Category: Global

Perdana, KPK Panggil Harun Masiku untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku, Jumat (17/1/2020) hari ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagI tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan pertama terhadap Harun sejak ditetapkan senagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya. Ali pun mengimbau Harun untuk menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Menurut Ali, sikap tidak kooperatif Harun justru akan merugikan dirinya sendiri karena tidak bisa menerangkan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. “Juga nanti tentunya lebih jauh ketika di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan,” kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perdana, KPK Panggil Harun Masiku untuk Diperiksa sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/10402281/perdana-kpk-panggil-harun-masiku-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Ungkap Beda Pendapat Emirsyah Satar dan Eks Direktur Garuda soal Perawatan Mesin

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Ari Sapari mengungkap adanya perbedaan pendapat antara mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan IT Soenarko Kuncoro soal program perawatan mesin pesawat Airbus A330.

Hal itu disampaikan oleh Ari saat bersaksi untuk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Menurut Ari, sejak 2005 hingga 2007, program perawatan mesin pesawat Airbus A330 menggunakan program yang disebutnya time and material based (TMB).

“Dari 2005-2007 itu TMB yang dipakai. Karena memang pada saat itu yang dibicarakan tentang maintenance pesawat Airbus karena ada beberapa kali memang masalah dengan engine Rolls Royce yang digunakan pesawat Airbus,” kata Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Setelah itu, terjadi peralihan program yang disebutnya sebagai total care program (TCP). Menurut Ari, saat itu memang ada rencana penambahan jumlah tipe pesawat Airbus pada sekitar tahun 2008. Ari kemudian mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Menurut Ari, Soenarko memilih program TMB dalam perawatan mesin pesawat Airbus A330 karena pertimbangan kondisi keuangan Garuda Indonesia yang kurang baik. Sementara Emirsyah lebih memilih melakukan negosiasi dengan Rolls-Royce terkait program TCP.

Dari adanya perbedaan pendapat itu, tanggal 31 Oktober 2007, digelar rapat umum pemegang saham luar biasa yang memutuskan Soenarko diberhentikan.

Di sisi lain, Hadinoto Soedigno ditunjuk menggantikan Soenarko. “Oh, iya betul. Ya saat itu memang ada kesan perbedaan pendapat (antara Emirsyah dan Soenarko),” katanya.

Dalam salah satu materi dakwaan jaksa KPK, Emirsyah menyampaikan tetap berkomitmen untuk membantu Rolls Royce dengan cara mengganti Soenarko. Menurut jaksa, Emirsyah menganggap Soenarko “tidak bersahabat” dengan pihak Rolls-Royce.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, digantinya Soenarko oleh Hadinoto Soedigno membuat pihak Rolls Royce senang.

Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan Soetikno salah satunya supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Ungkap Beda Pendapat Emirsyah Satar dan Eks Direktur Garuda soal Perawatan Mesin”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/16214121/saksi-ungkap-beda-pendapat-emirsyah-satar-dan-eks-direktur-garuda-soal?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kamis Ini, Kejagung Panggil 4 Pihak Swasta dan 3 Internal Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/1/2020). “Jumlah panggilan saksi sebanyak tujuh orang,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Para saksi yang dipanggil yaitu Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Direktur PT Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.

Kemudian, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Candra Triana, Kepala Seksi Transaksi pada Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Adi Pratomo Aryanto, dan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Perkembangan terbaru, Kejagung baru saja menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya juga langsung ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim. Total, tiga lokasi yang digeledah tim pada Rabu (15/1/2020) kemarin. Setelah itu, Kejagung menyita dua kendaraan mewah milik Hendrisman. Mobil Mercedes Benz dan motor Harley Davidson tersebut tiba di Kejagung pada Rabu malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kamis Ini, Kejagung Panggil 4 Pihak Swasta dan 3 Internal Jiwasraya”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/13342741/kamis-ini-kejagung-panggil-4-pihak-swasta-dan-3-internal-jiwasraya.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Praperadilan Nurhadi: KPK Sebut Tersangka Tak Berhak Mengajukan hingga Pengacara Klaim Boleh Berbohong

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan dua tersangka lain terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Yakni pemohon I sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Kemudian pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (TIM) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Setelah sebelumnya pada Senin (13/1/2020), pihak pemohon membacakan gugatan praperadilan, KPK kemudian melakukan eksepsi sehari berikutnya, Selasa (14/1/2020).

Tak berhak ajukan praperadilan

Tim biro hukum KPK menilai Hiendra Soenjoto tak berhak mengajukan praperadilan lantaran melarikan diri dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

Hal itu diungkapkan anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti pada eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

“Eksepsi tentang tersangka yang melarikan diri tidak berhak mengajukan permohonan,” ujar Indah saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Indah menjelaskan, Mahkamah Agung memberikan limitasi atau batasan terhadap pihak yang mengajukan praperadilan.

Limitasi itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Indah mengatakan, pemberlakuan limitasi sudah berlangsung sejak tanggal 23 Maret 2018. Indah menjelaskan, Hiendra selaku pemohon III terbukti menghindar ketika mengetahui tim penyidik KPK mendatangi rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Posisi Hiendra juga terlacak sebagaimana manifes Penumpang Garuda Indonesia (GA649) dari Ternate (TTE) ke Jakarta (CGK) pada tanggal 12 Desember 2019.

Namun demikian, kata Indah, Hiendra dengan sengaja melarikan diri dan tidak pulang ke rumah. Padahal saat itu sang istri sudah memintanya untuk pulang. “Bahwa Pemohon III (Hiendra Soenjoto) sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai saat persidangan ini berlangsung melarikan diri,” ungkap Indah.

Tepatnya setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Hiendra. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara MA pada 2011-2016.

Saat penggeledahan terjadi, Hiendra terbukti meminta sang istri, Lusi Indriati berbohong kepada penyidik KPK terkait keberadaannya. Sekitar pukul 12.38 WIB, Lusi memberitahu kepada Hiendra jika di rumah terdapat banyak penyidik KPK.

Lusi juga menyampaikan bahwa KPK tidak untuk menangkap Hiendra. Namun, Hiendra justru meminta agar Lusi berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK, bahwa posisinya tengah berada di Maluku.

Kendati demikian, Lusi tetap meminta Hiendra pulang karena saat itu penyidik segera menggeledah rumah. Di sisi lain, Hiendra tetap kukuh agar Lusi tidak boleh mengungkap keberadaannya. Percakapan keduanya pun diketahui penyidik KPK.

Mengingat, saat keduanya berkomunikasi, penyidik KPK juga sudah memegang HP Lusi. Setelah itu, Hiendra juga meminta Lusi membawa kabur dokumen yanh ada di mobil sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Lusi.

“Saya disuruh Hiendra bawa dokumen di mobil tetapi saya tidak tau tujuannya kemana, pas saya mau pergi arisan saya bawa sekalian dokumen-dokumen tersebut”.

Dalil keliru soal ASN

Indah menilai dalil yang digunakan Nurhadi cs terhadap penyidik mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keliru. “Dalil-dalil yang diajukan para pemohon adalah keliru, tidak benar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum,” kata Indah.

Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan status dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Keduanya dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan lantaran belum berstatus ASN.

Status ASN itu sendiri sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) KPK nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Namun demikian, Indah menegaskan pada saat aturan itu berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dapat diangkat sebagai ASN.

Hal itu terjadi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan. “Sehingga dalil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyidik termohon harus langsung beralih status menjadi aparatur sipil adalah dalil-dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya ditolak,” tegas Indah.

Berwenang perintah penyidikan

Indah menegaskan mantan pimpinan KPK di era Agus Rahardjo memiliki kewenangan memerintah penyidikan terhadap Nurhadi cs. “Pimpinan termohon (KPK) memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan tindakan penyidikan terhadap perkara a quo,” kata Indah.

Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan kedudukan pimpinan KPK sebelumnya pasca-berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Indah menegaskan bahwa dalil yang diajukan para pemohon keliru, tidak benar, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum.

Indah menerangkan, berdasarkan Pasal 69D UU Nomor 19 Tahun 2019 telah diatur bahwa selama Dewan Pengawas belum terbentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK mengacu kepada ketentuan UU sebelumnya.

Maka dari itu, lanjut Indah, segala pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebelum tanggal 19 Desember 2019 masih dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur oleh UU Nomor 19 tahun 2019,” jelas Indah.

Tersangka berhak berbohong

Kuasa Hukum Hiendra Soenjoto dan dua tersangka lainnya, Maqdir Ismail menyebut kliennya punya hak berbohong. “Tersangka itu punya hak untuk berbohong, apalagi mereka juga punya hak untuk tidak mau hadir,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Pernyataan Maqdir itu menanggapi eksepsi KPK yang menyebut Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku.

Padahal, saat penyidik menggeledah kediamannya, Hiendra sedang berada di Jakarta dan tengah menuju rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Maqdir menilai aneh terhadap anggapan KPK yang menyebut kliennya tidak koperatif. Pasalnya, tidak hadir dalam panggilan atau mengajukan praperadilan merupakan hak. “Sementara sekarang, kok dibilang enggak koperatif.

Mereka datang siang-siang begini koperatif enggak kita bilang enggak koperatif. Sementara hakim perintahkan mereka kemarin supaya mereka dateng pagi. Kalau itu yang kita bandingkan, ini enggak benar lagi kan,” sanggah Maqdir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Praperadilan Nurhadi: KPK Sebut Tersangka Tak Berhak Mengajukan hingga Pengacara Klaim Boleh Berbohong”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/10425301/praperadilan-nurhadi-kpk-sebut-tersangka-tak-berhak-mengajukan-hingga?page=all#page2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Wahyu Setiawan Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Siang Ini

Jakarta (VLF) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).

Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

“Insyaallah (sidang pelanggaran kode etik) jadi, pukul 14.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020). Muhammad mengatakan, pihaknya telah bekoordinasi dengan sekretaris jenderal (sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang ini.

Hasil dari koordinasi, KPK mengizinkan Wahyu untuk hadir dalam persidangan. “Sampai dengan maghrib kemarin hingga pagi ini sekertaris DKPP berkoordinasi dengan sekjen KPK untuk hadirkan, insyaAllah informasi yang saya dapatkan KPK mengizinkan saudara Wahyu untuk dihadirkan dalam sidang kode etik,” ujar Muhammad.

Menurut Muhammad, dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan fungsi DKPP sebagaimana mestinya, memeriksa teradu, dalam hal ini Wahyu Setiawan, yang dilaporkan melanggar kode etik. Pelapor diketahui adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita prinsipnya menjalankan fungsi DKPP dalam rangka memeriksa teradu sebagaimana laporan Bawaslu dan KPU RI, jadi dalam hal ini pelapornya KPU RI dan Bawaslu terhadap saudara WS (Wahyu Setiawan),” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

“Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Abhan menyampaikan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan akan dilayangkan ke DKPP pada Jumat (10/1/2020) sore.

Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaporan itu diputuskan setelah pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP. Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu Setiawan selaku anggota KPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wahyu Setiawan Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Siang Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/09042511/wahyu-setiawan-dijadwalkan-hadir-dalam-sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri

Jakarta (VLF) – Tim Biro Hukum KPK menilai, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tak berhak mengajukan praperadilan lantaran melarikan diri dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

Hal itu diungkapkan anggota tim biro hukum KPK, Indah Oktianti dalam eksepsi mereka yang dibacakan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

“Eksepsi tentang tersangka yang melarikan diri tidak berhak mengajukan permohonan,” ujar Indah saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Adapun Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris MA,  Nurhadi Abdurachman. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Selatan atas kasus tersebut.   Indah menyampaikan, Mahkamah Agung memberikan limitasi atau batasan terhadap pihak yang mengajukan praperadilan. Limitasi itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008.

Surat edaran itu berisikan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, pembatasan itu berlaku sejak 23 Maret 2018. Indah menyampaikan, Hiendra selaku pemohon III terbukti menghindar ketika mengetahui tim penyidik KPK mendatangi rumahnya di Kompleks Sunter Indah, Jalan Sunter Indah VI, Blok HI/2 No 5, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bahkan, Hiendra meminta sang istri, Lusi Indriati, berbohong dengan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tengah berada di Maluku. Padahal, saat penggeledahan berlangsung, Hiendra sedang berada di Jakarta dan tengah menuju rumah.

Posisi Hiendra juga terlacak dalam manifes penumpang Garuda Indonesia (GA649) dari Ternate (TTE) ke Jakarta (CGK) pada tanggal 12 Desember 2019. Namun demikian, kata Indah, Hiendra dengan sengaja melarikan diri dan tidak pulang ke rumah.

Padahal, saat itu sang istri sudah memintanya untuk pulang. “Bahwa pemohon III (Hiendra Soenjoto) sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai saat persidangan ini berlangsung melarikan diri,” ujar Indah.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon, yakni pemohon I, sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Kemudian, pemohon II yakni Nurhadi dan pemohon III, Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi diduga melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra senilai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Nilai Tersangka Penyuap Nurhadi Tak Berhak Praperadilan karena Melarikan Diri “, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/17010121/kpk-nilai-tersangka-penyuap-nurhadi-tak-berhak-praperadilan-karena-melarikan?page=2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Icha Rastika

Tiga Saksi Kasus Jiwasraya Penuhi Panggilan Kejagung, Enam Lainnya Mangkir

Jakarta (VLF) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, sebanyak tiga saksi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).

  “Yang hadir mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat,” ungkap Hari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Padahal, Kejagung memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangannya hari ini. Namun, Hari belum merinci alasan ketidakhadiran keenam saksi lainnya itu.

Keenam saksi lain yang tidak memenuhi panggilan adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.

Kemudian, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, dan Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020). Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.

Kejakgung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

“Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiga Saksi Kasus Jiwasraya Penuhi Panggilan Kejagung, Enam Lainnya Mangkir”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/12050911/tiga-saksi-kasus-jiwasraya-penuhi-panggilan-kejagung-enam-lainnya-mangkir?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto

Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Saksi Akui Keuangan PT INTI Sempat Buruk

Jakarta (VLF) – Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Teguh Adi Suryandono mengakui bahwa keuangan PT INTI sempat buruk saat akan terlibat dalam rencana pengadaan semi baggage handling system (BHS) dengan PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Hal itu disampaikan Teguh saat bersaksi untuk eks Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara. Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT Angkasa Pura II.

“Iya, karena kondisi cashflow sedang berat, karena ada kewajiban jangka pendek yang sudah jatuh tempo tapi tidak terimbangi dengan cash in yang cukup untuk menutup pengeluarannya,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

“Jadi PT INTI sedang kesulitan memang,” lanjut dia.

Teguh juga mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan bahwa utang PT INTI mencapai 12 kali lebih besar dibandingkan ekuitas perusahaan.

“Betul Pak, sesuai laporan keuangan. Equity kita itu Rp 200 miliar. Kalau ada pekerjaan kami masih mampu. Caranya, kami upayakan ke supplier itu back to back,” ujar dia.

“Jadi kalau menerima pembayaran dari customer itu kita bayarkan ke pemasok. Semua tercatat di neraca sebagai utang dan piutang,” lanjut Teguh. Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, uang suap diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sebelumnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II. Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Saksi Akui Keuangan PT INTI Sempat Buruk”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/14115351/kasus-suap-eks-dirkeu-ap-ii-saksi-akui-keuangan-pt-inti-sempat-buruk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Panggil 7 Saksi Senin Ini

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung, Senin (13/1/2020), memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.

Para saksi yang dipanggil, yaitu Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Kemudian, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Styawan, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, dan Syahmirwan.

Meski demikian, Hari belum mau mengungkapkan apa topik pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik mengaku sudah memeriksa 98 saksi.

Kemudian, sejak Jumat (27/12/2019) hingga Kamis (9/1/2020), Kejagung sudah memanggil sebanyak 27 orang saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

“Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Panggil 7 Saksi Senin Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/12584021/kasus-korupsi-jiwasraya-kejagung-panggil-7-saksi-senin-ini.
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Gandeng Imgirasi Buru Harun Masiku

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya masih memburu tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Firlu mengatakan, KPK sudah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dan aparat penegah hukum lainnya dalam upaya memburu bekas caleg PDI Perjuangan tersebut.

“Kita sudah mekakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” kata Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Firli menuturkan, KPK menggandeng pihak Imigrasi karena instansi tersebut mengetahui perlintasan masuk dan keluarnya seseorang ke dalam maupun ke luar Indonesia.

Namun, eks Kepala Baharkam Polri itu tidak mengungkapkan apakah kerja sama tersebut berbentuk upaya pencekalan atau bukan. Firli hanya menegaskan bahwa para penyidik bekerja secara profesional dengan hukum acara yang berlaku.

“Prinsipnya penegakkan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan,” kata Firli.

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Gandeng Imgirasi Buru Harun Masiku”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/09204951/kpk-gandeng-imgirasi-buru-harun-masiku?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana