Category: Global

Kasus Ketua DPRD Tulungagung, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PAN

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Ahmad Riski Sadig, Kamis (6/2/2020) hari ini. Riski akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2017-2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Riski.

Namun, diketahui bahwa Riski berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kediri, dan Blitar.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Ketua DPRD Tulungagung, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PAN”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/10292381/kasus-ketua-dprd-tulungagung-kpk-panggil-anggota-dpr-fraksi-pan.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Pengembangan Kasus Suap, Bowo Sidik Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Kamis (6/2/2020) ini.

Bowo Sidik diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang turut melibatkannya. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untum tersangka TAG (Taufik Agustono, Direktur PT HTK),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pantauan Kompas.com, Bowo Sidik telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia tampak mengenakan jaket warna hitam dan menumpangi mobil tahanan.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu pekan lalu. Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap. Yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019 dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercataan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengembangan Kasus Suap, Bowo Sidik Diperiksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/12014291/pengembangan-kasus-suap-bowo-sidik-diperiksa-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Saksi Ungkap Dana Hibah untuk KONI ‘Dibelah’ untuk Fee ke Kemenpora

Jakarta (VLF) – Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran Komite Olahraga Nasional ( KONI) Suradi mengatakan, ada anggaran dari dana hibah digunakan sebagai fee untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora).

Hal itu diungkapkan Suradi dalam sidang dugaan suap KONI ke Kemenpora dengan terdakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

Awalnya, jaksa bertanya kepada Suradi soal upaya yang dilakukan KONI untuk melancarkan pencairan dana proposal pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Suradi mengawali jawabannya dengan menceritakan peristiwa pada Desember 2018.

“Di akhir bulan Desember 2018, kebetulan sudah malam, mungkin karena sudah tak ada staf, saya dipanggil Pak Hamidy di lantai 12. Saya di lantai 11 (diberitahu) bahwa proposal kedua itu sudah cair,” kata Suradi.

Hamidy saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KONI. Ketika dana itu cair, Suradi diminta Hamidy membuat rancangan anggaran kegiatan tersebut tidak lebih dari Rp 8 miliar. Kemudian, saat rancangan anggaran itu rampung, Hamidy meminta alokasi anggarannya hanya Rp 5 miliar.

Sisa anggaran Rp 3 miliar digunakan untuk fee pihak terkait pengeluaran dana hibah. Suradi menjelaskan, KONI mengajukan dana proposal tersebut sebesar kurang lebih Rp 20 miliar.

Namun yang disetujui oleh Kemepora sebesar Rp 18 miliar. “Saya susun angka Rp 8 miliar saya bilang ke Hamidy, ‘Pak kalau Rp 8 miliar apakah bisa jalan?’ cuma beliau (bilang) ini ‘kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian’,” ujar Suradi menirukan Hamidy.

“Saya harus memberikan buat orang sebelah, (Kemenpora),” ungkap Suradi menirukan Hamidy lagi.

Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Suradi, apakah pemberian hadiah kepada Kemenpora seperti ini sudah biasa dilakukan. “Setahu saya pernah bicara setingkat sekretaris bidang bahwa memang ada seperti itu, cuma kami kan hanya mendengar saja bahwa bukti benar atau tidak kami tidak tau,” lanjut dia.

Sebelumnya, Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

“Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Ungkap Dana Hibah untuk KONI ‘Dibelah’ untuk Fee ke Kemenpora”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/14045541/saksi-ungkap-dana-hibah-untuk-koni-dibelah-untuk-fee-ke-kemenpora?page=2.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Meski Memaafkan, Risma Tetap Serahkan Kasus Hukum Penghinaan ke Polisi

Jakarta (VLF) – Meski telah memaafkan penghinanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku tetap menyerahkan kasus hukum Zikria Dzatil ke polisi. Polisi akan mengkaji lebih dalam proses hukum tersebut.

“Urusan hukum saya serahkan pak kapolres. Saya minta warga surabaya hilangkan kebencian,” beber Risma saat konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menyebut proses hukumnya akan dikaji lebih lanjut. Sebab saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan-tahapan yang harus ditangani.

