam keterangannya, Darmaputra mengungkapkan ada berbagai macam transaksi lainnya di rekening Wawan. Misalnya, untuk angsuran pertama rumah toko dengan nilai transaksi sekitar Rp 111 juta; angsuran pertama untuk motor Harley Davidson; dan angsuran untuk mobil Pajero Dakar.

“Pertanyaan saya, saudara bisa menjelaskan ini ketika ditanya pemyidik ( KPK) dari dokumen juga?” tanya jaksa Roy.

“Betul, sesuai dokumen,” jawab Darmaputra. Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi. Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi. Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Wawan, Transaksi Angsuran Ferrari hingga Apartemen Ditelusuri”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/13372241/sidang-wawan-transaksi-angsuran-ferrari-hingga-apartemen-ditelusuri?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Jadwalkan Periksa 2 Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil dua saksi terkait kasus suap penerimaan hadiah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi yang dipanggil yakni Johny Tjowasi dan Dany Go. Keduanya merupakan seorang wiraswasta.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA),” ujar Ali lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Sebelumnya, KPK juga telah telah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk kasus ini.

Muhaimin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha. KPK sebelumnya telah menetapkan Hong Artha sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2 Juli 2018 lalu.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong Artha adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelas tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Sementara itu, Musa Zainudin telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 7 miliar terkair proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Jadwalkan Periksa 2 Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/11402801/kasus-suap-proyek-pupr-kpk-jadwalkan-periksa-2-saksi.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

MAKI Ajukan Praperadilan terhadap Jaksa Agung Terkait Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan itu dilayangkan karena Kejagung belum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

“Hingga hari ini nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya, khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2/2020).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 15/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Februari 2020. Pimpinan Komisi III DPR juga menjadi turut termohon dalam laporan tersebut.

Menurutnya, langkah itu juga terkait dengan laporan MAKI kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2018. Pada laporan tersebut, MAKI mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.

Boyamin berpendapat, penerapan pasal TPPU dapat berkontribusi dalam mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.

“Pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya dan agar semata-mata bukan hanya memenjarakan pelaku, tanpa membela korban suatu kejahatan korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah berbicara mengenai kemungkinan penerapan pasal TPPU kepada para tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.

“Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang,” ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Saat ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MAKI Ajukan Praperadilan terhadap Jaksa Agung Terkait Kasus Jiwasraya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/10280841/maki-ajukan-praperadilan-terhadap-jaksa-agung-terkait-kasus-jiwasraya?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Tim Kejaksaan Agung, Kamis (6/2/2020) malam, menggeledah dua rumah dan satu kantor milik Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Hal itu dilakukan tim penyidik usai Joko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis malam.

“Rumah (yang digeledah) di Kembangan, satu lagi di Sunter. Yang kantor itu di Senayan,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Melalui penggeledahan itu, Kejaksaan Agung sedang mendalami lima saham milik Joko. Menurut Kejaksaan Agung, seluruh transaksi saham Joko itu tidak dapat dilepaskan dengan kepemilikan tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Joko Tirto itu sebenarnya semua saham maupun surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya, itu terkait berputar di kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan antara Joko dengan Heru, sama saja itu,” papar Febrie. “Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada lima saham, itu yang pecahannya banyak,” lanjut dia.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejaksaan Agung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan itu dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Jiwasraya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/14141131/kejagung-geledah-rumah-dan-kantor-tersangka-korupsi-jiwasraya.
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado