Category: Global

Jaksa Gali Keterangan soal Pesawat Jet dari Soetikno untuk Emirsyah Satar

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan menggali keterangan saksi soal pemberian fasilitas charter pesawat jet hingga penginapan di Four Seasons Jimbaran Bali dari pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Ini dilakukan jaksa KPK saat memeriksa Komisaris Utama PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto dan pegawai Four Seasons Jimbaran Bali bernama Fridus Korbafo sebagai saksi bagi Emirsyah dalam sidang.

“Saudara sampaikan kenal Pak Emirsyah dan Pak Soetikno, apakah pernah melihat Emirsyah menggunakan charter pesawat di perusahaan yang bapak miliki?” kata jaksa Lie kepada Kabul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).

“Setahu kami yang men-charter pesawat kami dari PT MRA, bukan dari Pak Emir sehingga semua transaksi yang ada adalah antara PT MRA dan kami yang berada di Halim yang kami biasanya operasikan pesawat-pesawat jet untuk charter,” ucap Kabul.

Seingat Kabul, setidaknya PT MRA melakukan charter pesawat sebanyak 4 kali, yakni pada tanggal 8-10 Juni 2011, 13-14 Juli 2011, 7-10 Oktober 2011, dan 11-13 November 2011.

“Pak Emirsyah juga on board bersama tamu lain saya lupa namanya. Saya tidak ingat jumlahnya tapi kalau saya perkirakan kalau ke Bali itu pulang-pergi 21.000 dollar AS,” kata dia. 

Jaksa Lie kemudian mengonfirmasi sebuah foto bersama antara Emirsyah dan Soetikno di depan sebuah pesawat charter tersebut ke Kabul. “Betul, itu kalau enggak salah departure dari Halim ke Bali. Biasanya, sebelum terbang mereka suka foto di depan pesawat sebelum naik.

Saya ikut mengantar. Saya dua kali mengantar di Halim sebelum mereka berangkat, Pak Emir dan Pak Soetikno bersama-sama,” ujar dia.

Kemudian, jaksa beralih ke Fridus Korbafo. Fridus ditanya soal reservasi kamar di Four Seasons oleh PT MRA yang dimiliki Soetikno. “Betul, pernah, tahun 2011 dan 2012 yang saya ingat,” kata dia. 

Menurut Korbafo, reservasi pertama dilakukan PT MRA pada 16-19 September 2011 dan dipergunakan oleh mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Biaya penagihan dari Four Seasons atas reservasi tersebut sekitar Rp 17,5 juta. “Kemudian juga ada reservasi tanggal 27 April sampai 1 Mei 2012 atas nama Pak Emirsyah Satar? Tapi terjadi cancel benar?” ucap jaksa. “Betul,” kata dia. Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi Korbafo apakah pernah PT MRA melakukan reservasi sebuah restoran di sana.

“Ya, ada reservasi itu, tapi saya tidak melihat Pak Emir karena saya kantornya jauh dari restoran,” kata dia.  Korbafo mengakui bahwa PT MRA melakukan reservasi untuk 15 orang dengan total tagihan sekitar Rp 9,5 juta.

Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Gali Keterangan soal Pesawat Jet dari Soetikno untuk Emirsyah Satar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/13532621/jaksa-gali-keterangan-soal-pesawat-jet-dari-soetikno-untuk-emirsyah-satar?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar

Jakarta (VLF) – Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

“Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet. 

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/13324831/aspri-imam-nahrawi-didakwa-menerima-suap-rp-115-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Polisi Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyiksaan Lutfi

Jakarta (VLF) – Tim Polri telah memeriksa Lutfi Alfiandi terkait dugaan penyiksaan oleh oknum polisi terhadap pemuda tersebut, Selasa (28/1/2020).

Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.

“Jadi kasus Lutfi itu, Lutfi sendiri sudah diperiksa kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Selain itu, tim sudah meminta keterangan lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut. “Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa kan, hari ini digelar (perkara) oleh tim,” katanya.

Menurutnya, polisi sudah memiliki bukti yang komprehensif untuk menetapkan Lutfi sebagai tersangka. Asep menuturkan bahwa Lutfi yang mengenakan seragam sekolah ke lokasi demo menunjukkan mens rea atau niat melakukan tindak pidana.

Sebab, Lutfi bukan berstatus pelajar lagi. Selain itu, polisi juga mengklaim telah mengantongi rekaman kamera CCTV saat Lutfi melakukan tindak pidana.

“Yang kedua, bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan.

Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal,” ujar dia Maka dari itu, ia pun berdalih bahwa penyidik tidak perlu menggunakan kekerasan dalam pembuktian terhadap Lutfi.

Tim yang menyelidiki dugaan penyiksaan terhadap Lutfi dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk mendalami dugaan tersebut.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ignatius Sigit Widiatmono termasuk dalam tim tersebut. Idham sebelumnya menegaskan agar pelaku ditindak tegas apabila terbukti melakukan penyiksaan.

Namun, menurut Idham, hal itu juga dapat menjadi boomerang bagi Lutfi apabila dugaan tersebut tidak benar. “Kalau juga tidak benar, itu pengakuan bisa menjadi bahan fitnah tentunya, jadi begitu.

Jadi bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan juga,” ujar Idham di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Adapun Lutfi Alfiandi mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat. Lutfi membeberkan bahwa ia terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

“Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar,” ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya. Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya. “Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu.

Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga,” kata Lutfi. Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyiksaan Lutfi “, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/12373651/polisi-gelar-perkara-terkait-dugaan-penyiksaan-lutfi?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Komisioner KPUD Sumsel

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (29/1/2020), memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Selatan periode 2018-2023 Kelly Mariana.

Kelly dipanggil sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali tidak membeberkan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kelly hari ini.

Namun, diketahui bahwa Harun yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan eks caleg DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku. Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Komisioner KPUD Sumsel”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/10310471/kasus-suap-harun-masiku-kpk-periksa-komisioner-kpud-sumsel.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi RTH di Bandung

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, Senin (27/1/2020) hari ini.

Dua tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

“Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Per tanggal 27 Januari sampai 15 Februari 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Tomtom dan Hery ditahan di dua rutan berbeda. Tomtom ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Lama, sedangkan Hery ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Hery dan Tomtom ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Keduanya enggan berkomentar dan memilih langsung menaiki mobil tahanan saat ditanya soal penahannya.

Dalam kasus ini, Tomtom bersama mantan anggota DPRD lainnya, Kadar Slamet, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar. “Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar,” kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi RTH di Bandung”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/20040541/kpk-tahan-dua-tersangka-kasus-korupsi-rth-di-bandung.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kejaksaan Agung Geledah 3 Kantor Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan tiga kantor terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Senin (27/1/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di tiga tempat. “Pada hari ini juga penyidik melakukan penggeledahan terhadap tempat-tempat, di 3 tempat dan masih proses,” kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2020).

Tiga tempat tersebut di antaranya PT Lotus Andalan Sekuritas atau PT Lautandhana Samarinda di Wisma Kiyai, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 34.

Kemudian, PT Miray Sekuritas atau PT Daewoo Sekuritas di Gedung Energi Triser tower, Jalan Jenderal Sudirman serta PT Ciptadana Sekuritas di Plaza Asia Office di Jalan Jenderal Sudirman.

“Jadi hari ini penyidik di samping melakukan kegiatan penyidikan dalam rangka meminta keterangan pada saksi juga melakukan penggeledahan,” ujar dia  Hari menyampaikan, penggeledahan ini dilakukan karena ada dugaan ketelibatan dengan lima tersangka kasus ataupun aset Jiwasraya.

“Diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diduga ada barang bukti alat bukti ataupun aset yang terkait dengan perkara ini yang ada di perusahaan itu,” ucap dia.  

Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejaksaan Agung Geledah 3 Kantor Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/21075251/kejaksaan-agung-geledah-3-kantor-terkait-kasus-korupsi-jiwasraya.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Icha Rastika

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, KPK Siapkan Upaya Paksa

Jakarta (VLF) – Eks Sekteraris Mahkamah Agung Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK, Senin (27/1/2020) hari ini.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Dua tersangka yang saya sebutkan tadi tidak hadir dan tanpa konfirmasi, ini sudah panggilan yang kedua sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Dengan demikian, Nurhadi tercatat dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dan tiga kali mangkir sebagai saksi.

Ali mengatakan, KPK membuka peluang untuk melakukan upaya paksa terhadap Nurhadi dan Rezky agar keduanya dapat diperiksa KPK sebagai tersangka.

Hal ini dapat dilakukan karena Nurhadi dan menantunya telah dua mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka. Penyidik KPK, kata Ali, segera menentukan tanggal pemanggilan berikutnya bagi Nurhadi dan Rezky.

“Sesuai dengan KUHAP, kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka tapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya, kami tidak bisa sampaikan,” ujar Ali.

Sementara itu, seorang tersangka lain yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, KPK Siapkan Upaya Paksa”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/20412961/eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-mangkir-kpk-siapkan-upaya-paksa.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kejagung Dalami Keterlibatan Bos Properti Tan Kian di Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Senin (27/1/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya masih meneliti dugaan ketelibatan Tan Kian di kasus yang menyeret petinggi PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro itu.

“Dugaan-dugaanya antara lain kemarin sudah disampaikan ada tiga dugaan tindak pidana. Antara lain fee broker. pembelian saham,” kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2020) malam.

“Kemudian pembelian reksadana. Saham ini tentu saham-saham apa? perusahaan apa? Bisa properti, bisa perusahaan lain, nah ini kebetulan terkait dengan properti,” tuturnya.

Kejaksaan Agung berharap dari pendalaman ini bisa menemukan dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus Jiwasraya. “Nanti hasil penyidikan diharapkan itu (dugaan keterlibatan Tan) yang didapat.

Bisa jadi apa yang dilakukan para tersangka itu terkait dengan properti,” ucap Hari. Diketahui pada Senin (27/1/2020) total ada 17 saksi yang diperiksa terkait Jiwasraya. Namun yang hadir hanya sembilan orang.

Ditambah empat saksi yang sudah dipanggil sebelumnya tetapi baru datang hari Senin. Saksi tersebut di antaranya, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian.

Kemudian Karyawan PT Hanson International Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia Nunu dan Esti Tanzil sama.

Lalu dari OJK Halim Haryono dan Arif Budiman, dan Direktur PT Ciptadhana Sukitutas Ferry Budiman Tan Jatan.

Sedangkan empat orang saksi yang hadir padahal panggilan sebelumnya tidak hadir, diantaranya dari PT Corfina Capital Suryanto Wijaya, Direktur PT GAP Aset manajemen Muhammad Karim, Deni Suryadinata dan Ailen Lim.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu, total terdapat 144 saksi yang diperiksa dan 16 tempat yang digeledah terkait kasus tersebut.

“Tindakan yang sudah dilaksanakan antara lain pemeriksaan saksi kurang lebih dari 144 saksi, pemeriksaan ahli, pengeledahan di beberapa tempat (16 tempat),” ujar Hari. Hingga saat ini belum ada pernyataan atau komentar Tan Kian terkait pernyataan Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Dalami Keterlibatan Bos Properti Tan Kian di Kasus Jiwasraya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/09084221/kejagung-dalami-keterlibatan-bos-properti-tan-kian-di-kasus-jiwasraya?page=2.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih

Diperiksa KPK, Hasyim Asy’ari Ditanya soal Tugasnya sebagai Komisioner KPU

Jakarta (VLF) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (24/1/2020) hari ini.

Hasyim Asy’ari mengatakan, penyidik menanyakan tugas-tugasnya sebagai komisioner KPU terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Saya diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang saya kira teman-teman sudah tahu ya. Saya dimintai keterangan tugas-tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Hasyim di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang.

Hasyim menuturkan, ia mempunyai tugas di KPU sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan. Namun, ia tidak mengungkap kaitan jabatan itu dengan materi pemeriksaan hari ini. Ia melanjutkan, penyidik juga sempat menanyakan soal komunikasi antara ia dan Wahyu.

Namun, lagi-lagi ia tidak membeberkan apa yang ia sampaikan ke penyidik. “Intinya yang dimintai keterangan itu bedasarkan dengan tugas saya sebagai anggota KPU yang ada kaitan dengan perkara ini,” ujar Hasyim.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hasyim sempat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani ibadah sekitar pukul 11.50 WIB. Namun, pada pukul 13.24 ia terpantau kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk melanjutkan pemeriksaan.

Diketahui, Hasyim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Selain Hasyim, KPK juga memeriksa Komisioner KPU lainnya yaitu Evi Novida Ginting Manik.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Menurut KPK, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku. Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Hasyim Asy’ari Ditanya soal Tugasnya sebagai Komisioner KPU”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/13462631/diperiksa-kpk-hasyim-asyari-ditanya-soal-tugasnya-sebagai-komisioner-kpu?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Diperiksa KPK, Eks Ketua AMPG Fahd El Fouz Mengaku Senang

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020). Fahd diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama untuk tersangka Undang Sumantri.

“Saya diperiksa hari ini terkait penundaan yang kemarin menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama,” kata Fahd kepada wartawan.

Fahd yang juga mantan terpidana kasus pengadaan tersebut merasa senang kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa KPK serius menindaklanjuti keterangan yang ia sampaikan di persidangan dahulu.

“Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah,” ujar Fahd. Fahd pun mengaku akan membeberkan sejumlah nama politisi yang ikut berperan dalam kasus tersebut kepada penyidik. “Tinggal penyidik mau menetapkan atau enggak.

Saya hanya sampaikan secara terang benderang makanya saya dapat JC (status justice collaborator),” kata Fahd.

Diberitakan, KPK menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri sebagau tersangka kasus korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

“Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut.

Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu,” kata Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif, Senin (16/12/2019) lalu.

Adapun penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang turut menjerat Fahd.

Pada 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara bagi Fahd dalam kasus ini. Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar. Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Eks Ketua AMPG Fahd El Fouz Mengaku Senang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/15245011/diperiksa-kpk-eks-ketua-ampg-fahd-el-fouz-mengaku-senang?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi