Category: Global

Diperintah Eks Dirut PT INTI, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Eks Dirkeu AP II

Jakarta (VLF) – Teman mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Andi Taswin Nur, mengaku bahwa ia diperintah Darman menyerahkan uang untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sekitar empat kali.

Hal itu disampaikan oleh Taswin saat bersaksi untuk Darman, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

“Iya, ada, Pak. Ada beberapa kali kalau enggak salah, ada empat kali atau tiga kali. Saya menyerahkan uang yang diperintah Pak Darman yang katanya itu dibilang utang beliau ke Pak Andra,” kata Taswin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Taswin, uang itu tidak diserahkan langsung kepada Andra, melainkan lewat sopir Andra bernama Endang. “Saya tidak pernah ketemu langsung, jadi ada pembayaran beberapa kali tuh. Sebelum ketemu Endang, saya pasti hubungi Endang by phone,” kata Taswin.

Taswin mengatakan, pemberian pertama terjadi pada tanggal 29 Juni 2019 sekitar Rp 200 juta. Menurut Taswin, uang yang diberikan dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS). “Kedua, tanggal 26 Juli 2019 saya serahkan lagi sekitar Rp 750 juta atau 53.000 dollar AS di Plaza Senayan.

Itu uang yang diperintah Pak Darman juga. Lalu sehari kemudian saya menyerahkan lagi Rp 250 juta itu jadi 18.000 dollar AS di Lotte Mart Avenue Kuningan,” kata dia.

Terakhir, pada 31 Juli 2019, Taswin mengaku menyerahkan uang 96.700 dollar Singapura atau setara Rp 1 miliar ke Endang di Kota Kasablanka. “Jadi, kalau dalam jumlah Rp 1 miliar kan enggak mungkin itu (dibawa dalam bentuk rupiah), jumlahnya sangat besar.

Jadi ditukar dalam bentuk valuta asing, karena Pak Andra memang terima uang dalam bentuk itu,” kata dia.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam. Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur.

Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperintah Eks Dirut PT INTI, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Eks Dirkeu AP II”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/13370961/diperintah-eks-dirut-pt-inti-saksi-akui-serahkan-uang-untuk-eks-dirkeu-ap-ii.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Kejagung Lacak Aset Tersangka Kasus Jiwasraya di Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di luar negeri. “Masih dilacak (aset di luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Saat ini, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset yang dimiliki para tersangka.

Hal itu dilakukan dilakukan Kejagung dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan sekitar Rp 13,7 triliun.

Sejauh ini, ada tujuh mobil dan satu motor Harley Davidson yang disita Kejagung. Salah satu mobil yang disita yakni Toyota Alphard milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim. Penyidik juga mengangkut sebuah Toyota Kijang Innova dan satu Honda CR-V dari kediaman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.

Selain itu, Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat 156 lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, perhiasan, serta jam tangan, dari para pelaku. Namun, Hari menyebutkan bahwa aset tersebut masih dipilah-pilah sehingga ia belum dapat mengungkapkan total nilai aset yang disita.

“Sementara ini belum bisa dinilai secara keseluruhan, masih dipilah-pilah, sambil diperkirakan harganya,” ucap Hari.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya transparan dalam penanganan kasus tersebut. Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.

Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Lacak Aset Tersangka Kasus Jiwasraya di Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/06442811/kejagung-lacak-aset-tersangka-kasus-jiwasraya-di-luar-negeri?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Vonis Ringan Romahurmuziy, Pakar Hukum Soroti Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy terlalu ringan.

Bahkan, kasus ini dapat menjadi pemandangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Menurut saya memang kasus ini agak termasuk progresif dalam tanda petik,” kata Suparji kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, posisi Romy dalam kasus ini layak untuk dipertanyakan, apakah ia bertindak sebagai anggota DPR atau ketua umum partai.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini ada internvensi yang diberikan Romy kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin demi meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman sendiri diketahui merupakan salah satu kader partai berlambang Ka’bah itu. Suparji menyatakan, sebagai anggota DPR, Romy duduk di komisi yang tidak berkaitan langsung dengan Kementerian Agama, yaitu Komisi VIII. Romy diketahui duduk di Komisi XI yang mengurusi persoalan keuangan.

“Jadi, kalau dalam konteks ketua umum partai dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur jabatan di Kementerian Agama.

Di DPR pun dia tidak berada di komisi yang mengatur Kementerian Agama ya. Itu kan tidak ada kewenangan di situ,” kata dia. “Tapi memang atmosfernya kan sudah berbeda sekarang ini,” imbuh Suparji.

Menurut dia, sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku dan terjadi perubahan di dalam struktur kepemimpinan KPK, terjadi sedikit pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, hal itu telah dimulai sejak adanya putusan bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir dalam proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

“Dalam hal ini tidak bisa saling terlepas di dunia pemberantasan korupsi termasuk di pengadilan. Ada regulasi baru, ada komisioner baru, ada dewan pengawas baru, tentunya ini memiliki suatu pengaruh ya,” ucap Suparji.

“Kalau dulu kan ada kecenderungan mengamini saja apa yang didakwakan atau dituntut KPK. Sekarang ini sudah tidak sepenuhnya seperti itu, melakukan pembenaran atas dasar fakta di persidangan,” kata dia.

Sebelumnya, Romy dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Vonis Ringan Romahurmuziy, Pakar Hukum Soroti Pelemahan Pemberantasan Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/17040761/vonis-ringan-romahurmuziy-pakar-hukum-soroti-pelemahan-pemberantasan-korupsi?page=2.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Kristian Erdianto

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nurhadi oleh KPK Sah

Jakarta (VLF) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hakim menyatakan, penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon, yaitu pemohon satu Rezky Herbiyono, pemohon dua Nurhadi dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Ahmad Jaini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, penetapan Nurhadi sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku. “Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 adalah telah sah secara hukum,” kata Hakim Jaini.

Menurut hakim, para pemohon juga tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya perintah penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyoni dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nurhadi cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nurhadi oleh KPK Sah”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/15531791/praperadilan-ditolak-status-tersangka-nurhadi-oleh-kpk-sah.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Diminta Hakim Kembalikan Uang Sitaan dari Ruangan Lukman Hakim, Ini Jawaban KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy.

Salah satunya terkait dengan putusan hakim yang memerintahkan agar KPK mengembalikan sejumlah uang yang disita saat menggeledah ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman, Hakim Saifuddin.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

“Pertama, saya belum mendapat laporan langsung dari putusan sidang, sehingga kami belum bisa mempertimbangkan apa langkah kami menyikapi putusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Ghufron menegaskan, pada dasarnya jika putusan hakim atas Romy sudah berkekuatan hukum tetap, berbagai putusan hakim dalam perkara Romy itu tentunya akan dilaksanakan KPK. “Kalau sudah nanti incraht atau berkepastian hukum, semua perintah hakim akan kami laksanakan,” kata dia. 

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang yang disita dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin. Sebab, menurut hakim, uang itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa Romy. 

“Majelis mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa (Romy) dalam perkara ini,” kata hakim Muhammad Idris Muhammad Amin di persidangan, Senin (20/1/2020).

“Maka terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin,” ucap hakim Idris.

Sejumlah uang yang dimaksud yakni satu amplop cokelat dengan tulisan “Sapa Penyuluh Agama Kanwil Kemenag Prov DKI JKT” yang berisi uang Rp 70 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.

Kemudian, amplop coklat lainnya yang berisikan uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.

Selanjutnya, amplop coklat berisi uang senilai Rp 59,7 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.

Selain itu, amplop coklat berisi uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar. Kemudian, satu tas tangan berisi 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 100 dollar AS sebanyak 300 lembar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diminta Hakim Kembalikan Uang Sitaan dari Ruangan Lukman Hakim, Ini Jawaban KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/08144151/diminta-hakim-kembalikan-uang-sitaan-dari-ruangan-lukman-hakim-ini-jawaban?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Jiwasraya di Gedung KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (20/1/2020) siang, memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Pemeriksaan itu tidak dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, melainkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung memang menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya di rumah tahanan KPK. Ali memastikan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan atas Hendrisman.

Hal tersebut sekaligus menunjukkan sinergi dan hubungan yang harmonis antara KPK dan Kejaksaan Agung. “Fasilitasi dan koordinasi antara KPK-Kejagung. Selain titip tahanan, ya juga tempat pemeriksaannya,” kata Ali.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hendrisman yang merupakan eks Direktur Utama Jiwasraya tiba sekira pukul 13.06 WIB.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Seperti diketahui, KPK menerima dua tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya untuk ditahan di rumah tahanan KPK, yakni Hendrisman dan Ditektur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

“Ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing,” kata Ali, Selasa (14/1/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Jiwasraya di Gedung KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/14141761/kejagung-periksa-tersangka-korupsi-jiwasraya-di-gedung-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Larang Terdakwa Pakai Koteka di Sidang, PN Jakpus Bantah Diskriminatif

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah telah melakukan tindakan diskriminasi kepada para aktivis Papua karena melarang mereka mengenakan koteka ketika sidang berlangsung.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakpus Makmur menanggapi sejumlah pemberitaan ihwal penundaan sidang kasus pengibaran bendera bintang kejora lantaran ada terdakwa yang mengenakan koteka.

Hakim, sebut Makmur, menilai apa yang dilakukan aktivis Papua pengibar bendera bintang kejora itu tidak pantas.

“Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya. Apapun bentuk kebijakan dari ketua majelisnya, satu, sikap dari PN bahwa PN tidak pernah berniat mau menerapkan diskriminasi,” ujar Makmur di PN Jakpus, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ia mengatakan, keputusan menunda sidang merupakan kewenangan hakim dan tidak mewakili sikap PN Jakpus.

Karenanya, untuk menyikapi itu, PN Jakpus kemarin telah berkoordinasi dengan beberapa PN di Jayapura untuk menanyakan ihwal kelaziman dalam penggunaan koteka dalam persidangan-persidangan di wilayah Papua.

Menurut Makmur, dari hasil koordinasi tersebut, hampir tidak ada terdakwa yang datang menggunakan koteka saat menghadiri persidangan. Makmur mengatakan, koteka biasanya digunakan dalam acara adat.

Meski demikian, PN Jakpus menyerahkan sepenuhnya kepada ketua majelis hakim yang memimpin sidang apakah mengizinkan penggunakan koteka di dalam ruang sidang atau tidak.

“Nah untuk selanjutnya, tentunya karena kebetulan hari ini sidang, apakah majelis hakim mempersilakan menggunakan koteka di ruang sidang atau melarang penggunaan koteka dan meminta menggunakan pakaian yang selayaknya, itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya,” lanjut Makmur.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan sidang terkait kasus aktivis Papua pengibar bendera bintang kejora ditunda lantaran salah satu terdakwa mengenakan koteka. Hakim menilai, hal tersebut tak layak dan meminta terdakwa mengenakan pakaian yang lebih layak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Larang Terdakwa Pakai Koteka di Sidang, PN Jakpus Bantah Diskriminatif”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/13153241/larang-terdakwa-pakai-koteka-di-sidang-pn-jakpus-bantah-diskriminatif.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Penyidikan Selesai, Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo), Risyanto Suanda.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersangka kasus suap terkait impor ikan beku itu segera dilimpahkan dan dibawa ke meja hijau.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka RSU (Rrisyanto Suanda) tidak pidana korupsi suap terkait Perum Perindo, ke penuntutan tahap 2,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).

Ali mengatakan, sidang terhadap Risyanto rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, selain Risyanto, KPK menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka. Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).

Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyidikan Selesai, Eks Dirut Perum Perindo Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/10535321/penyidikan-selesai-eks-dirut-perum-perindo-segera-disidang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Saksi Sebut Orang Kepercayaan Wawan Pinjam Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek

Jakarta (VLF) – Direktur PT Marbago Putra Persada M Lutfi Ismail Ishaq mengakui orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bernama Dadang Prijatna berupaya meminjam perusahaannya untuk diikutkan dalam lelang sejumlah proyek di dinas-dinas Provinsi Banten. Hal itu disampaikan Lutfi saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

“Kalau secara spesifik tidak, tapi Pak Dadang pernah bilang sama saya kalau perusahaan PT Marbago itu mau dipinjam untuk kegiatan di Dinas Kesehatan, bahasanya seperti itu, di tahun 2010-an. Dia enggak bilang spesifik proyek apa,” kata Lutfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Lutfi juga mengakui bahwa Dadang juga meminjam perusahaannya untuk ikut dalam lelang proyek, seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Sumber Daya Air Banten.

“Maksudnya dipinjam, Pak, artinya perusahaan ini memang dipakai, tapi saya enggak pernah tahu apakah perusahaan itu menang atau tidak. Saya baru tahu pas disodorin tanda tangan kontrak,” katanya.

Jaksa KPK pun membaca keterangannya dalam penyidikan di persidangan. Menurut Lutfi, sejak 2009, PT Marbago ditunjuk sebagai pemenang beberapa proyek di dinas-dinas Provinsi Banten. Selain itu, PT Marbago juga ditunjuk sebagai pemenang proyek di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

“Iya, iya, perusahaan saya dibayar (Dadang), 0,75 sampai 1 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak,” ujar Lutfi.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sebut Orang Kepercayaan Wawan Pinjam Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/15544241/saksi-sebut-orang-kepercayaan-wawan-pinjam-perusahaan-untuk-ikut-lelang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Jaksa Agung Disebut Bangun Narasi Kecilkan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jakarta (VLF) – Relawan aksi Kamisan, Vebrina Monica menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin mulai mengecilkan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Veronica merespons ucapan Burhanuddin yang menilai peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

“Jaksa Agung mulai membangun narasi-narasi yang akan mengecilkan dan menormalkan kasus-kasus pelanggaran HAM,” kata Vebrina pada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta ini mengatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai bukti Jaksa Agung tidak bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Menurutnya, ketimbang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Burhanuddin justru hanya sibuk berkelit.

“Ini juga menjadi salah satu bukti nyata, kalau Jaksa Agung kita tidak dapat melakukan apa-apa untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM,” ujarnya.

“Yang hanya bisa ia lakukan hanya berkelit dan membangun narasi untuk menormalisasi pelanggaran HAM,” imbuh Vebrina. Sebelumnya, ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

“Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM. Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung Disebut Bangun Narasi Kecilkan Kasus Pelanggaran HAM Berat”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/13255931/jaksa-agung-disebut-bangun-narasi-kecilkan-kasus-pelanggaran-ham-berat.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Krisiandi