“Bahwa beliaunya sudah minta maaf kepada yang bersangkutan. Sedangkan proses hukum nanti akan kami kaji lebih dalam,” ungkap Sandi saat mendampingi Risma.

“Ada prosesnya, ada tahapannya, nanti akan ditangani kasat Reskrim, mudah-mudahan nanti jadi hal yang positif bagi kita semua,” tambah alumnus Akpol 1995 itu.

Dalam kesempatan itu juga, Sandi mengimbau masyarakat agar pandai dan bijak dalam menggunakan media sosial. Untuk itu ia meminta untuk menyaring sebelum sharing informasi agar tidak mudah terprovokasi apalagi menjelek-jelekan orang.

“Maka itu pandai-pandai lah untuk bisa menyaring sebelum share, sehingga pemberitaan yang ada di medsos bisa saling menyejukkan, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya,” imbaunya.

“Sehingga perpecahan anak bangsa, apalagi adu domba, menjelekkan orang yang tentunya dari etika tidak pantas, dari sisi agama tidak layak, apalagi dari sisi manusia yang harus saling menghormati dan menghargai,” tandas Sandi.

( Sumber : Meski Memaafkan, Risma Tetap Serahkan Kasus Hukum Penghinaan ke Polisi )

Klarifikasi Terkait Pemanggilan Direktur Astra International Isuzu oleh KPK

Jakarta (VLF) – Pihak PT Astra International Tbk memberikan klarifikasi terkait informasi pemanggilan Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemarin, Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu tidak memenuhi panggilan KPK. Namun, perusahaan akan meminta penjadwalan ulang.

“Astra International Isuzu akan meminta penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan karena surat dari KPK tersebut baru diterima pada tanggal 4 Februari 2020,” kata Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas, Rabu (5/2/2020).

Pongki pun mengklarifikasi bahwa surat panggilan yang dikirim KPK ditujukan untuk Dirut PT Astra International Tbk Isuzu atau Chief Executive Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation. Dengan demikian, surat panggilan KPK bukan ditujukan kepada Presiden Direktur PT Astra international Tbk yang kini dijabat Prijono Sugiarto.

Pongki melanjutkan, surat panggilan dari KPK pun meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK. Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Selasa (4/2/2020) kemarin.

Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. “Belum hadir, akan ada jadwal ulang,” kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.

Sedianya, Dirut PT Astra International Tbk Isuzu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014 Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK. KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.

Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Klarifikasi Terkait Pemanggilan Direktur Astra International Isuzu oleh KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/13550201/klarifikasi-terkait-pemanggilan-direktur-astra-international-isuzu-oleh-kpk?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Eks Bos Mabua Harley-Davdison Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Eks Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2020) siang.

Hari ini, Djonnie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembelian pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia.

“Enggak ada. Sama sekali enggak ada, cuma kebetulan saja saya dipanggil enggak ada apa apa kok. Terima kasih, terima kasih,” kata Djonnie usai menjalani pemeriksaan, Selasa siang. Pantauan Kompas.com, Djonnie selesai diperiksa sekitar pukul 13.29 WIB setelah diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.

Djonnie enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan dugaan adanya aliran dana dari pejabat Garuda ke perusahaan yang dipimpin Djonnie. Djonnie juga enggan membeberkan hal-hal apa saha yang ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

“Enggak ada sama sekali mbak,” ujar Djonnie sambil bergegas menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Adapun, Djonnie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno yang merupakan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.

Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft. Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

“SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Bos Mabua Harley-Davdison Bungkam Usai Diperiksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/14350031/eks-bos-mabua-harley-davdison-bungkam-usai-diperiksa-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Penyidikan Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Lampung Utara Agung Ilham Mangkunegara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, menyusul rampungnya berkas penyidikan, maka kempat tersangka dalam kasus tersebut akan segera dibawa ke meja hijau. “Hari ini Senin, 3 Februari 2020 dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II),” kata Ali dalam keterangan tertulis,” Senin (3/2/2020).

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilham Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan seorang orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril.

Ali menuturkan, untuk merampungkan penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa total 13 saksi antara lain mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung, dan pejabat Pemkab Lampung Utara.

“JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang,” ujar Ali. Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap.

Dia diduga menerima suap total Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

Dalam kasus ini, selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Kemudian Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyidikan Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/16580231/penyidikan-rampung-bupati-lampung-utara-segera-disidang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Pengusaha Dealer Mobil Mewah Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar

Jakarta (VLF) – Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim didakwa menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar 131.200 dollar Amerika Serikat (AS) atau lebih kurang Rp 1,8 miliar.

Keempat pegawai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

Adapun PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

“Terdakwa Darwin Maspolim memberi uang sejumlah 131.200 dollar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA 3 Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta,” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).

Menurut jaksa, suap tersebut agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Terkait kepengurusan restitusi pajak tahun 2015, keempatnya disebut menerima masing-masing sebesar 18.425 dollar AS dari pihak Darwin. Sementara itu, terkait restitusi pajak tahun 2016, keempatnya menerima total 57.500 dollar AS dari pihak Darwin. 

Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya diberikan untuk Yul Dirga.

Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengusaha Dealer Mobil Mewah Didakwa Suap 4 Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/13502591/pengusaha-dealer-mobil-mewah-didakwa-suap-4-pegawai-pajak-rp-18-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Sidang Praperadilan MAKI Lawan KPK Soal Kasus Wahyu Setiawan Ditunda

Jakarta (VLF) – Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020).

Sidang tersebut ditunda hingga satu pekan ke depan karena kuasa hukum dari KPK tidak memenuhi panggilan sidang. “Karena termohon enggak hadir, (sidang) kita tunda satu minggu. Jadi sidang berikutnya tanggal 10 Februari 2020,” kata Ratmoho dalam sidang, Senin siang.

Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu digelar pada Senin ini. Kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra memaklumi ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang hari ini.

Sebab, KPK selaku pihak termohon baru menerima agenda sidang pada Rabu (29/1/2020) lalu. “Pihak termohon itu baru terima resmi suratnya itu 29 Januari dan mungkin kan birokrasinya di sana kan untuk turun surat kuasanya mereka,” ujar Rizky.

Pihak KPK pun masih mempunyai kesempatan dua kali panggilan lagi untuk menghadiri sidang praperadilan. Diberitakan sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan diajukan agar KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain/baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis.

Boyamin mengatakan, dua nama tersebut termuat dalam materi gugatan dan akan diungkap dalam sidang pembacaan gugatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Praperadilan MAKI Lawan KPK Soal Kasus Wahyu Setiawan Ditunda”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/12355421/sidang-praperadilan-maki-lawan-kpk-soal-kasus-wahyu-setiawan-ditunda.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Kejari Jakpus Terima Berkas dan Tersangka Kasus Kondensat

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dari Bareskrim Polri, Kamis (30/1/2020).

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis. “Hari ini Direktorat Penuntutan JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kondensat di PT TPPI,” kata Hari.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka dan dibagi ke dalam dua berkas. Berkas pertama untuk tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, satu berkas lainnya untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, yang akan dilakukan sidang secara in absentia. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.

Hari mengatakan, pelimpahan dilakukan kepada Kejari Jakarta Pusat karena menyesuaikan dengan locus delicti atau lokasi kejadian.

“Untuk tahap II hari ini, karena locus-nya di Jakarta Pusat, maka secara administrasi tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini oleh Direktorat Penuntutan diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Hari.

Nantinya, kejaksaan akan menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk masing-masing berkas perkara.

Akan tetapi, Hari belum mendapat konfirmasi mengenai jumlah JPU di setiap tim. Kejaksaan, kata Hari, juga terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dalam mencari Honggo.

Diberitakan, Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).

“Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” kata Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejari Jakpus Terima Berkas dan Tersangka Kasus Kondensat”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/22421381/kejari-jakpus-terima-berkas-dan-tersangka-kasus-kondensat?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto